Sabtu, 12 Mei 2018

(hukum 01 - 171710731) demokrasi sebagai tempat curahan hati

Demokrasi di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan cratos yang artinya pemerintahan. Pengakuan resmi bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terdapat pada:

  1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
  2. Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Dapat diartikan secara umum, bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Itu konsep sederhananya.

 

Sistem pemerintahan "dari rakyat" (goverment of the people) adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan berasal dari rakyat dan para pelaksana pemerintahan dipilih dari dan oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum.

 

Dengan adanya pemerintahan yang dipilih oleh dari rakyat, terbentuk suatu legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan yang bersangkutan.

Sistem pemerintahan "oleh rakyat" (goverment by the people) adalah suatu pemerintahan yang dijalankan atas nama rakyat, bukan atas nama pribadi atau dorongan pribadi para elit pemegang kekuasaan.

 

Selain itu, pemerintahan "oleh rakyat" juga mempunyai arti bahwa setiap pembuatan dan perubahan UUD dan undang-undang juga dilakukan oleh rakyat baik dilakukan secara langsung (misalnya melalui sistem referendum), ataupun melalui wakil-wakil rakyat yang ada di parlemen, yang sebelumnya telah dipilih oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum.

Konotasi lain dari suatu pemerintahan "oleh rakyat" adalah bahwa rakyat mempunyai kewenangan untuk mengawasi pemerintah, baik dilakukan secara langsung melalui pendapat dalam ruang publik (public sphere), pers, ataupun diawasi secara tidak langsung yakni diawasi oleh para wakil-wakil rakyat di parlemen.

 

Sedangkan pemerintahan "untuk rakyat" (goverment for the people) adalah suatu pemerintahan dimana setiap kebijaksanaan dan tindakan yang dilakukannya, bermuara kepada kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan golongan tertentu saja.

Dengan kata lain, kesejahteraan rakyat, keadilan, dan ketertiban masyarakat haruslah selalu menjadi tujuan utama dari setiap tindakan atau kebijaksanaan pemerintah.

 

Untuk menerapkan sistem pemerintahan "dari rakyat" (goverment of the people) maka Indonesia mengadopsi demokrasi langsung dimana pemilihan pejabat eksekutif (baik presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan oleh rakyat secara langsung. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.

 

Untuk menerapkan sistem pemerintahan "oleh rakyat" (goverment by the people) maka setiap pembuatan dan perubahan UUD dan UU dilakukan melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

 

Rakyat juga mempunyai kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan, melalui pendapat dalam ruang publik (public sphere), pers, atau melalui wakil rakyat.

Di negeri ini tidak dibenarkan adanya "penyetiran" pendapat rakyat oleh pemerintah. Rakyat memiliki hak untuk mengkritik pemerintah. Hak ini dilindungi oleh konstitusi. Atas dasar kebebasan mengemukakan pendapat ini, dikeluarkan pula UU Pers.

Konstitusi kita tidak lagi mentolerir adanya "pembredelan pers" seperti yang terjadi di masa Orde Lama atau Orde Baru.

 

Definisi Demokrasi Secara Bahasa

Kata demokrasi ini sebelumnya berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) yang memiliki arti "kekuasaan rakyat". Kata tersebut terbentuk dari dua makna yaitu (dêmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan".

Kota Athena menyebut kedua kata tersebut merupakan antonim dari (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoritis, kedua definisi tersebut sebenarnya saling bertentangan satu sama lain, akan tetapi kenyataannya sudah tidak jelas lagi.

Sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokrasi tetap ditempati oleh kaum elit. Hal tersebut dilakukan sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara benar-benar bebas. Semua itu dilakukannya setelah terjadinya perjuangan gerakan hak suara di abad ke-19 dan 20 pada masa demokrasi modern.

Pemerintahan demokrastis sangat berbeda dari pada kekuasaan negara yang hanya dipegang oleh satu orang. Seperti contohnya pada kekuasaan monarki atau sekelompok kecil lainnya yaitu oligarki.

Perbedaan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut sekarang sudah tampak ambigu. Hal tersebut dikarenakan beberapa pemerintah kontemporer mencampur adukkan elemen-elemen pada demokrasi, monarki, dan oligarki.

Bentuk-bentuk Dasar Demokrasi

Demokrasi memiliki beberapa macam, namun hanya ada dua bentuk dasar dari kekuasaan ini. Kedua dasar tersebut menjelaskan bagaimana cara seluruh rakyatnya dapat menjalankan keinginannya.

1. Demokrasi Langsung

Demokrasi Langsung yaitu dimana seluruh warga negara dapat berpartisipasi secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Hal ini dilakukan agar rakyat juga memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.

2. Demokrasi Perwakilan

Lalu pada Demokrasi Perwakilan, seluruh rakyat masih dalam satu kekuasaan berdaulat. Namun pada kekuasaan politiknya dilakukan secara tidak langsung melewati perwakilan. Jenis ini banyak digunakan di negara-negara demokrasi modern.

Berdasarkan Fokus Perhatian

1.      Demokrasi Formal

Sistem pada demokrasi ini memiliki ciri yang lebih cenderung memerhatikan pada bidang politik tanpa memengaruhi ekonominya. Yang dimaksud adalah, bahwa keputusan pada bidang politik demokrasi ini tidak akan sedikit mengurangi kesenjangan ekonomi.

2.      Demokrasi Material

Demokrasi material berbeda dengan formal, sistem ini justru lebih cenderung fokus perhatian kepada masalah ekonomi. Permasalahan ini sangat penting sebagai primadona untuk diperbincangkan, juga mengambil kebijakan tanpa adanya pengurangan dalam masalah kesenjangan politik.

3.      Demokrasi Campuran

Demokrasi campuran atu juga bisa disebut demokrasi gabungan antara fokus perhatian pada Formal dan Material. Demokrasi ini memfokuskan dari sisi politik serta pada ekonomi secara seimbang. Kedua sistem sangat diperhatikan dan dihargai, dan sistem inilah yang dijalankan di negara Indonesia ini.

Berdasarkan Ideologi

1.      Demokrasi Liberal

Demokrasi Liberal ini merupakan subagian sistem yang memiliki dasar pada hak setiap individu dalam suatu negara. Hal ini mengartikan bahwa setiap individu memiliki hak dalam sistem demokrasi. Kekuasaan pada pemerintah sangat dibatasi sehingga tidak akan melakukan hal sewenang-wenang. Demokrasi ini juga sering disebut dengan nama "demokrasi konstitusi", karena kekuasaannnya yang amat terbatas akibat adanya konstitusi. Demokrasi liberal di Indonesia Demokrasi liberal atau demokrasi parlementer berlaku pada tahun 1950—1959. Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem parlementer dan demokrasi liberal. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).

Dalam sistem parlementer ini, kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya sebagai kepala negara. Masa demokrasi liberal ini membawa dampak yang cukup besar, memengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Dampaknya, yaitu:

  • Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet selalu silih berganti.
  • Tidak ada partai yang dominan maka seorang kepala negara terpaksa bersikap mengambang di antara kepentingan banyak partai.
  • Dalam sistem multi partai, tidak pernah ada lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang kuat.
  • Munculnya pemberontakan di berbagai daerah (DII/TII, Permesta, APRA, RMS).
  • Memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan saat itu.

Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950.

 

2.      Demokrasi Komunis

Demokrasi komunis ini sangat berbalik arah dengan demokrasi liberal. Demokrasi komunis sangat berdasar pada hak pemerintah sehingga dapat melakukan hal dengan sewenang-wenangnya. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan berada pada tangan pemerintahan dengan kekuasaan yang tidak terbatas.

3.      Demokrasi Pancasila

Pada demokrasi Pancasila merupakan bentuk dasar yang dianut di negara Indonesia. Demokrasi Pancasila ini sangat berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:

  1. Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

4.      Demokrasi Terpimpin (1959—1966)

Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.

Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial (presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pada Abad Pertengahan Eropa, Era Penceranan, serta Revolusi Amerika Serikat dan Perancis, perkembangan sebuah konsep dalam pemerintahan demokrasi perwakilan akan muncul atas ide-ide serta institusi.

Dalam pengertian menurut para ahli, demokrasi memiliki definisi yang berbeda-beda. Akan tetapi semua dari pengertian tersebut mengarah kepada suatu masalah yang sama. Berikut merupakan beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli :

-          Merriem

Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan. Sistem ini dilakukan dalam kegiatan pemilihan umum bebas secara periodik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan; khususnya untuk rakyat umum mengangkat sumber otoritas politik.

-          Abraham Lincoln

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

-          Hannry B. Mayo

Kebijaksanaan umum kekuasaan ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan. Hal tersebut didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Sejarah Demokrasi

Kata "demokrasi" pertama kali muncul pada mazhab politik serta filsafat Yunani kuno di negara kota Athena. Kekuasaan tersebut dipimpin oleh Cleisthenes yang merupkan "bapak demokrasi Athena". dan pada saat itulah warga Athena mendirikan negara demokrasi pertama yang terjadi pada tahun 508-507 SM.

Demokrasi Pada Zaman Kuno

Zaman Kuno ini tentunya terjadi pada negara kota Yunani yaitu Athena. Negara kota Athena pada saat itu memakai jenis dasar kekuasaan demokrasi langsung. Dan juga hal tersebut memiliki dua ciri utama.

Ciri utama yang pertama yaitu peimilihan acak warga yang biasa mengisi jabatan administratif serta yudisiala di dalam pemerintahan. Dan yang kedua, bahwa majelis legislatif terdiri dari semua warga negara Athena.

Seluruh warga negara Athena diperbolehkan memberikan suara dan boleh berbicara di majelis. Pemberian itu diperbolehkan jika memenuhi ketentuan, sehingga hal tersebut akan menciptakan hukum di negara-kota Athena.

Akan tetapi, di dalam kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing, non-pemilik tanah, serta pria dibawah usia 20 tahun. Hanya orang-orang yang memenuhi ketentuan yang dapat menjadi kewarganegaraan Athena.

Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, hanya 30.000 sampai 60.000 yang merupakan warga negara. Sebagian besar dari seluruh penduduk kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahamah tentang kewarganegaraan di masa itu

Dalam pemerintahan demokrasi mencakup beberapa lini diantaranya yaitu mulai dari ekonomi, kondisi sosial, serta budaya. Hal tersebut memungkinkan adanya proses dalam praktik kebebasan politik. Adapun prinsip-prinsip penting yang terkandung dalam pemerintahan demokrasi antara lain sebagai berikut :

  • Memiliki kesamaan pada setiap masyarakat sehingga mempunyai kesetaraan didalam praktik politik.
  • Keterlibatan setiap warga negara yang terkait dalam pengambilan keputusan dan penentuan politik
  • Kebebasan yang disepakati, diakui, disetujui, dan diterima oleh masing-masing warga negara.

 

 

Selain adanya prinsip-prinsip penting dalam pelaksanaan sistem demokrasi, terdapat pula ciri-ciri yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan sistem demokrasi. beberapa ciri-ciri dari sistem demokrasi adalah sebagai berikut :

-          Pemerintahan Rakyat

Keputusan yang akan dan pasti dilaksanakan harus berdasarkan keputusan oleh rakyat, dari mulai kepentingan hingga keinginan para warga negara. Pemerintah disini hanya bertindak sebagai pelaksana dan yang mengambil keputusan dalam ketentuan adalah rakyat.

-          Ciri Kekuasaan

Terdapat pemisahan serta pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam sistem demokrasi. Pemisahan ini dilakukan karena setiap daerah memiliki budaya dan potensi sumber daya yang berbeda-beda. Semua itu tergantung dari pada penduduk di daerah tersebut.

-          Ciri Pemilihan

Sistem demokrasi pada ciri ini menggunakan pemilihan umum sebagai sarana dalam menentukan pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemerintahan. Sarana politik ini dilaksanakan setiap beberapa tahun sekali. Hal itu mempunyai maksud regenerasi wakil rakyat yang baru dan pemuda kompeten.

-          Ciri Tanggung Jawab

Setelah wakil rakyat terpilih, ialah yang harus dan akan bertanggung jawab penuh atas amanat yang telah diberikan dan dibebankan oleh rakyat kepadanya. Pertanggung jawaban tersebut akan diatur dalam undang-undang sehingga wakil rakyat tidak berlaku sewenang-wenang. Apabila tidak dipenuhi, maka rakyat dapat mengutarakan pendapat untuk memberhentikannya sesuai keinginan mereka.

-          Ciri Konstutional

Segala sesuatu yang bersangkutan dengan konstitusi suatu negara merupakan ciri dari demokrasi konstitusional. Hal ini sangat berkaitan dengan kepentingan, kekuasaan, serta keinginan rakyat dalam demokrasi. Dengan catatan tertulis dalam konstitusi serta undang-unang negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi ini.

-          Ciri Perwakilan

Ciri perwakilan yang dimaksud dalam alinea ini merupakan dalam sistem demokrasi. Kedaulatan hak atas warga negara akan diwakilkan oleh beberapa orang yang terpilih dan pipilih oleh rakyat sebelumnya. Wakil rakyat tersebutlah yang dapat mengatur negara berdasarkan amanat yang akan dibebankan rakyat terhadapnya.

-          Ciri Kepartaian

Partai merupakan sebuah kelompok atau media yang akan melaksanakan sistem politikpemerintahan demokrasi. dengan adanya media partai ini, maka rakyat dapat menentukan wakil yang akan bertugas dalam menjalankan sistem pemerintahan tersebut.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi Dalam Perkembangannya

 

Pemerintahan demokrasi menjadi suatu sistem yang banyak diterima serta digunakan hampir di seluruh negara belahan dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demakrasi adalah sebagai berikut :

  1. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam mengambil keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  4. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  5. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  6. Adanya suatu pemilihan umum secara bebas, jujur, adil dalam menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  7. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  8. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  9. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.

 

Pentingnya Kehidupan Demokrasi

Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Pengakuan akan supremasi hukum (kedaulatan hukum).
  3. Pengakuan akan kesamaan di antara warga negara.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan Pendapat
  5. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  6. Kebebasan untuk meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  7. Hak asasi manusia dijamin.
  8. Kebebasan pers.
  9. Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.

Kehidupan demokrasi dalam masyarakat itu sangat penting karena dapat menumbuhkan hal-hal positif, sebagai berikut:

  1. Tumbuhnya semangat warga masyarakat untuk bersilaturahmi.
  2. Mempererat tali persaudaraan di antara para anggota masyarakat.
  3. Tumbuhnya semangat untuk beraktivitas dan berkreasi.
  4. Warga masyarakat semakin peka terhadap lingkungannya.
  5. Tumbuhnya sikap saling menghargai hak-hak masing-masing warga masyarakat.
  6. Menekan terjadinya sikap dan perbuatan negative

 

Jika demokrasi dihapuskan akan terjadi hal-hal seperti :

 

-          adanya gerakan radikal

-          keadilan tidak terjamin

-          masyarakat tidak bisa menyuarakan pendapatnya

-          pemerintah menjadi otoriter

 

Kesejahteraan, keadilan, dan ketertiban rakyat haruslah selalu menjadi tujuan utama dari setiap tindakan atau kebijaksanaan pemerintah.

Di Indonesia, tanggung jawab dan kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada tiga cabang pemerintah, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara lembaga-lembaga tersebut saling mengawasi satu sama lain.

 

Kelebihan Sistem Demokrasi

 

  • Kesetaraan hak warga negara dengan pemerintah.
  • Pemegang kekuasaan negara dipilih oleh rakyat.
  • Dapat mencegah adanya monopoli kekuasaan di suatu negara

 

Kekurangan Sistem Demokrasi

 

  • Fokus konsentrasi pemerintah dalam memegang kekuasaan berkurang seiring pelaksaan pemilu selanjutnya.
  • kepercayaan rakyat sangat mudah untuk diintervensi oleh media.
  • Kesetaraan antar warga negara dengan pemerintah dinilai tidak tepat, dikarenakan pengetahuan akan politik selalu berbeda pada tiap individu di suatu negara.

 

 

ANDI GITA LORENZA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar