POLITIK UANG
Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Pidana Politik Uang Ancaman sanksi pidana atas politik uang dalam masa kampanye hanya dimungkinkan kepada pelaksana kampanye (Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012). Delik ini dikategorikan sebagai kejahatan dalam pemilu (bukan pelanggaran) dengan ancaman pidana penjara dan denda. Penjatuhan pidana dikenakan terhadap pengurus partai politik, caleg, juru kampanye, orang-seorang (individu), dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu (definisi pelaksana). Bagi calon anggota legislatif, sanksi ini akan berlanjut pada sanksi administratif oleh KPU berupa pembatalan sebagai daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih. Ini akan dilakukan ketika kasus pidana politik uang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Pasal 90 UU Nomor 8/2012).
Penjatuhan pidana pemilu akan menjangkau setiap orang ketika politik uang dilakukan dalam masa tenang dan pada hari pemungutan suara, baik itu dilakukan oleh pelaksana, peserta, pelaksana kampanye, atau setiap orang (Pasal 301 Ayat (2) dan (3) UU 8/2012). Pemenuhan unsur pidana politik uang yang diatur dalam undang-undang sebetulnya tidaklah rumit. Penegak hukum cukup membuktikan apakah dalam pelaksanaan kampanye, masa tenang, atau pada hari pemungutan suara ada tindakan menjanjikan atau memberikan uang/materi lain. Pembuktian apakah janji atau pemberian tersebut berdampak pada pemilih dalam hal penggunaan hak pilihnya tidaklah harus dipenuhi. Menurut penulis, sangat tidak mungkin memidana pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput), kecuali ada pengakuan dari yang bersangkutan ia menerima janji atau uang/materi. Apalagi membuktikan apakah pemilih menggunakan suaranya untuk partai politik atau caleg tertentu. Sebab, dalam surat suara sama sekali tidak mencantumkan identitas pemilih. Kalaupun ada pengakuan dari pemilih, ia memilih partai politik atau caleg tertentu, bagaimana melakukan verifikasi atas pengakuan tersebut? Sebab itu, berdasarkan aturan yang ada, memidana politik uang bukanlah sesuatu hal yang sulit bagi penegak hukum. Sudah saatnya politik uang dengan segala bentuknya dipidana untuk menciptakan iklim pemilu yang bebas dari praktik kotor tersebut. Sebab, politik uang menjadi faktor utama yang semakin menyuburkan praktik korupsi di masa yang akan datang Politik dan uang mungkin merupakan dua hal berbeda namun tidak dapat dipisahkan. Untuk berpolitik orang membutuhkan uang dan dengan uang orang dapat berpolitik. Istilah politik uang yang dalam bahasa Inggris money politic mungkin istilah yang sudah sangat sering didengar. Istilah ini menunjuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu entah dalam Pemilu ataupun dalam hal lain yang berhubungan dengan keputusan-keputusan penting. Dalam pengertian seperti ini uang merupakan alat untuk mempengaruhi seseorang untuk menentukan keputusan. Tentu saja dengan kondisi ini maka dapat dipastikan bahwa keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan baik tidaknya keputusan tersebut bagi orang lain tetapi keuntungan yang didapat dari keputusan tersebut. Selain pengertian ini, istilah Politik Uang juga dapat dipakai untuk menunjuk pada pemanfaatan keputusan politik tertentu untuk mendapatkan uang. Artinya ialah kalangan tertentu yang memiliki akses pada keputusan politik dapat memanfaatkan keputusan tersebut untuk mendapatkan uang. Kondisi ini disebutkan oleh Adi Sasono sebagai "Kapitalisme dalam tenda Oksigen". Penyebutan ini dijelaskan oleh Adi Sasono sebagai sebuah kondisi dimana pemerintah (penguasa) ikut 'bermain' dalam seluruh tindakan ekonomi masyarakat dengan melakukan sebuah system ekonomi tertutup dan protektif. Keterlibatan pihak pengambil kebijakan dalam system ekonomi seperti ini menghasilkan ekonomi biaya tinggi yang tidak menguntungkan rakyat ketika sekelompok orang tertentu melindungi kepentingan pribadi dan kelompok mereka dengan mengendalikan arus suplai barang kebutuhan masyarakat.
Adapun di antara faktor-faktor penyebab terjadinya politik uang antara lain:
1. Tidak adanya komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Tidak adanya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam memegang niali-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, dan sebagainya.
3. Keinginan untuk memperoleh jabatan.
4. Merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan.
Dampak yang ditimbulakan oleh adanya praktek politik uang di antaranya adalah:
1. Korupsi, ini merupakan dampak terbesar dari adanya praktek politik uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye..
2. Merusak tatanan Demokrasi. Dalam konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan ntuk rakyat.Ini berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya tanpa ada intervensi dari pihak lain. Namun dengan adanya praktek politik uang maka semua itu solah dalam teori belaka.Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut, dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan memilih/mencoblos parpol tersebut.Sehingga motto pemilu yang bebas, jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi jalan tanpa pernah di realisasikan.
3. Akan makin tingginya biaya politik. Dengan adanya praktek politik uang , maka sebuah parpol di tuntuk untuk lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan pemberian uang dan barang lainnya atau bias kita katakan parpol yang lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas praktek politik uang, diantaranya adalah:
1. Menanamkan niali-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak dini. Denga semakin kuatnya keimanan kita bahwa Tuhan akan membalas setiap amal perbuatan yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan dan yang berbuat jahat akan dibalas dengan azab atau siksa, maka akan semakin besar pula rasa takut kita untuk berbuat tidak baik seperti menyuap, tidak jujur, dan sebagainya.
2. Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor. Tidak di pungkiri lagi bahwa hokum di Indonesia ini sangat lemah bagi mereka yang berkedudukan dan sangat tegas bagi masyarakat lemah, berapa banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih ringan daripada pencuri ayam. Oleh karena itu jika kita hendak memberantas korupsi di negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan memebrikan hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para koruptor .agar merek yang sudah melakuakan korupsi bias jera dan bagi mereka yang belum tidak berani melakukan korupsi.
3. Transparansi. Ini merupakan salah satu penopang terwujudnya pemerintahan yang bersih, menurut para ahli akibat dari tidak adanya transparansi Indonesia telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang berkepanjangan. Maka untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.
4. Dukungan dari semua pihak. Karena praktek politik uang dan korupsi merupakan masalah yang sangat besar,kara-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari semua pihak baik pemerintah, penegak hokum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar