Kedua Negara ini memiliki kesamaan yaitu sama-sama menggunakan sistem demokrasi. Demokrasi merupakan sistem yang mengutamakan ampersand hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua Warga Negara. Demokrasi terbagi menjadi beberapa macam dan sala satunya Demokrasi Pancasila yang digunakan di Indonesia, dan lain halnya di Negara Jerman sendiri menggunakan sistem Demokrasi Liberal. Dan tentu saja kedua sistem demokrasi tersebut mempunyai perbedaan.
Demokrasi Liberal dapat diartikan secara umum yang berarti, suatu demokrasi yang dalam pelaksanaannya melalui perwakilan. Dalam Cambridge Dictionary dituliskan bahwa pengertian Demokrasi Liberal adalah suatu bentuk sistem pemerintaan dimana perwakilan-perwakilan demokrasi bekerja berdasar atas prinsip liberalisme (Liberal democracy is a form of goverment in wich representative democracy operates under the principles of liberalism), yaitu melindungi hak individu dengan menuangkannya pada aturan (i.e protecting the rigt of te individual, wic ae generally enshrined law). Adapun beberapa cirinya yaitu, menganut paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya dan di tuangkan dalam konstitusi, mereka memiliki perwakilan dari rakyat dalam Negara tersebut dan sekaligus membatasi kekuatan penguasa, kekuasaan tidak tekonsentrasi pada satu titik (berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial) seingga membuat proses pengammbilan keputusan lambat, ciri Demokrasi Liberal yang lain adala keputusan berdasarkan mayoritas, kekuatan, kekuasaan terhadap Negara terfokus pada perlemen, terdapat sistem voting dalam pengambilan keputusan, pergantian kepemimpinan ataupun perwakilan dalam sistem Demokrasi Liberal dipilih oleh rakyat, ciri lain dari Demokrasi Liberal seperti pada pengertiannya adalah kebebasan dalam memeluk agama atau kepercayaan masing-masing sehingga Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi Liberal tidak mungkin berdasarkan agama seperti Negara Arab yang berlandaskan agama Islam. Sedangkan pengertian Demokrasi Pancasila secara umum adalah suatu paam Demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah Negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercermin, terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusionalnya bedasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai Demokrasi Pancasila terkait dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945. Dan mempunyai cirinya yaitu, pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi, terdapat pemilu secara berkesinambungan, adanya pengargaan atas hak asasi manusia dan perlindungan untuk ak minoritas, merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masala, ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak.
Selaib berbeda dalam segi pengertian dan cirinya, kedua Demokrasi ini juga dapat diliat dalam hal pelaksanaannya. Didalam pelaksanaan Demokrasi Liberal yaitu, kontrol teradap Negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol, kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional, kekuasaan ekssekutif dibatasi oleh peraturan perundangan, kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya, adanya golongan mayoritas/minoritas, penggunaansistem voting, oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai. Sedangkan dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila yaitu, mengutamakan musyawara mufakat, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan keendak pada orang lain, selalu diliputi semangat kekeluargaan, adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan asil musyawara, dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan ati nurani yang luhur dan keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara mprol kepada Tuan Yang Maa Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam reformasi.
Sekilas tentang pemilu di Jerman, tanggal 24 September 2017 Jerman melangsungkan pemilu parlemen. Setiap pemili memiliki dua suara: satu untuk seseorang kandidat dan satunya lagi untuk partai politik. Prinsip terpenting dalam sistem perwakilan di Jerman adala anggota parlemen dipili dalam sebua "pemilihan umum yang bebas, adil dan rahasia". Artinya, semua warga Jerman yang berusia di atas 18 taun berak memberikan suara, tanpa tergantung dari arta, tingkat pendidikan dan keyakinan politiknya, setiap pemilih di Jerman memiliki dua suara, satu untuk kandidat (suara pertama erstimme), satu lagi untuk partai politik (suara kedua zweitstimme). pemilian dilakukan secara rahasia, hal itu lumrah dalam sistem Demokrasi. Sistem politik dan kekasaan di Jerman tidak dilaksanakan secara langsung, melainkan melalui sebua lembaga perwakilan. anggota perwujudan kehendak rakyat. Di Jerman, keputusan politik anya diputuskan oleh para anggota parlemen. Dengan demikian, seriap wakil rakyat mengemban tanggung jawabyang besar. namun konstitusi juga memberi ak kepada setiap pemilih untuk melakukan pengawasan. siapa yang berpendapat bawa pemilu dilaksanakan dengan cara yang tidak benar, bisa menggugat asil pemilu. sistem pemilu di Jerman menerapkan ambang batas 5 persen. Batas ini cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi baratlain. hal ini mempunyai latar belakang sejarah. tahun 1920-an, sistem kepartaian di Jerman begitu terpeca-peca, sehingga sulit untuk membentuk pemerintaan yang stabil, guna mencega al itu, ditetapkan ambang batas lima persen. itu bebrarti partai-partai politik yang tidak mendapat suara melebii lima persen, gagal masuk ke parlemen. beberapa kalngan mengkritik ambang batas lima persen, karena banyak suara pemili hilang, taun 2013 misalnya, ampir tju juta pemilih yang ikut dalam pemilu tapi tidak terwakili perlemen, karena partai piliannya gagal mencapai ambang batas itu. sejak bebrapa tahun terakhir muncul diskusi untuk mengapus atau menurunkan ambang batas itu. tapi dalam pemilu 24 September 2017, tetap berlaku ambang batas lima persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar