DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam membicarakan tentang demokrasi di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari alur periodisasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, Demokrasi Parlementer, Pemerintahan Demokrasi Terpimpin (guided democracy), dan Pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy).
A. Demokrasi Parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.
B.Demokrasi Terpimpin
Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi, tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.
C. Demokrasi dalam Pemerinlahan Orde Baru Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pemah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama. Rekruitmen politik tertutup. Dalam negara demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi, di Indonesia, sistem rekruitmen tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang. Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Pemilihan Umum. Pemilu pada masa Orde Baru telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi kalau kita mengamati kualitas penyekenggaraannya, masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak.
Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat:
1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen. Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:
A. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.
B. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.
C. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
D. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif. Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi: - Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum. - Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum. - Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sejak merdeka, bangsa Indonesia pernah melaksanakan tiga macam demokrasi yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Liberal (1950-1959)
Demokrasi liberal atau demokrasi parlementer berlaku pada tahun 1950—1959. Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem parlementer dan demokrasi liberal. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Dalam sistem parlementer ini, kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya sebagai kepala negara. Masa demokrasi liberal ini membawa dampak yang cukup besar, memengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Dampaknya, yaitu:
Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet selalu silih berganti.
Tidak ada partai yang dominan maka seorang kepala negara terpaksa bersikap mengambang di antara kepentingan banyak partai.
Dalam sistem multi partai, tidak pernah ada lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang kuat.
Munculnya pemberontakan di berbagai daerah (DII/TII, Permesta, APRA, RMS).
Memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan saat itu.
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950.
Demokrasi Terpimpin (1959—1966)
Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.
Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial (presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:
Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
DEMOKRASI REPU
BLIK CEKO
Bedasarkan konstitusi, Republik Ceko adalah sebuah negara demokrasi parlementer dengan kepala negara seorang presiden yang dipilih oleh parlemen untuk masa jabat 5 tahun. Presiden memiliki hak veto dalam legislasi, hak imunitas, dan bisa membubarkan parlemen dalam keadaan tertentu. Ia juga memilih perdana menteri serta anggota kabinet berdasarkan proposal dari perdana menteri.
Parlemen Ceko (Parlament) adalah sebuah parlemen bikameral yang terdiri dari Poslanecká sněmovna yang terdiri dari 200 kursi dengan masa jabat 4 tahun dan Senát yang terdiri dari 81 kursi dengan masa jabat 6 dan 2 tahun.
Kepala pemerintahan di Republik Ceko adalah Perdana Menteri, yang mengawasi Parlemen bikameral dan disertai oleh Chamber of Deputies dan kepala Senate.The negara adalah Presiden, yang terbatas pada latihan kekuatan tertentu yang melibatkan kembali tagihan parlemen, hakim pencalonan ke mahkamah konstitusi dan membubarkan parlemen dalam kondisi yang tidak biasa.Sistem Hukum dalam sistem hukum Republik Ceko s disebut "Právní RAD České republiky " (the "tertib hukum Republik Ceko ") yang sangat berasosiasi dengan cabang Jermanik hukum perdata dan pidana termasuk , prosedural, tenaga kerja dan cabang administrasi yang dikodifikasi secara sistematis. Sumber hukum tertulis penting untuk mengatur sistem hukum Republik Ceko 's adalah tindakan parlemen dan undang-undang yang didelegasikan serta meratifikasi perjanjian internasional dan temuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Ceko. Karena perubahan rezim penting pada tahun 1989, keadilan dan hukum sistem Republik Ceko 's telah terus berkembang untuk cermin prinsip dan struktur pemerintahan yang demokratis.Meskipun kasus hukum tidak secara teoritis dianggap berasal dari sumber segala hukum, keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi dan pengadilan tertinggi memegang pengaruh yang substansial dengan pedoman mendukung sistem Ceko hukum.
Kristina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar