Sabtu, 12 Mei 2018

(Hukum01-171710590) BUDAYA DEMOKRASI DALAM MASYARAKAT MADANI

beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para tokoh seperti berikut.

Kranenburg berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah " cara memerintah oleh rakyat".Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).

Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).

Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demokrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).

Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.

Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian demokrasi.

2.        Unsur-unsur Demokrasi

Unsur-unsur demokrasi meliputi:

a.   Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

b.   Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)

c.   Adanya pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara

d. Adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.

e.   Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer

3.    Prinsip-Prinsip Demokrasi

Istilah demokrasi mengacu kepada dua hal, yaitu:pertama, seperangkat ketentuan normatif yang harus dipenuhi agar terbentuk sebuah sistem politik tertentu; dan kedua, sebuah bentuk pemerintahan yang memenuhi ketentuan-ketentuan normatif. Kedua dimensi demokrasi ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga politik demokratis yang dikembangkan di barat selama beberapa abad terakhir ini berdasarkan ide para filosof yang membentuk bangunan teoretis dari sebuah sistem politik demokratis. Kedudukan warga negara dalam UUD 1945 adalah sama tidak ada perkecualiaan, persamaan hak meliputi, hak politik, ekonomi, sosial,budaya, pendidikan dan hukum.

Ada sepuluh pilar demokrasi konstitutional, yakni demokrasi yang berketuhanan, demokrasi dengan kecerdasan, demokrasi yang berkedaulatan rakyat, demokrasi dengan rule of law, demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara, demokrasi dengan hak asasi, demokrasi dengan peradilan yang merdeka, demokrasi dengan otonomi daerah, demokrasi dengan kemakmuran, dan demokrasi yang berkeadilan sosial. (Sanusi, 1984) Demokrasi berkembang di Yunani pada abad ke-6 SM dengan konsep city state melalui pemilihan umum langsung yang diikuti sekitar 300.000 penduduk. Sammuel P. Huntington menggambarkan perjalanan demokrasi sebagai berikut.

Gelombang kesatu mulai abad ke-19 dengan meluasnya hak pilih pada 1890-an (oleh 29 negara). Arus baliknya pada 1922 saat berkuasanya Musolini sebagai presiden Italia sehingga pada 1942 negara demokrasi menjadi 12 negara.Gelombang kedua saat kemenangan sekutu pada Perang Dunia II dan memuncak pada 1962 menjadi 36 negara demokrasi. Arus baliknya tahun 1970 menjadi 30 negara demokrasi.Gelombang ketiga tahun 1974 bertambah 30 negara demokrasi baru, terhitung revolusi politik yang berlangsung di Uni Soviet dan bagian Afrika. Huntington mennjelaskan bahwa gelombang ketiga ini diikuti oleh gelombang keempat pada abad 21.

Prinsip utama demokrasi adalah persamaan dan kebebasan. Prinsip utama demokrasi menurut Alamudi, yaitu:

kedaulatan rakyat;pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;kekuasaan mayoritas;hak-hak minoritas;jaminan hak asasi manusia;pemilihan yang bebas dan jujur;persamaan di depan hukum;proses hukum yang wajar;pembatasan pemerintah secara konstitusional;pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; serta nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Prinsip-prinsip demokrasi sebenarnya tumbuh berkembang dalam masyarakat tak terkecuali di kalangan petani salak. Saling menghormati dan menghargai sesama petani untuk menyesuiakan harga jual salak merupakan salah satu prinsip demokrasi yang berkembang. Perlakuan dan kesempatan yang sama dalam mendapat, memproses serta menjual salak merupakan jaminan tersendiri dalam pembangunan prinsip-prinsip demokrasi di kalangan petani salak. Seyogyanya perkembangan prinsip-prinsip demokrasi di kalangan petani salak dapat membawa kesejahteraan kepada petani salak.

4.    Budaya Demokrasi

Indicator berkembangnya budaya demokrasi adalah sebagai berikut:

Pertisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dalam budaya demokrasi, setiap warga berhak ikut menentukan kebijakan public seperti penentuan anggaran, peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.

Para wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan bersama warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat kepuusan melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.

Pemilu yang teratus (regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat".

Pertanyaan berikutnya dalah : pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa dieropa timur (1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih dijinkan untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk memilih anggota majlis local dan nasional. Di beberapa negarra, para calon majlis bahkan mewakili bebagai macam partai politik. Apakah Negara-negara ini, yangmenyebut dirinya " demokrasi rakyat", benar-benar demokrasi? Jawabannya adalah tidak. Negara-negara komunis initelah menyebut sebuah system demokrasi, namun menolak untuk mengakui unsur-unsur lain yang diperlukan agar system itu berjalan secara demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus menawarkan kepada para pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang menawarkan program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas yang resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk menjamin bahwa tidak seorang pun memebrika suara lebih dari satu kali dan bahwa suara-suara di hitung secara jujur dan akurat ini jarang terjadi di Negara-negara komunis Eropa timurtempo dulu, dan tidak selalu otomatis diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat yang lebih maju.

Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bias saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakir sering diam saja. Atau malahkongkalikong dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebutdemokrasi parstipatoris.

Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi.

Media yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.

Supremasi hukum (daulat hukum). Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen Negara.

Pengakuan akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:

Di bidang ekonomi : setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.

Dibidang budaya budaya : setiap individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.

Dalam bidang politik : setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memiliki, menjadi anggota salah satu partai politikbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.

Dalam bidang hokum : setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.

Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara

Pengakuan akan supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer).

Indikator yang telah dijelaskan di atas dapat mengungkapkan bagaimana budaya demokrasi yang berkembang di masyarakat petani salak. Jaminan hak asasi manusia serta partisipasi rakyat dalam mengolah, memproses dan menjual salak merupakan implementasi bagaimana budaya demokrasi berkembang di masyarakat petani salak.

Definisi Masyarakat Madani

Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.

Konsep masyarakat madani merupakan penerjemahan dari civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada acara Festifal Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukannya hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.

Masyarakat madani (civil society) sering disebut masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, beradab, atau masyarakat berbudaya. Istilah civil society berasal dari bahasa latin, yaitu civitas dei artinya kota Ilahi. Asal kata civil adalah civilization yang artinya peradaban. Civil society secara sederhana dapat diartikan sebagai masyarakat beradab. Masyarakat madani didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting). Kemandirian tinggi terjadi jika berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

Menurut Anwar Ibrahim masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.

Masyarakat madani secara etimologis memiliki dua arti.Pertama, masyarakat kota karena madani adalah turunan dari kata dalam bahasa Arab, madinah yang berarti kota. Kedua, masyarakat peradaban yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai civility atau civilization. Istilah masyarakat madani yang merupakan terjemahan dari civil society, apabila ditelusuri berasal dari proses sejarah masyarakat barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero. Cicero adalah seseorang yang mulai menggunakan istilah societes civilis dalam filsafat politiknya.

Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

Ciri-ciri masyarakat madani

Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :

Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :

(1)   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

(2)   Pers yang bebas

(3)   Supremasi hokum

(4)   Perguruan Tinggi

(5)   Partai politik

Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :

Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merataMasih rendahnya pendidikan politik masyarakatKondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneterTingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja

yang terbatas

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besarKondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

Adapun Nurcholis Madjid memberikan beberapa karekteristik bagi masyarakat berperadaban, masyarakat madani, atau civil society sebagai berikut.

Adanya semangat egalitarianisme.Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan keturunan, kesukuan, atau ras.KeterbukaanPartisipasi seluruh anggota masyarakat.Penentuan kepemimpinan melalui pemilihan, bukan berdasarkan keturunan.

Sedangkan Muhammad A.S. Hikam menyebutkan bahwa masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

Kesukarelaan (voluntary)Keswasembadaan (self generating)Keswadayaan (self supporting)Kemandirian tinggi berhadapan dengan negaraKeterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

 

Civil society adalah suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi yang di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas (the free public). Sebagai tempat di mana transaksi komunikasi yang bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.

Menurut Hidayat Syarief apabila diaktualisasikan dalam masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika, masyarakat madani mempunyai karakteristik sebagai berikut.

Masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasilais, dan memiliki cita-cita serta harapan masa depan.Masyarakat yang demokratis dan beradab yang menghargai perbedaan pendapat.Masyarakat yang menghargai Hak Azasi Manusia (HAM)Masyarakat yang tertib dan sadar hukum dan direfleksikan dari adanya budaya malu apabila melanggar hukum.Masyarakat yang memiki kepercayaan diri dan kemandirian.Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kompetitif dalam suasana kooperatif dan penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain dengan semangat kemanusiaan universal (pluralis).

Dari beberapa ciri yang dikemukakan oleh para tokoh tersebut, nampak bahwa bangunan masyarakat madani adalah masyarakat yang ideal. Artinya sebuah masyarakat yang memiliki keberdayaan secara intelektual, sosial dan spiritual, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk maju dan mandiri tanpa intervensi dari negara dengan senantiasa memegang teguh hukum (aturan). Apakah cirri-ciri ini pun muncul dalam masyarakat petani salak di Cineam. Tentu saja ciri-ciri masyarakat madani ini telah muncul di kalangan petani salak. Secara intelektual social dan spiritual mereka mampu hidup untuk saling menghormati dan menghargai. Kehidupan tradisional serta kuatnya nilai-nilai agama khususnya Islam dalam menjalankan kehidupan menjadi pijakan dalam membangun masyarakat madani di petani salak atau masyarakat Cineam.

Pemberdayaan Masyarakat Madani

Secara esensi dibutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan untuk mencapai hasil secara optimal. Dalam hal ini Dawam Rahardjo mengemukakan tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi pemberdayaan masyarakat madani Indonesia.

Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik

Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini, pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik sehingga menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian, persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan daripada demokrasi.

Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi.

Strategi ini berpandangan bahwa pembangunan demokrasi tidak perlu menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, akan dengan sendirinya timbul civil society yang mampu mengontrol terhadap negara.

Strategi yang memilih pembangunan masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.

Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dan strategi pertama dan kedua. Dengan begitu, strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.

Ketiga model strategi pemberdayaan civil society(masyarakat madani) tersebut dipertegas oleh Hikambahwa pada era transisi lebih mementingkan prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target yang paling strategis serta penciptaan pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, keterlibatan kaum cendekiawan, LSM, ormas sosial dan keagamaan, serta mahasiswa adalah mutlak adanya karena mereka mempunyai kemampuan dan sekaligus tokoh utama pemberdayaan tersebut.

Sedangkan menurut Ryas Rasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.

Perubahan paradigma yang berorientasi kepada perwujudan masyarakat madani perlu dilakukan sebagai koreksi terhadap kekeliruan yang secara umum berpangkal pada kurangnya konsistensi dalam memelihara dan menegakkan prinsip serta semangat yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, dapat melahirkan ketidakseimbangan antara posisi serta peran pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan negara juga pembangunan. Ketidakseimbangan posisi serta peran pemerintah dan masyarakat disebabkan oleh beberapa hal berikut ini.

Sistem politik, budaya, dan perilaku politik yang tenggelam dalam kehidupan demokrasi semu.Ditandai dengan matinya oposisiSikap tabu terhadap perbedaan pendapatTidak terdapat kontrol sosialPelaksanaan fungsi legislatif yang tidak bermaknaPenegakan hukum yang lemah

Adapun nilai-nilai dasar yang menandai masyarakat madani pada petani salak Cineam, di antaranya sebagai berikut.

1) Ketuhanan

2) kemerdekaan

3) hak azasi dan martabat manusia

4) kebangsaan

5) demokrasi

6) kemajemukan

7) kebersamaan

8) persatuan dan kesatuan

9) kesejahteraan bersama

10) keadilan dan supremasi hukum

11) keterbukaan

12) partisipasi

13) kemitraan

14) rasional

15) etis

16) perbedaan

17) pendapat dan pertanggungjawaban

18) (akuntabilitas).

Nilai-nilai masyarakat madani tersebut harus melekat pada setiap individu dan institusi yang memiliki komitmen untuk mewujudkannya di wilayah Cineam dan Indonesia. Adapun fungsi dari nilai-nilai tersebut di antaranya sebagai berikut.

Menjadi pedoman perilaku alam bersikap, berpikir dan bertindak, baik secara individual maupun institusional

Menjadi dasar acuan penyusunan kebijakan dalam membangun Indonesia Baru sebagai landasan perjuangan panjang untuk mewujudkan masyarakat madani

Iklan

pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah " cara memerintah oleh rakyat".Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).

Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).

Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demokrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).

Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.

Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian demokrasi.

2.        Unsur-unsur Demokrasi

Unsur-unsur demokrasi meliputi:

a.   Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

b.   Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)

c.   Adanya pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara

d. Adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.

e.   Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer

3.    Prinsip-Prinsip Demokrasi

Istilah demokrasi mengacu kepada dua hal, yaitu:pertama, seperangkat ketentuan normatif yang harus dipenuhi agar terbentuk sebuah sistem politik tertentu; dan kedua, sebuah bentuk pemerintahan yang memenuhi ketentuan-ketentuan normatif. Kedua dimensi demokrasi ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga politik demokratis yang dikembangkan di barat selama beberapa abad terakhir ini berdasarkan ide para filosof yang membentuk bangunan teoretis dari sebuah sistem politik demokratis. Kedudukan warga negara dalam UUD 1945 adalah sama tidak ada perkecualiaan, persamaan hak meliputi, hak politik, ekonomi, sosial,budaya, pendidikan dan hukum.

Ada sepuluh pilar demokrasi konstitutional, yakni demokrasi yang berketuhanan, demokrasi dengan kecerdasan, demokrasi yang berkedaulatan rakyat, demokrasi dengan rule of law, demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara, demokrasi dengan hak asasi, demokrasi dengan peradilan yang merdeka, demokrasi dengan otonomi daerah, demokrasi dengan kemakmuran, dan demokrasi yang berkeadilan sosial. (Sanusi, 1984) Demokrasi berkembang di Yunani pada abad ke-6 SM dengan konsep city state melalui pemilihan umum langsung yang diikuti sekitar 300.000 penduduk. Sammuel P. Huntington menggambarkan perjalanan demokrasi sebagai berikut.

Gelombang kesatu mulai abad ke-19 dengan meluasnya hak pilih pada 1890-an (oleh 29 negara). Arus baliknya pada 1922 saat berkuasanya Musolini sebagai presiden Italia sehingga pada 1942 negara demokrasi menjadi 12 negara.Gelombang kedua saat kemenangan sekutu pada Perang Dunia II dan memuncak pada 1962 menjadi 36 negara demokrasi. Arus baliknya tahun 1970 menjadi 30 negara demokrasi.Gelombang ketiga tahun 1974 bertambah 30 negara demokrasi baru, terhitung revolusi politik yang berlangsung di Uni Soviet dan bagian Afrika. Huntington mennjelaskan bahwa gelombang ketiga ini diikuti oleh gelombang keempat pada abad 21.

Prinsip utama demokrasi adalah persamaan dan kebebasan. Prinsip utama demokrasi menurut Alamudi, yaitu:

kedaulatan rakyat;pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;kekuasaan mayoritas;hak-hak minoritas;jaminan hak asasi manusia;pemilihan yang bebas dan jujur;persamaan di depan hukum;proses hukum yang wajar;pembatasan pemerintah secara konstitusional;pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; serta nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Prinsip-prinsip demokrasi sebenarnya tumbuh berkembang dalam masyarakat tak terkecuali di kalangan petani salak. Saling menghormati dan menghargai sesama petani untuk menyesuiakan harga jual salak merupakan salah satu prinsip demokrasi yang berkembang. Perlakuan dan kesempatan yang sama dalam mendapat, memproses serta menjual salak merupakan jaminan tersendiri dalam pembangunan prinsip-prinsip demokrasi di kalangan petani salak. Seyogyanya perkembangan prinsip-prinsip demokrasi di kalangan petani salak dapat membawa kesejahteraan kepada petani salak.

4.    Budaya Demokrasi

Indicator berkembangnya budaya demokrasi adalah sebagai berikut:

Pertisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dalam budaya demokrasi, setiap warga berhak ikut menentukan kebijakan public seperti penentuan anggaran, peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.

Para wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan bersama warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat kepuusan melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.

Pemilu yang teratus (regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat".

Pertanyaan berikutnya dalah : pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa dieropa timur (1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih dijinkan untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk memilih anggota majlis local dan nasional. Di beberapa negarra, para calon majlis bahkan mewakili bebagai macam partai politik. Apakah Negara-negara ini, yangmenyebut dirinya " demokrasi rakyat", benar-benar demokrasi? Jawabannya adalah tidak. Negara-negara komunis initelah menyebut sebuah system demokrasi, namun menolak untuk mengakui unsur-unsur lain yang diperlukan agar system itu berjalan secara demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus menawarkan kepada para pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang menawarkan program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas yang resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk menjamin bahwa tidak seorang pun memebrika suara lebih dari satu kali dan bahwa suara-suara di hitung secara jujur dan akurat ini jarang terjadi di Negara-negara komunis Eropa timurtempo dulu, dan tidak selalu otomatis diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat yang lebih maju.

Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bias saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakir sering diam saja. Atau malahkongkalikong dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebutdemokrasi parstipatoris.

Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi.

Media yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.

Supremasi hukum (daulat hukum). Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen Negara.

Pengakuan akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:

Di bidang ekonomi : setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.

Dibidang budaya budaya : setiap individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.

Dalam bidang politik : setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memiliki, menjadi anggota salah satu partai politikbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.

Dalam bidang hokum : setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.

Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara

Pengakuan akan supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer).

Indikator yang telah dijelaskan di atas dapat mengungkapkan bagaimana budaya demokrasi yang berkembang di masyarakat petani salak. Jaminan hak asasi manusia serta partisipasi rakyat dalam mengolah, memproses dan menjual salak merupakan implementasi bagaimana budaya demokrasi berkembang di masyarakat petani salak.

Definisi Masyarakat Madani

Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.

Konsep masyarakat madani merupakan penerjemahan dari civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada acara Festifal Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukannya hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.

Masyarakat madani (civil society) sering disebut masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, beradab, atau masyarakat berbudaya. Istilah civil society berasal dari bahasa latin, yaitu civitas dei artinya kota Ilahi. Asal kata civil adalah civilization yang artinya peradaban. Civil society secara sederhana dapat diartikan sebagai masyarakat beradab. Masyarakat madani didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting). Kemandirian tinggi terjadi jika berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

Menurut Anwar Ibrahim masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.

Masyarakat madani secara etimologis memiliki dua arti.Pertama, masyarakat kota karena madani adalah turunan dari kata dalam bahasa Arab, madinah yang berarti kota. Kedua, masyarakat peradaban yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai civility atau civilization. Istilah masyarakat madani yang merupakan terjemahan dari civil society, apabila ditelusuri berasal dari proses sejarah masyarakat barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero. Cicero adalah seseorang yang mulai menggunakan istilah societes civilis dalam filsafat politiknya.

Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

Ciri-ciri masyarakat madani

Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :

Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :

(1)   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

(2)   Pers yang bebas

(3)   Supremasi hokum

(4)   Perguruan Tinggi

(5)   Partai politik

Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :

Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merataMasih rendahnya pendidikan politik masyarakatKondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneterTingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja

yang terbatas

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besarKondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

Adapun Nurcholis Madjid memberikan beberapa karekteristik bagi masyarakat berperadaban, masyarakat madani, atau civil society sebagai berikut.

Adanya semangat egalitarianisme.Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan keturunan, kesukuan, atau ras.KeterbukaanPartisipasi seluruh anggota masyarakat.Penentuan kepemimpinan melalui pemilihan, bukan berdasarkan keturunan.

Sedangkan Muhammad A.S. Hikam menyebutkan bahwa masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

Kesukarelaan (voluntary)Keswasembadaan (self generating)Keswadayaan (self supporting)Kemandirian tinggi berhadapan dengan negaraKeterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

 

Civil society adalah suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi yang di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas (the free public). Sebagai tempat di mana transaksi komunikasi yang bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.

Menurut Hidayat Syarief apabila diaktualisasikan dalam masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika, masyarakat madani mempunyai karakteristik sebagai berikut.

Masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasilais, dan memiliki cita-cita serta harapan masa depan.Masyarakat yang demokratis dan beradab yang menghargai perbedaan pendapat.Masyarakat yang menghargai Hak Azasi Manusia (HAM)Masyarakat yang tertib dan sadar hukum dan direfleksikan dari adanya budaya malu apabila melanggar hukum.Masyarakat yang memiki kepercayaan diri dan kemandirian.Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kompetitif dalam suasana kooperatif dan penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain dengan semangat kemanusiaan universal (pluralis).

Dari beberapa ciri yang dikemukakan oleh para tokoh tersebut, nampak bahwa bangunan masyarakat madani adalah masyarakat yang ideal. Artinya sebuah masyarakat yang memiliki keberdayaan secara intelektual, sosial dan spiritual, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk maju dan mandiri tanpa intervensi dari negara dengan senantiasa memegang teguh hukum (aturan). Apakah cirri-ciri ini pun muncul dalam masyarakat petani salak di Cineam. Tentu saja ciri-ciri masyarakat madani ini telah muncul di kalangan petani salak. Secara intelektual social dan spiritual mereka mampu hidup untuk saling menghormati dan menghargai. Kehidupan tradisional serta kuatnya nilai-nilai agama khususnya Islam dalam menjalankan kehidupan menjadi pijakan dalam membangun masyarakat madani di petani salak atau masyarakat Cineam.

Pemberdayaan Masyarakat Madani

Secara esensi dibutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan untuk mencapai hasil secara optimal. Dalam hal ini Dawam Rahardjo mengemukakan tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi pemberdayaan masyarakat madani Indonesia.

Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik

Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini, pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik sehingga menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian, persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan daripada demokrasi.

Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi.

Strategi ini berpandangan bahwa pembangunan demokrasi tidak perlu menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, akan dengan sendirinya timbul civil society yang mampu mengontrol terhadap negara.

Strategi yang memilih pembangunan masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.

Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dan strategi pertama dan kedua. Dengan begitu, strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.

Ketiga model strategi pemberdayaan civil society(masyarakat madani) tersebut dipertegas oleh Hikam bahwa pada era transisi lebih mementingkan prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target yang paling strategis serta penciptaan pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, keterlibatan kaum cendekiawan, LSM, ormas sosial dan keagamaan, serta mahasiswa adalah mutlak adanya karena mereka mempunyai kemampuan dan sekaligus tokoh utama pemberdayaan tersebut.

Sedangkan menurut Ryas Rasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.

Perubahan paradigma yang berorientasi kepada perwujudan masyarakat madani perlu dilakukan sebagai koreksi terhadap kekeliruan yang secara umum berpangkal pada kurangnya konsistensi dalam memelihara dan menegakkan prinsip serta semangat yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, dapat melahirkan ketidakseimbangan antara posisi serta peran pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan negara juga pembangunan. Ketidakseimbangan posisi serta peran pemerintah dan masyarakat disebabkan oleh beberapa hal berikut ini.

Sistem politik, budaya, dan perilaku politik yang tenggelam dalam kehidupan demokrasi semu.Ditandai dengan matinya oposisiSikap tabu terhadap perbedaan pendapatTidak terdapat kontrol sosialPelaksanaan fungsi legislatif yang tidak bermaknaPenegakan hukum yang lemah

Adapun nilai-nilai dasar yang menandai masyarakat madani pada petani salak Cineam, di antaranya sebagai berikut.

1) Ketuhanan

2) kemerdekaan

3) hak azasi dan martabat manusia

4) kebangsaan

5) demokrasi

6) kemajemukan

7) kebersamaan

8) persatuan dan kesatuan

9) kesejahteraan bersama

10) keadilan dan supremasi hukum

11) keterbukaan

12) partisipasi

13) kemitraan

14) rasional

15) etis

16) perbedaan

17) pendapat dan pertanggungjawaban

18) (akuntabilitas).

Nilai-nilai masyarakat madani tersebut harus melekat pada setiap individu dan institusi yang memiliki komitmen untuk mewujudkannya di wilayah Cineam dan Indonesia. Adapun fungsi dari nilai-nilai tersebut di antaranya sebagai berikut.

Menjadi pedoman perilaku alam bersikap, berpikir dan bertindak, baik secara individual maupun institusional

Menjadi dasar acuan penyusunan kebijakan dalam membangun Indonesia Baru sebagai landasan perjuangan panjang untuk mewujudkan masyarakat madani.

Nama : Anong Sari Bunga

(HUKUM 02 - 171710863) Perbandingan Demokrasi antara Indonesia Dan Monako.

Pengertian demokrasi yang kita kenal adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara memiliki kedaulatan, kekuasaan, dan keputusan tertinggi yang berada ditangan rakyatnya.

Gagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan berasal dari kebudayaan Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM). Sistem demokrasi di Yunani Kuno adalah demokrasi langsung direct democracy. Demokrasi langsung merupakan sistem politik dengan hak pembuatan keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas.

Memasuki abad pertengahan (6-15 M) gagasan dari sejarah demokrasi Yunani tidak digunakan oleh dunia Barat. Masyarakat abad pertengahan ditandai dengan struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal (budak) dan lord (tuan)). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai oleh Paus dan kaum gereja. Sebelum abad pertengahan berakhir, pada permulaan abad ke-16, di Eropa Barat muncul negara-negara nasional (national state) dalam bentuk modern. Eropa Barat mengalami perubahan sosial dan kultural. Kebebasan berpikir sangat dihargai dan dapat memerdekakan diri dari kekuasaan kaum gereja yang absolut. Setelah abad pertengahan (15-17 M) lahirlah negara-negara monarki. Raja memerintah secara absolut berdasarkan konsep hak suci raja (divine right of kings). Kecaman terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) dan berujung pada pendobrakan kedudukan raja.

Pendobrakan terhadap kedudukan raja absolut didasari oleh teori rasionalis yang dikenal dengan kontrak sosial atau social contract. Salah satu asas dari kontrak sosial adalah dunia dikuasai oleh hukum alam (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan universal. Artinya, hukum berlaku untuk seluruh manusia, baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata. Hukum ini dinamakan hukum alam (natural law) atau (ius naturale).

Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh kontrak. Dalam kontrak tersebut terdapat ketentuan yang mengikat kedua belah pihak. Kontrak sosial yang membuka sejarah perkembangan baru demokrasi ini menegaskan bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban menciptakan suasana aman, dan memenuhi hak rakyat. Di sisi lain rakyat harus menaati pemerintahan raja. Kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat.

Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi, baik pada sistem pemerintahan maupun sistem politik Indonesia. Kita hidup di Indonesia, kita sebagai warga negaranya memiliki hak yang sama yaitu kebebasan dalam mengeluarkan pendapat. Perbedaan antara demokrasi yang dianut Indonesia dengan negara lainnya adalah landasan demokrasi kita yang berdasarkan pancasila sebagai dasar negara. Karena itu, demokrasi yang berlaku di Indonesia dinamai sebagai demokrasi pancasila. Artinya, demokrasi yang berjalan di Indonesia harus berlandaskan pada pancasila, baik dalam perkembangannya maupun penerapannya. Salah satu ciri dari pemerintahan demokrasi adalah kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap warga negaranya. Kebebasan berpendapat tidak dibatasi, bisa melalui melalui media langsung ataupun tidak langsung. Salah satu pilar demokrasi dikenal dengan prinsip Trias Politica yang membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga jenis lembaga negara yaitu: legislatif, eksekutif dan yudikatif yang bersifat independen dan berada dalam peringkat yang sejajar antara yang satu dengan yang lainnya.  Ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar dapat saling mengawasi dan saling mengontrol satu dengan yang lainnya.

Sedangkan salah satu negara di bagian eropa barat yaitu monako.

Monako telah diatur di bawah monarki konstitusional sejak tahun 1911, dengan Pangeran Monako sebagai kepala negara. Badan eksekutif terdiri dari Menteri Negara sebagai kepala pemerintahan, yang memimpin lima anggota dewan pemerintahan Hingga 2002, menteri negara adalah warga negara Perancis yang ditunjuk oleh pangeran dari calon yang diajukan oleh pemerintah Perancis, sejak amendemen konstitusi tahun 2002, menteri negara dapat berupa orang Perancis ataupun Monegasque Namun, pada tanggal 3 Maret 2010, Pangeran Albert II mengangkat seorang Perancis bernama Michel Roger sebagai menteri negara. Berdasarkan konstitusi 1962, pangeran berbagi hak vetonya dengan Dewan Nasional.24 anggota dewan nasional dipilih untuk masa jabatan lima tahun; 16 yang dipilih melalui sistem pemilihan mayoritas dan 8 oleh perwakilan proporsional. Semua undang-undang memerlukan persetujuan dari dewan nasional, yang saat ini didominasi oleh Uni Monako (UPM), yang berpusat-kanan yang memegang dua puluh satu kursi. Satu-satunya partai lain yang diwakili di dewan nasional adalah Reli dan Isu untuk Monako (REM), yang bersayap-kanan yang memegang hanya tiga kursi.Urusan kota Monako diarahkan oleh Dewan Komunal,yang terdiri dari empat belas anggota yang dipilih dan dipimpin oleh wali kota.Berbeda dengan Dewan Nasional, anggota dewan yang dipilih untuk masa empat tahun,adalah non-partisan secara ketat, bagaimanapun, oposisi di dalam dewan sering dibentuk.

Monako mempertahankan monopoli di berbagai sektor, termasuk tembakau dan layanan pos. Jaringan telepon (Monako Telecom) digunakan untuk dimiliki sepenuhnya oleh negara; sekarang hanya memiliki 45%, sedangkan 55% sisanya dimiliki oleh Cable & Wireless Communications (49%) dan Compagnie Monégasque de Banque (6%). Hal ini masih, bagaimanapun, monopoli. Standar hidup di Monako tinggi, kira-kira sebanding dengan di wilayah metropolitan Perancis.

-Zunduz Qarin zsazsa AP-

(hukum 01 - 171710731) demokrasi sebagai tempat curahan hati

Demokrasi di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan cratos yang artinya pemerintahan. Pengakuan resmi bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terdapat pada:

  1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
  2. Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Dapat diartikan secara umum, bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Itu konsep sederhananya.

 

Sistem pemerintahan "dari rakyat" (goverment of the people) adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan berasal dari rakyat dan para pelaksana pemerintahan dipilih dari dan oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum.

 

Dengan adanya pemerintahan yang dipilih oleh dari rakyat, terbentuk suatu legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan yang bersangkutan.

Sistem pemerintahan "oleh rakyat" (goverment by the people) adalah suatu pemerintahan yang dijalankan atas nama rakyat, bukan atas nama pribadi atau dorongan pribadi para elit pemegang kekuasaan.

 

Selain itu, pemerintahan "oleh rakyat" juga mempunyai arti bahwa setiap pembuatan dan perubahan UUD dan undang-undang juga dilakukan oleh rakyat baik dilakukan secara langsung (misalnya melalui sistem referendum), ataupun melalui wakil-wakil rakyat yang ada di parlemen, yang sebelumnya telah dipilih oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum.

Konotasi lain dari suatu pemerintahan "oleh rakyat" adalah bahwa rakyat mempunyai kewenangan untuk mengawasi pemerintah, baik dilakukan secara langsung melalui pendapat dalam ruang publik (public sphere), pers, ataupun diawasi secara tidak langsung yakni diawasi oleh para wakil-wakil rakyat di parlemen.

 

Sedangkan pemerintahan "untuk rakyat" (goverment for the people) adalah suatu pemerintahan dimana setiap kebijaksanaan dan tindakan yang dilakukannya, bermuara kepada kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan golongan tertentu saja.

Dengan kata lain, kesejahteraan rakyat, keadilan, dan ketertiban masyarakat haruslah selalu menjadi tujuan utama dari setiap tindakan atau kebijaksanaan pemerintah.

 

Untuk menerapkan sistem pemerintahan "dari rakyat" (goverment of the people) maka Indonesia mengadopsi demokrasi langsung dimana pemilihan pejabat eksekutif (baik presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan oleh rakyat secara langsung. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.

 

Untuk menerapkan sistem pemerintahan "oleh rakyat" (goverment by the people) maka setiap pembuatan dan perubahan UUD dan UU dilakukan melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

 

Rakyat juga mempunyai kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan, melalui pendapat dalam ruang publik (public sphere), pers, atau melalui wakil rakyat.

Di negeri ini tidak dibenarkan adanya "penyetiran" pendapat rakyat oleh pemerintah. Rakyat memiliki hak untuk mengkritik pemerintah. Hak ini dilindungi oleh konstitusi. Atas dasar kebebasan mengemukakan pendapat ini, dikeluarkan pula UU Pers.

Konstitusi kita tidak lagi mentolerir adanya "pembredelan pers" seperti yang terjadi di masa Orde Lama atau Orde Baru.

 

Definisi Demokrasi Secara Bahasa

Kata demokrasi ini sebelumnya berasal dari bahasa Yunani (dÄ“mokratía) yang memiliki arti "kekuasaan rakyat". Kata tersebut terbentuk dari dua makna yaitu (dêmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan".

Kota Athena menyebut kedua kata tersebut merupakan antonim dari (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoritis, kedua definisi tersebut sebenarnya saling bertentangan satu sama lain, akan tetapi kenyataannya sudah tidak jelas lagi.

Sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokrasi tetap ditempati oleh kaum elit. Hal tersebut dilakukan sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara benar-benar bebas. Semua itu dilakukannya setelah terjadinya perjuangan gerakan hak suara di abad ke-19 dan 20 pada masa demokrasi modern.

Pemerintahan demokrastis sangat berbeda dari pada kekuasaan negara yang hanya dipegang oleh satu orang. Seperti contohnya pada kekuasaan monarki atau sekelompok kecil lainnya yaitu oligarki.

Perbedaan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut sekarang sudah tampak ambigu. Hal tersebut dikarenakan beberapa pemerintah kontemporer mencampur adukkan elemen-elemen pada demokrasi, monarki, dan oligarki.

Bentuk-bentuk Dasar Demokrasi

Demokrasi memiliki beberapa macam, namun hanya ada dua bentuk dasar dari kekuasaan ini. Kedua dasar tersebut menjelaskan bagaimana cara seluruh rakyatnya dapat menjalankan keinginannya.

1. Demokrasi Langsung

Demokrasi Langsung yaitu dimana seluruh warga negara dapat berpartisipasi secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Hal ini dilakukan agar rakyat juga memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.

2. Demokrasi Perwakilan

Lalu pada Demokrasi Perwakilan, seluruh rakyat masih dalam satu kekuasaan berdaulat. Namun pada kekuasaan politiknya dilakukan secara tidak langsung melewati perwakilan. Jenis ini banyak digunakan di negara-negara demokrasi modern.

Berdasarkan Fokus Perhatian

1.      Demokrasi Formal

Sistem pada demokrasi ini memiliki ciri yang lebih cenderung memerhatikan pada bidang politik tanpa memengaruhi ekonominya. Yang dimaksud adalah, bahwa keputusan pada bidang politik demokrasi ini tidak akan sedikit mengurangi kesenjangan ekonomi.

2.      Demokrasi Material

Demokrasi material berbeda dengan formal, sistem ini justru lebih cenderung fokus perhatian kepada masalah ekonomi. Permasalahan ini sangat penting sebagai primadona untuk diperbincangkan, juga mengambil kebijakan tanpa adanya pengurangan dalam masalah kesenjangan politik.

3.      Demokrasi Campuran

Demokrasi campuran atu juga bisa disebut demokrasi gabungan antara fokus perhatian pada Formal dan Material. Demokrasi ini memfokuskan dari sisi politik serta pada ekonomi secara seimbang. Kedua sistem sangat diperhatikan dan dihargai, dan sistem inilah yang dijalankan di negara Indonesia ini.

Berdasarkan Ideologi

1.      Demokrasi Liberal

Demokrasi Liberal ini merupakan subagian sistem yang memiliki dasar pada hak setiap individu dalam suatu negara. Hal ini mengartikan bahwa setiap individu memiliki hak dalam sistem demokrasi. Kekuasaan pada pemerintah sangat dibatasi sehingga tidak akan melakukan hal sewenang-wenang. Demokrasi ini juga sering disebut dengan nama "demokrasi konstitusi", karena kekuasaannnya yang amat terbatas akibat adanya konstitusi. Demokrasi liberal di Indonesia Demokrasi liberal atau demokrasi parlementer berlaku pada tahun 1950—1959. Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem parlementer dan demokrasi liberal. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).

Dalam sistem parlementer ini, kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya sebagai kepala negara. Masa demokrasi liberal ini membawa dampak yang cukup besar, memengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Dampaknya, yaitu:

  • Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet selalu silih berganti.
  • Tidak ada partai yang dominan maka seorang kepala negara terpaksa bersikap mengambang di antara kepentingan banyak partai.
  • Dalam sistem multi partai, tidak pernah ada lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang kuat.
  • Munculnya pemberontakan di berbagai daerah (DII/TII, Permesta, APRA, RMS).
  • Memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan saat itu.

Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950.

 

2.      Demokrasi Komunis

Demokrasi komunis ini sangat berbalik arah dengan demokrasi liberal. Demokrasi komunis sangat berdasar pada hak pemerintah sehingga dapat melakukan hal dengan sewenang-wenangnya. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan berada pada tangan pemerintahan dengan kekuasaan yang tidak terbatas.

3.      Demokrasi Pancasila

Pada demokrasi Pancasila merupakan bentuk dasar yang dianut di negara Indonesia. Demokrasi Pancasila ini sangat berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:

  1. Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

4.      Demokrasi Terpimpin (1959—1966)

Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.

Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial (presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pada Abad Pertengahan Eropa, Era Penceranan, serta Revolusi Amerika Serikat dan Perancis, perkembangan sebuah konsep dalam pemerintahan demokrasi perwakilan akan muncul atas ide-ide serta institusi.

Dalam pengertian menurut para ahli, demokrasi memiliki definisi yang berbeda-beda. Akan tetapi semua dari pengertian tersebut mengarah kepada suatu masalah yang sama. Berikut merupakan beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli :

-          Merriem

Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan. Sistem ini dilakukan dalam kegiatan pemilihan umum bebas secara periodik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan; khususnya untuk rakyat umum mengangkat sumber otoritas politik.

-          Abraham Lincoln

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

-          Hannry B. Mayo

Kebijaksanaan umum kekuasaan ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan. Hal tersebut didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Sejarah Demokrasi

Kata "demokrasi" pertama kali muncul pada mazhab politik serta filsafat Yunani kuno di negara kota Athena. Kekuasaan tersebut dipimpin oleh Cleisthenes yang merupkan "bapak demokrasi Athena". dan pada saat itulah warga Athena mendirikan negara demokrasi pertama yang terjadi pada tahun 508-507 SM.

Demokrasi Pada Zaman Kuno

Zaman Kuno ini tentunya terjadi pada negara kota Yunani yaitu Athena. Negara kota Athena pada saat itu memakai jenis dasar kekuasaan demokrasi langsung. Dan juga hal tersebut memiliki dua ciri utama.

Ciri utama yang pertama yaitu peimilihan acak warga yang biasa mengisi jabatan administratif serta yudisiala di dalam pemerintahan. Dan yang kedua, bahwa majelis legislatif terdiri dari semua warga negara Athena.

Seluruh warga negara Athena diperbolehkan memberikan suara dan boleh berbicara di majelis. Pemberian itu diperbolehkan jika memenuhi ketentuan, sehingga hal tersebut akan menciptakan hukum di negara-kota Athena.

Akan tetapi, di dalam kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing, non-pemilik tanah, serta pria dibawah usia 20 tahun. Hanya orang-orang yang memenuhi ketentuan yang dapat menjadi kewarganegaraan Athena.

Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, hanya 30.000 sampai 60.000 yang merupakan warga negara. Sebagian besar dari seluruh penduduk kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahamah tentang kewarganegaraan di masa itu

Dalam pemerintahan demokrasi mencakup beberapa lini diantaranya yaitu mulai dari ekonomi, kondisi sosial, serta budaya. Hal tersebut memungkinkan adanya proses dalam praktik kebebasan politik. Adapun prinsip-prinsip penting yang terkandung dalam pemerintahan demokrasi antara lain sebagai berikut :

  • Memiliki kesamaan pada setiap masyarakat sehingga mempunyai kesetaraan didalam praktik politik.
  • Keterlibatan setiap warga negara yang terkait dalam pengambilan keputusan dan penentuan politik
  • Kebebasan yang disepakati, diakui, disetujui, dan diterima oleh masing-masing warga negara.

 

 

Selain adanya prinsip-prinsip penting dalam pelaksanaan sistem demokrasi, terdapat pula ciri-ciri yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan sistem demokrasi. beberapa ciri-ciri dari sistem demokrasi adalah sebagai berikut :

-          Pemerintahan Rakyat

Keputusan yang akan dan pasti dilaksanakan harus berdasarkan keputusan oleh rakyat, dari mulai kepentingan hingga keinginan para warga negara. Pemerintah disini hanya bertindak sebagai pelaksana dan yang mengambil keputusan dalam ketentuan adalah rakyat.

-          Ciri Kekuasaan

Terdapat pemisahan serta pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam sistem demokrasi. Pemisahan ini dilakukan karena setiap daerah memiliki budaya dan potensi sumber daya yang berbeda-beda. Semua itu tergantung dari pada penduduk di daerah tersebut.

-          Ciri Pemilihan

Sistem demokrasi pada ciri ini menggunakan pemilihan umum sebagai sarana dalam menentukan pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemerintahan. Sarana politik ini dilaksanakan setiap beberapa tahun sekali. Hal itu mempunyai maksud regenerasi wakil rakyat yang baru dan pemuda kompeten.

-          Ciri Tanggung Jawab

Setelah wakil rakyat terpilih, ialah yang harus dan akan bertanggung jawab penuh atas amanat yang telah diberikan dan dibebankan oleh rakyat kepadanya. Pertanggung jawaban tersebut akan diatur dalam undang-undang sehingga wakil rakyat tidak berlaku sewenang-wenang. Apabila tidak dipenuhi, maka rakyat dapat mengutarakan pendapat untuk memberhentikannya sesuai keinginan mereka.

-          Ciri Konstutional

Segala sesuatu yang bersangkutan dengan konstitusi suatu negara merupakan ciri dari demokrasi konstitusional. Hal ini sangat berkaitan dengan kepentingan, kekuasaan, serta keinginan rakyat dalam demokrasi. Dengan catatan tertulis dalam konstitusi serta undang-unang negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi ini.

-          Ciri Perwakilan

Ciri perwakilan yang dimaksud dalam alinea ini merupakan dalam sistem demokrasi. Kedaulatan hak atas warga negara akan diwakilkan oleh beberapa orang yang terpilih dan pipilih oleh rakyat sebelumnya. Wakil rakyat tersebutlah yang dapat mengatur negara berdasarkan amanat yang akan dibebankan rakyat terhadapnya.

-          Ciri Kepartaian

Partai merupakan sebuah kelompok atau media yang akan melaksanakan sistem politikpemerintahan demokrasi. dengan adanya media partai ini, maka rakyat dapat menentukan wakil yang akan bertugas dalam menjalankan sistem pemerintahan tersebut.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi Dalam Perkembangannya

 

Pemerintahan demokrasi menjadi suatu sistem yang banyak diterima serta digunakan hampir di seluruh negara belahan dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demakrasi adalah sebagai berikut :

  1. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam mengambil keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  4. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  5. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  6. Adanya suatu pemilihan umum secara bebas, jujur, adil dalam menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  7. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  8. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  9. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.

 

Pentingnya Kehidupan Demokrasi

Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Pengakuan akan supremasi hukum (kedaulatan hukum).
  3. Pengakuan akan kesamaan di antara warga negara.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan Pendapat
  5. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  6. Kebebasan untuk meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  7. Hak asasi manusia dijamin.
  8. Kebebasan pers.
  9. Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.

Kehidupan demokrasi dalam masyarakat itu sangat penting karena dapat menumbuhkan hal-hal positif, sebagai berikut:

  1. Tumbuhnya semangat warga masyarakat untuk bersilaturahmi.
  2. Mempererat tali persaudaraan di antara para anggota masyarakat.
  3. Tumbuhnya semangat untuk beraktivitas dan berkreasi.
  4. Warga masyarakat semakin peka terhadap lingkungannya.
  5. Tumbuhnya sikap saling menghargai hak-hak masing-masing warga masyarakat.
  6. Menekan terjadinya sikap dan perbuatan negative

 

Jika demokrasi dihapuskan akan terjadi hal-hal seperti :

 

-          adanya gerakan radikal

-          keadilan tidak terjamin

-          masyarakat tidak bisa menyuarakan pendapatnya

-          pemerintah menjadi otoriter

 

Kesejahteraan, keadilan, dan ketertiban rakyat haruslah selalu menjadi tujuan utama dari setiap tindakan atau kebijaksanaan pemerintah.

Di Indonesia, tanggung jawab dan kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada tiga cabang pemerintah, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara lembaga-lembaga tersebut saling mengawasi satu sama lain.

 

Kelebihan Sistem Demokrasi

 

  • Kesetaraan hak warga negara dengan pemerintah.
  • Pemegang kekuasaan negara dipilih oleh rakyat.
  • Dapat mencegah adanya monopoli kekuasaan di suatu negara

 

Kekurangan Sistem Demokrasi

 

  • Fokus konsentrasi pemerintah dalam memegang kekuasaan berkurang seiring pelaksaan pemilu selanjutnya.
  • kepercayaan rakyat sangat mudah untuk diintervensi oleh media.
  • Kesetaraan antar warga negara dengan pemerintah dinilai tidak tepat, dikarenakan pengetahuan akan politik selalu berbeda pada tiap individu di suatu negara.

 

 

ANDI GITA LORENZA