Selasa, 28 Maret 2017

( aprianto - 013 ) Penjelasan Tentang Pasal 28 b Ayat 2

PASAL 28B AYAT 2

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"

 

Dari isi pasal di atas memrinthakan kita agar memperlakukan anak dengan baik, sebagai orang tua yang memiliki anak sudah jadi kewajiban mendidik dan melindungi anaknya karna sejak di lahirkan anak sudah mendapatkan hak kelangsungan hidup, berkembang, dan perlindungan.

Dapat kita lihat di sekeliling kita bayank kasus orang tua yang menyiksa anaknya bahkan ada yang tega membuang anaknya. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan UUD pasal 28 b ayat 2 agar kejadian tersubut tidak terulang lagi. Tapi tetap saja masih ada yang melanggar peraturan tersebut. Salah satu faktor penting terjadinya kekerasan pada anak adalah masalah ekonomi, keluarga yang perekonomiannya redah akan berdampak pada kesejahteraan anak, anak tidak mendapatkan pendidikan , mempekerjakan anak di bawah umur, pernikahan dini.

Bila mendengar peristiwa nyata seperti itu, seakan mengiris hati seluruh bangsa ini, terutama bagi seorang ibu. Anak adalah generasi penerus bangsa, apa yang akan terjadi bila hak asasi perlindungan anak kurang ditegakkan di negara ini.

Anak termasuk subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusionalnya dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang yang pro hak anak. Dengan demikian, anak mempunyai hak konstitusional atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), hak tumbuh dan berkembang (rights to development), dan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"mendidik tidak harus menyiksa"


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar