" Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai "
Dalam hal ini Pemerintah mengupayakan dalam penyelenggaraan satu sistem pengajaran nasional, yang sudh di atur dalam undang – undang pendidikan dasar wajib dan akan ada sanksi bagi siapapun yang tidak melaksanakan kewajiban itu. Dengan demikian setiap warga negara pendidikan minimum yang dapat memungkinkan nya untuk dapat berparisipasi dalam proses mencerdasakan kehidupan berbangsa. Undang – undang dasar juga mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.
Dalam praktek nya banyak penyimpangan dalam pelaksanaan pasal ini. Masih banyak nya warga negara yang masih buta huruf, Banyak siswa yang putus sekolah, dan biaya – biaya pembangunan sekolah di bebankan kepada orang tua siswa yang seharus nya itu menjadi tanggung jawab negara sebagai penyelenggara pendidikan.
Tidak sedikit dana untuk pendidikan di selewengkan oleh oknum pendidikan. Dana yang seharus nya di terima oleh sekolah untuk fasilitas dan penunjang kegiatan belajar, tidak sepenuh nya direalisasikan dan yang lebih parah lagi kerusakan alat kelengkapan sekolah harus di tanggung oleh siswa dengan pungutan dalam kedok sumbangan sukarela.
Metode pengajaran serta pelatihan berbeda-beda menyesuaikan kurikulum yang berlaku dan tak banyak para pengajar kewalahan dalam menyesuaikan model kurikulumnya. Sehingga berimbas pada siswa yang menurun nilai nya.
Negara wajib menyediakan pendidkan serta membiayai untuk warga negara nya sesuai amanat undang - undang dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar