PASAL 28 B AYAT 1
"SETIAP ORANG BERHAK MEMBENTUK KELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN MELALUI PERKAWINAN YANG SAH"
Pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, yaitu keluarga yang tenang, tenteram, damai, dan sejahtera lahir bathin. Dalam keluarga yang demikian itu terdapat kasih sayang (mawadah warahmah) yang terjalin di antara anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak-anak.
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sah sesuai ketentuan agama, serta mendapat pengakuan hukum dengan mencatat pernikahannya melalui Kantor Urusan Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar