Sabtu, 29 April 2017

(161310898-013siang)

Konsep Ketenagakerjaan Negara Meksiko dan Negara Indonesia. 

Pembangunan ekonomi yang dimaknai sebagai upaya suatu negara untuk mengembangkan aktivitas ekonomi adalah fokus utama dari setiap pengambil kebijakan di semua negara. Pembangunan ekonomi yang oleh Meier (1995) didefinisikan sebagai proses mendorong peningkatan pendapatan per kapita suatu negara dalam jangka panjang menjadi penting karena sedikitnya memiliki tiga tujuan pokok yang harus dicapai. Tujuan pertama, peningkatan ketersediaan serta perluasan distribusi berbagai macam barang kebutuhan hidup yang pokok. Tujuan kedua, peningkatan standar hidup. Dan, tujuan ketiga, perluasan pilihan-pilihan ekonomis dan sosial, baik bagi individu maupun masyarakat (Todaro, 2000).

Dalam operasionalnya, salah satu pendekatan yang diambil para pemutus kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi adalah dengan mengadakan kebijakan transformasi struktural. Kebijakan transformasi struktural mengupayakan terjadinya realokasi sumberdaya (resources) di antara sektor dalam perekonomian (Herrendorf, et.al, 2013). Umumnya, kebijakan transformasi struktural memanfaatkan surplus sumberdaya – seperti, kapital dan tenaga kerja – yang terdapat pada sektor primer – atau sektor tradisional – untuk diarahkan pada sektor yang lebih produktif, yakni sektor sekunder dan tersier – atau sektor modern. Pada pelaksanaannya, proses transformasi struktural dicirikan dari tiga hal, yakni pertama, transformasi struktural menciptakan adanya perubahan pada struktur ketenagakerjaan. Dalam hal ini, berlangsungnya proses transformasi struktural akan menyebabkan terjadinya migrasi tenaga kerja dari sektor primer – sektor pertanian – ke sektor manufaktur dan jasa. Kedua, adanya perubahan dalam struktur permintaan, dari yang sebelumnya lebih dominan pada komoditas pertanian, perlahan mengarah ke hasil produksi manufaktur dan jasa. Hal ini menyebabkan proporsi anggaran untuk belanja komoditas pertanian rumah tangga relatif menurun sepanjang waktu. Ketiga, adanya perubahan dalam struktur produksi. Perubahan dalam struktur produksi, sebagai akibat dari proses transformasi struktural, sebenarnya merupakan konsekuensi dari adanya perpindahan – atau realokasi – sumberdaya, dan perubahan dalam struktur pemintaan masyarakat. Perubahan struktur produksi ditandai dengan lebih dominannya barang-barang yang bersifat industrial dalam suatu perekonomian (Rahardjo, 1990).

Kebijakan transformasi sektoral mengandaikan bahwa sektor modern lebih produktif, sehingga lebih relevan untuk ditumbuhkembangkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini karena pada sektor modern akan dihasilkan nilai tambah (value added) yang lebih besar dibandingkan sektor tradisional, dan oleh karena itu, surplus sumberdaya harus sepenuhnya dialokasikan ke sektor modern. Dalam kebanyakan model teoretikal dinyatakan bahwa sektor tradisional akan terserap – atau menghilang – dalam jangka panjang (Agrawal, et.al, 2013). Dalam empirisnya, langkah transformasi struktural yang mengarah pada penumbuhkembangan sektor modern telah terbukti berhasil meningkatkan standar hidup di negara-negara dunia pertama – berdasarkan fakta historis, negara maju lebih dulu melakukan realokasi sumberdaya ke sektor modern, dan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong kemajuan mereka. Pengaruh keberhasilan penerapan kebijakan transformasi struktural di negara-negara maju inilah yang kemudian membuat pengambil kebijakan di negara-negara dunia ketiga – yakni, kelompok negara-negara berkembang, termasuk dalam hal ini, Meksiko dan Indonesia– memilih jalur kebijakan yang sama dalam rangka memba-ngun perekonomiannya.

Upaya modernisasi perekonomian Meksiko, seperti yang ditunjukkan dalam artikel "Despite Decades of Reform, Most Mexicans Are Still a Long Way From Wealth and Modernity", dilakukan dalam kerangka transformasi struktural di atas. Modernisasi diarahkan untuk menciptakan perubahan struktur dalam perekonomian Meksiko melalui pengembangan sektor industri – atau kebijakan industrialisasi. Hal ini terlihat dari geliat industri yang tumbuh dengan cepat di daerah-daerah di Meksiko – yang sebelumnya relatif terbelakang, seperti San Jose Chiapa. Sebagai contoh, Audi, salah satu perusahaan otomotif dunia, berencana untuk memindahkan lokasi produksi mobil Q5 dari Jerman ke Meksiko – menariknya, lokasi produksi baru yang dipilih Audi adalah daerah pinggiran Meksiko, yakni San Jose Chiapa, Negara Bagian Puebla. Kegiatan industrialisasi yang menggeliat di daerah pinggiran Meksiko – selain Audi, Volkswagen telah lebih dahulu melakukan relokasi pabrikasinya ke Puebla- membawa dampak positif, yakni tingginya penyerapan tenaga kerja di daerah periferi atau pinggiran Meksiko.

Sungguhpun begitu, upaya transformasi sektoral di Meksiko – sebagaimana tertulis jelas di dalam artikel – didapati menyisakan banyak persoalan. Persoalan pertama menyangkut aspek budaya. Penduduk Meksiko, khususnya yang hidup di daerah pinggiran dan yang merupakan penduduk asli – disebut dengan mexico profundo –memiliki persistensi budaya yang kuat terhadap proses transformasi yang tengah berlangsung.  Dalam konteks Audi, misalnya, penduduk San Jose Chiapa merasa dengan pindahnya lokasi produksi mobil Audi ke kota mereka akan berdampak terhadap tingkat kriminalitas, keamanan, ataupun kesehatan lingkungan tempat tinggalnya.  Selain itu, persoalan lain yang tak kalah pentingnya, adalah terjadinya mismatch antara jenis industri yang berkembang dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada di Meksiko. Klaster industri yang berkembang di Meksiko di antaranya adalah industri mobil, pesawat, barang-barang elektronik, dan perlengkapan elektronik lainnya. Industri-industri ini berkontribusi terhadap 70 persen nilai ekspor, atau setara dengan 18 persen GDP Meksiko. Jika dilihat jenis-jenis industri di atas lebih bersifat capital intesif, atau lebih dominan penggunaan kapitalnya daripada tenaga kerja. Kalaupun membutuhkan tenaga kerja, maka tenaga kerja yang dibutuhkan adalah yang terdidik. Kedua hal ini, yakni capital intensif dan kebutuhan tenaga kerja terdidik, menjadi persoalan tersendiri bagi pasar tenaga kerja Meksiko yang besar dan belum "semuanya terdidik" – apalagi tenaga kerja yang ada di daerah pinggiran tempat kegiatan industri mulai menggeliat, seperti Chiapa. Kondisi mismatch ini berdampak pada kurang optimalnya penyerapan tenaga kerja oleh sektor modern, atau dalam hal ini, sektor industri. Hal ini terekam dari angka pelamar pekerjaan pada Audi yang mencapai 100 ribu orang, padahal posisi yang diperebutkan hanya 3.800 lowongan.

Persoalan lain adalah kebijakan integrasi ekonomi intrakawasan dibawah pandu NAFTA tidak cukup membawa kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi domestik Meksiko. Meski salah satu landasan pembentukannya adalah pengentasan kemiskinan, tapi pada faktanya tujuan ini belum dapat diwujudnyatakan secara optimal. Sebab, sebagaimana terungkap pada artikel, hampir setengah dari penduduk Meksiko hidup miskin – khususnya yang hidup di daerah-daerah yang relatif terbelakang, seperti Meksiko bagian selatan. Di satu sisi, bergabungnya Meksiko ke dalam NAFTA mendorong aliran modal masuk dalam bentuk Foreign Direct Investment – salah satu pendorong Audi memilih Meksiko adalah potensi dari perjanjian NAFTA.

Lebih lanjut, proses transformasi struktural yang berlangsung di Meksiko –yang ditandai dengan adanya program industrialisasi– menyebabkan terjadinya ketimpangan kesejahteraan, baik pada level antarwilayah maupun pada interwilayahnya. Seperti yang dijelaskan di dalam artikel, bahwa aktivitas industri di Meksiko – yang terdiri dari industri otomotif, pesawat, barang-barang elektronik dan produk elektronik lainnya – lebih terfokus di wilayah bagian utara dan tengah yang ditinggali oleh hampir 70 persen penduduk Meksiko. Nuevo Leon, daerah yang berada dekat dengan perbatasan Amerika dan menjadi daerah pusat industri Meksiko, memiliki produktivitas ekonomi yang setara dengan Korea Selatan. Sementara itu, wilayah bagian selatan Meksiko yang kondisinya relatif tertinggal, memiliki tingkat produktivitas ekonomi yang sama dengan Honduras. Hal ini menunjukkan lebarnya kesenjangan antara wilayah bagian utara dan selatan Meksiko. Kesenjangan, pada kenyataannya, juga terjadi pada level interwilayah. Program industrialisasi yang mulai mengarah ke daerah periferi Meksiko pada faktanya lebih dinikmati oleh kelompok yang disebut dengan elite lokal. Kelompok elite lokal inilah – karena lebih adaptif – didapati lebih mampu menyesuaikan diri dengan ritme industrialisasi yang tengah berkembang, sehingga mereka bisa lebih maju, terutama dari aspek pola pikirnya, dibanding golongan lain – golongan bukan elite lokal – yang jumlahnya jauh lebih besar. Secara umum, selain persoalan spasial di atas, perbedaan antara wilayah utara dan selatan Meksiko, dalam kerangka analisis oposisi biner, dapat dinyatakan sebagai perbedaan antara yang formal dan informal; antara rule of law dan ketiadaan institusi.

Meskipun relatif tertinggal, tapi bukan berarti kegiatan industrialisasi di daerah bagian selatan Meksiko –sebagai upaya transformasi sosial– tidak ada sama sekali. Penduduk yang tinggal di bagian selatan Meksiko –yang dicirikan dengan tingkat produktivitas ekonomi yang lebih rendah dari Utara– sejatinya juga menjalankan kegiatan industri, hanya dengan skala usaha yang kecil. Hanya saja sangat disayangkan, perkembangan industri di bagian selatan Meksiko, pada prakteknya, terganggu oleh ketiadaan infrastruktur yang memadai, sedikitnya tenaga kerja berkeahlian (skilled labour), akses keuangan yang relatif terbatas, dan persoalan rendahnya kepercayaan terhadap pelaku usaha. Konfigurasi negatif yang menghambat pengembangan usaha di wilayah selatan Meksiko, memaksa pelaku usaha –khususnya yang berada di desa– untuk bermigrasi ke pusat kota.

Jika diperhatikan kondisi yang terjadi di Meksiko – dalam upaya mendorong terjadinya transformasi struktural melalui program industrialisasi– memiliki relevansi yang erat dengan kasus Indonesia. Sejak Orba –yakni, rezim yang mengedepankan tiga aspirasi, yang meliputi pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik dan pemerataan hasil-hasil pembangunan– berkuasa, program industrialisasi dikedepankan dalam rangka mempercepat proses transformasi struktural untuk menuju tahap lepas landas. Program industrialisasi yang dilaksanakan menghasilkan efek yang sangat positif dimana ekonomi Indonesia rata-rata bertumbuh 6.7 persen per tahun selama 1967-1996. Perkembangan yang monumental, dalam kerangka transformasi struktural, terjadi pada 1990-2000. Pada 1990, share Indonesia atas ekspor produk manufaktur dunia mencapai 0.4 persen. Pada 2000, share Indonesia atas ekspor produk manufaktur dunia meningkat menjadi 0.8 persen. Relatif terhadap negara-negara berpendapatan menengah, share Indonesia atas ekspor produk manufaktur meningkat dari 7 persen pada 1990 menjadi 24 persen pada 2000. Hal ini paralel dengan share sektor manufaktur dalam perekonomian Indonesia yang meni-ngkat secara konsisten. Tren dari 1985 – 2000 menunjukkan kenaikan share sektor manufaktur relatif terhadap PDB, dari 16 persen pada 1985 menjadi 27.7 persen pada 2000. Dan, ini berdampak dominannya share ekspor produk manufaktur Indonesia relatif terhadap total ekspornya, dari 13 persen pada 1985 menjadi 57.7 persen pada 2000. Meski kemudian ditemui adanya kecenderungan deindustrialisasi, terutama pada rezim reformasi saat ini – dimana share manufaktur mengalami penurunan dari 27.7 persen pada 1990 menjadi 25 persen pada 2013 terhadap PDB– tetap sektor manufaktur masih tercatat sebagai salah satu sektor yang dominan. Selain perubahan struktur produksi, kebijakan transformasi struktural di Indonesia juga memunculkan terjadinya perubahan dalam struktur ketenagakerjaan, dimana share tenaga kerja yang bekerja di sektor modern, yakni manufaktur dan jasa, secara gradual terus meningkat. Di sisi yang lain, share tenaga kerja yang bekerja di sektor agrikultur terus menurun. Hal Ini mengindikasikan bahwa terjadi migrasi tenaga kerja dari sektor tradisional agrikultur ke sektor modern, yakni sektor manufaktur dan jasa.

Sungguhpun demikian, seperti halnya yang terjadi di Meksiko, kebijakan transformasi struktural yang diakselerasi dengan pelaksanaan program industrialisasi menyisakan ekses negatif, terutama yang menyangkut dengan masalah ketimpangan. Jika di Meksiko ketimpangan terjadi antara wilayah bagian utara dan selatan, di Indonesia ketimpangan terjadi antara wilayah Jawa dan Non Jawa. Aset masih tetap terkonsentrasi di Pulau Jawa. Meski luasnya hanya sekitar 7 persen dari total wilayah Indonesia, Jawa menyumbang 57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Di tingkat provinsi, empat provinsi penyumbang PDB nasional terbesar juga terdapat di Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dengan sumbangan kumulatif PDB nasional lebih dari 50 persen, peran penting Jawa dalam pembangunan dilihat dari serapan tenaga kerja sangatlah dominan. Jawa menyerap lebih dari 80 persen tenaga kerja Indonesia periode 1976-2001. Dominasi penyerapan tenaga kerja disebabkan karena sebagian besar aktivitas Industri Besar dan Sedang (IBS) terkonsentrasi di Jawa. Bersama Sumatera, keduanya adalah dua wilayah yang sangat dominan dengan sumbangan mencapai 80 persen terhadap PDB nasional. Ketimpangan antarwilayah di Indonesia sulit diurai dan tampak akan tetap berlangsung dalam waktu yang lama. Sebabnya, insentif fiskal lebih banyak diberikan ke Pulau Jawa. Pembiayaan fiskal, seperti pembangunan infrastruktur, sebagian juga bias Jawa. Pengarahan sumber daya ke Jawa membuatnya memiliki kesiapan infrastruktur yang lebih baik ketimbang wilayah lainnya di Indonesia.

Sementara itu, dari unit analisis yang lebih mikro –yakni, individu– ketimpangan juga melebar. Setelah sempat terkontraksi cukup dalam pada saat krisis, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang positif rata-rata sekitar 5 persen dalam 10 tahun terakhir. Tapi tidak berarti pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini terdistribusi dan dirasakan oleh segenap masyarakat Indonesia. Kenyataannya, sedikit sekali porsi dari pertumbuhan ini yang dinikmati oleh kelompok mayoritas, yakni kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang jumlahnya mencapai 40 persen dari total populasi. Trennya bahkan terus saja menurun. Pada 2002, kelompok 40% penduduk berpendapatan rendah telah menerima 20.92% bagian pertumbuhan nasional. Pada 2011 porsinya turun hingga hanya mencapai 16.85%. Ironisnya, di sisi lain, penurunan distribusi pendapatan di 40% kelompok penduduk berpendapatan rendah ini justru diikuti oleh kenaikan porsi pertumbuhan nasional yang dirasakan oleh 20% kelompok terkaya di negeri ini. Pada 2002 kelompok ini memperoleh porsi sebesar 42.2% dari pertumbuhan nasional, nilainya meningkat menjadi 48.4% pada 2011. Ketimpangan ekonomi antarkelompok masyarakat terus melebar. Hal ini tergambar dari naiknya indeks Gini, yang merupakan indikator ketimpangan, dimana angkanya meningkat dari 0.33 pada 2002 menjadi 0.41 pada 2011. Ketimpangan pada level individu mengkristal, salah satunya, disebabkan oleh faktor industrialisasi yang tidak inklusif. Hambatan mismatch dalam program industrialisasi terjadi karena sektor manufaktur yang dibangun lebih bersifat capital intensif, dan tidak didukung oleh keberadaan sumberdaya domestik.

Untuk mengurangi ekses negatif yang berwujud ketimpangan ini, salah satunya, adalah dengan membangun infrastruktur yang memadai di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini penting karena infrastruktur adalah urat nadi bagi perekonomian. Salah satu alasan kenapa Jawa dipilih oleh IBS adalah karena ketersediaan infrastrukturnya yang mantap. Dengan adanya pembenahan infrastruktur di luar Jawa, maka pusat pembangunan ekonomi dapat disebar ke seluruh wilayah Indonesia. Beberapa agenda pemerintah, seperti program transmigrasi, percepatan pembangunan daerah tertinggal, pengembangan kawasan ekonomi khusus, pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) perlu untuk diselenggarakan dengan lebih sistematis. Penyelenggaraan sejumlah rencana kerja di atas, adalah bagian dari upaya mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan baru di daerah, dengan cara meningkatkan integrasi dan interkonektivitas seluruh wilayah di Indonesia yang pada gilirannya akan bermuara pada pemerataan pembangunan. Penumbuhkembangan sektor industri diluar Jawa juga perlu diperkuat dengan kebijakan fiskal, baik lewat kebijakan penerimaan ataupun belanja negara. Kebijakan insentif melalui kebijakan penerimaan negara dapat berupa pembebasan bea masuk; bea keluar; PPN tidak dipungut/dibebaskan; dan fasilitas PPh Badan. Kebijakan insentif dari sisi belanja negara dapat berupa subsidi sektor tertentu dan pajak ditanggung pemerintah.

Pada sisi lain, proses transformasi struktrural perlu dipercepat guna mendorong tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor manufaktur dan jasa. Kebijakan ini harus ditempuh karena kontribusi sektor pertanian sudah menyusut sangat besar terhadap perekonomian. Padahal, meski secara relatif sudah menurun, proporsi tenaga kerja yang berada di sektor pertanian Indonesia masih mencapai 38% pada 2013. Kondisi ini berakibat pada tingginya angka kemiskinan di sektor pertanian. Upaya untuk mendorong tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor manufaktur dan jasa bukanlah hal yang mudah. Sebab sektor industri memerlukan tenaga kerja berketrampilan dan berpendidikan, sementara 65% tenaga kerja hanya tamat SMP ke bawah –faktor rendahnya kualitas pendidikan ini menjadi determinan atas masih rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia. Ada mismatch antara kebutuhan industri dan pasar tenaga kerja yang ada. Dalam situasi ini, upaya gradual yang dapat dilakukan pemerintah guna mendorong penyerapan tenaga kerja oleh sektor industri adalah, pertama, membangun sektor industri dan jasa yang mengolah sektor pertanian dengan teknologi sedang, sehingga lompatan keterampilan yang dibutuhkan tidak terlalu tinggi. Kedua, perlu akselerasi yang masif untuk meningkatkan pendidikan masyarakat agar tercapai 50-60% porsi penduduk yang berpendidikan minimal SMA. Faktor ini sangat penting, karena dari kasus di banyak negara maju, diketahui bahwa keberhasilan proyek industrialisasi sangat ditentukan oleh ketersediaan tenaga kerja yang berketrampilan dan berpendidikan (Dijk, et.al, 2006). Dengan kualitas pendidikan yang lebih baik, upaya modernisasi perekonomian Indonesia –dengan cara mendorong terjadinya transformasi struktural– akan dapat dirasakan efek positifnya oleh seluruh masyarakat. Sehingga, sifat dari pembangunan ekonomi yang dicapai lebih inklusif.

Aspek strategis lain yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengurangi coordination failures. Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan sinergitas kebijakan antarkementerian dan antarlembaga terkait. Selama ini relatif banyak kebijakan antarkementerian dan antarlembaga yang tumpang tindih. Konfigurasi seperti ini menyulitkan perkembangan sektor industri dan upaya transformasi struktural di Indonesia. Pada prakteknya, peraturan yang tumpang tindih menjadi salah satu halangan dalam mendo-rong efektivitas penerapan kebijakan industrialisasi nasional karena lebih mendorong terjadinya perilaku rent-seeking dan moral hazard dalam birokrasi sehingga menciptakan kondisi ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu, seluruh kebijakan yang sifatnya tumpang tindih harus dipangkas. Sinergitas kebijakan antarlembaga perlu diupayakan agar tercipta kepastian hukum.

Ade Kurnia Dewi (161310803 - 013) Konsep Ketenagakerjaan Negara Brunei Darussalam dan Negara Indonesia

Konsep Ketenagakerjaan Negara Brunei Darussalam dan Negara Indonesia

Tenaga kerja di Brunei Darussalam

Data statistik Bunei Darusallam menunjukan bahwa sebagian besar tenaga kerja ( 77.2% ) terserap di sector jasa, sementar 21.4 %  lainya terserap di sector industry. Sektor pertanian rupanya hanya mampu menyerap 1.4 % tenaga kerja. Hal ini terkait dengan karakteristik industry migas yang lebih padat modal ketimbang padat karya. Dengan begitu, karena baik lahan pertaniannya yang tersedi maupun teknologi pertanian di negari ini tidak berkembang baik, maka sector jasa yang menjadi andalan utama untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah  yang besar. Brunei Darussalam menjadi daya tarik bagi pencari kerja dari berbagai negara dan merupakan negara tujuan  kerja alternatif bagi para calon TKI, terutama di sektor formal . Berbeda dengan negara lain, kasus-kasus penganiayaan terhadap TKI  sehingga sorotan media massa  di tanah air, maka kondisi TKI di Brunei  relatif lebih baik. Aparat cepat bertindak apabila ada masalah yang di hadapi TKI  dan menginformasikannya ke KBRI. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, perekonomian  di dominasi  oleh industri minyak dan gas bumi. Sementara itu perbandingan kesempatan kerja bagi warga negar asing dibanding warga setempat  adalah 38 persen bagi warga asing. Lowongan kerja di Brunei yaitu sektor jasa, perminyakan dan gas, konstruksi,  industri , perawat, perkebunan, ABK, PLRT dn supir. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kompetensi yang diperlukan adalah  Tenaga ahli  bidang perminyakan, Tenaga ahli  bidang konstruksi, Tenaga ahli  bidang jasa dan  Tenaga  non ahli  (buruh) perminyakan dan konstruksi.

Brunei Darussalam menjadi salah satu Negara di Asia Tenggara, selain Malaysia dan Singapura  yang menjadi tujuan TKI. Beberapa alasan yang menjadikan Brunei menjadi salah satu Negara favorit  ialah factor jarak yang sangat dekat, pertumbuhan ekonomi dan factor kesamaan agama dan bahasa.

Target pencari kerja di Brunei Darussalam adalah mereka yang umumnya berpendidikan relatif tinggi yang menginginkan pekerjaan di sektor formal, maka media informasi yang modern dapat dimanfaatkan. Adapun untuk sebagian kecil pencari kerja yang berminat untuk bekerja di sektor informal, media informasi yang perlu dimanfaatkn adalaah yang lebih media  yang lebih konvensial. Dengan adanya informasi yang simetris antara pencari kerja dan pemberi kerja, maka lembaga yang bertanggung jawab mempersiapkan keberangkatan tenaga kerja indonesia ke Brunei Darussalam dapat membekali calon tenaga kerja dengan pelatihan untuk mencapai kompetensi yang dibutuhkan pemberi kerja. Dalam hal tenaga kerja indonesia yang berimigrasi secara mandiri, tanpa melalui lembaga penempatan tenaga kerja, maka informasi ini juga dapat menjadi bekal bagi mereka untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sesuai dengan kompetensi diri mereka. Demi meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja indonesia yang akan mengadu nasib di Brunei, maka perlu dilakukan pelatihan maupun pendidikan yang bersifat formal dan informal. Mengingat kesempatan kerja yang tersedia luas di Brunei adalah sektor indutri, maka tenaga kerja indonesia harus dipersiapkan dengan ketrampilan yang spesifik atau dengan pendidikan yang tinggi agar dapat menduduki posisi profesional, teknisi dan sejenisnya.

 

Tenaga Kerja di Indonesia

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Klasifikasi tenaga kerja:

Berdasarkan penduduknya

·         Tenaga kerja

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut undang-undang tenaga kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

·         Bukan tenaga kerja

Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut undang-undang tenaga kerja no. 13 tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja:

·         Angkatan kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.

·         Bukan angkatan kerja

Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah, dan mahasiswa . Para ibu rumah tangga dan orang cacat . Para pengangguran dan sukarela


Berdasarkan kualitasnya:

·         Tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

·         Tenaga kerja terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya

perbandingan konsep ketenagakerjaan, aprianto (161310827 - 013) siang

Perbandiga Konsep Keteagakerjaan (Perburuhan) Negara Indonesia Dengan Yordania

 

ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Pengertian Tenaga Kerja

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di Indonesia tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih dan tidak menganut batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia kerja (usia 18 tahun ke atas) yang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.

Jenis Tenaga Kerja

Secara umum, tenaga kerja terdiri dari sebagai berikut:

  1. Tenaga kerja Terdidik atau Ahli adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal seperti dokter, notaris, arsitek dan sebagainya.
  2. Tenaga kerja Terampil atau Terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang diperoleh dari pengalaman atau kursus-kursus seperti montir dan tukang las.
  3. Tenaga kerja Tidak terdidik atau tidak terampil adalah tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan tertentu. Tenaga kerja tersebut hanya mengandalkan kemampuan kekuatan fisik seperti kuli panggul, tukang gali dan tukang becak.

 

 

 

 

A) Konsep Ketenagakerjaan Di Indonesia

Konsep ketenagakerjaan membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Konsep ketenagakerjaan dapat digambarkan oleh diagram ketenagakerjaan berikut

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRvceYZiHGWlDHjpe898zQGrQkZtuFPTzdej9hbERpb2a-6YGMh2vnMKhrxAjYJDs6rUZXWhZuWh0fFTf1iCL26t0F2glzvRPzGP_bmNKmPWBMvtrj0_hUth3T9e2xvj7OYj2gA13kWdyx/s1600/tenaga+kerja.png

 

 

Sumber: Hussmans, dkk (1990)

Penjelasan sbb:

a. Penduduk Usia kerja
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

b. Penduduk Bukan Usia Kerja
Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun.

c. Angkatan Kerja
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja dan pengangguran.

d. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja (BAK) adalah penduduk usia kerja yang pada periode referensi tidak mempunyai/melakukan aktivitas ekonomi, baik karena sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya (pensiun, penerima transfer/kiriman, penerima deposito/bunga bank, jompo atau alasan yang lain).


 

e. Bekerja
Bekerja yaitu kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak aktif bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Di beberapa negara, konsep bekerja didasarkan atas kebiasaan (Gainful Worker Concept). Konsep ini menentukan seseorang apakah bekerja atau tidak berdasarkan kebiasaannya (usual activity). Konsep ini tidak memakai batasan waktu tertentu

f. Pengangguran
Terdapat dua definisi pengangguran yaitu definisi standar dan definisi luas (relaxed). Pengangguran definisi standar yaitu meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan suatu usaha. Sedangkan pengangguran definisi luas juga mencakup penduduk yang tidak aktif mencari kerja tetapi bersedia/siap bekerja. Sejak tahun 2001, definisi pengangguran yang digunakan oleh Sakernas adalah definisi luas, sehingga pengangguran mencakup empat kriteria yaitu: mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa/merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged worker) dan sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja.

 

B) Konsep Ketenagakerjaan Negara Yordania

Yordania merupakan salah satu negara tujuan pengiriman Buruh Migran Indonesia (BMI). Sebagai salah satu negara di wilayah Timur Tengah, Yordania juga memiliki beberapa peraturan hukum yang tak jauh beda dengan hukum negara Islam pada umumnya. Berikut ini adalah beberapa hukum yang mengatur ketenagakerjaan di Yordania:

  1. Yordania memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 8 Tahun 1996 yang kemudian melalui serangkaian amandemen pada tahun 2002. Amandemen pada tahun 2002 tersebut antara lain menambahkan hal-hal seperti : pengaturan jam kerja, hubungan antara majikan dengan serikat pekerja, pendirian agen-agen rekruitmen swasta yang mengorganisir rekruitmen pekerja sektor domestik asing, dan pengaturan agen-agen tersebut oleh inspektur ketenagakerjaan. Namun Undang-Undang ini tidak mengatur mengenai Tenaga Kerja sektor Domestik/Informal. Yordania juga telah meratifikasi sebanyak 24 Konvensi ILO, dan 7 dari 8 Konvensi dasar ILO.
  2. Indonesia dan Yordania telah memiliki perjanjian bilateral di bidang ketenagakerjaan, terutama penempatan dan perlindungan BMI sektor informal yang ditandatangani pada tahun 2009. Namun sejak diberlakukannya moratorium penempatan BMI informal pada tahun 2011 dan cukup signifikannya BMI sektor informal yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Yordania, dalam rangka optimalisasi perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Yordania, pemerintah Indonesia dan Yordania kembali membahas hal-hal teknis terhadap perjanjian bilateral dimaksud, dalam rangka optimalisasi perlindungan BMI sektor informal.

Merujuk pada penjelasan hukum di atas, bisa dikatakan bahwa BMI sektor informal masih belum terjamin keamananny secara hukum. Pembahasan Pemerintah Indonesia dan Yordania terkait perlindungan terhadap BMI juga belum jelas.

 

Hampir ¾penduduk Yordania menjadi tenaga kerja asing di berbagai negara. Mereka adalah asset, sumber devisa negara yang akan dikelolah untukmembangun Yordania. Oleh karena itu mereka membatasi tenaga kerja asing yang bekerja di Yordania dengan catatan gaji lebih rendah dibandingkan dengan gaji penduduk Yordania yang bekerja di luar negeri. Anda tidak akan menemukan ekplorasi pertambangan apapun di Yordania. Mereka belum menyentuhsedikipun pertambangan sebagai sumber pendapatan negara. Persoalannya apakah cukup membangun negara dengan hasil pajak tenaga kerja? Kenyataannya bahwa mereka mampu dan Yordania termasuk negara yang lebih maju dibandingkan dengan Indonesia. Pada sisi lain bahwa hampir semua negara di Timur Tengah adalah negara padang gurun atau padang pasir yang sulit mendapatkan hasil dari dunia pertanian ketimbang Indonesia.Bagi mereka tenaga kerja adalah pilihan tepat yang sedang dikembangkan. Selain itu, Yordania mengembangkan hasil kerajian dari batu-batu yang sangat mahal harganya. Jika Yordania saja mengembangkan asset tenaga kerja lalu di manakah hasil devisa tenaga kerja Indonesia yang dikatakan berjuta2 orang di Luar Negeri?Persoalan tenaga kerja Indonesia di luar negeri semakin parah, perlindungan terhadap TKI lemah, sementara sumber devisa hasil kerja keras mereka rahib. Ini adalah persoalan kemanusiaan. Negara hanya mengambil keuntungan tanpa memperhatikan keamanan TKI di luar negeri. Tanpa disadari seolah-olah terjadi penjualan manusia terselubung. Pemerintah harus mengakomodir kembali hasil devisa negara dari TKI luar negeri dan dipertanggungjawabkan dengan benar. Ini adalah tanggunjawab moralkemanusiaan. Banyak TKI telah menjadi korban di luar negeri sementara negara menikmati hasil jerih paya mereka. Semoga pemerintah Indonesia bertangungjawab atas semuanyaini.

(SELLA BALBELLA - 013) KONSEP KETENAGAKERJAAN (Perburuhan) NEGARA SINGAPURA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN INDONESIA

SINGAPURA
Selama bertahun-tahun, perindustrian di Singapura telah
bertransformasi menjadi menjadi industri manufaktur elektronik besar
serta pusat perdagangan minyak global dengan jumlah permintaan tenaga
kerja asing yang meningkat dari tahun-tahun serta didorong oleh aturan
imigrasi yang longgar.
Negara pulau seluas 50 kilometer atau 12 mil dari barat ke timur itu
telah menyiapkan rencana ekonominya dengan meningkatkan produktivitas
tenaga kerjanya.
Ada beberapa risiko terhadap bisnis yang tidak meningkatkan
produktivitas dan memilih untuk tidak memerluas investasi karena tidak
ada penambahan jumlah pekerja yang signifikan. Saya ingatkan bahwa
investasi swasta di Singapura sudah berkontraksi selama 1,5 tahun .
Akan tetapi mencapai rata-rata pertumbuhan 3% merupakan tantangan yang
berat di mana jumlah tenaga kerja kami melambat di tahun-tahun
mendatang. Perlambatan akan terasa sangat signifikan.
Beberapa instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Singapura adalah
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against
Women dan Convention on the Rights of the Child. Kemlu pun
mengungkapkan jika ratifikasi tersebut mencerminkan komitmen Singapura
dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja asing, terutama
pekerja perempuan.

Kasus-kasus yang dialami BMI di Singapura pun, menurut Kemlu,
tergolang ringan seperti kasus disharmoni (92%); disusul kasus hukum
(5%) dan kasus ketenagakerjaan (3%). Kasus-kasus disharmonisasi
tersebut antara lain adalah jenis pekerjaan yang tidak sesuai,
perselisihan dan alasan pribadi.

Perjanjian bilateral ketenagakerjaan/ kekonsuleran antara Indonesia
dan Singapura belum terjalin. Selama ini segala macam peraturan
ketenagakerjaan yang mengatur BMI dituangkan ke dalam beberapa
regulasi di antaranya:
1. Employment of Foreign Manpower Act 1990, mengatur mengenai tata
cara dan prosedur pekerja asing di Singapura, termasuk juga larangan
bekerja bagi pekerja asing tanpa ijin kerja yang sah dan sanksi denda
bagi majikan yang melakukannya (pasal 5) pembatalan ijin kerja (pasal
9) dsb.
2. Immigration Act; mengatur tentang aspek keimigrasian Singapura
antara lain mengenai tata cara dan prosedur untuk masuk dan keluar
Singapura. Peraturan keimigrasian Singapura dimulai sejak 1919 dan
telah diamandemen beberapa kali.
3. Tidak ada UU mengenai domestic workers, namun Kemnaker Singapura
memiliki guidelines yang menjamin perlindungan pekerja domestik di
Singapura. Guidelines mengatur: keharusan majikan menjamin well being
(perlakuan baik) untuk pembantu rumah tangga yang dipekerjakan;
memiliki kontrak kerja tertulis; membayar medical expenses, asuransi,
waktu istirahat cukup, membayar levy (pajak) bulanan, memberi gaji
yang disetujui; serta memuat jenis hukuman yang dapat dikenakan ke
majikan apabila terbukti menganiaya pembantu rumah tangga.


INDONESIA

Dalam pasal 1 nomor 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa anak adalah setiap orang
yang berumur di bawah 18 (delapanbelas) tahun. Berdasarkan ketentuan
ini, anak yang boleh dipekerjakan adalah minimal berumur 18
tahun.Syarat untuk seorang penduduk dapat disebut sebagai angkatan
kerja yaitu jika penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau
sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara
tidak bekerja .
Istilah atau Pengertian Hukum Tenaga Kerja Penggantian istilah buruh
dengan istilah pekerja, memberi konsekuensi bahwa hukum perburuhan
tidak sesuai lagi. perburuhan berasal dari kata "buruh" yang secara
etimologi dapat diartikan keadaan memburuh , yaitu keadaan dimana
seorang buruh bekerja pada orang lain (pengusaha). Ketenagakerjaan
menurut depnakertrans berasal dari kata dasar "tenaga kerja" yang
artinya : "segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama dan sesudah masa kerja".

Kelompok tenaga kerja terbagi atas :

Angkatan kerja, range usia angkatan kerja ini adalah 15-65 tahun,
dimana dalam range usia ini terdapat potensi orang bekerja dan juga
menganggur.Bukan angkatan kerja, tidak ada range usia dalam kelompok
ini. Kategorinya mulai dari anak-anak sampai dewasa, dengan ketentuan
kelompok yang bersekolah, mengurus rumah tangga dan penerima
pendapatan.

Hukum kerja digunakan sebagai pengganti istilah hukum perburuhan
dengan ruang lingkup atau cakupan dan pengertian yang sama dengan
hukum perburuhan yaitu berkaitan dengan keadaan bekerjanya
buruh/pekerja pada suatu perusahaan.

Prinsip hukum kerja adalah : "serangkaian peraturan yang mengatur
segala kejadian yang berkaitan dengan bekerjanya seseorang pada orang
lain dengan menerima upah . Sumber hukum tertulis yang merupakan ciri
khas hukum kerja : peraturan perusahaan ; peraturan yang dibuat
pengusaha tentang syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Perjanjian kerja ; perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja bersama; perjanjian hasil perundingan satu atau
beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para
pihak.
Peraturan tersebut mengatur segala kejadian, misalnya : Sakit, Hamil
atau bersalin, Kecelakaan, Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
Cuti Diputuskan hubungan kerjanya lain-lain kejadian yang perlu
pengaturannya dalam suatu peraturan perundang-undangan.Adanya orang
yang bekerja pada pihak lain, maksudnya seseorang bekerja dengan
bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan menguasainya
sehingga orang tersebut harus tunduk pada orang lain yang
mempekerjakannya.

Unsur-unsur Hukum KetenagakerjaanBerdasarkan uraian tersebut, jika
dicermati hukum ketenagakerjaan memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

• Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
dengan suatu kejadian
• Seseorang yang bekerja pada orang lain
• Upah

Prinsip Kerja Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia Hukum
perburuhan/ketenagakerjaan barulah dapat dimengerti setelah membaca
atau mempelajari semua aturan perburuhan. Dalam kepustakaan hukum
selama ini selalu menyebutkan dengan istilah hukum perburuhan.
Mengingat istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang sangat luas
dan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan
istilah lain kurang sesuai dengan tuntutan perkembangan hubungan
industrial , penulis berpendapat bahwa istilah hukum keternagakerjaan
lebih tepat dibandingkan dengan isttilah hukum perburuhan .

(Dinda jayu okgifitrianti - 013) KONSEP KETENAGAKERJAAN (PERBURUHAN) ANTARA NEGARA AFRIKA SELATAN DAN PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA

KONSEP KETENAGAKERJAAN (PERBURUHAN) ANTARA NEGARA AFRIKA SELATAN DAN
PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA

1. Pengertian Tenaga Kerja (Manpower)
Menurut Biro Cacah Jiwa, tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja
dan menganggur tetapi aktif menjadi pekerja.Di dalam pembahasan
mengenai ketenagakerjaan, ada istilah tenaga kerja, angkatan kerja,
dan bukan angkatan kerja.Tenaga Kerja = Angkatan Kerja + Bukan
Angkatan KerjaTahukah kalian apa yang dimaksud dengan angkatan kerja
(Labor Forces)? Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki
usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang
mencari pekerjaan.Tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja
disebut angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan
ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Tenaga kerja
terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
A. KETENTUAN TENTANG USIA KERJA
Badan Pusat Statistik mendefinisikan angkatan kerjaadalah penduduk
yang berusia 15 tahun ke atas Dalam Buku Glosarium Ketenagakerjaan,
Pusdatinakerdinyatakan bahwa angkatan kerja adalah penduduk dalam usia
kerja (15 tahun ke atas) baik yang bekerja maupun yang mencari
pekerjaan atau pengangguran.
1. DI AFRIKA SELATAN
Republik Afrika Selatan adalah sebuah negara yang terletak di bagian
ujung selatan Afrika dengan garis pantai sepanjang 2,798 km (1,739
mil) antara samudera Atlantik dan India. Ke arah selatan, terdapat
Namibia, Botswana, dan Zimbabwe; kearah timur terdapat Mozambique dan
Swaziland; sementara Lesotho adalah negara merdeka yang dikelilingi
oleh wilayag Afrika selatan.Pengangguran sangat tinggi dan inekualitas
inkome adalah sama dengan yang terjadi di Brazil. Selama tahun
1995-003, jumlah pekerjaan formal menurun dan pekerjaan informal
meningkat. Inkome rata-rata rumah tangga di Afrika Selatan menurun
antara tahun 1995 dan 2000.Terkait dengan inekualitas rasial,
statistik Afrika Selatan menunjukkan bahwa inkome rumah tangga kulit
putih empat kali lebih banyak daripada rumah tangga kulit hitam. Di
tahun 2000, rata-rata pendapatan rumah tangga keluarga kulit putih
adalah enam kali lebih banyak daripada rumah tangga keluarga kulit
hitam. Kebijakan afirmatif menuebabkan terjadinya peningkatan kekayaan
ekonomi kulit hitam dan munculnya ggolongan kulit hitam kelas
menengah. Masalah lainnya adalah kejahatan, korupsi dan HIV/AIDS.
Afrika selatan mengalami masalah regulasi jika dibandingkan dengan
negara lain. Kepemilikan dan campur tangan negara memunculkan banyak
hambatan di banyak bidang. Regulasi tenaga kerja yang ketat
menyebabkan banyaknya pengangguran.
Ditahun 1994, Departemen tenaga kerja menunjuk satuan tugas kementrian
hukum untuk membuat draft legislasi tenaga kerja yang baru dan
lahirlah undang-undang hubungan kerja no 66 tahun 1995 dan mulai
diberlakukan mulai tanggal 11 september 1996. Undang-undang itu
menandai munculnya era baru dalam undang-undang tenaga kerja di Afrika
Selatan.


DI INDONESIA
Dalam pasal 1 nomor 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa anak adalah setiap orang
yang berumur di bawah 18 (delapanbelas) tahun. Berdasarkan ketentuan
ini, anak yang boleh dipekerjakan adalah minimal berumur 18
tahun.Syarat untuk seorang penduduk dapat disebut sebagai angkatan
kerja yaitu jika penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau
sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara
tidak bekerja .


Kelompok tenaga kerja terbagi atas :
Angkatan kerja, range usia angkatan kerja ini adalah 15-65 tahun,
dimana dalam range usia ini terdapat potensi orang bekerja dan juga
menganggur.Bukan angkatan kerja, tidak ada range usia dalam kelompok
ini. Kategorinya mulai dari anak-anak sampai dewasa, dengan ketentuan
kelompok yang bersekolah, mengurus rumah tangga dan penerima
pendapatan.
Hukum kerja digunakan sebagai pengganti istilah hukum perburuhan
dengan ruang lingkup atau cakupan dan pengertian yang sama dengan
hukum perburuhan yaitu berkaitan dengan keadaan bekerjanya
buruh/pekerja pada suatu perusahaan.

Prinsip hukum kerja adalah : "serangkaian peraturan yang mengatur
segala kejadian yang berkaitan dengan bekerjanya seseorang pada orang
lain dengan menerima upah . Sumber hukum tertulis yang merupakan ciri
khas hukum kerja : peraturan perusahaan ; peraturan yang dibuat
pengusaha tentang syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Perjanjian kerja ; perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja bersama; perjanjian hasil perundingan satu atau
beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para
pihak.
Peraturan tersebut mengatur segala kejadian, misalnya : Sakit, Hamil
atau bersalin, Kecelakaan, Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
Cuti Diputuskan hubungan kerjanya lain-lain kejadian yang perlu
pengaturannya dalam suatu peraturan perundang-undangan.Adanya orang
yang bekerja pada pihak lain, maksudnya seseorang bekerja dengan
bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan menguasainya
sehingga orang tersebut harus tunduk pada orang lain yang
mempekerjakannya.


Unsur-unsur Hukum Ketenagakerjaan

Berdasarkan uraian tersebut, jika dicermati hukum ketenagakerjaan
memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
Berkenaan dengan suatu kejadian
Seseorang yang bekerja pada orang lain
Upah

Prinsip Kerja Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia Hukum
perburuhan/ketenagakerjaan barulah dapat dimengerti setelah membaca
atau mempelajari semua aturan perburuhan. Dalam kepustakaan hukum
selama ini selalu menyebutkan dengan istilah hukum perburuhan.
Mengingat istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang sangat luas
dan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan
nya

(Era Yulianda Cristyaningsih - 013) KONSEP KETENAGAKERJAAN (PERBURUHAN) ANTARA NEGARA JERMAN DAN PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA

KONSEP KETENAGAKERJAAN (PERBURUHAN) ANTARA NEGARA JERMAN DAN
PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA

JERMAN
Pasar tenaga kerja Jerman menunjukkan tren positif. Jumlah angkatan
kerja kini mencapai angka tertinggi dengan jumlah sebesar 41 juta
orang. Pada saat yang sama, beberapa bidang dan daerah mengalami
kekurangan tenaga ahli berkualifikasi. Jika tidak diambil langkah
antisipasi, sampai tahun 2025 Jerman akan kekurangan beberapa juta
tenaga kerja akibat terjadinya perubahan demografis.
Kalangan politik, para mitra sosial, dan dunia usaha bersepakat:
Penjaminan ketersediaan tenaga ahli menjadi tantangan utama untuk
beberapa dasawarsa mendatang. Karena itu, pemerintah Jerman menjadikan
penjaminan ketersediaan tenaga ahli sebagai salah satu pokok kebijakan
politiknya dan telah mengajukan konsep terkait pada bulan Juni 2011.
Agar dapat menarik minat tenaga ahli di seluruh dunia untuk membina
karier di negara ini, segenap dunia politik, masyarakat, administrasi,
dan perusahaan Jerman perlu mengembangkan budaya penyambutan yang
mengundang orang untuk menetap di sini. Dalam rangka itu, pemerintah
federal memberikan kemudahan sebagai berikut:
Peningkatan kemungkinan pengakuan untuk kualifikasi profesi dari luar negeri
Melalui "Kartu Biru UE" yang diluncurkan pada bulan Agustus 2012, para
akademisi dan tenaga ahli yang tidak berasal dari EU memperoleh
kesempatan untuk bekerja dan tinggal di Jerman bersama keluarga
masing-masing.
Dengan diberlakukannya peraturan ketenagakerjaan yang baru, mulai
tanggal 1 Juli 2013 pasar tenaga kerja dibuka pula untuk tenaga ahli
dengan kualifikasi profesi dari negara-negara bukan anggota EU.
Kementerian Federal Perekonomian dan Energi, Kementerian Federal
Tenaga Kerja dan Urusan Sosial, serta Badan Federal untuk Penempatan
Tenaga Kerja mendukung konsep pemerintah federal melalui Inisiatif
Tenaga Ahli. Inisiatif ini memberi informasi dan membuka wawasan
khalayak ramai, perusahaan, dan tenaga ahli mengenai kebutuhan akan
tenaga ahli, serta mengumpulkan layanan informasi dan bantuan.
Inisiatif Tenaga Ahli memperlihatkan bagaimana upaya penjaminan
ketersediaan tenaga kerja dapat berhasil dengan mensinergikan semua
potensi di dalam dan luar negeri. Pengembangan jejaring, kerja sama,
dan proyek-proyek merupakan langkah-langkah Yang mengiringi Inisiatif
Tenaga Ahli.

INDONESIA
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut
UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga
kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah
memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah
berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang
mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat
mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas
17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang
menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk
tenaga kerja.
Berdasarkan penduduknya
1.Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat
bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut
Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga
kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64
tahun.
2.Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak
mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang
Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia,
yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64
tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut
usia) dan anak-anak.
Berdasarkan batas kerja
1.Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun
yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun
yang sedang aktif mencari pekerjaan.
2.Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang
kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya.
Contoh kelompok ini adalah:
3.anak sekolah dan mahasiswa
para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela

Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia:
1.Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan
melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga
kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini
menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah.
Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan
rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan
berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2. Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan
lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian.
Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan
menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin
banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan
ekonomi.
3. Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa.
Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk
sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau
Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih
banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
4. Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri
di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga
kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang
gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada.
Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian
pengangguran akan semakin banyak.

Nama: irna suryana kelas: reg A 001 NIM:16PR10735 STUDI BANDING SISTEM KEWARGANEGARAAN ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA JERMAN

Sistem Pemerintahan Indonesia

 

Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia

Sistem pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:

1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.

2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.

3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.

4. Eksekutif dipilih melalui pemilu.

Kelebihan sistem pemerintahan Presidensial:

1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen

2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.

3.      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan sistem pemerintahan Presidensial:

1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

 

Bentuk Pemerintahan Republik di Indonesia

Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia). Republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.

 

Bentuk Negara Kesatuan di Indonesia

Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.. Negara Indonesia yang bersatu serta berdaulat ini mempunyai semboyan yang menjadi pedoman bagi bangsa ini yaitu "BHINEKA TUNGGAL IKA" dimana semboyan ini bmemiliki tujuan untuk menjadikan suatu Negara yang aman, nyaman, tertib serta mensejahterakan rakyatnya.

 

                        Sistem Kepartaian Multipartai di Indonesia

Sistem kepartaian yang digunakan Indonesia saat ini adalah sistem multipartai,

yang didorong karena keanekaragaman budaya politik masyarakat. Dalam kajiannya Sistem multipartai (sistem banyak partai) adalah suatu sistem manakala mayoritas mutlak dalam lembaga perwakilan rakyatnya dibentuk atas kerjasama dari dua kekuatan atau lebih atau eksekutifnya bersifat heterogen. Sistem multipartai ini tumbuh disebabkan oleh dua hal yaitu:

1.       Kebebasan yang tanpa restriksi untuk membentuk partai-partai politik, seperti halnya di Indonesia setelah adanya Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945.

2.       Dipakainya sistem pemilihan umum yang proporsional

Jadi, sistem multipartai serta sistem pemilu proporsional merupakan sistem yang tepat untuk bangsa Indonesia yang heterogen, Karena multipartai maka dipakailah suatu sistem pemilu yang proporsional.

 

                        Badan Eksekutif di Indonesia

Badan Eksekutif adalah merupakan badan pelaksana undang-undang yangdibuat oleh Badan Legislatif bersama dengan Pemerintah. Badan ini memiliki ruanglingkup tugas dan fungsi yang luas serta perangkat institusi pendukung dalam berbagai aspek dan keahlian yang dapat memberi dukungan (support) bagi percepatan pelayanan masyarakat ( public service) dan pencapaian tujuan pembangunan nasional.   Badan eksekutif ini dikepalai oleh Raja, Presiden serta dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh para Kabinet (menteri).

Badan Eksekutif dalam arti yang luas mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Badan Eksekutif yang dimaksud dalam tulisan ini adalah badan eksekutif (pemerintahan dalam arti sempit).

Penerapan sistem badan eksekutif ini ikut ditentukan oleh sistem yang dianut oleh badan eksekutif dalam suatu negara yang menerapkanya. Dalam negara Indonesia Sistem yang dianut adalah sistem presidensiil.Dalam sistem presidensiil menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya.

Jumlah anggota badan eksekutif jauh lebih kecil daripada jumlah anggota badan legislatif, biasanya berjumlah 20-30 orang. Badan eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan memberi pimpinan yang tepat dan efektif.                            Badan Legislatif di Indonesia

Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara, yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara; mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan pemerintah menyusun Undang-undang.

                        Badan Yudikatif di Indonesia

Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.

                        Konstitusi di Indonesia

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 beserta amandemen, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 beserta amandemen juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.

 

                   Sistem Pemerintahan Jerman

 

Sistem Pemerintahan Demokrasi Parlementer di Jerman

                        Sistem pemerintahan Jerman adalah sistem domokrasi parlementer. Ini berarti segala kebijakan politik pemerintahan ditentukan oleh kepala pemerintahan dan menteri-menterinya. Kepala pemerintahan adalah seorang kanselir yang dipilih oleh parlemen (Bundestag) dan berisi partai-partai pemenang pemilu.

Dalam sistem pemerintahan Jerman kanselir federal merupakan satu-satunya anggota pemerintah federal yang dipilih. Ia memiliki hak untuk memilih sendiri para menteri dan menentukan jumlah kementerian serta portofolio masing-masing. Termasuk menentukan garis haluan negara yaitu menentapkan titik  berat pekerjaan pemerintah secara mangikat. Dengan hak-hak dimilikinya. Seorang kanselir punya kekuasaan sebanding dengan presiden di negara demokrasi presidensial.

 

Bentuk Pemerintahan Republik Federal di Jerman

Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya "perjanjian". Dalam pengertian modern, sebuah republic federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.

Bentuk NegaraFederasi di Jerman

                        Bentuk negara federasi yang ada di Jerman bersifat rumit. Negaraterdiri dari tingkat pusat berupa federasi dan 16 negara bagian.Undang-undang dasar menetapkan hal-hal yang harus ditangani olehfederasi, dan hal lain yang diurus oleh negara bagian. Dilihat dariaspek ini, sistem federal Jerman mirip dengan sistem di berbagainegara federasi lain. Kehidupan bernegara di Jerman pada dasarnyadiatur oleh undang-undang federal. Prinsip ituditerapkan oleh undang-undang dasar dengan tujuanmengkombinasikan keuntungan negara kesatuan dengan keuntungannegara federasi. Warga dari negara federasi lain sehari-hari jauh lebihsering bertemu dengan pegawai instansi federasi.Dalam hal ini negara federasi Jerman mirip dengan negara kesatuan. Walau begitu, negara-negara bagian mengendalikan sebagian besar dari kapasitas administrasi negara seluruhnya. Jadi, unsur-unsur federalistis mendominasi administrasi negara di Jerman.

Sistem Kepartaian Multipartai di Jerman

Sistem multipartai, kedudukan istimewa partai ditentukan oleh undang-undang dasar, dukungan dana oleh negara, pelarangan hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Federal.


Partai-partaidiBundestag
Partai Sosialis-Demokrat Jerman (SPD), Uni Demokrat Kristen (CDU), Uni Sosial Kristen (CSU), Serikat 90/Die Grünen (Partai Hijau), Partai Demokrat Liberal (FDP), Partai Kiri (Die Linke)

 

            Badan Eksekutif di Jerman

                        Badan Eksekutif di Jerman terdiri dari:

a). Pemerintah Federal (Bundeskanzler)
Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para

menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkdan dalam Grundgesetz; Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Pengadaan ketiga kementerian yang disebutkan terakhir merupakan persyaratan konstitusional. Posisi Kanselir yang kuat bertumpu pada kewenangannya : ia menentukan garis besar kebijakan pemerintah. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab sendiri. Dalam politik praktis, Kanselir harus juga mematuhi kesepakatan dengan partner koalisinya dan menghormati kepentingan mereka.

b). Presiden Federal (Bundespresident)
Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh

Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.

Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.

Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.

 

Badan Legislatif di Jerman

a) Bundestag (DPR)
Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman.

Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah.

b) Bundesrat (Dewan utusan negara bagian)
Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara

federal. Anggota Bundesrat adalah pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan suara, setiap negar bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan. Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka. Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.

c) Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan).
Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe

bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap kebebasan-demokrasi UUD dilarang atau tidak.

 

            Badan Yudikatif di Jerman

Badan Yudikatif di Jerman adalah Mahkamah Konstitusional Federal. Lembaga ini tidak hanya merupakan pengadilan tertinggi RFJ, melainkan juga lembaga negara yang keberadaannya ditetapkan oleh konstitusi. Fungsinya memutuskan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar.

Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusional Federal telah memutuskan lebih dari 114000 perkara. Sekitar 109640 diantaranya adalah pengaduan atas dasar konstitusi, tetapi hanya sekitar 2900 yang berhasil. Selalu saja diperkarakan masalah yang mempunyai jangkauan politis luas di dalam maupun di luar negeri dan menjadi pusat perhatian publik. Misalnya pernah diperiksa apakah ikut sertanya tentara Jerman dalam misi-misi PBB bertentangan dengan Grundgesetz. Selama ini sudah beberapa pemerintah pusat dari berbagai aliran politik harus tunduk di bawah keputusan dari Karlsruhe ini. Walaupun demikian Mahkamah Konstitusional Federal juga menekankan, bahwa tugasnya memang memiliki dampak politk, tetapi lembaga itu sendiri bukan suatu badan politik. Satu-satunya patokan adalah Grundgesetz, yang menentukan kerangka konstitusional bagi ruang gerak pengambilan keputusan politis. Mahkamah Konstitusional Federal terdiri dari dua senat, masing-masing beranggotakan delapan hakim yang dipilih setengahnya oleh Bundestag dan sisanya oleh Bundesrat untuk masa jabatan dua belas tahun. Pemilihan kembali tidak diperbolehkan.

 

            Konstitusi di Jerman

Konstitusi di Jerman berdasarkan Undang-Undang Dasar. Berdasarkan undang-undang dasar setiap warga berhak mengajukan "keberatan berdasarkan konstitusi", jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh tindakan instansi pemerintah.