Pasal 28H Ayat 1 : "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"
menurut pandangan saya : Pasal 28H ayat 1 ini berkaitan dengan HAM, Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Setiap orang berhak memperoleh kehidupan yang sejahtera, mereka juga berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak bagi dirinya beserta keluarganya, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib menjamin kehidupan rakyatnya. Untuk mensejahterakan rakyatnya dibutuhkan pemerintahan yang adil dan bersih, sehingga kesejahteraan rakyat akan terjamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar