Selasa, 28 Maret 2017

(Wahyuni widiyantari-03) Penjelasan UUD1945 Pasal 28D ayat 2

"setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"



Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya. Setiap orang juga berhak bekerja pada setiap perusahaan, maupun institusi yang tentunya setiap orang tersebut juga mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan yang sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab atas pekerjaan yang diembannya.


Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tersebut, misalnya perlakuan yang adil yaitu tanpa adanya perbedaan status, suku, maupun keyakinan, dan perlakuan yang layak seperti setiap karyawan atau pegawai mendapat jaminan-jaminan dalam pekerjaannya, seperti jaminan kesehatan yaitu pengobatan, jaminan hari tua yaitu jaminan purna kerja, sehingga setiap pekerja merasa tenang atas jaminan kerja yang diberikan oleh pemberi kerja, dan berhak mendapatkan penghidupan yang terbaik dalam kehidupannya, Namun seiring perlindungan terhadap tenaga kerja masih sering kurang mendapat perhatian khusus oleh pemerintah.


Terkadang kita merasa dilema atas kasus diatas, karena pengusaha sendiri kalau ditekan lebih memilih menutup usahanya, karena memang kondisi ekonomi yang kacau. Sementara di sisi lain, nasib buruh ini masih jauh dari kesejahteraan. Tapi setidaknya pengusaha tetap sedikit menaikkan UMK agar kesejahteraan buruh terangkat, serta diperlukan kesadaran bagi setiap pekerja dalam memenuhi selaruh tanggung jawab pekerjaan yang diembannya. Selain itu, pemerintah juga harus melindungi para tenaga kerja, agar kesejahteraan dapat dirasakan bagi setiap pekerja.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar