Pasal 23A
"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Hal ini dimaksudkan bahwa negara tidak akan bertindak sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat, sekalipun itu dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Hal ini juga dimaksudkan supaya rakyat tidak menganggap bahwa negara sebagai pencuru atau perampok karena mengambil kekayaan rakyat tanpa persetujuan pemilik, Dengan menggariskan bahwa pajak diatur dengan undang-undang, UUD 1945 hendak memastikan pemungutan pajak dikendalikan juga oleh rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah perumusan peraturan pajak disetujui oleh perwakilan rakyat, maka dapat dianggap bahwa tidak ada lagi pemungutan yang bersifat memaksa dalam lingkup nasional. Maka pemungutan uang kepada rakyat di luar yang diatur dalam UU dapat digolongkan sebagai perampokan sebagaimana pepatah yang sudah lazim kita dengar: "tax without law is robbery" bahkan dalam beberapa literatur dapat dijumpai pendapat: "No taxation without representation". Untuk itu maka persetujuan rakyat sebagai pemilik kekayaan menjadi mutlak adanya.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara disamping berbagai sumber lainnya seperti kekayaan alam, laba BUMN/BUMD, Bea Cukai, sumbangan, maupun utang luar negeri, yang mana hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Kita semua menyadari bahwa negara dalam perjalanannya sangat membutuhkan dukungan dana yang sifatnya stabil, sebab kalau hanya mengandalkan kekayaan alam lambat laun akan habis dan untuk menghasilkannya kembali membutuhkan waktu yang tidak singkat. Hampir semua negara di dunia ini mengenakan pajak pada warga negaranya untuk membiayai jalannya pemerintahan. Dari hal ini kita paham bahwa sebenarnya hasil pemungutan pajak itu nantinya akan dikembalikan kembali pada rakyat sebagai wajib pajak melalui hasil-hasil pembangunan, gaji pegawai maupun perlindungan keamanan,dan sebagainya. hal ini sesuai dengan pandangan pajak dari segi makro ekonomi. Dengan demikian betapa keberadaan pajak itu sangat diperlukan semaju apapun negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar