Selasa, 28 Maret 2017

(FITRIYANA_03) Pasal 28 TENTANG " BERKUMPUL " KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL, MENGELUARKAN PIKIRAN DENGAN LISAN DAN TULISAN SEBAGAINYA DI TETAPKAN DENGAN UU

" Perkumpulan adalah Perhimpunan atau perserikatan orang baik yang didirikan dan diakui oleh   kekuasaan umum seperti daerah, otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik yang lazim disebut Perkumpulan.

Perkumpulan juga dapat diartikan sebagai suatu pengelompokan anggota-anggota masyarakat yang terorganisasi secara sistematis untuk tujuan atau kepentingan tertentu. "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar