Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan system pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan "berhenti sebagai presiden Indonesia". Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata "reformasi" meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.
A. Demokrasi Parlementer (Liberal)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Demokrasi parlementer secara singkat diartikan sebagai sistem demokrasi yang dikelola oleh parlemen sehingga Presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai pengawas kinerja parlemen. Parlemen sendiri menurut KBBI adalah badan yang terdiri atas wakil- wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; dewan perwakilan rakyat. Jadi, dapat diartikan bahwa demokrasi parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Pada demokrasi parlementer, kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan menjatuhkan pemerintahan sepenuhnya di tangan parlemen. Menjatuhkan pemerintahan oleh parlemen dilakukan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya. Mosi tidak percaya adalah semacam wewenang parlemen yang menyatakan bahwa wakil rakyat tidak memercayai kinerja pemerintah sehingga pemerintah harus rela turun dari jabatannya.
Terdapat cukup banyak negara yang menganut pemerintahan dengan sistem parlementer seperti Inggris, Jepang, Malaysia, Singapura, Belanda, dan sebagainya. Di negara- negara tersebut sistem parlementer dianggap sudah tepat karena mampu menyalurkan aspirasi rakyat, apalagi jika rakyat berkeinginan menjatuhkan pemimpinnya. Maka anggota parlemen yang bergerak untuk menentukan layak atau tidaknya hal tersebut dilakukan.
B. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2. Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
C. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.
Literatur politik, pada umumnya, memberikan label demokrasi dengan merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam negara kebangsaan yang berskala besar pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga negara, tetapi secara tidak langsung melalui wakil – wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan persamaan. Dalam telaah umum politik, praktik demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrasi tidak langsung.
Ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi yang harus dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu demokrasi sebagai ide atau konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai ide atau konsep, siapapun akan dapat menyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, sikap, dan perilaku yang tergolong demokratis. Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.
Sebagai praksis, demokrasi sesungguhnya sudah menjelma menjadi sistem. Sebagai sebuah sistem, kinerja demokrasi terikat oleh seperangkat aturan main tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang yang tidak menaati peraturan main yang berlaku, aktivitas itu akan merusak demokrasi. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks sistem demokrasi yang berlaku menjadi tidak demokratis atau anti demokrasi. Demokrasi tidak mencangkup hanya diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilu setiap periode tertentu serta adanya lembaga perwakilan rakyat. Sebab selain hal – hal tersebut negara yang demokratis memerlukan perlindungan hak asasi manusia serta adanya supremasi hukum.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi dengan HAM
Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) merupakan dua isu yang menjadi orientasi dan kerangka perubahan di era reformasi. Penataan kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta untuk melindungi,memenuhi, dan memajukan HAM. Demokrasi dan HAM sejatinya bukan merupakan isu baru. Demokrasi dan HAM bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi. Sebaliknya, kegagalan perlindungan dan penghormatan HAM akan menjadi ancaman bagi demokrasi.
Di samping sebagai tujuan demokrasi, HAM juga merupakan prasyarat demokrasi. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, maupun sebagai mekanisme pembentukan pemerintahan hanya dapat terwujud jika terdapat jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM. Untuk dapat menjalankan demokrasi sudah pasti harus ada jaminan kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat. Pilihan rakyat atas pemerintahan yang akan dibentuk tentu didasarkan pada keyakinan yang dimiliki. Pilihan hanya akan bermakna jika rakyat juga memiliki kebebasan keyakinan yang menentukan apa yang akan dipilih. Untuk dapat mengungkapkan keyakinan tersebut, dibutuhkan kebebasan berpendapat. Tanpa kebebasan berpendapat, rakyat tidak akan dapat menyampaikan kehendaknya, baik dalam bentuk hak pilih maupun penyampaian aspirasi yang harus dijalankan pemerintahan. Pada tingkatan selanjutnya, aspirasi dan pendapat tentu harus diperjuangkan secara kolektif. Hal ini membutuhkan kekuatan sosial yang hanya dapat dicapai jika terdapat jaminan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Jelas bahwa tanpa ada kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat, demokrasi mustahil dijalankan.
Di negara kita saat ini sudah mulai muncul pertanyaan dan kritik terhadap demokrasi karena dipandang belum berhasil memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM, terutama hak atas perlindungan hukum yang adil, hak atas pendidikan, kesehatan,dan kesejahteraan. Masyarakat yang telah menikmati kebebasan sipil dan politik di era demokrasi telah mengalami kejenuhan dengan ingar-bingar demokrasi yang tidak kunjung membawa perubahan hukum,sosial,dan ekonomi. Demokrasi tidak diikuti dengan penegakan hukum guna melindungi dan memenuhi HAM. Kecurangan demokrasi dan ketidakadilan hukum membuat kepercayaan terhadap demokrasi semakin menipis. Padahal, begitu demokrasi ditinggalkan, semua hak yang dimiliki akan ditanggalkan oleh kekuasaan yang otoriter. Inilah tantangan kita bersama untuk mengawal demokrasi dengan mengedepankan perlindungan dan pemenuhan HAM
Demokrasi dan HAM bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi. Sebaliknya, kegagalan perlindungan dan penghormatan HAM akan menjadi ancaman bagi demokrasi
Demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia karena rakyat sebagai manusia, rakyat juga yang berkuasa, maka dalam pelaksanaannya Negara harus menjamin hak-hak asasi/dasar yang dimiliki manusia. Seperti hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk berbicara, hak untuk beragama, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk terhindar dari rasa takut, dan lain-lain.
Namun di Indonesia masih banyak sekali pelanggaran atau kejahatan HAM dalam demokrasi. Terutama pada golongan minoritas, karena golongan ini merasa dirinya terasingkan atau dengan kata lain merasa kurang mendapat perhatian yang lebih dari pihak yang mendominasi. Sehingga golongan minoritas ini hanya memiliki ruang gerak yang terbatas. Kemudian mau tidak mau harus mengikuti setiap aturan atau kesepakatan yang telah disepakati oleh golongan mayoritas tanpa sempat menyampaikan aspirasinya. Ini mengindikasi bahwa bangsa Indonesia kurang mengamalkan dan menjunjung persamaan derajat pada Hak Asasi Manusia dalam Demokrasi.
Kehidupan di negeri ini seakan-akan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan di berbagai bidang, sebut saja bidang ekonomi, politik dan hukum. Padahal sejak digulingkannya kekuasaan Alm. Soeharto dari kursi kepresidenan, bangsa ini telah memulai babak baru dalam pemerintahan yang diberi nama dengan "Reformasi". Sebuah zaman dimana nilai-nilai demokrasi dan pengakuan HAM benar-benar diakui dan direalisasikan dalam berbagai sendi kehidupan.
Tapi apa yang terjadi! Negara Indonesia menduduki peringkat lima besar negara terkorup di dunia dan Asia. Angka kemiskinan juga masih relatif tinggi di berbagai daerah se-Nusantara. Rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Seolah membuktikan bahwa pemerintah kurang berhasil dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada.
Banyak orang beranggapan bahwa nilai-nilai demokrasi yang diterapkan belum maksimal. Atau bahkan negara Indonesia belum dapat dikatakan sebagai sebuah bangsa yang demokratis. Banyak pula yang berpikiran bahwa akar permasalahan di negeri ini adalah terletak pada sistemnya. Apabila Indonesia menegakkan syari'at Islam secara kaffah maka niscaya kehidupan akan menjadi aman, damai, sentosa, makmur dan sejahtera. Masing-masing kelompok ini memang memiliki alasan dan fakta yang mendukung argumennya, sehingga terkadang sulit untuk menentukan pendapat mana yang dianggap paling benar.
Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut :
Menjamin tegaknya keadilan
Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin
Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tampa adanya gejolak
Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.
Setiap orang berhak memilih dan dipilih melalui pemilihan umum untuk ikut serta dalam kepemerintahan. Setiap oran gmengandung makna siapa saja dari orang. Jadi siapa saj aberhak untuk ikut serta dalam kepemerintahan berdasarkan mekanisme yang berlaku dinegaranya. Hala ini tidak menutup kemungkinan bagi para artis untuk ikut serta dalam menjalankan fungsi kepemerintahan asalkan dia terpilih dan mampu menjalankan fungsi kepemerintahan tersebut.
Beranjak dari bunyi pasal-pasal tersebut dapat kita mengerti bahwa seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pemerintahan maupun legislatif. Artis-artis indonesia yang mencalonkan diri mereka sebagai kepala maupun wakil kepala daerah. Jelas dikatakan oleh deklarasi universal of human right bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya. Hal ini diserap oleh undang undang no 39 tahun 1999 tentang Ham yang mengatakan "Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan" dari sini tidak menutup kemungkina bagi siapapaun yang sanggup untuk menjadi bagian dari pemerintahan berhak untuk dipilih di pemilihan umum.
Saya sendiri sebagai penulis menyimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
ditulis oleh : muhammad isnaen chairullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar