Selasa, 28 Maret 2017

(161310051-02) SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan

 

Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) mengalami berbagai macam perubahan baik dilihat dari struktur materi maupun tujuan dan metode pengajarannya. Perubahan terhadap Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentunya mengikuti perubahan kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia. Sebelum tahun 1959 dikenal dengan nama Tata Negara, Tata Hukum, dan Ilmu Kewarganegaraan. Pada tahun 1959, keluar Dekrit Presiden yang banyak mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia saat itu. Setelah tahun 1959 PKn mengalami berbagai perubahan baik itu dari segi nama maupun materinya.

Tahun 1959 (Pasca Dekrit Presiden) diintrodusir pelajaran civics dengan "Civics Indonesia Baru" dan "Tujuh Bahan Pokok Indotrinasi (TUBAPI)" sebagai buku sumber. kemudian pada tahun 1962 istilah civics diganti dengan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum 1968 istilah Kewargaan Negara diganti dengan Pendidikan Kewargaan Negara, yang berkecenderungan pada aspek tata negara dan sejarah, tanpa menampakkan aspek moralnya. Pada tahun 1973 MPR hasil Pemilu berhasil menetapkan GBHN (Garis-gari Besar Haluan Negara), yang menginstruksikan adanya PMP (Pendidikan Moral Pancasila) di semua jenjang sekolah. Kemudian pada kurikulum 1975 dimasukkan mata pelajaran PMP. Sidang MPR 1978 berhasil menetapkan Eka Prasetya Pancakarsa (P4) yang semakin memperkayai PMP sebagai pendidikan moral. Pada tahun 1980 diterbitkan buku paket  PMP untuk siswa tingkat SD sampai SMA. Sidang MPR tahun 1983 berhasil menetapkan GBHN baru yang didalamnya termasuk materi PMP, pendidikan pelaksanaan P4, dan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Kurikulum 1984 tetap mempertahankan PMP dengan sedikit perubahan rumusan tujuan dan pokok bahasan (Soenarjati dan Cholisin, 1989).

Seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia, maka pada tahun 1994, nama Pendidikan Moral Pancasila (PMP) diganti dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Materi yang terkandung di dalam pelajaran PPKn tidak jauh berbeda dengan materi yang terkandung pada pelajaran PMP. Selanjutnya, pada tahun 1999 dimasukkan suplemen (tambahan) materi PPKn sesuai dengan perubahan kehidupan ketatanegaraan setelah era reformasi. Perubahan yang cukup signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terutama terlihat setelah terjadinya amandemen terhadap UUD 1945.

Pada tahun 2000, setelah Indonesia masuk era reformasi, di bidang pendididkan pun banyak mengalami perubahan. Adanya tuntutan bahwa pengetahuan yang didapatkan di sekolah harus bisa menopang kebutuhan skill yang terus bertambah, maka lahirlah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dalam KBK, istilah PPKn kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn di tingkat SD dan SMP diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, sementara di tingkat SMA merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Pada tahun 2006, keluar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 tentang Standar Isi. PKn untuk tingkat SD sampai SMA merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Dalam Permendiknas tersebut dijelaskan bahwa mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar