Selasa, 28 Maret 2017

(161310051-02) DECYA MONICA

UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2

(2) 'Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.'

 

Dalam menjalankan hak atas kebebasan masing-masing individu harus sadar atas batasan-batasan yang ditetapkan agar adaya pejaminan dan rasa saling menghormati atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk menghindari sifat egoisme dalam diri pribadi

(161310051-02) SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan

 

Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) mengalami berbagai macam perubahan baik dilihat dari struktur materi maupun tujuan dan metode pengajarannya. Perubahan terhadap Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentunya mengikuti perubahan kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia. Sebelum tahun 1959 dikenal dengan nama Tata Negara, Tata Hukum, dan Ilmu Kewarganegaraan. Pada tahun 1959, keluar Dekrit Presiden yang banyak mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia saat itu. Setelah tahun 1959 PKn mengalami berbagai perubahan baik itu dari segi nama maupun materinya.

Tahun 1959 (Pasca Dekrit Presiden) diintrodusir pelajaran civics dengan "Civics Indonesia Baru" dan "Tujuh Bahan Pokok Indotrinasi (TUBAPI)" sebagai buku sumber. kemudian pada tahun 1962 istilah civics diganti dengan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum 1968 istilah Kewargaan Negara diganti dengan Pendidikan Kewargaan Negara, yang berkecenderungan pada aspek tata negara dan sejarah, tanpa menampakkan aspek moralnya. Pada tahun 1973 MPR hasil Pemilu berhasil menetapkan GBHN (Garis-gari Besar Haluan Negara), yang menginstruksikan adanya PMP (Pendidikan Moral Pancasila) di semua jenjang sekolah. Kemudian pada kurikulum 1975 dimasukkan mata pelajaran PMP. Sidang MPR 1978 berhasil menetapkan Eka Prasetya Pancakarsa (P4) yang semakin memperkayai PMP sebagai pendidikan moral. Pada tahun 1980 diterbitkan buku paket  PMP untuk siswa tingkat SD sampai SMA. Sidang MPR tahun 1983 berhasil menetapkan GBHN baru yang didalamnya termasuk materi PMP, pendidikan pelaksanaan P4, dan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Kurikulum 1984 tetap mempertahankan PMP dengan sedikit perubahan rumusan tujuan dan pokok bahasan (Soenarjati dan Cholisin, 1989).

Seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia, maka pada tahun 1994, nama Pendidikan Moral Pancasila (PMP) diganti dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Materi yang terkandung di dalam pelajaran PPKn tidak jauh berbeda dengan materi yang terkandung pada pelajaran PMP. Selanjutnya, pada tahun 1999 dimasukkan suplemen (tambahan) materi PPKn sesuai dengan perubahan kehidupan ketatanegaraan setelah era reformasi. Perubahan yang cukup signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terutama terlihat setelah terjadinya amandemen terhadap UUD 1945.

Pada tahun 2000, setelah Indonesia masuk era reformasi, di bidang pendididkan pun banyak mengalami perubahan. Adanya tuntutan bahwa pengetahuan yang didapatkan di sekolah harus bisa menopang kebutuhan skill yang terus bertambah, maka lahirlah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dalam KBK, istilah PPKn kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn di tingkat SD dan SMP diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, sementara di tingkat SMA merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Pada tahun 2006, keluar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 tentang Standar Isi. PKn untuk tingkat SD sampai SMA merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Dalam Permendiknas tersebut dijelaskan bahwa mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

(161310707-03) MEMPERBAIKI RENDAHNYA PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

MEMPERBAIKI RENDAHNYA PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

Negara yang saat ini kita tempati yakni negara Indonesia, Indonesia merupakan negara yang menganut  sistem ekonomi Pancasila dalam ekonomi negaranya. Pada saat negara ini merdeka, perekonomian negara terus di tumbuhkan dengan berbagai cara yang di lakukan oleh pemerintah pada saat masanya. Banyak cara yang di lakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki ekonomi negara. dengan cara-cara yang di lakukan oleh pemerintah di harapkan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik dari sebelumnya. Lalu pada tahun 1998, Indonesia mengalami situasi darurat dalam perkonomian suatu negara yakni "Krisis Moneter". Kejadian tersebut membuat Indonesia mengalami banyak masalah yang terjadi, baik itu dalam pemerintahan dan juga perekonomian. Setelah terjadinya krisis moneter, Indonesia kembali memperbaiki perekonomian negara untuk mensejahterakan rakyatnya dari keterpurukan ekonomi. Hingga saat ini pemerintah Indonesia  terus mengembangkan ekonomi Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Ada beberapa yang harus di perbaiki dan di kelola dengan baik untuk memperbaiki rendahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. tidak hanya dari pemerintahan saja, tapi rakyatnya juga harus  berusaha untuk meningkatkan ekonomi. Ada beberapa cara yang bisa di gunakan oleh pemerintah maupun rakyatnya untuk meningkatkan ekonomi negara. Cara yang pertama yaitu, pemerintah dan rakyatnya dapat bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam yang ada di negara ini. Tidak hanya itu, sumber daya manusia juga penting untuk di kelola dengan baik dan di harapkan bisa mengembangkan perekonomian. Solusi yang kedua yaitu, pemerintah harus memperhatikan infrastruktur yang ada di wilayah-wilayah tertinggal, seperti pulau Kalimantan dan Papua. Bila infrastruktur telah memumpuni, mobilitas ekonomi pun dapat di lakukan dengan baik karena infrastruktur adalah faktor penting dalam perekonomian. Yang terakhir yaitu, meningkatkan akses informasi dan komunikasi. Bila poin ini di perbaiki atau di tingkatkan maka masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan kegiatan ekonominya, masalah yang di perbaiki yaitu mempermudah akses internet di wilayah tertinggal.
Dari penjelasan di atas mengenai solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, bisa di katakan lebih memfokuskan untuk memperbaiki wilayah-wilayah tertinggal yang berada di Indonesia. Lalu di harapkan cara tersebut bisa mengatasi rendahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan terus berkembangnya ekonomi di Indonesia, maka negara ini bisa menjadi salah satu negara maju di kawasan Asia Tenggara.

(WAKHID SHOBIRIN-161310698-07) HUKUM MATI BAGI KORUPTOR

HUKUM MATI KORUPTOR


Koruptor adalah orang yang melakukan korupsi atau orang yang menggelapkan uang negara atau perusahaan tempat ia bekerja. Korupsi semakin marak akhir-akhir ini,dan pemerintah sampai saat ini belum bisa mengatasinya. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya pejabat-pejabat yang terjerat kasus korupsi dan hal tersebut mengakibatkan negara kita mengalami kerugian yang tidak sedikit.


Didalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang diperbolehkan dalam keadaan tertentu,yang dimaksud keaadaan tertentu dalah apabila korupsi tersebut dilakukan pada waktu negara dalam bahaya, terjadi bencana alam nasional,sebagai penanggulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.


Menurut pasal ini, pemberlakuan hukum mati hanya berlaku dalam keadaan tertentu,dan tidak bisa dalam seluruh kondisi. Rupanya ini memberikan halangan yang cukup berarti bagi pengadilan, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi koruptor.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh,menembak,menggantung orang yang bersalah.Sementara itu,menurut New Catholic Encyclopedia, mengatakan bahwa death penalty atau capital punishment adalah keinginan masyarakat yang berdasar pada hukum yang berlaku yang bukan pertama-tama untuk membalas dendam,tetapi merupakan bentuk ketaatan kepada huhkum yang berlaku.


Hukuman mati bagi koruptor sesungguhnya sudah dapat dilakukan dalam UU yang berlaku saat ini. Namun hal itu tidak pernah digunakan oelh hakim dalam memvonis koruptor selama ini. Saya sangat setuju kalau koruptor itu dihukum mati. Sebab,hukuman mati merupakan upaya pemberantasan korupsi yang memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi koruptor di negeri ini. Sangat ironis negara Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah tetap saja menjadi negara miskin karena perbuatan koruptor yang mengkorupsi uang negara. Tetapi jika tetap diberlakukan pasal hukum mati, Indonesia akan kesulitan memnta kembali uang hasil korupsi yang dibawa dan disimpan koruptor ke luar negeri.


JIka hukuman mati tidak mampu memberikan efek jera kepada koruptor, maka celakalah negeri ini karena korupsi akan semakin menjadi adn merusak sendi-sendi negara. Ketika hukuman mati memang benar-benar dilakukan maka para koruptor akan berpikir berulang kali untuk melakukan tindak pidana korupsi karena diancam hukuman mati.


Ketika hukuman mati tidak pernah dilaksanakan dan tidak memberikan efek jera terhadap koruptor harusnya segera dicari sebuah solusi lain atau gagasan alternatif penjatuhan pidana terhadap tindak pidana korupsi yang memberikan efek jera kepada koruptor sehingga tindak pidana korupsi dapat segera musnahdari negeri ini dan Indonesia dapat menjadi negara yangbesar,makmur,dan dapat ensejahterakan seluruh rakyatnya.


(161310980-14) m.rizal

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945

Bahwa berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi".
Bahwa anak adalah termasuk subyek dan warna negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusionalnya dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang yang pro hak anak.
Bahwa dengan demikian, anak mempunyai hak konstitusional atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), hak tumbuh dan berkembang (rights to development), dan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

(161310692-03) PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PENGANGGURAN DIINDONESIA

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PENGANGGURAN DIINDONESIA

 
PENDAHULUAN
 
LATAR BELAKANG

            Pada zaman modern ini teknologi yang semakin canggih dan sangat membantu dalam segala bidang bagi masyarakat. Banyak mesin-mesin impor yang berdatangan dan digunakan untuk mempermudah pekerjaan manusia dan dapat menghasilkan barang-barang yang berkualitas dan tak kalah saingnya dengan pembuatan manual oleh manusia.
            Tetapi hal ini tidak membuat semuanya lega, namun juga dapat menimbulkan masalah baru yaitu pengangguran yang hingga kini belum dapat terselesaikan. Masalah yang tiap tahun bertambah rumit, dan semakin banyak saja masyarakat yang menjadi pengangguran. Pengangguran adalah salah satu masalah pokok perekonomian diIndonesia, pengangguran yang tinggi akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kemiskinan sehingga menimbulakan kriminalitas dan masalah-masalah sosial politik yang juga semakin meningkat.
            kebijakan ekonomi diIndonesia tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena pemerintah memegang kendali atas segala sesuatu, menyangkut semua kebijakan-kebijakan pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu harus ada kebijakan-kebijakan yang dapat menggurangi pengangguran diIndonesia yaitu dengan cara memperluas kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru, dan dapat juga mendorong masyarakat akan pentingnya berinvestasi. jika msalah pengangguran yang dibiarkan berlarut-larut saja maka sangat besar kemungkinan untuk mendorong suatu krisis sosial.
 
 
 
 
PEMBAHASAN
 
            Dalam mengatasi pengangguran diIndonesia diperlukannya kebijakan pemerintah agar dapat mengatasi permasalahan tersebut. Sebab dalam suatu negara, perekonomian dikendalikan oleh pemerintah. Dalam hal ini pengangguran disetiap tahun semakin meningkat harus ada kebijakan dari pemerintah, dan dampaknya lagi dari kebijakan-kebijakan pemerintah baru-baru ini menyebabkan semakin bertambahnya pengangguran bukannya menggurangi pengangguran, dan menyebabkan jumlah lapangan kerja yang tersedia kecil dari jumlah pencari kerja. dan juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja, dan tidak adanya akses informasi tentang lapangan pekerjaan.
            Dalam hal ini pemerintah harus bisa membuat suatu kebijakn yang tepat dan dapat menstabilkan prekonomian diIndonesia, sehingga tinggkat pengangguran dan kemiskinan perlahan-lahan dapat teratasi. dalam hal ini pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya dalam berwirausaha dan berinvestasi. dan pemerintah harus bisa mempermuda akses informasi tentang lapangan pekerjaan sehingga masyarakat tau. Dalam hal ini pemerintah harus berperan penuh dalam menstabilankan perekonomian diIndonesia agar kedepannya masalah pengangguran dapat teratasi.
 
 
 
 
 
 
KESIMPULAN
 
            Dari pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa peranan pemerintah dalam mengatasi pengangguran diIndonesia adalah dengan cara mensosialisakan kepada masyarakat akan pentingnya berwirausaha dan berinvestasi. agar kedepannya masalah pengangguran dapat teratasi secara perlahan-lahan, dan pemerintah harus dapat membuat kebijakan yang tepat agar dapat menstabilakan perekonomian diIndonesia, sehingga dapat membuat masyarakat makmur dan sejahtera.

(DEWI DARMAYANTI Kelas 02 Malam) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 28A

BUNYI PASAL 28A

"Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan nya"

 

PENJELASAN  PASAL 28 A UUD 1945

Maksud pasal tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yg bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun. Jika ada yg menghilangkan nyawa orang lain dengan atau tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yg berlaku.


Dalam kehidupan bermasyarakat banyak sekali terjadi penyimpangan Pasal 28A tersebut. Salah satu contohnya sebagai berikut, seseorang yang mengganggu atau mengusik ketenangan hidup orang lain, maka ia dapat dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia atau Pasal 28A sehingga ia dapat dipidana sesuai hukum yang telah ditegakkan.

Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.

Dalam hubungan tersebut, bangsa indonesia berpandangan bahwa HAM harus memperhatikan karakteristik indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap tiap pihak.

Jika bangsa Indonesia saling menghargai serta menghormati kewajiban dan Hak Asasi Manusia maka akan tercipta Negara yang Aman, Tentram dan Damai.

 

 

(DEWI DARMAYANTI , Kelas 02 Malam) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 28A

BRIGITA DWIKARIANTI PUTRI ( 161310075 - 02 Malam ) * POLITIK UANG ( Money Politic ) *

POLITIK UANG

Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Pidana Politik Uang Ancaman sanksi pidana atas politik uang dalam masa kampanye hanya dimungkinkan kepada pelaksana kampanye (Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012). Delik ini dikategorikan sebagai kejahatan dalam pemilu (bukan pelanggaran) dengan ancaman pidana penjara dan denda.  Penjatuhan pidana dikenakan terhadap pengurus partai politik, caleg, juru kampanye, orang-seorang (individu), dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu (definisi pelaksana). Bagi calon anggota legislatif, sanksi ini akan berlanjut pada sanksi administratif oleh KPU berupa pembatalan sebagai daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih. Ini akan dilakukan ketika kasus pidana politik uang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Pasal 90 UU Nomor 8/2012).

Penjatuhan pidana pemilu akan menjangkau setiap orang ketika politik uang dilakukan dalam masa tenang dan pada hari pemungutan suara, baik itu dilakukan oleh pelaksana, peserta, pelaksana kampanye, atau setiap orang (Pasal 301 Ayat (2) dan (3) UU 8/2012). Pemenuhan unsur pidana politik uang yang diatur dalam undang-undang sebetulnya tidaklah rumit. Penegak hukum cukup membuktikan apakah dalam pelaksanaan kampanye, masa tenang, atau pada hari pemungutan suara ada tindakan menjanjikan atau memberikan uang/materi lain. Pembuktian apakah janji atau pemberian tersebut berdampak pada pemilih dalam hal penggunaan hak pilihnya tidaklah harus dipenuhi. Menurut penulis, sangat tidak mungkin memidana pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput), kecuali ada pengakuan dari yang bersangkutan ia menerima janji atau uang/materi. Apalagi membuktikan apakah pemilih menggunakan suaranya untuk partai politik atau caleg tertentu. Sebab, dalam surat suara sama sekali tidak mencantumkan identitas pemilih. Kalaupun ada pengakuan dari pemilih, ia memilih partai politik atau caleg tertentu, bagaimana melakukan verifikasi atas pengakuan tersebut? Sebab itu, berdasarkan aturan yang ada, memidana politik uang bukanlah sesuatu hal yang sulit bagi penegak hukum. Sudah saatnya politik uang dengan segala bentuknya dipidana untuk menciptakan iklim pemilu yang bebas dari praktik kotor tersebut. Sebab, politik uang menjadi faktor utama yang semakin menyuburkan praktik korupsi di masa yang akan datang Politik dan uang mungkin merupakan dua hal berbeda namun tidak dapat dipisahkan. Untuk berpolitik orang membutuhkan uang dan dengan uang orang dapat berpolitik. Istilah politik uang yang dalam bahasa Inggris money politic mungkin istilah yang sudah sangat sering didengar. Istilah ini menunjuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu entah dalam Pemilu ataupun dalam hal lain yang berhubungan dengan keputusan-keputusan penting. Dalam pengertian seperti ini uang merupakan alat untuk mempengaruhi seseorang untuk menentukan keputusan. Tentu saja dengan kondisi ini maka dapat dipastikan bahwa keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan baik tidaknya keputusan tersebut bagi orang lain tetapi keuntungan yang didapat dari keputusan tersebut.  Selain pengertian ini, istilah Politik Uang juga dapat dipakai untuk menunjuk pada pemanfaatan keputusan politik tertentu untuk mendapatkan uang. Artinya ialah kalangan tertentu yang memiliki akses pada keputusan politik dapat memanfaatkan keputusan tersebut untuk mendapatkan uang. Kondisi ini disebutkan oleh Adi Sasono sebagai "Kapitalisme dalam tenda Oksigen". Penyebutan ini dijelaskan oleh Adi Sasono sebagai sebuah kondisi dimana pemerintah (penguasa) ikut 'bermain' dalam seluruh tindakan ekonomi masyarakat dengan melakukan sebuah system ekonomi tertutup dan protektif. Keterlibatan pihak pengambil kebijakan dalam system ekonomi seperti ini menghasilkan ekonomi biaya tinggi yang tidak menguntungkan rakyat ketika sekelompok orang tertentu melindungi kepentingan pribadi dan kelompok mereka dengan mengendalikan arus suplai barang kebutuhan masyarakat. 

Adapun di antara faktor-faktor penyebab terjadinya politik uang antara lain:

1.      Tidak adanya komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Tidak adanya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam memegang niali-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, dan sebagainya.

3.      Keinginan untuk memperoleh jabatan.

4.      Merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan.

Dampak yang ditimbulakan oleh adanya praktek politik uang di antaranya adalah:

1.          Korupsi, ini merupakan dampak terbesar dari adanya praktek politik uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye..

2.          Merusak tatanan  Demokrasi. Dalam konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan ntuk rakyat.Ini berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya tanpa ada intervensi dari pihak lain. Namun dengan adanya praktek politik uang maka semua itu solah dalam teori belaka.Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut, dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan memilih/mencoblos parpol tersebut.Sehingga motto pemilu yang bebas, jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi jalan tanpa pernah di realisasikan.

3.          Akan makin tingginya biaya politik. Dengan adanya praktek politik uang , maka sebuah parpol di tuntuk untuk lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan pemberian uang dan barang lainnya atau bias kita katakan parpol yang lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.

Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas praktek politik uang, diantaranya adalah:

1.          Menanamkan niali-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak dini. Denga semakin kuatnya keimanan kita bahwa Tuhan akan membalas setiap amal perbuatan yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan dan yang berbuat jahat akan dibalas dengan azab atau siksa, maka akan semakin besar pula rasa takut kita untuk berbuat tidak baik seperti menyuap, tidak jujur, dan sebagainya.

2.          Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor. Tidak di pungkiri lagi bahwa hokum di Indonesia ini sangat lemah bagi mereka yang berkedudukan dan sangat tegas bagi masyarakat lemah, berapa banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih ringan daripada pencuri ayam. Oleh karena itu jika kita hendak memberantas korupsi di negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan memebrikan hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para koruptor .agar merek yang sudah melakuakan korupsi bias jera dan bagi mereka yang belum tidak berani melakukan korupsi.

3.          Transparansi. Ini merupakan salah satu penopang terwujudnya pemerintahan yang bersih, menurut para ahli akibat dari tidak adanya transparansi Indonesia telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang berkepanjangan. Maka untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.

4.          Dukungan dari semua pihak. Karena praktek politik uang dan korupsi merupakan masalah yang sangat besar,kara-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari semua pihak baik pemerintah, penegak hokum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.

(161310868-013) Keragaman suku Bangsa dan Agama Akan Merupakan Kekuatan Bagi NKRI Yang Didasari Oleh Pancasila

KERAGAMAN SUKU BANGSA DAN AGAMA AKAN MERUPAKAN KEKUATAN BAGI NKRI YANG DIDASARI OLEH PANCASILA

 

Apa itu NKRI?yaitu singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,pa da hakikatnya negara kesatuan republik indonesia adalah negara kebangsaan modern.Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu tekad sebuah masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda agama,ras,etnik,golongan.Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhan Yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,Persatuan Indonesia,dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan,serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

 

Terbentuk negara yang pada dasarnya masyarakat adanya wilayah,pemerintahan,penduduk,dan pengakuan dari negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI.NKRI adalah negara yang berdaulat yang telah mendapatkan pengakuan dari dunia internasional.NKRI juga mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara negara lain didunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI  tidak dapat terlepas daripengaruh kehidupan dunia Intenasional(Global)

 

Dengan pernyataan di atas terdapat pertanyaan ,apakah Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kekuatan dalam mempertahankan bangsa dan negara?jawabanya iya ,tentu ada dengan adanya BHINEKA TUNGGAL IKA dalam etnis Indonesia mempunyai kekuatan dalam mempertahan serta memperkuat bangsa dan negara..

 

Sejak zaman dahulu bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat majemuk.Hal ini tercermin dari semboyan  "Bhinneka Tunggal Ika"yang Artinya Berbeda-beda tetapi tetap satu.Kemajemukan yang terdiri atas keragaman suku bangsa,agama,ras dan bahasa.Adat istiadat Kesenian,Kekerabatan,Bahasa dan Bentuk fisik yang dimiliki oleh suku-suku bangsa  yang ada di Indonesia memang berbeda,namun selain perbedaan suku-suku itu juga memiliki persamaan antara lain hukum,hak milik tanah,persekutuan ,dan kehidupan sosialnya yang berasaskan kekeluargaan.

 

 Pengaruh keragaman suku bangsa terhadap Integritas Bangsa faktor disintegrasi bangsa di antaranya ialah negara yang bebentuk kepulauan yang dipisahkan lautan,sehingga akan memunculkan sikap ingin menguasai daerah sendiri dan tidak mau diatur.Kemudian  Keberagaman suku,ras,agama bisa memicu disintegrasi bangsa,karena setiap golongan pasti mempunyai budaya,watak,dan adat yang berbeda dan yang pastim mereka masing-masing mempunyai ego kesukuan sehingga akan mudah konflik dengan suku-suku yang lain.

 

Pada hakikatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu tekad sebuah masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pelaksanaan NKRI dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang

Dengan pernyataan di atas terdapat pertanyaan ,apakah KESATUAN REPUBLIK INDONESIA memounyai kekuatan dalam mempertahan kan bangsa dan negara?jawaban iya tentu ada dengan adanya

Bhineka tunggal ika dalam etnis indonesia,mempunyai kekuatan dalm mmprthnkn bangsa dan negara.

Sejak zaman dahulu bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang majemuk. Hal ini tercermin dari semboyan "Bhinneka tunggal Ika" yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemajemukan yang ada terdiri atas keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan bahasa. Adat istiadat, kesenian, kekerabatan, bahasa, dan bentuk fisik yang dimiliki oleh suku-suku bangsa yang ada di Indonesia memang berbeda, namun selain perbedaan suku-suku itu juga memiliki persamaan antara lain hukum, hak milik tanah, persekutuan, dan kehidupan sosialnya yang berasaskan kekeluargaan.

     A.    Pengaruh Keragaman Suku Bangsa terhadap Integritas Bangsa
Faktor disintegrasi bangsa di antaranya ialah negara yang berbentuk kepulauan yang dipisahkan oleh lautan, sehingga akan memunculkan sikap ingin menguasai daerah sendiri dan tidak mau diatur. Kemudian keberagaman suku, ras, agama bisa memicu disintegrasi bangsa, karena setiap golongan pasti mempunyai budaya, watak, dan adat yang berbeda dan yang pasti mereka masing-masing mempunyai ego kesukuan sehingga akan mudah konflik dengan suku-suku yang lain. Faktor disintegrasi yang lain ialah rasa ketidakadilan yang memicu pemberontakan kepada yang berbuat tidak adil.

Kemajemukan bangsa Indonesia yang meliputi bahasa, budaya, suku, agama dan ras, bisa menjadi daya integrasi maupun disintegrasi bangsa kita. Seperti yang kita ketahui, dengan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia kita dapat berkomunikasi antar suku dan ras sehingga hubungan akan terjalin dengan baik dan dapat mempererat persaudaraan sebagai satu bangsa besar yaitu bangsa Indonesia.

Ke dua, kemajemukan bangsa kita juga dapat menjadi daya disintegrasi bangsa karena dengan keragaman itu, rentan sekali terhadap konflik antar sukdan daerah, terutama masalah agama seperti yang terjadi akhir-akhir ini di kawasan timur Indonesia. Selain faktor kemajemukan budaya, penyebab disintegrasi bangsa Indonesia juga terpicu oleh sentralisasi pembangunan yang selama ini lebih terfokus di pulau jawa, sehingga menyebabkan kesenjangan dan kecemburuan dari daerah lain, sehingga timbul keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Yang bisa menjadi faktor integrasi bangsa adalah semboyan kita yang nterkenal yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita terpisah-pisah oleh laut tetapi kita mempunyai ideologi yang sama yaitu pancasila. Sedangkan yang menjadi faktor disintegrasi bangsa adalah kurang adanya rasa nasionalisme yang tinggi, kurangnya rasa toleransi sesama bangsa, campur tangan pihk asing dalam masalah bangsa.

     B.    Membentuk Sikap Menghormati Keragaman Suku Bangsa
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu padu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.

Kita sebagai bangsa Indonesia harus bersatu padu agar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk dapat bersatu kita harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan kita dan tingkah laku kita dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, akan terjadi persamaan langkah dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pedoman tersebut adalah Pancasila, kita harus dapat meningkatkan rasa persaudaraan dengan berbagai suku bangsa di Indonesia. Membiasakan bersahabat dan saling membantu dengan sesama warga yang ada di lingkungan kita, seperti gotong royong akan dapat memudahkan tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan sehati dalam kekuatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah.

Dalam mengembangkan sikap menghormati terhadap keragaman suku bangsa, dapat terlihat dari sifat dan sikap dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya adalah sebagai berikut :

a. kehidupan bermasyarakat tercipta kerukunan seperti halnya dalam sebuah   keluarga.
b. antara warga masyarakat terdapat semangat tolong menolong, kerjasama untuk menyelesaikan suatu masalah, dan kerjasama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
c. dalam menyelesaikan urusan bersama selalu diusahakan dengan melalui musyawarah.
Sikap dan keadaan seperti tersebut di atas harus dijunjung tinggi serta dilestarikan. Untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, kita dapat melaksanakan pertukaran kesenian daerah dari seluruh pelosok tanah air.

C.    Politik Bhinneka Tunggal Ika dalam Keragaman Budaya Indonesia

Bila kita mengingat para pejuang dan pemikir multikulturalisme, pluralisme, atau kesetaraan hak seperti Bhiku Parekh, Lawrence Blum, Voltaire, Nelson Mandela, Nur Kholis Majid, atau John Lennon sekalipun, sebenarnya secara tidak sadar pun kita memiliki impian yang sama dengan mereka. Impian tersebut adalah keharmonisan dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam kehidupan manusia telah berdampak pada perpecahan antara satu sama lain. Toleransi yang dibawa oleh Voltaire telah tercacati oleh perilaku manusia itu sendiri. Disintegrasi terjadi dimana-mana, diskriminasi ras serta agama pun selalu hadir di dalam kelompok masyarakat yang kompleks, masyarakat yang beragam.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman budaya, ras, etnis, dan agama yang paling besar di dunia telah menunjukkan kegagalan dalam menciptakan masyarakat yang integratif. Bahkan semboyan yang mengedepankan persatuan dan kesatuan (Bhinneka Tunggal Ika) pun justru menimbulkan masalah-masalah baru di dalamnya. Konflik antar identitas (agama, suku, etnis) terjadi dimana-mana, gerakan separatis bermunculan, dan diskriminasi ras, agama, dan kepercayaan pun hadir mewarnainya.

KESIMPULAN

Pondasi dasar kebudayaan Indonesia mempunyai sifat: akulturatif, integratif adaptif, kreatif dan harmonis yang dinamis dalam menerima unsur-unsur budaya asing menyaring dan menyerap akan hal hal yang dapat memperkaya munculnya anasir anasir ke-Indonesia-an. Dasar budaya Bhinneka Tunggal Ika merupakan suatu unsur yang sangat fundamental dan ia merupakan culture intelegent yang dapat dijadikan bingkai dasar untuk merajut kembali goyahnya jati diri kebudayaan bangsa.

SARAN

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tentunya pola hidup seseorang dan orag lain berbeda. Perbedaan-perbedaan yang banyak sekali ditemukan di negara Indonesia ini haruslah memiliki sesuatu yang dapat mempersatukan. Disinilah kehadiran "Bhinneka Tunggal Ika" dinanti-nantikan oleh rakyat Indonesia. Dengan adanya Bhinneka Tunggal Ika, rakyat Indonesia mempunyai arah tujuan hidup yang jelas, salah satunya adalah mempunyai nilai persatuan di antara mereka walaupun banyak sekali keragaman-keragaman seperti keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan bahasa. Adat istiadat, kesenian, kekerabatan, bahasa, dan bentuk fisik yang dimiliki oleh suku-suku bangsa yang ada di Indonesia.
Perbedaan-perbedaan inilah yang seharusnya bisa menumbuhkan sikap toleransi yang tinggi pada masyarakat Indonesia. Jika masyarakat Indonesia mempunyai sikap toleransi yang tinggi atas keragaman ini, kemungkinan besar masyarakat Indonesia bisa memaksimalkan potensial Sumber Daya Alamnya.

Bhatara, Indonesia memiliki senjata terbesar  yang tidak dimiliki oleh negara manapun, yaitu  "BHINNEKA TUNGGAL IKA"  senjata terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki keragaman suku, budaya,ras, dan agama.

Bangsa Indonesia sudah berabad-abad hidup dalam kebersamaan dengan keberagaman dan perbedaan. Perbedaan warna kulit, bahasa, adat istiadat, agama, dan berbagai perbedaan lainya. Perbedaan tersebut dijadikan para leluhur sebagai modal untuk membangun bangsa ini menjadi sebuah bangsa yang besar.

Jika kita menengok kembali ke sejarah, terwujudnya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 tidak luput dari Kekuatan seluruh  elemen-elemen, suku, ras, serta agama yang saling gotong royong untuk mempertahankan tanah air Indonesia ini dari tangan-tangan para penjajah yang ingin menguasai kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia ini.

Tercatat, Indonesia memilik berbagai macam suku (sekitar kurang lebih 1.128 suku) yang memiliki bahasa daerah masing-masing (sekitar 77 bahasa daerah) dan menganut berbagai macam agama dan kepercayaan. Keberagaman ini adalah ciri khas bangsa Indonesia, Warisan kebudayaan yang berasal dari masa-masa kerajaan hindu, budha dan islam tetap lestari dan berakar di masyarakat. Atas dasar ini, para pendiri negara sepakat untuk menggunakan BHINNEKA TUNGGAL IKA yang berarti "berbeda-beda tapi tetap satu jua" sebagai semboyan negara. Ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia dengan satu kesatuannya dapat menjadi bangsa yang tidak dapat  dikalahkan.

kenapa saat ini bangsa Indonesia mulai terpecah belah kembali? Hal Ini adalah tanda bahwa Indonesia saat ini mulai "terjajah" kembali, Bukan dengan senjata para penjajah menjajah Indonesia, namun dengan merubah pola pikir (dapat dibilang brainwash), sehingga Masyarakat Indonesia melupakan budaya persatuan dan kesatuan.

Kita dapat melihat contoh kecil dari perang antar golongan (bisa dibilang tawuran), dimana tawuran saat ini sudah sering terjadi  mulai tawuran antar sekolah, antar kampung,  hingga antar suku. Hal ini tidak dapat kita pungkiri, bahwa akibat dari tawuran ini akan membuat  Bangsa ini merasakan adanya "Perang Saudara".

Dan juga, Saat ini kita sudah mulai merasakan  terpecah belahnya persatuan dan kesatuan  bangsa yang dapat dilihat dari sudut agama yang sangat mempengaruhi hancurnya bangsa kita ini.

Seperti yang kita ketahui  bahwa umat islam Indonesia adalah umat islam terbesar di dunia, serta Indonesia memiliki agama-agama lain seperti hindu, budha, kristen, serta khonghucu.

Yang menjadi permasalahannya adalah, dari setiap pemeluk agama ini meyakini bahwa budaya-budaya yang berasal dari negara-negara lahirnya agama-agama tersebut, termasuk sebagai ajaran agama, sehingga mereka memiliki persepsi masing-masing dan meyakininya (dalam arti mementingkan egonya).

Atas dasar itu kita dapat melihat bahwa, Masyarakat saat ini sudah mulai memliki persepsi yang hanya untuk kepentingan golongannya saja. Dari sudut inilah negara-negara lain mulai merusak bangsa Indonesia dengan tujuan ingin menguasai bangsa ini.

Mulai dari faham yang terkotak-kotak (lebih mementingkan golongannya sendiri) inilah kita bisa melihat bahwa Bangsa Indonesia telah "terjajah" kembali.

wahai saudaraku sadarkah kita akan bahayanya faham yang dapat memecah belah bangsa ini, Yang dapat menjatuhkan bangsa ini.

Sadarkah kita betapa pentingnya nilai persatuan dan kesatuan yang telah di wariskan oleh para leluhur kita untuk dapat menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang besar dan kuat. Dimana mereka telah menanamkan nilai-nilai kebaikan untuk kita sebagai anak cucunya, sebagai penerus bangsa agar dapat berkehidupan yang adil dan makmur. Serta dapat terus menjaga dan menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar.

Kita dapat menyadari bahwa sesuatu yang telah ditanamkan untuk bangsa ini bukan hanya untuk sekedar hiasan semata. Mereka menanamkannya dengan penuh cermat dan teliti untuk kehidupan mendatang.

Maka dari itu, marilah kita rapatkan barisan untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa Indonesia ini.

Marilah kita buka pandangan kita. Jangan hanya terpaku untuk hal-hal kecil yang hanya dapat merusak bangsa ini. Bukalah pandangan kita seluas mungkin untuk kemajuan bangsa Indonesia ini.

Jangan mau kita dimainkan oleh para penguasa-penguasa yang hanya mementingkan dirinya saja. Jangan mau kita di "nina bobokan" oleh mereka yang ingin merusak bangsa kita sehingga kita tidak dapat melihat sebetulnya apa yang mereka kerjakan.

Mari kita bangkit, kita bersatu, kita tunjukan pada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang kuat yang tidak bisa dikalahkan.

INDONESIA adalah negara yang BESAR, negara yang tidak hanya KAYA akan ALAMnya saja, namun juga negara yang KAYA akan nilai PERSATUAN dan KESATUAN.  Bangsa Indoneia adalah bangsa yang penuh keberagaman suku, ras maupun agama, bahkan jauh sebelum bumi nusantara ini bernama indonesia.

Keberagaman tersebut sejatinya telah membuat bangsa ini menjadi kuat dengan semangat persatuan dan kesatuannya.

Karena keberagaman tersebut menjadi suatu kekayaan tersendiri yang dimiliki oleh bangsa indonesia sehingga suatu keniscayaan bagi kita untuk terus menjaga dan melestarikannya.

Sejarah bangsa ini juga tidak terlepas dari perjuangan semua pahlawan bangsa yang memiliki latar belakang suku, ras dan agama yang berbeda-beda sehingga tidak boleh ada satu kelompok suku, ras dan agama manapun yang mengklaim bahwa suku, ras dan agamanya yang paling berjasa terhadap berdirinya bangsa ini.

Sehingga para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara ini dalam bingkai kebhinekaan dan dalam semangat ideologi pancasila sebagai dasar negara.

Kebhinekaan yang ada pada diri bangsa Indonesia merupakan potensi sekaligus tantangan, kebhinekaan sebagai potensi dalam arti telah terbukti secara nyata dapat menjadi perekat atau patri bagi bangsa Indonesia sejak tumbuhya kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

 

( Ferhandy - 151310040 - 07 Malam ) Opini dan maksud Pasal 31 ayat 2 UUD 1945

" Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai "
Dalam hal ini Pemerintah mengupayakan dalam penyelenggaraan satu sistem pengajaran nasional, yang sudh di atur dalam undang – undang pendidikan  dasar wajib dan akan ada sanksi bagi siapapun yang tidak melaksanakan kewajiban itu. Dengan demikian setiap warga negara pendidikan minimum yang dapat memungkinkan nya untuk dapat berparisipasi dalam proses mencerdasakan kehidupan berbangsa. Undang – undang dasar juga mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.
Dalam praktek nya banyak penyimpangan dalam pelaksanaan pasal ini. Masih banyak nya warga negara yang masih buta huruf, Banyak siswa yang putus sekolah, dan biaya – biaya pembangunan sekolah di bebankan kepada orang tua siswa yang seharus nya itu menjadi tanggung jawab negara sebagai penyelenggara pendidikan.
Tidak sedikit dana untuk pendidikan di selewengkan oleh oknum pendidikan. Dana yang seharus nya di terima oleh sekolah untuk fasilitas dan penunjang kegiatan belajar, tidak sepenuh nya direalisasikan dan yang lebih parah lagi kerusakan alat kelengkapan sekolah harus di tanggung oleh siswa dengan pungutan dalam kedok sumbangan sukarela.
Metode pengajaran serta pelatihan berbeda-beda menyesuaikan kurikulum yang berlaku dan tak banyak para pengajar kewalahan dalam menyesuaikan model kurikulumnya. Sehingga berimbas pada siswa yang menurun nilai nya.
Negara wajib menyediakan pendidkan serta membiayai untuk warga negara nya sesuai amanat undang - undang dasar 1945.