Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan rakyat". Demokratia sendiri terdiri dari dua kata yakni demos yang mempunyai arti "rakyat" dan kratos yang mempunyai arti "kekuasaan atau kekuatan".
Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi dan sosial yang memungkinkan dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas ataupun setara.
Secara umum pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara mempunyai hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara "demokrasi", karena ukuran yang diambil adalah, adanya "kebebasan pers", pemilihan jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa yang dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih banyak, kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi "tirani" dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini.
Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Dalam demokrasi, warga negara bisa diizinkan untuk berpartisipasi aktif secara langsung atau juga melalui perwakilan dalam melakukan perumusan, pengembangan serta pembuatan hukum.
Demokrasi yang pernah masuk di Indonesia
Demokrasi Perlamenter
Demokrasi parlementer ialah demokrasi yang menunjukkan adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dengan badan legislatif (badan perwakilan rakyat). Menteri-menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang legislatif, dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Sistem ini disebut dengan sistem kabinet parlementer. Dalam demokrasi ini presiden atau raja berkedudukan sebagai kepala negara (bukan kepala pemerintahan, sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan).
Demokrasi parlementer secara singkat diartikan sebagai sistem demokrasi yang dikelola oleh parlemen sehingga Presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai pengawas kinerja parlemen. Parlemen sendiri menurut KBBI adalah badan yang terdiri atas wakil- wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; dewan perwakilan rakyat. Jadi, dapat diartikan bahwa demokrasi parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Pemerintah (badan eksekutif) menjalankan tugas atau program yang disetujui badan perwakilan rakyat (badan legislatif). Selama pemerintah menjalankan tugas sesuai kesepakatan parlemen, maka kedudukan pemerintah menjadi stabil dan mendapat dukungan parlemen. Akan tetapi, bila menyimpang parlemen dapat menjatuhkan kabinet, ini berarti para menteri harus meletakkan jabatannya.
Beberapa ciri-ciri demokrasi parlementer diantaranya adalah
1.Presiden Sebagai Kepala Negara, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan
Dalam sistem parlementer presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengawasi tanpa memiliki kewenangan apapun atas tindakan pemerintah. Tindakan dan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sepenuhnya berada di tangan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Eksekutif Bertanggung jawab pada Legislatif
Lembaga eksekutif bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya kepada legislatif (parlemen). Pelaporan dan semua kewenangan atas keputusan harus melalui legislatif terlebih dulu. Jika hal yang hendak dijalankan tidak mendapatkan izin dari legislatif maka mutlak harus dijalankan sesuai perintah parlemen.
3. Kekuasaan Eksekutif dapat Dijatuhkan Oleh Legislatif
Pejabat dan menteri maupun presiden tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal jabatan. Dapat diartikan bahwa jabatan- jabatan tersebut dapat dengan mudah digeser atau dijatuhkan hanya dengan keputusan rapat parlemen yang bertindak sebagai lembaga legislatif.
4. Hak Prerogatif Dimiliki Perdana Menteri
Hak prerogatif perdana menteri adalah hak istimewa yang dimiliki seorang perdana menteri mengenai hukum dan undang- undang diluar kekuasaan badan perwakilan. Pada sistem parlementer, perdana menteri memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat atau menteri yang memimpin departement dan non departement.
5. Eksekutif Ditunjuk oleh Legislatif
Eksekutif yang bertindak membantu kerja presiden dalam tata pemerintahan ditunjuk berdasarkan keputusan legislatif. Parlemen yang berwenang menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan di lembaga eksekutif presiden. Presiden sendiri dipilih berdasarkan seleksi menurut undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
6. Menteri Bertanggungjawab pada Legislatif
Kebijakan seorang menteri selain harus melalui izin dari lembaga legislatif juga harus dipertanggungjawabkan kepada pihak legislatif. Hal inilah yang terkadang menimbulkan semacam kesenjangan kekuasaan. Kesenjangan kekuasan yang dimaksud disini adalah berkurangnya penghargaan kinerja dari kedua lembaga tersebut. Bahkan dapat terjadi silang pendapat dan saling melempar tanggung jawab. Akibatnya, rakyat yang menanggung risikonya dengan berlama- lama menunggu keputusan keduanya.
Demokrasi Terpimpin
Pengertian Demokrasi Terpimpin adalah suatu sistem pemerintahan yang keputusan dan kebijakannya dijalankan dengan berpusat pada kekuasaan yang berada pada satu orang (Pemimpin Negara). Ciri ciri demokrasi terpimpin ini yaitu pada peningkatan otokrasi. Otokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang penuh oleh satu orang. Dalam demokrasi terpimpin, rakyat dicegah untuk memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan teknik kinerja humas yang berkelanjutan.
lahirnya sistem demokrasi terpimpin yang diperkenalkan oleh Presiden Soekarno, yaitu :
1. Dari segi keamanan nasional : Banyaknya gerakan separatis (orang atau golongan yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan) pada masa demokrasi liberal yang menyebabkan ketidakstabilan dalam negara.
2. Dari segi perekonomian : Pergantian kabinet yang sering terjadi pada masa demokrasi liberal menyebabkan program program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi pada masa itu tersendat.
3. Dari segi politik : Gagalnya Konstituante di dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS Tahun 1950.
Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin:
1. Dominasi kekuasaan presiden
Dalam sistem demokrasi terpimpin menganut asas presidensil. Asas yang mengedepankan presiden sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Dengan diberlakukannya demokrasi terpimpin sejak Dekrit 5 Juli 1959, secara otomatis negara Indonesia berada di bawah perintah presiden Soekarno pada masa itu.
Hal ini memicu munculnya kesenjangan peran dari wakil rakyat dan memengaruhi sistem kerja kabinet. Presiden yang memimpin segala pergerakan pemerintahan sehingga dapat dengan mudah menyingkirkan peran- peran yang dianggap tidak sesuai dengan kehendaknya, terutama dalam bidang politik.(baca juga: Ciri Utama Pemerintahan Demokrasi)
2. Peran Partai Politik Dibatasi
Memudarnya sistem partai politik bagi Indonesia pada masa demokrasi terpimpin mengakibatkan pudarnya peran parpol saat itu. Keberadaan partai politik bahkan tidak dilaksanakan untuk mengisi jabatan di pemerintahan, melainkan untuk menjadi pendukung dari segala kebijakan presiden. Maka dapat diartikan peran partai politik hanya akan segaris dengan keputusan presiden tanpa adanya inovasi dalam pergerakan pemerintahan.
3. Peran Militer Semakin Kuat
Perkembangan militer di Indonesia dimanfaatkan sebagai benteng pertahanan yang sekaligus menjadi dwifungsi peran pemerintahan. Kekuatan Angkatan Bersenjata pada masa ini sangat memiliki kekuasaaan yang tinggi. Bahkan lembaga pemerintahan berada di bawah komando kemiliteran. Militer telah terlibat dalam pergolakan politik domestik karena adanya dwifungsi ABRI. Hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 1958 yang mengakibatkan perubahan signifikan bagi popularitas militer Indonesia.
4. Berkembangnya Paham Komunisme
Partai Komunis Indonesia mengalami perubahan dominan pada masa demokrasi terpimpin. Hal tersebut disebabkan adanya hubungan timbal balik antara presiden Soekarno dengan PKI. Hubungan tersebut terjadi karena popularitas Soekarno yang sedang naik dimanfaatkan oleh PKI sebagai daya tarik untuk memeroleh massa.
5. Anti Kebebasan Pers
Pers berperan penting dalam sebuah negara sebagai penyalur aspirasi masyarakat untuk sistem politik yang lebih baik. Namun, pada masa demokrasi terpimpin kebebasan mengemukakan pendapat bagi insan pers mulai dibatasi oleh oknum- oknum pendukung pemerintah dalam hal ini presiden yang berkuasa. Kebijakan itu menyebabkan sebagian besar media yang biasanya memberitakan segala hal dengan terbuka mulai menutup diri bahkan tidak jarang beberapa surat kabar tidak berani beredar di masyarakat karena takut dicekal.
6. Sentralisasi Pihak Pusat
Pelaksanaan demokrasi terpimpin juga mengalami penyimpangan dalam perkembangannya sehingga menimbulkan gesekan situasi politik di Indonesia.
Demokrasi Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, tidak mengherankan jika penerapan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu pada pancasila. Termasuk penerapan demokrasi juga mengacu pada Pancasila.
Secara umum pengertian dari demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita.
Ciri khas demokrasi pancasila:
1.Demokrasi pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Demokrasi pancasila harus menghargaihak hak asasi manusia serta menjamin hak hak minoritas.
3.Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
4.Demokrasi pancasila harus bersendi atas hukum.
Sedangkan secara umum ciri demokrasi Pancasila adalah:
1. Kedaulatan beada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
11. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Hubungan Demokrasi Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Dimana hukum seyogianya senantiasa harus mengacu pada cita-cita masyarakat bangsa, yaitu tegaknya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial. Meski demikian ada pendapat yang mengemukakan, bahwa adalah tidak benar seluruhnya jika hukum adalah alat masyarakat untuk menegakkan demokrasi. Penekanan fungsi hukum cenderung lebih mendukung kekuasaan pemerintah serta implementasinya, baik untuk mendapatkan basis penggunaan kekuasaan yang kukuh dalam melaksanakan pembangunan.
Untuk mendalami hal diatas, kiranya perlu dikemukakan ciri-ciri dari produk hukum yang demokratis; (1)produk hukum harus bersifat mengatur (2)produk hukum yang bernama undang-undang keatas dan peraturan daerah, penetapannya harus melibatkan rakyat setidak-tidaknya wakilnya. (3)dilihat dari segi isinya, isi produk hukum harus untuk kepentingan rakyat dan kepentingan umum. (5)dilihat dari segi pelaksanaannya harus untuk kepentingan umum dan kepentingan rakyat.
Jika dijumpai di dalam kenyataan fungsi hukum cenderung lebih mendukung kekuasaan pemerintah serta implementasinya ia sesungguhnya tidak identik dengan tidak benarnya hukum sebagai alat penegakan demokrasi.
Tidak terlihatnya keberadaan hukum sebagai alat penegakan demokrasi, ia sebenarnya merupakan soal pengabaian hukum dan bukan persoalan hukum ke intinya. Atau dengan kata lain, hukum belum ditempatkan pada peranan dan kedudukannya yang benar dan sesungguhnya. Atau dengan lain kata lagi, apa yang disebut sebagai akibat dari "pelecehan" hukum dalam kehidupan bernegara dan dan bermasyarakat.
Kenyataan serupa itu bisa diamati di Indonesia, terutama pada masa sesudah kemerdekaan misalnya (1949-1959), masa dimana dijumpai sistem pemerintahan yang terbuka dan bersifat liberal. Walaupun secara de jure hak asasi manusia memperoleh tempat dan pengakuan di dalam konstitusi yang berlaku saat itu. Tetapi yang membuat hak asasi tidak memperoleh tempat bukanlah dikarenakan faktor hukum, melainkan sistem politik yang dipakailah yang memunculkan kegagalan untuk menegakkan tegaknya suatu mesyarakat Indonesia yang bersatu dibawah negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Lebih jauh, rezim demokrasi terpimpin telah pula menghasilkan produk hukum yang justru dipakai untuk menindas hak-hak asasi politik dari warga negara yang senantiasa kritis terhadap pemerintah. Boleh dikatakan pada rezim pemerintahan demokrasi terpimpin usaha-usaha untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial mengalami masa-masa yang suram. Ketika rezim pemerintahan Orde Baru naik ke panggung politik Indonesia tahun 1966, rezim Orde Baru menyatakan komitmen untuk tujuan memulihkan kehidupan negara hukum berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 1945. Beberapa upaya antara lain, memulihkan fungsi lembaga-lembaga negara sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Pada masa ini pulalah dilakukakan usaha untuk memulihkan kedudukan lembaga peradilan yang hampir lumpuh pada era demokrasi terpimpin. Akan tetapi kenyataannya hukum juga tidak bisa eksis sebagaimana yang diharapkan, pembangunan hukum. Hukum kita masih dirasakan sebagai sarana legitimasi bagi kekuasaan pemerintah, dan hukum sepertinya diabdikan untuk kepentingan politik penguasa.
Dapat atau tidaknya hukum sebagai penegak demokrasi dan keadilan tergantung kepada sistem politik yang dipakai Dari sistem politiklah, apakah hukum dapat berfungsi sebagai alat penegakkan demokrasi dan keadilan. Sebab sistem politik yang dipakai suatu negara menentukan produk hukum. Sistem politik otoriter atau non-demokratis melahirkan hukum-hukum yang cendrung ortodok/konservatif.Sedangkan sistem politik demokratis melahirkan hukum-hukum yang responsif/populistik -- sistem politik menurut istilah Moh Mahfud.MD disebut dengan konfigurasi politik-- Adalah sulit untuk menempatkan hukum sebagai alat penegakan demokrasi apabila bangunan dasar hukum represip, ortodok/konservatif.
Tidak demikian halnya apabila suatu negara (pemerintahan) menjalankan sistem politik yang demokratis. Bangunan dasar hukum dalam sistem politik demokratis adalah responsif. Hukum lebuh bertujuan agar hukum lebih tanggap terhadap kebutuhan terbuka pada pengaruh dna lebih efektif dalam menanggapi masalah-masalah sosial. Tujuan serupa itu bisa terwujud apabila sistem politik yang dipakai demokrasi, karena sistem politik demokratis bercirikan : adanya lebih dari satu partai politik. Partai-partai politik tersebut bebas berkompetisi satu sama lain untuk mendapatkan kekuasaan politik; kompetisi politik dilakukakan secara terbuka dan dididasarkan pada aturan permainan yang tetap dan telah diterima; memasuki dan merekrut (recruitment) untuk mendapatkan posisi-posisi kekuasaan politik adalah terbuka; adanya pemelihan secara berkala (periode) dan yang bersifat umum (a wide frachi); golongan penekan (presure groups) diberi kesempatan untuk mempengaruhi pemerintah dalam pengambilan keputusan; kebebasan-kebebasan dasar manusia (civil liberties) seperti kebabasan berbicara dan menganut agama dan kebebasan untuk tidak ditahan secara tidak sah (freedom from arbitracy arrets) diakui dan dilindungi oleh pemerintah; Kekuasaan peradilan bebas tidak memihak; media masa seperti televisi, radio, surat kabar tidak dimonopoli oleh pemerintah dan dalam batas-batas tertentu dapat mengkritik pemerintah.
Bagaimanakah dengan demokrasi di Indonesia ? Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila yang berbeda dengan demokrasi liberal. Demokrasi liberal meletakkan kebabasan induvidu yang toleran sebagai urgensi kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu kontrol rakyat dan atau wakilnya kepada penguasa dan negara adalah prinsip yang tak bisa ditawar. Dalam konteks ini C.F. Strong mengemukakan; negara konstitusional sekarang ini harus didasarkan atas suatu sistem perwakilan yang demokratis yang menjamin kedaulatan rakyat. Mengenai hal ini harus tercermin dalam konstitusi negara tersebut. Sedangkan perihal bagaimana pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam arti bentuknya, maka pertama-tama harus dilihat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya, meskipun ini bukanlah satu-satunya cara untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila.
Bila demikian halnya, meminjam pertanyaan Sri Soemantri.M, sampai seberapa jauhkah konstitusi dapat dipertahankan dan bagaimanakah pengaturannya apabila terjadi bermacam-macam masalah yang perlu mendapat pengaturan. ? Dalam persoalan ini, maka DPR harus dapat menyesuaikan putusan-putusannya sesuai dengan kemauan masyarakat, yakni sesuai dengan keadaan masyarakat atau social engginering ( istilah Rescoe Pound). Jadi, seandainya akan di buat suatu UU (hukum-pen), maka materi dalam UU itu harus diterima oleh masyarakat atau tidak. Dengan demikian kian jelas, bahwa gagasan negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial sebagaimana juga dituangkan dalam UUD 1945 berserta penjelasannya akan terwujud bila bila sistem politik demokratis dan UUD 1945 harus dijalankan secara konsisten.
Nilai-nilai Demokrasi
Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut :
Menjamin tegaknya keadilan
Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin
Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tampa adanya gejolak
Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.
Setiap orang berhak memilih dan dipilih melalui pemilihan umum untuk ikut serta dalam kepemerintahan. Setiap oran gmengandung makna siapa saja dari orang. Jadi siapa saj aberhak untuk ikut serta dalam kepemerintahan berdasarkan mekanisme yang berlaku dinegaranya. Hala ini tidak menutup kemungkinan bagi para artis untuk ikut serta dalam menjalankan fungsi kepemerintahan asalkan dia terpilih dan mampu menjalankan fungsi kepemerintahan tersebut.
Beranjak dari bunyi pasal-pasal tersebut dapat kita mengerti bahwa seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pemerintahan maupun legislatif. Artis-artis indonesia yang mencalonkan diri mereka sebagai kepala maupun wakil kepala daerah.
Jelas dikatakan oleh deklarasi universal of human right bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya. Hal ini diserap oleh undang undang no 39 tahun 1999 tentang Ham yang mengatakan "Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan" dari sini tidak menutup kemungkina bagi siapapaun yang sanggup untuk menjadi bagian dari pemerintahan berhak untuk dipilih di pemilihan umum.
Kecemasan masyarakat adalah para artis dan praktisi dunia hiburan dipandang kurang mampu untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan legislasi yang akan mereka emban. Adalah sangat wajar kalau masyarakat mempertanyakan orang yangakan mereka pilih di pemilihan
Penulis artikel: Hidayat Sarikin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar