Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan rakyat merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan Indonesia juga menerapkan demokrasi karena pemimpin negara hingga wakil rakyat diambil dari rakyat dan dipilih oleh rakyat, sehingga masyarakat juga memiliki peranan dalam menentukan masa depan negara.
Demokrasi sendiri memiliki keuntungan dalam pelaksanaannya yaitu demokrasi menampung aspirasi dari masyarakat sehingga rakyat boleh secara bebas mengajukan pendapat-pendapat kepada wakil daerah sehingga rakyat bisa merasakan kesejahteraan, semua warga memiliki kedudukan sama didalam hukum karena hukum harus ditegakkan pada setiap orang tanpa memandang kasta, ras, suku, dan agama, penguasa memilik batasan dalam kewenangan sehingga tidak bisa sewenang-wenang karena semuanya didasarkan pada rakyat. Demokrasi juga memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya yaitu pemimpin bisa saja tidak memiliki bakat dalam memimpin karena semua rakyat bisa dipilih untuk menjadi pemimpin tanpa mengetahui kemampuan orang tersebut, dan juga karena pada umumnya partai mayoritas memiliki peluang besar untuk menang padahal yang diajukan belum tentu bisa jadi pemimpin yang baik, terbentuk kubu-kubu saat adanya pemilu sehingga bisa menimbulkan konflik antara pendukung satu dengan yang lain karena perbedaan pendapat, bisa terjadi pemborosan dana publik oleh pemerintah untuk rapat dan lain-lain.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
"Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
"Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
"Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam pelaksanaannya pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan:
1. Demokrasi Liberal, kondisi ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik Indonesia Serikat da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas yang berbeda dengan penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi Pancasila.
2. Demokrasi Terpimpin, lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD 1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh melakukan pungutan suara, dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan.
Setelah era Reformasi, demokrasi di Indonesia mulai berkembang. Demonstrasi yang terjadi pada tahun 1998, menginspirasi pemuda untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan di Indonesia. Dengan aktifnya masyarakat melakukan evaluasi terhadap pemerintahan, hal ini menunjukkan demokrasi Pancasila telah terlaksana dengan baik. Pesta Demokrasi juga sudah terlaksana dengan adanya pemilihan umum yang terlaksana telah membuktikan bahwa dalam tubuh pemerintahan saat ini, rakyat menjadi komponen utama terbentukya sistem.
Kehidupan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ketakutan yang terdapat dalam tubuh masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan karena masih banyak pemikiran yang ada dalam masyarakat bahwa rakyat adalah sosok yang lemah dibandingkan dengan orang-orang yang berada dalam tubuh pemerintahan. Ketimpangan sosial ini yang menyebabkan masih banyak ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Seharusnya, apabila pelksanaan demokrasi Pancasila yang menekankan mufakat dan kekeluargaan dalam prinsip sistemnya, pemerintah tidak akan selalu mendapatkan keluhan dan kitik dari rakyatnya karena seharusnya masyarakat sudah dalam keadaan mufakat.
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat juga belum menuai hasil yang terbaik karena dalam pelaksanaannya kepentingan politik partai yang membuat mereka duduk di kursi parlemenlah yang lebih diutamakan. Hal ini disebabkan tidak adanya komunikasi langsung antara rakyat dengan Dewan yang menjadi wakilnya. Sorotan dan kabar dari media yang menjadi dasar pengambilan kebijakan mereka. Selain itu, terjadi penyimpangan kembali dalam tubuh demokrasi Pancasila dengan adanya dwi partai (oposisi dan koalisi) yang ada dalam sistem pemerintahan.
Kurang optimalnya pelaksanaan demokrasi Pancasila akan mengakibatkan beberapa dampak yang kurang baik bagi tubuh pemerintahan. Seperti terjadi banyak penyelewengan kekuasaan. Kurang terbukanya pemerintahan terhadap rakyat, menyebabkan banyak sekali kasus-kasus politik seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya yang akan merugikan negara dan rakyatnya. Masyarakat semakin jauh dari hak dan kesempatannya sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Hal ini akan mengakibatkan munculnya penguasa dalam sistem pemerintahan dan pemimpin rakyat akan jauh dari tanggung jawabnya sebagai pengayom masyarakat. Sehingga banyak bermunculan anggapan bahwa menjadi anggota parlemen adalah untuk mendapatkan uang sebagai balik modal atas usaha kampanyenya. Mulai memudarnya kepercayaan terhadap pemerintah. Hal ini terjadi sebagai dampak kasus-kasus politik yag terjadi dalam tubuh pemerintahan. Sebagai contoh pajak yang diselewengkan akan membuat masyarakat ragu untuk membayar pajak. Padahal pajak adalah komponen utama dalam pelaksanaan pembangunan, dengan keraguan masyarakat akan membayar pajak, pembangunan negara akan macet dan program kerja pemerintahan tidak akan erlakana dengan baik. Banyak terjadi kasus yang berbau SARA. Demokrasi Pancasila banyak mengatur tentang persatuan dan kesatuan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Berbagai ras, suku, dan agama akan hidup secara damai jika pelaksanaan demokrai Pancasila, jika tidak, akan terjadi ketimpangan antar masyarakat seperti adanya suatu kaum yang selalu dikhususkan dalam menentukan kebijakan. Hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial yang menyebabkan konflik-konflik yang berbau SARA. Program kerja pemerintah tidak bisa optimal dijalankan. Perlu ditelaah kembali tentang adanya sistem koalisi dan oposisi, sebetulnya bagus apabila negara siap untuk menjalankan, namun seperti yang kita lihat banyak sekali kemacetan program kerja karena keputusan pemerintah yang hanya berladaskan partai-partai mereka saja.
Harus ada sosialisasi terhadap masyarakat untuk sadar demokrasi. Dengan adanya sosialisasi yang dijalankan dalam masyarakat, mereka akan mengerti hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara sehingga tidak ada ketakutan untuk memberikan aspirasi terhadap pemerintah. Dibentuknya agen mediasi yang mampu mempertemukan antara dewan perwakilan dan masyarakat secara langsung. Dengan adanya agen seperti ini, masyarakat akan merasa puas karena aspirasinya akan merasa langsung ditanggapi pemerintah dan mengurangi dampak kerusakan dan konflik yang diakibatkan demo terbuka. Membubarkan kelompok-kelompok organisasi yang cenderung menimbulkan konflik berbau SARA. Ketegasan pemerintah dalam memperhatikan kehidupan masyarakat perlu diperhatikan guna pemerintahan dapat berjalan penuh dengan kerukunan. Banyak timbulnya organisasi seperti NII, menunjukan bahwa ada upaya dari suatu golongan masyarakat untuk mengubah Ideologi Pancasila, ini berarti mereka telah menganggap Pancasila sudah tidak layak lagi untuk menjadi Ideologi negara ini. Dengan dibubarkannya dan diberantas secara optimal, organisasi seperti ini dan semacamnya akan mengurangi konflik-konflik yang berbau SARA seperti terorisme dan adu domba yang sekarang banyak bermunculan. Pendidikan Demokrasi harus diwajibkan untuk dipelajari di berbagai jenjang pendidikan. Karena demokrasi mengandung nilai-nilai yang sangat penting, hal ini harus ditanamkan kepada masyarakat sebagai dasar pendidikan disamping agama. Sehingga pendidikan demokrasi akan tertanam dalam jiwa masyarakat dan membenuk pribadi yang mengerti akan tata negara dan dapat memanfaatkan hak dan kesempatannya sebagai warga negara dengan optimal kelak. Memberikan pelindungan dan sikap terbuka terhadap masyarakat. Ketidak percayaan masyarakat sudah tidak dapat dipungkiri lagi, sehingga pemerintah harus mengembalikan citranya untuk kembali dipercayai masyarakat. Sehingga dengan sikap terbuka, maka nada interaksi yang baik antara rakyat dengan pemerintah.
Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu demokratis, yaitu :
a. Hak pilih umum. Pemilu hanya disebut demokratis bila semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif maupun aktif. Jika dilakukan pembatasan, hal itu harus ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undang-undang. Dalam kehidupan modern, pembatasan itu hanya bisa dipahami bila didasarkan pada "ketidakmampuan seseorang untuk menerima tanggung jawab sosial kenegaraannya" seperti terjadi pada orang gila atau pelaku tindak kriminal tertentu atau anak-anak di bawah usia tertentu.
b. Kesetaraan bobot suara. Harus ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Kalau misalnya ditentukan bahwa setiap kursi parlemen berharga 420.000 suara, maka harus ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negara pun yang jumlahnya kurang dari kuota tersebut mendapat satu atau bahkan lebih kursi di parlemen.
c. Tersedianya pilihan yang signifikan. Hak pilih maupun bobot suara yang setara antar sesama pemilih itu kemudian harus dihadapkan pada pilihan-pilihan yang cukup signifikan. Perbedaan pilihan itu bisa sangat sederhana, seperti perbedaan antara dua orang atau lebih calon, atau perbedaan yang lebih rumit antara dua atau lebih garis politik / program kerja yang berlainan, sampai ke perbedaan antara dua atau lebih ideologi.
d. Kebebasan nominasi. Melalui organisasi masing-masing keompok rakyat membina, menyeleksi, dan menominasikan calon-calon yang mereka nilai mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Jadi, di dalam kebebasan berorganisasi itu secara implisit terkandung pula prinsip kebebasan menominasikan calon wakil rakyat. Sebab hanya dengan cara itulah pilihan-pilihan yang signifikan dapat dijamin dalam proses pemilihan umum.
e. Persamaan hak kampanye. Program kerja dan calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika tidak diketehui oleh massa pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi amat penting kedudukannya dalam proses pemilu. Melalui proses inilah massa pemilih diperkenalkan dengan para calon dan program kerja para kontestan pemilu.
f. Kebebasan dalam memberikan suara. Jika semua prinsip diatas dapat ditegakkan, masih diperlukan pula jaminan bahwa para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya. pemberi suara harus terbebas dari berbagai hambatan fisik maupun mental ( takut, terpaksa, dan sebagainya) dalam menentukan pilihannya.
g. Penyelenggaraan secara periodik. Pada akhirnya pemilu itu sendiri harus dilaksanakan secara periodic (berperiode).
Pemilu tidak boleh diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh dijadikan alat penguasa untuk melanggenkan kekuasaannya. Pemilu justru dimaksudkan sebagai sarana menyelenggarakan pergantian penguasa secara damai dan terlembaga.
Namun situasi demokrasi di Indonesia semakin menurun karena banyaknya terjadi korupsi, konflik antar organisasi, pengguna kekuasaan yang sewenang-wenang untuk menguntungkan diri sendiri, dan hukum yang tidak adil bagi rakyat kecil dan pejabat, banyak penyalahgunaan kebebasan berpendapat untuk menjatuhkan orang lain.
Korupsi banyak terjadi sekarang ini yang dilakukan oleh pembesar-pembesar negara baik secara individu ataupun berkelompok dalam melakukannya sehingga merugikan negara. Banyak pejabat-pejabat melakukan korupsi dikarenakan memiliki ketidakpuasan terhadap harta sehingga ingin terus menjadi yang terkaya dan hal ini bisa menyebabkan ketimpangan sosial antara rakyat kecil dan pejabat-pejabat negara karena yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin terpuruk, hal ini sangat menjauh dari arti demokrasi yang sudah diterapkan di Indonesia, karena yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menyengsarakan rakyat. Dan selama ini hukum terhadap pejabat juga bisa dinilai kurang tegas, karena koruptor yang sudah seharusnya menjadi tersangka tetapi masih bebas beraktivitas di luar dan tidak jarang ada yang tidak datang saat pengadilan dengan mengaku berobat maupun sakit. Contohnya pada kasus e-ktp, e-ktp sangat diperlukan oleh warga Indonesia karena sebagai tanda kependudukan bahwa orang tersebut adalah warga Negara Indonesia. Namun, uang dari untuk pembuatan penyelenggaraan e-ktp tersebut disalah gunakan. Malah untuk kepentingan pribadi, untuk memperkaya diri tanpa memikirkan rakyatnya yang banyak yang menunggu kapan e-ktp itu jadi. Semua sekamin dipersulit dan prosesnya sangat lama. Malah terkadang orang asing yang memiliki ikatan pekerjaan yang memiliki kartu kependudukan kewarganegaraan duluan. Akibat dari perbuatannya itu diketahui pemerintah. Namun, si penyalahgunaannya ini tidak bertanggung jawab. Banyak alasan dan drama yang dibuatnya seperti menabrak tiang listrik yang berada di tepi jalan, setiap mau sidang pasti sakit dan itupun yang dipilihnya sakit keras padahal perkataan adalah doa yang mendoakan diri sendiri bahwa dia akan benar-benar sakit keras. Hingga pada akhirnya dikatakan dia sakit keras dan perlu perawatan intensif.
Konflik antar organisasi juga sering terjadi karena perbedaan pendapat, seperti sekarang ini banyak organisasi masyarakat yang saling berdemo untuk mengutamakan pendapat mereka. Jika organisasi masyarakat yang berargumen tidak bisa saling mengendalikan maka bisa terjadi demo ataupun konflik yang bisa meresahkan masyarakat. Walaupun ada kebebasan berpendapat, tapi seharusnya bisa mengendalikan diri agar tidak terjadi konflik yang bisa meresahkan masyarakat sekitar.
Penggunaan kekuasaan sewenang-wenang juga sudah sering terjadi tidak hanya sekarang-sekarang ini. Orang yang menggunakan kekuasaan sewenang-wenang selalu ingin menjadi prioritas seperti meminta fasilitas yang lebih untuk mendapatkan kenyamanan saat bekerja, padahal tugas pemerintah adalah melayani masyarakat bukan dilayani masyarakat dengan menggunakan uang negara untuk kepentingan diri sendiri dengan alasan yang tidak logis. Walaupun negara sudah memberikan fasilitas yang cukup seharusnya digunakan untuk kepentingan bekerja bukan kepentingan diri sendiri. Kekuasaan sewenang-wenang juga bisa ditunjukan dengan korupsi, karena dengan korupsi maka sama dengan menfaatkan jabatan yang sedang diemban untuk kepentingan diri sendiri dengan merampas uang negara yang merupakan hak masyarakat untuk hidup sejahtera.
Hukum yang tidak adil marak terjadi di Indonesia. Hukum tidak adil yang dimaksud adalah hukum yang lancip ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum di Indonesia bersifat tegas kepada rakyat bisa ataupun rakyat kecil yang berbuat salah dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku, sedangkan yang kita lihat banyak koruptor yang tertangkap tetapi masih bisa bebas pergi ke luar negeri dan mangkrak dari pengadilan tanpa ada perlakuan tegas kepada para pelaku. Hal ini sangatlah terlihat ketimpangannya perlakuan orang biasa dengan pejabat-pejabat besar di hadapan hukum, yang seharusnya mendapat perlakuan sama di hadapan hukum tapi menjadi berbeda antara rakyat biasa dan pejabat yang melakukan korupsi karena rakyat biasa lebih ditegasi daripada pejabat yang melakukan korupsi.
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat juga sering terjadi baik melalui media sosial maupun secara langsung. Biasanya penyalahgunaan berpendapat terjadi untuk menjatuhkan orang lain, tidak perlu dengan pemerintah tetapi antar individu ataupun antar kelompok juga bisa terjadi. Pada media sosial sering terjadi seperti yang pernah terjadi sebuah berita online yang menjatuhkan orang lain, ataupun akun-akun di media sosial yang menjatuhkan orang lain. Kebebasan berpendapat yang salah ini juga biasanya terjadi saat pemilu karena bisa saja terjadi tim sukses suatu calon menjatuhkan calon lain, sehingga hal ini adalah salah karena tidak sesuai dengan kebebasan berpendapat yang seharusnya. Tapi terkadang postingan orang yang menjatuhkan orang lain yang telah diposting sudah bertahun yang lalu malah diunkit kembali demi mendapatkan uang padahal postingan itu bukannya menjatuhkan hanya menyarankan dan membela kebenaran. Tapi disalah gunakan dengan rang yang merasa dirinya dijatuhkan. Banyak cara yang dilakukan seseorang agar dirinya terkenal dan dipilih masyarakat dalam pemilu misalnya. Orang yang mencalonkan diri pasti mempunyai tim sukses, tim sukses tersebut biasanya yang berusaha agara si pencalon menang dengan meminta ktp foto orang-orang agar yang secara tidak langsung memilih orang tersebut.
Dalam pelaksanaannya, demokrasi pancasila belum mampu dijalankan secara optimal. Sehingga masih banyak kekurangan yang dpat dilihat dari sistem pemerintahan yang ada. Bukan karena tidak cocok atau Pancasila tidak mampu lagi untuk mengatur negara ini, namun kurang optimalnya pelaksanaan demokrasi Pancasilalah yang sebenarnya menjadi penyebab utama timbulnya kekurangan-kekurangan tersebut.
Masih banyak lagi permasalahan jika hari terus berlanjut. Kehidupan dimana demokrasi sekarang menjadi sebuaha kepentingan telah mencoreng arti demokrasi Pancasila yang sebenarnya. Ironisnya, masyarakat hanya mampu menjadi saksi bisu apa yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Entah karena kurangnya wadah untuk menyampaikan aspirasinya atau memang kesadaran akan berdemokrasi telah mengalami kejenuhan. Sehingga masyarakat hanya menganggap suara mereka adalah suara yang percuma.
Sebagai pejabat, pemerintah kurang berhasil membawa masyarakatnya menuju perubahan dimana mereka dapat selalu berkicau menghiasi iklim demokrasi di negara ini. Namun, di sisi lain masyarakat juga mash kurang ilmu dalam sistem yang ada sekarang ini. Masyarakat juga cenderung masih melakukan banyak penyimpangan guna kepentingan mereka sendiri. Di sisi lain, juga masih banyak warga negara yang meras takut untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah guna kemajuan bersama.
Ketakutan-ketakutan dan penyimpangan-penyimpangan itulah yang tidak sesuai dengan tujuan Pancasila sebagai dasar negara. Masyarakat tidak menyadari bahwa secara sistem, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dan seharusnya selalu mampu menjadi pengawas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai masyarakat Indonesia, tentunya kita patut bangga memiliki sistem demokrasi yang mampu mengayomi masyarakat majemuk Indonesia. Namun, agar demokrasi berjalan dengan optimal, kita harus mampu mengerti apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik dengan sadar akan hak dan kewajiban terhadap negara. Sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya pendidikan demokrasi harus dilakuakan terhadap berbagai lapisan masyarakat. Pemikiran tua, dimana banyak rasa takut akan beraspirasi dan merasa lemah dihadapan pemerintah perlu dihilangkan guna kemajuan bersama. Sehingga keberhasilan akan tercipta saat melihat rakyat dan pemerintah dapat berinteraksi secara langsung dengan hal-hal baru yang sesuai dengan norma dan persatuan serta kesatuan.
Kesadaran dalam diri masyarakat Indonesia sendiripun seharusnya menjadi faktor utama perubahan yang ada di negeri ini. Sistem dimana masyarakat yang memiliki kekuasaan tertinggi seharusnya menjadikan masyarakat lebih memiliki wibawa dan lebih terhormat dibandingkan mereka yang menjabat. Apabila masyarakat mampu memiliki kesadaran tersebut, maka masyarakat akan membawa perubahan positif dan kesadaran inilah yang akan menciptakan demokrasi secara optimal.
Penulis artikel Felyantie Endang Susilawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar