Selasa, 28 Maret 2017

(WAKHID SHOBIRIN-161310698-07) HUKUM MATI BAGI KORUPTOR

HUKUM MATI KORUPTOR


Koruptor adalah orang yang melakukan korupsi atau orang yang menggelapkan uang negara atau perusahaan tempat ia bekerja. Korupsi semakin marak akhir-akhir ini,dan pemerintah sampai saat ini belum bisa mengatasinya. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya pejabat-pejabat yang terjerat kasus korupsi dan hal tersebut mengakibatkan negara kita mengalami kerugian yang tidak sedikit.


Didalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang diperbolehkan dalam keadaan tertentu,yang dimaksud keaadaan tertentu dalah apabila korupsi tersebut dilakukan pada waktu negara dalam bahaya, terjadi bencana alam nasional,sebagai penanggulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.


Menurut pasal ini, pemberlakuan hukum mati hanya berlaku dalam keadaan tertentu,dan tidak bisa dalam seluruh kondisi. Rupanya ini memberikan halangan yang cukup berarti bagi pengadilan, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi koruptor.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh,menembak,menggantung orang yang bersalah.Sementara itu,menurut New Catholic Encyclopedia, mengatakan bahwa death penalty atau capital punishment adalah keinginan masyarakat yang berdasar pada hukum yang berlaku yang bukan pertama-tama untuk membalas dendam,tetapi merupakan bentuk ketaatan kepada huhkum yang berlaku.


Hukuman mati bagi koruptor sesungguhnya sudah dapat dilakukan dalam UU yang berlaku saat ini. Namun hal itu tidak pernah digunakan oelh hakim dalam memvonis koruptor selama ini. Saya sangat setuju kalau koruptor itu dihukum mati. Sebab,hukuman mati merupakan upaya pemberantasan korupsi yang memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi koruptor di negeri ini. Sangat ironis negara Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah tetap saja menjadi negara miskin karena perbuatan koruptor yang mengkorupsi uang negara. Tetapi jika tetap diberlakukan pasal hukum mati, Indonesia akan kesulitan memnta kembali uang hasil korupsi yang dibawa dan disimpan koruptor ke luar negeri.


JIka hukuman mati tidak mampu memberikan efek jera kepada koruptor, maka celakalah negeri ini karena korupsi akan semakin menjadi adn merusak sendi-sendi negara. Ketika hukuman mati memang benar-benar dilakukan maka para koruptor akan berpikir berulang kali untuk melakukan tindak pidana korupsi karena diancam hukuman mati.


Ketika hukuman mati tidak pernah dilaksanakan dan tidak memberikan efek jera terhadap koruptor harusnya segera dicari sebuah solusi lain atau gagasan alternatif penjatuhan pidana terhadap tindak pidana korupsi yang memberikan efek jera kepada koruptor sehingga tindak pidana korupsi dapat segera musnahdari negeri ini dan Indonesia dapat menjadi negara yangbesar,makmur,dan dapat ensejahterakan seluruh rakyatnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar