Kamis, 10 Mei 2018

(Hukum 02 - 171710850) perbandingan demokrasi Indonesia dan Republik ceko

DEMOKRASI DI INDONESIA

  Dalam membicarakan tentang demokrasi di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari alur periodisasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, Demokrasi Parlementer, Pemerintahan Demokrasi Terpimpin (guided democracy), dan Pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy).  
 A. Demokrasi Parlementer
   Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.

  B.Demokrasi Terpimpin
   Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi, tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.   

C. Demokrasi dalam Pemerinlahan Orde Baru    Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pemah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama. Rekruitmen politik tertutup. Dalam negara demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi, di Indonesia, sistem rekruitmen tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang. Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Pemilihan Umum. Pemilu pada masa Orde Baru telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi kalau kita mengamati kualitas penyekenggaraannya, masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak. 
Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat:
  1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit. 
2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.  Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:  

A. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.  

B. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.  

C. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen. 

 D. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.  Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:  - Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum. - Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum. - Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan. 

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sejak merdeka, bangsa Indonesia pernah melaksanakan tiga macam demokrasi yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Liberal (1950-1959)
Demokrasi liberal atau demokrasi parlementer berlaku pada tahun 1950—1959. Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem parlementer dan demokrasi liberal. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Dalam sistem parlementer ini, kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya sebagai kepala negara. Masa demokrasi liberal ini membawa dampak yang cukup besar, memengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Dampaknya, yaitu:
Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet selalu silih berganti.
Tidak ada partai yang dominan maka seorang kepala negara terpaksa bersikap mengambang di antara kepentingan banyak partai.
Dalam sistem multi partai, tidak pernah ada lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang kuat.
Munculnya pemberontakan di berbagai daerah (DII/TII, Permesta, APRA, RMS).
Memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan saat itu.
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950.
Demokrasi Terpimpin (1959—1966)
Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.
Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial (presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:
Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

DEMOKRASI REPU
BLIK CEKO
Bedasarkan konstitusi, Republik Ceko adalah sebuah negara demokrasi parlementer dengan kepala negara seorang presiden yang dipilih oleh parlemen untuk masa jabat 5 tahun. Presiden memiliki hak veto dalam legislasi, hak imunitas, dan bisa membubarkan parlemen dalam keadaan tertentu. Ia juga memilih perdana menteri serta anggota kabinet berdasarkan proposal dari perdana menteri.
Parlemen Ceko (Parlament) adalah sebuah parlemen bikameral yang terdiri dari Poslanecká sněmovna yang terdiri dari 200 kursi dengan masa jabat 4 tahun dan Senát yang terdiri dari 81 kursi dengan masa jabat 6 dan 2 tahun.
Kepala pemerintahan di Republik Ceko adalah Perdana Menteri, yang mengawasi Parlemen bikameral dan disertai oleh Chamber of Deputies dan kepala Senate.The negara adalah Presiden, yang terbatas pada latihan kekuatan tertentu yang melibatkan kembali tagihan parlemen, hakim pencalonan ke mahkamah konstitusi dan membubarkan parlemen dalam kondisi yang tidak biasa.Sistem Hukum dalam sistem hukum Republik Ceko s disebut "Právní RAD České republiky " (the "tertib hukum Republik Ceko ") yang sangat berasosiasi dengan cabang Jermanik hukum perdata dan pidana termasuk , prosedural, tenaga kerja dan cabang administrasi yang dikodifikasi secara sistematis. Sumber hukum tertulis penting untuk mengatur sistem hukum Republik Ceko 's adalah tindakan parlemen dan undang-undang yang didelegasikan serta meratifikasi perjanjian internasional dan temuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Ceko. Karena perubahan rezim penting pada tahun 1989, keadilan dan hukum sistem Republik Ceko 's telah terus berkembang untuk cermin prinsip dan struktur pemerintahan yang demokratis.Meskipun kasus hukum tidak secara teoritis dianggap berasal dari sumber segala hukum, keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi dan pengadilan tertinggi memegang pengaruh yang substansial dengan pedoman mendukung sistem Ceko hukum.

Kristina 

(hukum 02-171710829) perbandingan demokrasi indonesia dan demokrasi negara finlandia

PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN FINLANDIA

1.Demokrasi Indonesia

Demokrasi di Indonesia adalah suatu proses sejarah dan politik perkembangan demokrasi di dunia secara umum, hingga khususnya di Indonesia, mulai dari pengertian dan konsepsi demokrasi menurut para tokoh dan founding fathers Kemerdekaan Indonesia, terutama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Soetan Sjahrir. Selain itu juga proses ini menggambarkan perkembangan demokrasi di Indonesia, dimulai saat Kemerdekaan Indonesia, berdirinya Republik Indonesia Serikat, kemunculan fase kediktatoran Soekarno dalam Orde Lama dan Soeharto dalam Orde Baru, hingga proses konsolidasi demokrasi pasca Reformasi 1998 hingga saat ini.
sejarah demokrasi di Indonesia :

a. Demokrasi Kuno                                                                                                                                                                      
Kelahiran demokrasi sebagai sebuah paham ideologi sekaligus sebagai sebuah sistem politik memang tidak boleh dinafikkan bahwa demokrasi lahir memang dari Dunia Barat, lebih tepatnya Yunani kuno yang saat itu berbentuk sebuah Negara-Kota Athena (sekarang Ibukota Yunani modern). Demokrasi sendiri berasal dari Bahasa Yunani, yaitu "demos" yang artinya rakyat dan "kratos" yang artinya kekuasaan, jadi demokrasi secara terminology berarti pemerintahan yang menghendaki kekuasaan oleh rakyat.[2]
Demokrasi di Yunani kuno saat itu adalah suatu bentuk demokrasi langsung yang artinya bahwa setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pembuatan konstitusi dan hukum perundang-undangan sekaligus juga memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan oleh sistem pemerintahan. Jadi saat itu, demokrasi benar-benar dijalankan secara harfiah dalam pengertian sekaligus implementasi yang benar-benar "kekuasaan rakyat" bukan keterwakilan seperti di demokrasi modern hari ini
b.demokrasi modern
Demokrasi modern kemudian memberikan satu bentuk baru dari partisipasi rakyat kedalam sebuah sistem keterwakilan yang mendapatkan legitimasi dari pemilihan yang dilakukan oleh rakyat. Salah satu akar dari demokrasi modern hari ini terbentuk setelah Revolusi Perancis. Saat Perancis mengubah bentuk negaranya setelah menumbangkan Dinasti Bourbon yang dipimpin oleh Raja Louis XIV dan digantikan dengan sebuah Republik Perancis, sistem keterwakilan modern yang cukup mapan telah terbangun dalam sebuah keterwakilan dalam Parlemen Perancis atau Majelis Nasional Perancis. Dalam Majelis Nasional Perancis itu, semua unsur-unsur politik yang ada dalam masyarakat Perancis berhak memiliki wakilnya untuk duduk di parlemen, mulai dari kelompok kiri jauh, kiri tengah, tengah, kanan tengah, dan kanan jauh, semuanya memiliki hak untuk duduk di parlemen mewakili konstituen mereka, yaitu rakyat.
Perkembangan lainnya adalah yang paling sering menjadi contoh dari wajah demokrasi dunia adalah demokrasi Amerika Serikat. Selama Abad 19, Amerika Serikat telah berusaha untuk membangun suatu sistem dimana hak dan kewajiban rakyat sama pentingnya untuk diperjuangan dalam negara, dimana demokrasi di Amerika Serikat juga mengadopsi pemikiran-pemikiran liberalisme yang digagas oleh John Locke dan Montesquieu. Amerika Serikat mengalami demokratisasi secara penuh adalah di masa Presiden Andrew Jackson (1767-1845) yang secara penuh telah membangun demokrasi Amerika Serikat menjadi demokrasi keterwakilan dari seluruh wilayah Amerika Serikat, menjadikan demokrasi Amerika Serikat sebagai demokrasi keterwakilan yang mapan sampai saat ini.

c.dua wajah demokrasi

Munculnya dualisme makna demokrasi pasca Perang Dunia II itu kemudian memunculkan banyak macam kediktatoran yang kemudian mengklaim demokrasi versi mereka, seperti Stalin dengan "demokrasi sentralistik", Kim Il Sung mentasbihkan negerinya sebagai Democratic Peoples Republic of Korea alias Korea Utara, Ulbricht yang melabeli Jerman Timur dengan Republik Demokratik Jerman, hingga sampai di Indonesia sendiri kemudian kita mengenal, ada Soekarno dengan "demokrasi terpimpin" dan Soeharto dengan "demokrasi Pancasila"
Indonesia, dalam masa kemerdekaan lebih dari 70 tahun telah mengalami berbagai masa pasang surut politik. Ketika pasang surut politik tersebut, konstitusi yang pernah  berlaku di Indonesia juga beberapa kali mengalami perubahan. Mulai dari berlakunya UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, sampai kembali lagi kepada UUD 1945. Di mana pelaksanaan UUD 1945 sendiri meskipun diakui sebagai sebuah konstitusi tidak selalu dilaksanakan secara penuh. Demokrasi yang secara umum mempunyai arti pemerintahan yang berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat dinyatakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi ini mempunyai unsur-unsur budaya demokrasi, antara lain :
Adanya partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik terutama.
Adanya pengakuan terhadap supremasi hukum. Maksudnya negara demokrasi adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahannya, sehingga segala sesuatu diselesaikan secara hukum yang berkeadilan.
Adanya kesamaan antar warga negara. Siapapun dan apa pun kedudukan semuanya mempunyai hak dan kewajiban warga negara yang sama.
Adanya asas kemerdekaan mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat.

demokrasi yang pernah berlaku di negara Indonesia, sebagai berikut:

1. Demokrasi Liberal / Parlementer

Tahun 1949, setelah Konfrensi Meja Bundar, Indonesia resmi menjadi negara RIS.  Konsitusi yang digunakan adalah Konstitusi atau UUD RIS.  Setahun kemudian, dengan penuh tekad pembubaran RIS dilaksanakan dan kembali ke NKRI. Namun, dirasakan UUD 1945 tidak relevan lagi digunakan. Oleh sebab itu, diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara mulai 17 Agustus 1950. UUDS diberlakukan dengan waktu yang tidak tentu sampai Dewan Konstituante yang dibentuk presiden berhasil merumuskan konstitusi baru. Dari sinilah Indonesia menganut demokrasi liberal atau demokrasi parlementer. Menurut Kamus Oxford, demokrasi liberal adalag demokrasi yang representatif pada perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun mengakui hak individu dan kebebasannya. Sedangkan menurut kamus Cambridge, demokrasi liberal adalah demokrasi yang berdasarkan prinsip liberalisme atau paham kebebasan pada pemerintahannya. Ciri-ciri demokrasi liberal di Indonesia adalah :
Menganut paham demokrasi, Sejak pertama kali Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dipastikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dibuktikan dengan adanya konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul kepada warga negaranya.
Memiliki lembaga perwakilan rakyat, Sejak diberlakukannya UUDS 1950, Indonesia memiliki DPR meskipun baru sementara.
Kekuasaan tidak berpusat pada satu titik- Kekuasaan pemerintah tidak berpusat kepada presiden atau lembaga tertentu. Semua mempunyai hak dan kebebasan yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah.
Tidak menganut sistem presidensial- Kabinet yang berlaku adalah kabinet parlementer. Di mana kepala pemerintahan dipegang perdana menteri, sedangkan presiden hanya sebagai kepala negara.
Keputusan berdasarkan suara mayoritas- Apapaun kebijakan pemerintah, diputuskan berdasarkan suara terbanyak atau suara mayoritas dalam parlemen atau voting.
Adanya pemilu- Ciri bahwa Indonesia menganut demokrasi salah satunya diadakannya pemilu. Pemilu pada akhirnya diselenggarakan pada tahun 1945 dengan banyak peserta pemilu sehingga tidak menghasilkan suara mayoritas.
Banyak partai politik- Banyaknya partai politik termasuk ciri dominan demokrasi liberal yang memang memegang teguh kebebasan individu. Saat itu siapa saja berhak menyalurkan aspirasinya melalui partai politik dan mendirikannya dengan persyaratan mudah.

2. Demokrasi Terpimpin

Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden tahun 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945. Namun, pada masa ini tidak sepenuhnya dilaksanakan. Presiden yang sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan tentang demokrasi terpimpin pada saat sidang Dewan konstituante tahun 1957, melaksanakan idenya. Beberapa ciri demokrasi terpimpin yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu :
1. Adanya perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan presidensil
2. Kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
3. Kekuasaan presiden tak terbatas
4. Dibentuknya poros Nasakom
5. Penyederhanaan partai
6. Peran serta ABRI dalam politik

3. Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru

Berakhirnya masa demokrasi terpimpin dan demokrasi liberal, yang banyak disebut sebagai sistem pemerintahan orde lama, Indonesia mempounyai harapan baru. Pemerintahan selanjutnya dikenal sebagai pemerintahan orde baru. Pemerintahan ini di awal bertekad akan menjalankan Pancasila secara murni dan konsekuen. Ciri pelaksanaan demokrasi pada masa ini adalah :
1. Pemerintahan presidensil
2. Penyederhanaan partai dan pelaksanaan pemilu.
3. Adanya lembaga negara
4. Pelaksanaan daerah otonomi

4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi

Kekuasaan pemerintahan prde baru berakhir. Presiden baru, K.H. Abdurrahman Wahid dipilih secara demokrasi oleh sidang DPR/MPR tahun 1999. Selanjutnya, demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan versi baru dengan harapan Indonesia menjadi lebih baik. Ciri demokrasi Pancasila masa ini adalah:
1. Pemilu Langsung
Pelaksanaan pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden serta memilih wakil rakyat yang akan duduk di MPR. DPR,DPD. Pelaksanaan pemilu ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.  Asas-asas pemilu langsung baru dilaksanakand an diperkenalkan pada era ini.
2. Amandemen UUD 1945
Perubahan pada UUD 1945 menjadi lebih terperinci dengan menghapuskan bab penjelas. Sementara pembukaan UUD 1945 tidak diubah.
3. Pengembalian tugas ABRI
Pada masa ini tugas ABRI dikembalikan seperti semula, yaitu pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada lagi keterlibatan ABRI secara langsung dalam politik, mereka harus bersikap netral. ABRi kemudian berganti nama menjadi TNI dan dipisahkan lembaganya dengan Kepolisian, dengan tugas dan wewenang masing=-masing yang diatur dalam Undang-Undang.

2.sistem pemerintahan finlandia

 Republik Finlandia (Finnish: Suomen tasavalta) adalah sebuah negara di benua Skandinavia, dengan jumlah penduduk 5,48 juta dengan luas wilayah sebesar 338,424 km2.  Finlandia adalah sebuah negara repulik yang menganut sistem pemerintahan parlementer, dimana parlemen Finlandia menunjuk kabinet negara tersebut. Dibawah konstitusi, 200-anggota parlemen dalam satu kamar melaksanakan otoritas pengambilan keputusan tertinggi di Finlandia. Kedaulatan milik rakyat dan kekuasaan dipegang oleh parlemen. Mereka bisa memutuskan anggaran negara, menyetujui perjanjian internasional, dan mengawasi kegiatan pemerintah. Mereka juga bisa mengubah konsitusi negara, menolak veto presiden dan menyebabkan pengunduran dewan negara. Perundang-undangan dapat dimulai dari dewan rakyat, atau satu atau lebih anggota dari Eduskunta (parlemen Finlandia). Untuk merubah konstitusi, amandemen harus disetujui dua kali oleh parlemen Finlandia, dengan dua periode pemilihan berturut-turut dengan pemilihan umum diadakan diantara kedua periode tersebut.  Presiden berkonsultasi dengan juru bicara parlemen dan dari perwakilan dari kelompok parlementer tentang formasi dewan negara (pemerintahan). Menurut konstitusi, parlemen memilih perdana menteri, yang ditunjuk untuk bekerja oleh presiden. Menteri lainnya ditunjuk oleh presiden dari usulan perdana menteri. Menteri individu tidak ditunjuk oleh parlemen, namun mereka disingkirkan atau dikeluarkan atas mosi tidak percaya. Pemerintah negara juga harus percaya kepada parlemen dan harus mengundurkan diri atas mosi tidak percaya.  Sebelum perdana menteri ditunjuk, kelompok parlementer bernegosiasi tentang program politik dan komposisi dewan negara. Atas dasar hasil dari negosiasi dan setelah berkonsultasi dengan juru bicara parlemen dan kelompok parlementer, presiden menginformasikan parlemen tentang calon perdana menteri. Calon perdana menteri akan menjadi perdana menteri jika mayoritas parlemen memilih untuk orang tersebut.

Assyura rahmawati

Hukum 01 161710794 Demokrasi dan Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Apa itu Demokrasi ?

Makna kata demokrasi adalah " kekuasaan oleh rakyat" istilah ini pertama kali digunakan pada abad kelima SM oleh sejarawan Yunani kuno Herodontus dengan memadukan kata demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti berkuasa. Definisi demokrasi yang cukup terkenal berasal dari Abraham Lincoln yang berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan untuk rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dengan mengelaborasi gagasan tentang pemerintahan atau kekuasaan, makna demokrasi dapat diberikan lebih tepat: demokrasi adalah sistem politik di mana seluruh rakyat membuat, dan berhak membuat, keputusan dasar mengenai soal soal penting dalam kebijakan publik. Gagasan "berhak membuat" keputusan dasar inilah yang membedakan demokrasi dengan sistem lain di mana keputusan itu ditentukan oleh orang-misalnya ketika diktator yang lemah memenuhi keinginan rakyat karena ada ancaman kerusuhan atau pemberontakan.

Dalam demokrasi, lantaran hak rakyat untuk melakukannya itulah maka mereka dapat membuat keputusan; hak ini berasal dari sistem aturan dasar seperti konstitusi

Ide tentang rakyat yang membuat keputusan menimbulkan persoalan mengenai berada banyak keputusan individu yang berbeda beda dapat dikombinasikan menjadi satu keputusan kolektif. Jawabannya umumnya adalah demokrasi dianggap sebagai kekuasaan mayoritas. Disini idenya adalah bahwa jika kurang ada keseragaman, maka apa apa yang dipilih oleh sebagian besar orang adalah yang dipilih. Semakin banyak jumlah nya maka akan semakin dekat dengan keseluruhan: keputusan mayoritas harus dianggap sebagai keputusan seluruh rakyat. Akan tetapi  ada banyak kesulitan dalam ide ini. Keputusan oleh seluruh rakyat sama artinya dengan sesuatu yang diputuskan oleh mayoritas dan pasti melibatkan kompromi dan konsensus; dan demokrasi tidak dapat disamakan dengan kekuasaan mayoritas (Holden, 1993).

Makna utama dari demokrasi telah ditunjukkan tetapi ada juga makna sekunder yang berasal dari kedekatan hubungan antara ide demokrasi dan setaraan.

Ada hubungan antara demokrasi dan kesetaraan ini disebabkan oleh ide tentang seluruh orang membuat keputusan mengandung gagasan bahwa setiap individu memiliki hak untuk bersuara terutama tentang setiap orang punya satu suara, terlepas dari segala sesuatu yang lain. Tanpa hal tersebut hanya akan ada keputusan oleh beberapa orang, bukan seluruh orang. Tetapi, karena begitu dekatnya hubungan antara demokrasi dan kesetaran sehingga terkadang dianggap sebagai aspek sentral bagi makna dasar demokrasi: Ini memberi kita arti sekunder dimana "demokrasi" berarti secara garis besar, "sebuah masyarakat dimana ada kesetaraan".

Makna demokrasi ini tampak jelas, akan tetapi fakta ini cenderung menjadi kabur disebabkan adanya keragaman sistem yang disebut demokrasi. Memang terkadang, terlihat bahwa satu ciri umum dalam diversitas itu adalah ekspresi persetujuan. Penerimaan atau pengakuaan terhadap demokrasi kini telah hampir universal, setidaknya dalam terlihat dalam penggunaan istilah demokrasi, meski apa persisnya demokrasi yang diterima itu masih belum jelas. Bagi beberapa pihak terlihat bahwa "demokrasi" tak lebih dari sekedar "kata seru hidup" yang kosong dari kandungan deksriptif, kata yang sekedar berarti "Hidup sistem politik anu!".

Akan tetapi, perbedaan dan kekacauan tersebut dapat dihindari menggunakan perbedaan antara makna demokrasi yang disepakati yaitu kekuasaan oleh rakyat, dengan penilaian yang berbeda tentang apa yang dibutuhkan agar kekuasaan tersebut eksis, dan karenanya sistem politik mana yang benar benar demokratis. Jadi, ketidaksepakatan antara dimana ada aturan oleh rakyat- dalam kenyataannya tidak mengimplikasikan bahwa kata itu kekurangan makna dan hanya menunjukkan penerimaan.

Penerimaan yang nyaris universal ini merupakan ciri yang paling kentara dari demokrasi sekarang ini. Ciri utama yang lain dari demokrasi adalah demokrasi modern merupakan demokrasi tak langsung atau representatif, bukan demokrasi langsung. Demokrasi modern juga saat ini didominasi oleh demokrasi liberal. Tetapi hal ini merupakan perkembangan baru, sebelumnya terjadi perselisihan penting yang berhubungan dengan sistem politik yang digunakan saat ini berbeda beda contohnya saja sistem politik parlementer, sistem politik monarki, dan sistem politik presidensial.

Lalu apa demokrasi itu penting dalam kehidupan sekarang dan lampau. Sekarang ini, demokrasi memiliki kedudukan yang penting. Akan tetapi, secara historis bila kita melihat ke belakang, demokrasi relatif tidak penting. Selama beberapa abad demokrasi dapat dikatakan tidak eksis. Hal ini diakui oleh Dahl (1989) bahwa "baik itu sebagai ide dan sebagai praktik, seluruh catatan sejarah umumnya menunjukkan kekuasaan hierarkis, sedangkan demokrasi adalah perkecualian belaka. Walaupun keadaan saat ini terjadi sebaliknya.

1.Sejarah Demokrasi dan Demokrasi Liberal

Dalam sejarah, demokrasi pernah diagung agungkan pada masa Yunani pada abad keempat dan kelima SM akan tetapi kemudian pudar dan kembali lagi penting ketika abad ke-18 dan ke-19 dan barulah demokrasi menjadi mapan pada abad ke-20 ini. Penerimaan terhadap demokrasi diawali secara besar besaran setelah perang dunia pertama.

Lalu bagaimana demokrasi pada awalnya? Demokrasi yang berlangsung pada awal demokrasi adalah demokrasi langsung. Pengertian demokrasi langsung menurut Held (1996) dan Sinclair (1988) adalah rakyat memerintah dengan melakukan pertemuan bersama dan langsung membuat keputusan politik.

Demokrasi langsung merupakan bentuk demokrasi yang relatif sulit dilaksanakan untuk wilayah dengan jumlah penduduk yang besar dan tersebar luas. Akan sangat sulit untuk mengumpulkan seluruh penduduk dalam satu tempat untuk ber "demokrasi". Memang kota Yunani contohnya polis dapat melakukan demokrasi langsung karena jumlah warganya yang sedikit dan luas daerah yang kecil.

Oleh karena itu, dimulai abad ke-18, demokrasi langsung mulai bergeser ke demokrasi tidak langsung akibat ketidak mampuan dalam mengumpulkan seluruh warga yang memiliki suara dalam keputusan tersebut. Maka terciptalah demokrasi tidak langsung.

Dalam demokrasi tidak langsung dijelaskan bahwa rakyat tidak membuat banyak keputusan, hanya pada keputusan tertentu seperti memiliki wakil mereka. Selanjutnya wakil atau representatif mereka yang akan melanjutkan dan berbicara atas nama mereka sebagai konstituen. Walaupun terdapat ide dan pendapat yang berbeda beda tentang bagaimana seharusnya seorang wakil dalam demokrasi langsung bertindak serta sifat dan peran yang dimilikinya. Akan tetapi, pada dasarnya wakil rakyat harusnya membuat keputusan atas, untuk rakyat yang memilih mereka.

Dijelaskan dalam  partisipasi politik, bahwa dibutuhkan voting dalam pemilu sehingga semua warga dalam suatu negara dapat memiliki hak suara sehingga dapat dikatakan bahwa sistem politik yang mereka anut adalah demokrasi.

 Dikatakan sebelumnya bahwa sekarang ini demokrasi di dominasi oleh demokrasi liberal. Kini diyakini secara luas bahwa demokrasi liberal adalah satu satunya jenis demokrasi yang paling mungkin; tetapi belakangan muncul pandangan bahwa ada bentuk bentuk lain. Kata liberal sendiri dalam demokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan yang diatur sehingga terjadi kepedulian dalam melindungi kebebasan individual dengan membatasi kekuasaan pemerintah (Baca pengertian liberalisme).

Ide utama dari demokrasi liberal adalah kekuasaan pemerintah harus dibatasi dengan menggunakan aturan konstitusi ataupun undang undang hak asasi contohnya HAM. Maka, dalam demokrasi liberal, pemerintah terpilih mengekspresikan kehendak rakyat tetapi kekuasaan pemerintah terbatas. Karenanya, pada level tertentu, ini adalah bentuk demokrasi yang sah dimana kekuasaan rakyat sebagaimana diekspresikan oleh pemerintah merea dibatasi. Tetapi, pada saat yang sama, kebebasan liberal utama adalah keniscayaan bagi demokrasi. Tanpa kebebasan berbicara, berkumpul dan sebagainya, rakyat tak dapat memberi pilihan saat pemilu yang memampukan mereka untuk membuat keputusan politik. Ringkasnya, pemilu yang bebas dianggap sebagai syarat yang diperlukan untuk demokrasi. Dan demokrasi liberal dianggap sebagai satu satunya bentuk demokrasi yang mungkin diterapkan.

Gagasan demokrasi liberal umumnya diasosiasikan dengan gagasan penting tentang jenis struktur politik dan proses politik lain yang dibutuhkan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan memberi pilihan elektoral. Hal yang mencolok diantara konsep sistem multipartai dan iden tentang partai yang berfungsi untuk menentang pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat sebagai bagian atau komponen dari pluralisme. Ia berpusat pada konsep pluralitas kelompok politik, dan partai, sebagai aspek penting baik itu untuk membatasi kekuatan pemerintah dan menjadi sumber kekuatan alternatif serta untuk menciptakan pilihan bagi elektorat.

Sebelum jatuhnya komunisme pada tahun 1989-90, demokrasi liberal dilawan oleh tipe sistem lain yang oleh pendukungnya dikatakan memiliki kelebihan untuk menjadi bentuk demokrasi. Tidak lain dan tidak bukan merupakan sistem komunis satu partai dan sistem yang dapat kita lihat di banyak negara dunia ketiga.

Sistem komunis sering dikatakan sebagai "demokrasi rakyat" dan pada level tertentu bertindak sebagai model untuk sistem komunis yang banyak dianut di negara negara dunia ketiga.

Banyak dari mereka mengklaim bahwa sistem komunis hal yang demokratis yang didasarkan pada pendapat para penguasa yang mengatakan mengekspresikan kehendak riil rakyat atau mengedepankan kepentingan rakyat. Hal ini kemudian runtuh ketika tahun 1989-90 yang dimulai dari hancurnya sistem komunis di Eropa Timur yang kemudian terjadinya penolakan terhadap politik sistem satu partai dan kemudian bertambahnya dukungan kepada sistem demokrasi liberal. Walaupun, sekarang ini, masih ada beberapa negara yang menggunakan sistem politik satu partai contohnya Cina.

Sejarah berkembangannya demokrasi khususnya demokrasi liberal dimulai dari dikembangkannya teori demokrasi liberal pada akhir abad ke -18 dan di abad ke-19. walaupun sebagian besar pemikiran tentang demokrasi liberal masih dipengaruhi oleh pemikiran John Locke (1632-1704). Teori teori tentang demokrasi liberal dikumpulkan dan disebut sebagai teori demokrasi tradisional, walaupun dalam kenyataan ada beberapa perbedaan dalam teori demokrasi tradisional.

Dalam demokrasi konvensional, rakyat memiliki peran pasif dan hanya memilih "secara negatif" dari apa apa yang ditawarkan kandidat. Dan kemudian, wakil yang telah terpilih mempunyai keleluasaan, walau mereka pada dasarnya tunduk pada pemilih jika ingin bertahan pada pemilu selanjutnya. Teoritis yang paling penting dalam hal tersebut adalah James Madison (1751-1836) dan John Stuart Mill (1806-1873) di Inggris. Dalam teori demokrasi radikal, rakyat memiliki peran positif dan aktif an kandidat merespons pada kebijakan yang diusulkan oleh rakyat. Wakil politik tak diharapkan memanfaat keleluasaan mereka tetapi sekedar menjalankan perintah dari pemilih mereka, dengan kata lain mereka adalah delegasi.

Teoritisi utama dari Demokrasi liberal adalah John Paine (1737-1809) dan Thomas Jefferson (1743-1826) dan utilitarian Inggris Jeremy Bentham (1748-1832) dan James Mill (1773-1836). Rousseau juga memiliki peran penting, meski dia lebih merupakan teoritisi teori demokrasi "kontinental" ketimbang teori demokrasi liberal utama.

 

Di paruh terkakhir abad ke-20 dipercayai bahwa teori tradisional harus diganti oleh teori demokrasi modern yang lebih realistis, yang mengakui kompleksitas sistem politik modern dan kapasitas politik terbatas yang memiliki oleh rakyat. Di sini yang menonjol adalah "teori demokrasi elitis".

Akan tetapi, teoritisi demokrasi elitis dikritik oleh teoritisi demokrasi partisipatoris, yang berpendapat bahwa teori demokrasi elite sama sekali bukan teori demokrasi dan bahwa apa yang dibutuhkan agar demokrasi tetap eksis adalah partisipasi luas yang oleh seluruh rakyat.

Partisipasi semacam itu harus juga melibatkan industrial demokrasi dan lebih luas melampai sistem politik tersebut hingga ke lingkungan kerja dan sistem perekonomian pada umumnya.

Perkembangan terbaru dalam teori demokrasi modern adalah munculnya kritik feminis terhadap sifat dari representasi dalam demokrasi liberal (Carter dan Stokes) dan teori demokrasi deliberatif yang fokus pada pertimbangan rasional sebagai proses pengambilan keputusan kolektif (Carter dan Stokes, 1998). Dalam perkembangan baru lainnya yang lebih mengejutkan adalah munculnya perhatian pada gagasan dan kemungkinan demokrasi global (Holden, 2000).

Walaupun begitu, masih terdapat kontroversi tentang apakah dasar rasional untuk menilai bahwa demokrasi, yang kini telah menyebar luas, merupakan sistem pemerintahan yang terbaik, meski demikian terdapat banyak dukungan dari argumen yang cukup kuat (Holden, 1993, dan Dahl, 1989). Akan tetapi, sekarang ini masih dipengaruhi relativisme dan posmodernisme yang sering dikatakan bahwa tidak terdapat justifikasi rasional bagi demokrasi (Dalam Carter dan Stokes, 1998). Walaupun seperti itu, jelas bahwa sekarang ini, demokrasi dan  terutama demokrasi liberal mendapat banyak dukungan dan penerimaan.

2. Sejarah Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka, kehidupan yang demokratis sudah dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya berbagai perkumpulan dan perserikatan, seperti Budi Utomo, Serikat Islam, perkumpulan keagamaan (NU dan Muhammadiyah), perkumpulan partai-partai, perhimpunan pelajar, organisasi sosial dan lain-lain.

Salah satu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang sekaligus sebagai tonggak demokrasi di Indonesia adalah dengan adanya Konggres Pemuda II. Musyawarah yang diterapkan dalam Konggres Pemuda II akhirnya dapat membuat suatu kesepakatan penting dan sekaligus menyatukan semua komponen pemuda Indonesia yang semula terpecah-pecah dalam organisasi kepemudaan yang bersifat kedaerahan, yaitu dengan lahirnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Bukti lain bahwa bangsa Indonesia sudah melaksanakan kehidupan yang demokratis adalah sidang BPUPKI yang membahas rancangan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar secara bermusyawarah. Demikian pula pada saat disusunnya teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia , yang kemudian dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No.56 Jakarta, merupakan wujud nyata dari pengambilan keputusan secara demokratis.

Secara garis besar pelaksanaan demokrasi Indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaaan dibedakan menjadi beberapa periode, yaitu:

a. Periode Berlakunya Demokrasi Liberal (1945-1959)

Pada masa ini, awal mulanya diterapkan demokrasi dengan sistem kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga yang berhak memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X yang menyatakan BP KNIP menjadi sebuah lembaga yang berwenang sebagaimana lembaga negara, kemudian diperkuat dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 yang menyatakan diperbolehkannya pembentukanmultipartai, serta Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan menteri. Lahirlah sistem pemerintahan parlementer yang pada prinsipnya menegaskan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. Pemberlakuan UUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan multipartai. Namun perkembangan partai-partai tidak dapat berlangsung lama karena koalisi yang dibangun sangat rapuh dan gampang pecah, sehingga mengakibatkan tidak stabilnya pemerintahan pada saat ituPeriode Berlakunya Demokrasi Terpimpin (1959—1965) Setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi liberal. Kemacetan politik yang  terjadi pada masa itu dapat diselesaikan dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang ada pada saat itu.

Keadaan pada masa demokrasi terpimpin diwarnai oleh tank menarik tiga kekuatan politik yang paling utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI. Soekarno membutuhkan PKI untuk menandingi kekuatan Angkatan Darat yang beralih fungsi sebagai kekuatan politik, sedangkan PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan presiden dalam melawan Angkatan Darat. Angkatan darat sendiri membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi agar dapat terjun ke arena politik Indonesia.

Adanya tank ulur dalam kehidupan politik saat itu, memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945, yaitu:

1) Presiden diangkat sebagai presiden seumur hidup berdasarkan ketetapan MPRS No.lI1/1963.

2) Adanya perangkapan jabatan oleh beberapa orang, di mana seorang anggota kabinet dapat juga sekaligus menjadi anggota MPRS.

3) Keanggotaan MPRS dan lembaga negara lain tidak melalui proses demokrasi yang baik, karena dilakukan dengan cara menunjuk seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu.

4) Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung berpusat pada kekuasaan presiden yang melebihi apa yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang setingkat undangundang dalam bentuk penetapan presiden (Penpres). Misalnya Penpres No.2/1959 tentang pembentukan MPRS, Penpres No.3/1959 tentang DPAS dan Penpres No.3/1960 tentang DPRGR.

5) DPR basil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan dibentuklah DPRGR tanpa melalui pemilu.

6) Terjadinya penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, dengan berlakunya ajaran Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunis).

7) Terjadinya Pembrontakan Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI) yang mengajarkan ideologi komunis.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam keadaan yang memaksa..Peristiwa Gerakan 30 September PKI dapat ditumpas dan dibubarkan beserta dengan antek-anteknya, bahkan PKI menjadi organisasi eriarang. Hancurnya PKI, menandai berakhirnya sistem demokrasi terpimpin dan munculnya Orde Baru yang ingin melaksanakan Pancasila UUD 1945 secara murni dan konsekuenPeriode Berlakunya Demokrasi Pancasila (1965—1998)

Gerakan pembrontakan yang dilakukan oleh PKI merupakan puncak penyimpangan yang terjadi pada masa berlakunya demokrasi terpimpin.

Tetapi hal ini menjadi titik tolak bagi pengemban Surat Perintah 11 Maret, yaitu Soeharto untuk menuju puncak kepemimpinan nasional dengan dikeluarkannya ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pengangkatan Soeharto menjadi Presiden Negara Republik Indonesia.

Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana dalam ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasiia adalah sama dengan sila keempat dari Pancasila.

 

Ada beberapa fungsi Demokrasi Pancasila, yaitu:

1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara;

2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945;

3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia;

4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila;

5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara lembaga-lembaga negara;

6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

Prinsip atau asas pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut pemerintahan orde baru ada tiga, yaitu:

1) menjunjung tinggi hak asasi manusia dan martabat manusia;

2) kekeluargaan dan gotong royong;

3) musyawarah mufakat.

Namun, demokrasi pancasila dalam era Orde Baru hanya sebatas keinginan yang belum pernah terwujud. Karena gagasan yang baik baru sampai taraf wacana belum diterapkan. Praktik kenegaraan dan pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim orde haru sebagai berikut.

1) Adanya dominasi peranan ABRI dengan adanya Dwi Fungsi ABRI pada saat itu, yaitu disamping sebagai kekuatan pertahanan keamanan ABRI juga mempunyai peranan dalam bidang politik. Hal ini dapat dilihat dengan jatah kursi yang diberikan ABRI dalam MPR;

2) Adanya birokrasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik;

3) Adanya pembatasan terhadap peran dan fungsi partai dalam pengambilan keputusan politikAdanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;

5) Adanya massa mengambang

6) Adanya monolitisasi ideologi negara; yaitu negara tidak membiarkan berkembangnya ideologi-ideologi lain;

7) Adanya inkorporasi; yaitu lembaga-lembaga non pemerintah diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya sebagai alat kontrol bagi pemerintah.

Kepemimpinan pada masa Orde Baru bertumpu pada Soeharto sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi. Pengambilan kebijakan bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang kebebasan lebih dipersempit, sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa kontrol masyarakat.

Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh korupsi, nepotisme, dan kolusi.

b. Periode Berlakunya Demokrasi dalam Era Reformasi (1998-Sekarang)

Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat.

Runtuhnya kekuasaan rezim orde baru telah memberikan harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun. Keberhasilan dan kegagalan suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor, yaitu:

1) komposisi elite politik

2) desain institusi politik

3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite politik

4) peran masyarakat madani.

Keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis sebagai modal untuk mengkonsolidasikan demokrasi. Sedangkan Azyumardi Azra menyatakan langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu:

1) reformasi konstitusional (constitutional reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.

2) reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment), yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik;

3) pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis.

 

Sedangkan dinamika demokrasi pada masa reformasi dapat dilihat berdasarkan aktifitas kenegaraan sebagai berikut.

1) Dikeluarkanya Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 31 Tabun 2002 Pasal 2 Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa bersama unsur masyarakat lainnya mendorong diakhirinya kekuasaan rezim Orde Baru. Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari kursi kepresidenan, sekaligus mengakhiri rezim orde baru.;ayat 1 yang menyatakan "partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris".

2) Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.

3) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.

4) Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and balance.

5) Lembaga tertinngi negara MPR berani mengambil langkah-langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan laporan kemajuan (progress report).

6) Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin penerbitannya.

7) Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan.

 

 

Fahrul


(Hukum01 - 171710754) DEMOKRASI INDONESIA

Demokrasi merupakan tatanan hidup bernegara yang menjadi pilihan negara-negara di dunia pada umumnya. Demokrasi lahir dari tuntutan masyarakat barat akan persamaan hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini terjadi karena pada masa sebelum adanya deklarasi Amerika dan Perancis, setiap warga dibeda-bedakan kedudukannya baik di depan hukum maupun dalam tatanan sosial masyarakat.

Demokrasi yang berasal dari kata demos dan kratos berarti pemerintahan dari untuk oleh rakyat. Amin Rais mengartikan demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya yang memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah negara oleh karena kebijaksanaannya tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat. Atau jika ditinjau dari sudut organisasi ia berarti sebagai suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.

Dalam praktek pelaksanaannya, demokrasi yang memposisikan rakyat dalam penentuan kebijakan negara, sering bergeser ketika peranan negara yang terwujud dalam pemerintahan melakukan langkah-langkah yang berusaha membatasi hakekat kehendak dan kekuasaan rakyat dalam penyelenggaraan negara. Langkah-langkah tersebut dicapai melalui perubahan konstitusi ataupun produk perundang-undangan yang dibuat rezim yang berkuasa. Gerakan konstitusional maupun yuridis formal dipergunakan untuk merubah dan membatasi ruang berlakunya demokrasi.

Perjalanan sejarah demokrasi di Indonesia telah membuktikan bahwa tidak selamanya demokrasi dilaksanakan sesuai dengan konstitusi. Kenyataan silih bergantinya sistem demokrasi di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai lahirnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, sampai pada munculnya reformasi menunjukkan betapa dominannya peranan (pemerintahan) negara dalam memberikan warna terhadap sistem demookrasi di Negara Indonesia. Sementara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara dipaksa mengikuti kemauan dan kekuatan elite politik yang sedang berkuasa dalam menjalankan demokrasi.

Suatu pergulatan politik dalam tataran konsepsional suatu konstitusi dengan konfigurasi politik yang ditandai oleh kemauan kekuasaan pemerintahan negara dalam mengartikulasikan demokrasi menurut pemahaman mereka. Bahwa pilihan terhadap demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan tindakan yang tepat guna mengontrol kekuasaan negara melalui proses penentuan kebijakan Negara. Konstitusi telah meneguhkan pengertian demokrasi secara yuridis namun dalam kehidupan politik berlaku dalil bahwa realitas konsep dan pelaksanaan demokrasi sangat di tentukan oleh political will pemerintahan Negara. Pergeseran konsep dan pelaksanaan demokrasi senantiasa dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang ada.

Pemahaman antara demokrasi dan negara hukum tidak dapat dipisahkan, karena keduanya salinh terkait dan bahkan sebagai prasyarat bahwa negara hukum pastilah negara yang demokrasi. Negara hukum adalah negara yang demokratis karena kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Aristoteles berpendapat bahwa pengertian negara hukum itu timbul dari polis yang mempunyai wilayah negara kecel, seperti kota dan berpenduduk sedikit, tidak seperti negara-negara sekarang ini yang mempunyai wilayah luas dan berpenduduk banyak. Dalam polis itu segala urusan negara dilakukan dengan musyawarah, dimana seluruh warga negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan negara.

Kemudian muncul teori-teori keedaulatan yang monistis, yaitu teori kedaulatan untuk menopang paham negara dengan kekuasaan mutlak. Bahwa kekuasaan negara merupakan kekuasaan tertinggi dan tidak terbatas dan dapat memaksakan perintah-perintahnya. Menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari raja berupa penindasan terhadap hak-hak asasi manusia, sehingga mendapat reaksi dan tantangan dari aliran pluralis politik yang menyangkal kekuasaan tertinggi dan tidak terbatas dari negara (penguasa negara).

Dari reaksi dan tantangan tersebut muncul teori pembagian kekuasaan yang dipelopori oleh John Locke, Montesquieu, dan Jean Jacques Rousseau. Teori ini membagi tiga kekuasaan dalam negara yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekusaan yudikatif, yang kemudian terkenal dengan nama teori trias politica. Kemudian pada abad ke-17 dan ke-18 muncul konsep negara hukum. Konsep ini berintikan bahwa kekuasaan penguasa harus dibatasi agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Pembatasan itu terjadi dengan adanya supremasi hukum yaitu bahwa semua tindakan penguasa negara harus berdasarkan dan berakar pada hukum.

Sejarah perkembangan demokrasi modern tidak dapat dilepaskan dari perkembangan yang terjadi pada abad ke-19 di Eropa dan Amerika yaitu dengan adanya deklarasi tahun 1776 di Amerika dan di Perancis tahun 1789. Kedua deklarasi ini merupakan perkembangan yang revolusioner terutama di bidang hak asasi manusia dan kedudukan yang sama di depan hukum, meskipun hal ini telah dikenal jauh sebelum adanya kedua revolusi tersebut. Dari perkembangan tersebut muncul tuntutan-tuntutan bahwa kekuasaan negara tidak di tangan raja tetapi ditangan rakyat.  

Revolusi yang terjadi di barat itu membawa pengaruh besar dalam tataran pemikiran dan kehidupan manusia. Revolusi ini didasarkan pada kondisi-kondisi nyata dibarat, karena terjadinya perbedaan-perbedaan kelas di masyarakat, kekuasaan absolute negara dan juga gereja, telah menjadikan mereka sadar bahwa terdapat jurang pemisah di dalam masyarakat, antara warga yang satu dengan yang lain. Revolusi ini juga melahirkan negara-negara modern demokratis yang mana prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia dan kedudukan yang sama didepan hukum adalah unsur-unsur yang mutlak harus ada dan tidak dapat diganggu gugat. Revolusi ini didasarkan pada kepentingan, kebutuhan dan kondisi masyarakatnya yang tertindas. Namun demikian revolusi ini pula telah melahirkan kelas-kelas baru antara pengusaha dan buruh dengan keadaan yang berbeda, sementara negara tidak boleh mencampuri kepentingan dan urusan individu.

Dalam sejarah ketatanegaraan selanjutnya dikenal negara hukum dalam arti sempit atau formal dan ajaran luas atau material. Negara hukum formal kerjanya hanya menjaga agar jangan sampai ada pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban seperti yang telah ditentukan oleh hukum tertulis (undang-undang). Negara hanya bertugas melindungi jiwa, harta benda atau hak-hak asasi manusia secara pasif dan tidak turut serta dalam bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyatnya. Negara yang model seperti itu disebut sebagai negara penjaga malam. Negara hukum dalam arti luas adalah negara yang terkenal dengan istilah welfare state yang bertugas menjaga keamanan dalam arti luas yaitu menyangkut kesejahteraan umum berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang benar dan adil sehingga hak-hak asasi manusia benar-benar terjamin.

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan, Indonesia sering mengalami perubahan berlakunya Undang-Undang Dasar. Mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD 1950, kembalinya UUD 1945 dan sampai dengan UUD 1945 setelah di amandemen pada tahun 2002. Secara konsepsional, masing-masing UUD merumuskan pengertian dan pengaturan hakekat demokrasi menurut visi penyusun konstitusi yang bersangkutan.

Pada awal kemerdekaan ketika UUD 1945 menjadi hukum dasar tertulis bagi segenap bangsa Indonesia, muncul pergeseran gagasan ketatanegaraan yang mendominasi pemikiran segenap pemimpin bangsa. Semula gagasan tentang peranan negara dan peranan masyarakat dalam ketatanegaraan lebih dikedepankan. Gagasan itu disebut gagasan pluralisme. Selanjutnya dengan melihat realita belum mungkin dibentuknya lembaga-lembaga negara seperti dikehendaki UUD 1945 sebagai aparatur demokrasi yanng pluralistik, muncullah gagasan organisme. Gagasan tersebut memberikan legitimasi bagi tampilnya lembaga MPR, DPR, DPA untuk sementara dilaksanakan Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

Tindakan darurat yang bersifat sementara dan pragmatis tersebut dirumuskan dalam Pasal II Aturan Perlalihan UUD 1945. Jangka waktu yang membatasi kekuasaan Presiden dan Komite Nasional dalam menjalankan fungsi-fungsi lembaga negara itu adalah sampai dengan masa enam bulan setelah berakhirnya Perang Asia Timur Raya. Kemudian MPR yang terbentuk berdasar hasil pemilihan umum oleh konstitusi diperintahkan bersidang untuk menetapkan UUD yang berlaku tetap. Tindakan tersebut wajib dilakukan MPR dalam enam bulan setelah lembaga yang bersangkutan terbentuk.

Bahwa UUD 1945 pada awal kemerdekaan disusun oleh sebuah panitia yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Secara konstitusional seharusnya UUD ditetapkan oleh MPR dan bukan oleh PPKI. Apabila berdasarkan sejarah penyusunannya dan redaksi Pasal II Aturan Peralihan, dikatakan bahwa UUD 1945 adalah UUD yang bersifat sementara. Kenyataan tersebut senada dengan ucapan mantan Presiden Soekarno ketika berpidato di depan BPUPKI dan PPKI.  

Rupa-rupanya gagasan pluralisme demikian dominan dikalangan elite politik Indonesia. Terbukti ketika tanpa menunggu enam bulan setelah Perang Pasifik muncullah pemikiran untuk segera mengakhiri pemusatan kekuasaan yang dimiliki Presiden berdasarkan perlimpahan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Gagasan pluraslisme terwadahi dalam rapat Komite Nasional Indonesia tanggal 16 Oktober 1945. Komite Nasional tersebut mengusulkan agar ia diserahi kekuasaan legislatif dan menetapkan GBHN serta hal itu agar disetujui oleh pemerintah. Atas desakan tersebut, Wakil Presiden Muhammad Hatta atas nama Presiden mengeluarkan Maklumat Pemerintah Nomor X Tahun 1945.

Gagasan pluralistikatau demokrasi yang pluralistik terwakili oleh lahirnya Maklumat Pemerintah Tanggal 14 Nopember 1945. Kedua maklumat tersebut secara mendasar telah berubah sistem ketatanegaraan kearah pemberian porsi yang besar kepada peranan rakyat dalam partisipasinya menyusun kebijakan pemerintahan negara.

Ide untuk mendirikan partai-partai politik sebagai bentuk pemberian kesempatan partisipatif rakyat seluas-luasnya melalui sistem multi partai mendapatkan tempat ketika diterbitkan Maklumat Wakil Presiden tanggal 3 Nopember 1945. Diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Intinya bahwa pemerintah menyetujui timbulnya partai-partai politik karena dengan partai-partai politik karena dengan partai-partai politik itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran yang ada dalam masyarakat bahwa pemerintah berharap supaya partai-partai politik telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946.

Sekali lagi mengenai peranan (pemerintahan) negara dalam penyelenggaraan demokrasi terjadi perubahan yang mendasar ketika ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965 menetapkan Demokrasi Terpimpin yang oleh Soekarno dikatakan sebagai demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan sebagai landasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Ide tentang Demokrasi Terpimpin banyak ditentang oleh kelompok oposisi. Mereka menolak gagasan demokrasi semacam itu karena pengertian terpimpin bertentangan dengan demokrasi. Syarat mutlak demokrasi adalah kebebasan sedangkan kata terpemimpin justru akan meniadakan atau menghilangkan kebebasan itu sendiri. Demokrasi terpimpin menuju kearah praktek diktatorial dalam pelaksanaan demokrasi.

Penyelenggaraan demokrasi kini bertumpu pada UUD 1945 setelah mengalami amandemen. Secara redaksional tugas, fungsi, dan wewenang DPR sebagai perwujudan aspirasi rakyat masih seperti pengaturan UUD 1945 lama. Perubahan hanya menyangkut sistematika pengaturan, tidak mengenai substansi materi pengaturannya. Pada dasarnya DPR mempunyai fungsi legislasi (pengaturan), pengawasan dan budgeting (anggaran).

Demokrasi di Indonesia berkembang seiring dengan pergolakan politik yang terjadi setelah kemerdekaan. Perubahan-perubahan konsep demokrasi terjadi mulai dari dekokrasi terpimpin, demokrasi parlementer sampai ke demokrasi presindensiil. Namun pada dasarnya, peranan pemerintahan dalam menjalankan demokrasi masih sangat dominan, karena dalam UUD 1945 beserta amandemennya, masih nampak kekuasaan pemerintahan tetap lebih besar dibanding kekuasaan lainnya.

Penerapan demokrasi tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hak-hak asasi manusia, oleh karena itu hendaknya penegakan hukum terhadap hak-hak asasi manusia perlu lebih dioptimalkan lagi. UUD 1945 beserta amandemen perlu lebih disempurnakan, karena disatu sisi menganut sistem pemerintahan presidensiil, namun disisi lain menganut sistem demokrasi perlementer. Perlu ditinjau kembali besarnya kekuasaan pemerintahan dalam mewujudkan demokrasi.

Negara demokrasi adalah kedaulatan rakyat, dalam hal ini rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah hanyalah pihak yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk mewujudkan cita-cita Negara Benih-benih demokrasi di indonesia telah tumbuh semenjak pemilu tahun 1955. Pada waktu itu, pemili diikuti oleh partai politik yang sangat banyak. Rakyat pun diberi kesempatan untuk memimilih partai sebagai penyalur aspirasi mereka. Sekarang demokrasi negara kita telah berkembang dengan pesat, rakyat semakin mendapatkan hak dan kebebasan yang layak. Salah satu wujudnya adalah pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) secara langsung. Rakyat dapat secara langsung menentukan pemimpin dan para wakilnya.

Pertama kali Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kontitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya hanya sesuai dengan UUD 1945.

Demokrasi dipahami sebagai "kontrol rakyat atas urusan-urusan publik dengan berpijak pada persamaan politis". Urusan-urusan publik itu mencakup soal kebijakan politik terkait pendidikan, ekonomi, kesehatan, sampai berapa gaji yang mesti diterima anggota DPR di Indonesia. Rakyat memiliki hak, sekaligus kewajiban untuk mengorganisasi diri, dan secara aktif terlibat di dalam semua proses-proses tersebut. Kebebasan politis di Indonesia jelas berkembang pesat walaupun tidak ditunjang oleh peningkatan kerja-kerja institusi pemerintahan yang bertugas menopang demokrasi dan kebebasan tersebut. Yang sebaliknya justru terjadi, kinerja yang begitu lamban dari berbagai institusi tersebut justru menjadi penghalang bagi berbagai bentuk kebebasan politis di Indonesia. Mental birokrasi warisan dari masa lalu masih bercokol begitu kuat dan dalam di berbagai institusi politik Indonesia. pemilihan umum sebagai pesta demokrasi, baik pada tingkat pusat maupun daerah, telah berhasil dilaksanakan. Namun, hasilnya belum seperti harapan. Yang tercipta adalah perwakilan semu. Para politisi yang terpilih belum sungguh mewakili dan memperjuangkan kepentingan rakyat yang memilihnya. Mereka sibuk dengan kepentingan pribadi ataupun organisasi politis yang mendukung mereka untuk terpilih di jajaran birokrasi pemerintahan ataupun perwakilan rakyat.

Oligarki masih begitu kuat mencengkeram dunia politik Indonesia. Sekelompok orang kaya dan berpengaruh secara politik, yang biasanya lahir dari kelompok elite politik-ekonomi masa lalu, turut campur di dalam politik, sehingga kepentingan mereka bisa tercapai walaupun dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas pada umumnya. Kita bisa melihat bagaimana para pengusaha kaya beramai-ramai menjadi caleg, kepala daerah bahkan mencalonkan diri menjadi presiden dengan dukungan dana yang amat besar. Ketika terpilih, mereka kerap kali lupa pada kepentingan dan suara dari rakyat yang mendukung mereka pada awalnya. berbagai kelompok masyarakat sipil yang giat melakukan proses demokratisasi di tingkat akar rumput terpecah belah, baik dalam soal posisi pemikiran maupun strategi politik. Karena tercerai berai, mereka tidak memiliki daya tekan yang kuat untuk memengaruhi kebijakan politik. Mereka pun kerap kali terasing dari kekuasaan politik nyata yang memerintah. Di dalam perjalanan, beberapa kerja sama dengan posisi pemikiran serta strategi politik yang jelas di antara berbagai kelompok masyarakat sipil ini telah terjadi walaupun belum memiliki dampak kuat ke dalam pembuatan kebijakan.

Berbagai keputusan yang dibuat haruslah bersifat terbuka dan demokratis. Artinya, semua keputusan haruslah melibatkan rakyat secara luas di dalam proses diskusi yang terbuka dan setara sehingga mereka bisa menyampaikan pandangan-pandangan ataupun kepentingan-kepentingannya. Tujuan dasarnya adalah untuk membuat semacam blok politik di dalam masyarakat sipil sebagai pengimbang kekuasaan negara di satu sisi, dan kekuasaan bisnis-ekonomi raksasa di sisi lain. Dengan perimbangan kekuasaan ini, demokrasi sebagai kendaraan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur untuk semua bisa ditingkatkan mutu dan kinerjanya. demokrasi bukanlah semata soal sistem politik semata, seperti yang menjadi kesan dari buku Reclaiming the State ini. Demokrasi adalah pandangan hidup yang mewujud nyata ke dalam cara hidup sehari-hari, terutama soal proses pembuatan keputusan yang terkait dengan kehidupan bersama. Inilah kiranya yang menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia sekarang ini. Tanpa upaya yang menyentuh soal mentalitas demokratis ini, sistem politik secanggih apa pun akan runtuh ketika masalah datang mengguncang. Tentunya, bukan itu yang kita inginkan.

Demokrasi terpimpin diIndonesia dimaksudkan oleh Presiden Soekarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan sistem demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya Demokrasi terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut diakibatkan oleh terpusatnta kekuatan politik pada Presiden Soekarno. Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika kebijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dimaksudkan untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia agar sesuai dengan UUD 1945. Demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaan yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demoratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.

Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang dan di dalam sistem politik yang demokratis warga negara mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Demkrasi keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperalisme dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.

 

Tri Asmita