UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2
(2) 'Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.'
Dalam menjalankan hak atas kebebasan masing-masing individu harus sadar atas batasan-batasan yang ditetapkan agar adaya pejaminan dan rasa saling menghormati atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk menghindari sifat egoisme dalam diri pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar