"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Yang di maksud dengan pasal ini jadi jika suatu saat negara Indonesia dalam kondisi terancam karena ada nya ancaman dari teroris atau pun negara lain maka seluruh rakyat Indonesia berhak dan wajib ikut serta mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia. Membela negara bukan hanya saat negara kita terancam tapi membela negara dapat berupa apa saja, sesuai profesi yang kuasai misalnya untuk siswa mengikuti berbaiagai ajang kompetisi internasional yang dapat mengharumkan nama negara, ataupun sebagai prefesi bekerja untuk Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar