Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi adalah suatu isu yang selalu muncul dikehidupan kita sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi juga telah menjadi isu yang menyebar luas dilingkungan masyarakat Indonesia bahkan dunia. Paham demokrasi adalah paham yang menurut masyarakat paling mudah diterima dalam kehidupan bernegara. Dengan demokrasi rakyat dapat dapat menyampaikan aspirasinya dan rakyat dapat turut andil dalam urusan berbangsa dn bernegara.
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat (Abraham Lincoln), artinya rakyat berhak melakukan segala aktifitas,termasuk aktifitas politik tanpa tekanan dari pihak manapun.Hal ini karena rakyat berkuasa untuk kepentingan bersama,namun kenyataannya sering terjadi penyelewenangan dari pelaksanaan demokrasi itu sendiri,yakni berupa tindakan otoriter,korupsi,dan masih banyak lagi.Hal ini terjadi karena sebagian dari perwujudan demokrasi tidak berdasarkan prinsip-prinsipnya.Jika demikian,bagaimana sebuah negara bisa dikatakan demokratis,bagaimana rakyatnya bisa berdemokrasi bila tidak memahami prinsip sebuah demokrasi.Oleh karena itu,wujud nyata dari pelaksanaan demokrasi perlu dibahas untuk mengetahui seberapa demokratiskah Indonesia.
Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people. Dan berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos berarti rakyat dan kratein/kratos berarti berkuasa atau kekuasaan. Dapat kita simpulkan bahwa demokrasi adalah keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya, kedaulatan ditangan rakyat dan kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat.
Sejauh ini kita ketahui bersama bahwa di negara-negara barat, demokrasi muncul setelah rakyat merasakan sakit dan pahitnya pemerintahan bila dipegang oleh satu orang, atau satu golongan tertentu. Sehingga pada akhirnya kekuasaan tersebut harus dipisah-pisah menjadi beberapa lembaga. Sebagaimana dikemukakan oleh para Ahli. Pendemokrasian berbeda dari setiap negara, tergantung bagaiman setiap negara tersebut memberikan kekuasaan hak, dan kewajiban kepada rakyatnya dalam hal pemerintahan. Dari keadaan ini terbentuk dan timbul perbedaan pendemokrasian tersebut pada masing-masing negara. Sebagian negara memberikan begitu banyak kebebasan kepada rakyatnya sebagai perwujudan menghormati hak-hak individu seperti di Amerika Serikat. Bukan hanya sekedar menjadi negara modern, tetapi juga memiliki dampak negatif yaitu menjadi negara yang angka kejahatannya paling tinggi pula di dunia, terutama dalam hal perzinahan, homo seks, pembunuhan, dan kejahatan-kejahatan lainnya.
Demokrasi yang dianut Indonesia, yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila, masih dalam tahap perkembangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya ialah Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Dan tidak dibenarkan pula adanya kekuasaan yang tidak terbatas.
Demokrasi Pancasila merupakan salah satu sistrem demokrasi yang dicita-citakan, direncanakan, dan dilaksanakan oleh para pendiri dan pemimpin bangsa kita. Di era globalisasi ini, pengaruh Demokrasi terus bertambah kuat terhadap implementasi demokrasi di Indonesia, sehingga mengakibatkan semakin jauhnya bangsa Indonesia dari terwujudnya cita-cita kemerdekaan, yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena menerapkan Demokrasi Pancasila merupakan hal yang sangat dibutuhkan pada zaman yang semakin modern ini dan tidak menjadikan sistem demokrasi lain sebagai tolak ukur sebagai demokrasi yang benar.
Menafsir kembali perspektif historis demokrasi pada buku "Negara Paripurna" karya Yudi Latif yang menerangkan bahwa Mohammad Hatta bernubat bahwa demokrasi tidak bias dilenyapkan dari denyut nadi bangsa Indonesia. Dan sudah tentu dapat kita tafsirkan bahwa demokrasi sudah mendarah daging pada culture, sistem pemerintahan, dan pergaulan hidup bangsa Indonesia.
Tentunya dari pernyataan tersebut kita bisa berasumsi bahwa sesuatu yang sudah mendarah daging tentu saja sudah tidak dapat dipisahkan lagi dari jiwa-jiwa manusia tersebut. Kalaupun ada yang melanggar keaslian demokrasi maka itu merupakan kekhilafannya sendiri, berarti ia telah memberontak dari jiwanya dan pada akhirnya ia akan kembali dengan penuh penyesalan. Karena pada dasarnya ciri khas Demokrasi Pancasila itu ialah bersifat kekeluargaan, dan kegotong-royongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan ini juga menjadi cita-cita NKRI. Dan tergambar jelas bahwa pendiri bangsa kita tidak ingin terjebak dalam sistem pemerintahan otentik yang berdasarkan kepada corak hidup bangsa Indonesia. Kaitannya dalam hal ini Abdul Kadir Besar menarasikan bahwa konsep Negara Kekeluargaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut, yang pertama; antar Negara dan rakyat terjalin relasi saling tergantung. Interaksi saling memberi antar golongan yang ada dalam masyarakat melahirkan Negara. Sebaliknya, negara dengan relasi kendali a-simetriknya menyelenggarakan pengetahuan yang menjamin berlangsungnya interaksi saling memberi. Kedua; anggota masyarakat memandang negara sebagai dirinya sendiri yang secara kodrati berelasi saling tergantung. Sebaliknya, negara memandang warga negaranya sebagai sumber genetic dirinya. Ketiga; antar rakyat dan negara tidak terdapat perbedaan kepentingan. Keempat; yang berdaulat adalah seluruh rakyat bukan hanya individu. Kelima; kebebasan manusia adalah kebebasan relasional. Keenam; putusan yang akan diberlakukan pada seluruh rakyat, sewajarnya lewat proses musyawarah untuk mufakat. Merujuk kepada ciri kegotong-royongan. Gagasan demokrasi dengan semangat kegotong-royongan lebih kuat diartikulasi oleh Soekarno. Gotong royong itu adalah kehendak untuk saling membantu, bahu-membahu untuk meraih kemajuan bersama. Gotong-royong juga dapat membangun jiwa korsa kepada orang-orang yang berbuat, bekerja, dan berjuang tanpa pamrih. Berbeda dengan bekerja, dalam gotong royong yang diutamakan adalah kebersamaan, kekeluargaan, saling memebantu dan saling menolong. Masyarakat Indonesia pun telah menanamkan gotong-royong sebagai cara dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Dan nilai gotong-royong pun masih hidup dan kokoh hingga saat ini. Ditinjau dari ciri khas demokrasi yang bernafaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak dapat kita dipungkiri bahwa islam memilikin peranan penting dalam mewujudkan demokrasi itu sendiri
Dalam pandangan Soekarno, pengaruh islam di nusantara membawa transformasi masyarakat feodal menuju masyarakat yang lebih demokratis. Dapat kita tafsirkan, bahwa Islam membawa perubahan masyarakat, dan kepemimpinan yang dijalankan oleh kalangan bangsawan atau bentuk pemerintahan monarki. Masa dimana para pekerja lahan,bekerja dilahan yang dikuasai oleh tuan tanah dan dipimpin oleh penguasa yang kolot dan selalu ingin dihormati. Nilai-nilai demokratis Islam itu bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Tawhid, Monotheisme). Dijelaskan bahwa islam itu nilai-nilainya bersumber dari kitab suci AL-Qur'an. Dan Islam juga menjunjung tinggi prinsip tauhid.
Telah dijelaskan oleh Nurcholis Madjid bahwa prinsip tauhid itu adalah paham persamaaan (kesederajatan) manusia dihadapan Tuhan. Dilarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan pandangan atau kehendak antar sesama manusia. Bahkan seorang utusan Tuhan pun tidak berhak untuk melakukan pemaksaan tersebut. Dan kita hanya ditugaskan untuk menyampaikan kebenaran kepada umat manusia bukan untuk memaksakan kebenaran kepada umat manusia.
Dengan prinsip persamaan manusia dihadapan Tuhan itu, tiap-tiap manusia dimuliakan kehidupan, kehormatan, hak-hak, dan kebebasannya. Yang dnegan kebebasannya ia bisa menjadi makhluk moral yang harus bertanggung jawab atas pilah-pilihannya. Manusia juga didorong menjadi makhluk sosial yang menjalin kerja sama, dan persaudaraan untuk mengatasi kesenjangan dan untuk meningkatkan mutu kehidupan bersama. Dan dengan cara itulah yang membawa kita, bangsa Indonesia pada persatuan, kebangsaan, nasionalisme, dan kemanusiaan. Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, bahwa pendiri negara mencita-citakan negara yang berkedaulatan rakyat. Rakyat sebagai subjek demokrasi berhak ikut serta menentukan kehidupan bangsa Indonesia.
Demokrasi Indonesia merupakan suatu bentuk demokrasi yang utuh bagi Indonesia, yakni demokrasi di bidang politik dan ekonomi yang tidak mengandung unsur individualisame. Sifat demokrasi di Indonesia bersumber dari semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Menurut Harjono dalam (Muhammad Erwin,2011:136) konteks kedaulatan rakyat ada dua hal yang harus dibedakan: pertama kedaulatan yang masih berada ditangan rakyat dan kedaulatan yang telah dilimpahkan atau dilaksanakan dalam kerangka undang-undang. Dengan demikian demokrasi yang ada berjalan berdasarkan asas hukum. Dimensi lain dari kedaulatan rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Amandemen Ketiga UUD 1945 dikenal ada dua macam yaitu, pertama kedaulatan langsung, dimana rakyat melakukan secara langsung kedaulatannya. Kedua, kedaultan yang dilakukan oleh badan-badan perwakilan. Contohnya adalah PEMILU, PEMILU adalah kedaulatan langsung dimana rakyat memilih DPR/DPRD,DPD dan juga Presiden maupun Wakil Presiden, setelah dilaksanakan secara langsung proses berikutnya, menurut konstitusi, kedaulatan dilakukan oleh badan perwakilan. Demokrasi di Indonesia pada hakikatnya merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila yang terkandung dalam pencasila sebagai dasar negara. Hal ini berarti bahwa hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan haruslah menjamin dan mempersatkan bangsa.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat dasar karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilu. Dari beberapa pernyataan tersebut semestinya partisipasi rakyat dilaksanakan secara bebas, jujur, dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Namun hal ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sudah merupakan rahasia umum jika dalam setiap pemilu atau di sela-sela kampanye ada saja oknum yang melakukan kecurangan-kecurangan, terutama mengenai Isu Money politic yang kian marak terjadi di tanah air sehingga memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak.
Pemilihan Umum merupakan agenda penting dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis, meskipun tidak selamanya pemilihan umum yang demokratis akan menghasilkan pemerintahan yang demokratis, begitu juga sebaliknya. Pemilihan umum merupakan bentuk legitimasi yang diberikan rakyat kepada individu-individu maupun partai-partai untuk mewakilinya. Dukungan dan partisipasi rakyat dalam pesta demokrasi ini menjadi dasar bagi legitimasi pemerintahan yang terbentuk sesudahnya.
Kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses pemilu merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pemilu, sehingga diperlukan peran lembaga-lembaga pemilu yang efektif dan mampu menjaga nama baiknya. Tingkat kepercayaan masyarakat pula harus di dukung oleh anggota lembaga-lembaga pemilu yang memiliki keahlian mengatasi masalah- masalah pemilu dan mampu bersikap adil dengan tidak memihak salah satu partai politik. Masyarakat pada umumnya mengajukan usulan jangka waktu tunggu 5 tahun bagi mantan anggota komisi pemilu untuk dapat menjadi anggota partai politik, hal ini merupakan antisipasi karena ditakutkan hubungan anggota yang akrab antara komisi pemilu dengan anggota partai menimbulkan persekongkolan negatif. Prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia," yang mengandung makna bahwa lembaga-lembaga pemilu harus bertindak netral dan transparan dalam proses pemilu. Kandidat-kandidat pada pemilu ini melakukan proses kampanye yang merupakan bentuk publikasi kepada masyarakat dan untuk memengaruhi masyarakat supaya memilih kandidat tersebut.
Hal utama yang harus dilakukan pemilih yaitu memastikan namanya ada dalam daftar pemilih, namun pada umumnya telah ada petugas pemilu yang mendatangi tiap rumah untuk mendata. Daftar pemilih harus akurat sehingga masyarakat harus menunjukkan dokumen sah yaitu kartu pemilih dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) agar proses pemilu berjalan dengan efektif. Pada praktek pemilihan, masyarakat akan dihadapkan pada prosedur pemilihan yaitu cara melakukan pengecekan daftar pemilih, dan cara menandai kartu suara secara benar. Hal tersebut mutlak harus dimengerti oleh masyarakat, namun kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang belum paham dalam melakukan prosedur itu. Masyarakat juga mengalami kebingungan karena cara untuk menandai surat suara selalu berubah dari satu pemilu ke pemilu yang lain dan kurangnya informasi mengenai perubahan tersebut. Maka lembaga-lembaga pemilu harus mulai memusatkan perhatian dalam pemberian informasi yang tepat terhadap masyarakat untuk menyelesaikan masalah prosedur ini.
Demokrasi : Untuk Rakyat: Meningkatnya angka golput dalam 3 pemilu terakhir tidak dapat diartikan bahwa rakyat tidak butuh dan percaya lagi pada demokrasi, atau demokrasi sudah gagal. Tetapi justru tanda bahwa rakyat jenuh pada mekanisme dan isi dari demokrasi yang ada. Rakyat butuh demokrasi yang lebih esensial; yang berdaulat menentukan 'iya' dan 'tidak' pada berbagai kebijakan (melalui referendum rakyat), dan yang bertindak langsung sebagai kontrol karena sudah lelah ditipu.
Namun kedaulatan yang demikian sebaiknya memerlukan tingkat partisipasi yang lebih dari sekedar memberikan suara dan memilih wakil nya. Seluruh rakyat perlu membangun partisipasi nya dalam menentukan negara melalui organisasi-organisasi dewan buruh dan dewan rakyat yang dibangun dari bawah ke atas, dan yang bekerja dan berfungsi sebagai pemerintahan. Disana lah demokrasi rakyat terjadi; demokrasi yang benar-benar dari, oleh dan untuk rakyat.
Tetapi dalam sistem demokrasi borjuis saat ini, demokrasi rakyat belum akan tercapai tanpa suatu perombakan kekuasaan menuju pemerintahan rakyat. Kaum buruh dan rakyat pekerja membutuhkan syarat yang memungkinkan nya mengakses demokrasi sampai ke lini produksi. Demokratisasi alat produksi (baca: perubahan kepemilikan atas alat produksi) akan menentukan proses demokrasi ini. Untuk itu, dibutuhkan alat politik alternatif yang berkarakter kelas buruh yang sanggup memperjuangkan keberadaan demokrasi yang demikian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar