Selasa, 28 Maret 2017

(161310393-02)Kewarganegaraan Tentang Nasionalisme

Konsep Keindahan dan Keadilan
Adil adalah sifat perbuatan manusia. Menurut arti katanya, "Adil" artinya tidak sewenang-wenang kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain itu meliputi anggota masyarkat, alam lingkungan, dan Tuhan Sang Pencipta. Jadi, konsep adil berlaku kepada diri sendiri sebagai induvidu, dan kepada pihak lain sebagai anggota masyarakat, alam lingkungan dan Tuhan Sang Pecipta.
Tidak sewenang-wenang dapat berupa keadaan yang :
a. Sama (seimbang), nilai bobot yang tidak berbeda
b. Tidak berat sebelah, perlakuan yang sama, tidak pilih kasih;
c. Wajar, seperti ada adanya, tidak menyimpang, tidak lebih dan tidak kurang
d. Patut /layak, dapat diterima karena sesuai, harmonis, dan Proporsional
e. Perlakuan kepada diri sendiri, sama seperti perlakuan kepada pihak lain dan
sebaliknya.
Dalam konsep adil berlaku tolak ukur yang sama kepada pihak berbuat dan kepada pihak lain terhadap mana perbuatan ini ditunjukan. Implikasi perlakuan kepada pihak lain. Bagaimana berbuat adil kepada pihak lain jika kepada diri sendiri saja sudah tidak adil. Konsep adil (tidak sewenang-wenang) baru jelas bentuknya apabila sudah diwujudkan dalam perbuatan nyata dan nilai yang dihasilkannya atau akibat yang ditimbulkannya. Situasinya dan kondisi nyata juga ikut menentukan perbuatan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar