" Perkumpulan adalah Perhimpunan atau perserikatan orang baik yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah, otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik yang lazim disebut Perkumpulan.
Perkumpulan juga dapat diartikan sebagai suatu pengelompokan anggota-anggota masyarakat yang terorganisasi secara sistematis untuk tujuan atau kepentingan tertentu. "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar