Selasa, 28 Maret 2017

Trs: tugas kewarganegaraan (TONI - 07 ) PASAL 34 AYAT 3 TENTANG "NEGARA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PELAY



Pada Selasa, 28 Maret 2017 22:10, tony sigit purnama <tonysigitpurnama@yahoo.com> menulis:


"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." dari bunyi pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya. ada pun contoh lain yaitu panti asuhan dan panti jompo , panti asuhan dan jompo  juga bisa di kategorikan dalam pasal ini karena membantu rakyat-rakyat yang kurang mampu dan yang terlantar sekali pun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar