Selasa, 28 Maret 2017

(Nurul komaria - 02 malam) Pasal 28 j ayat 2 "Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum"

Pasal 28 j ayat 2

(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

Menurut saya warga negara indonesia boleh boleh saja menjalankan hak dan kewajiban nya tetapi tidak boleh berlebihan, dalam arti berlebihan disini tidak bisa sampai menyinggung perasaan orang lain apalgi sampai berbuat seenaknya. Kita juga harus menghormati orang sekeliling kita .

Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi dalam tataran manapun. Terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan pendudukya tanpa diskriminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar