SINGAPURA
Selama bertahun-tahun, perindustrian di Singapura telah
bertransformasi menjadi menjadi industri manufaktur elektronik besar
serta pusat perdagangan minyak global dengan jumlah permintaan tenaga
kerja asing yang meningkat dari tahun-tahun serta didorong oleh aturan
imigrasi yang longgar.
Negara pulau seluas 50 kilometer atau 12 mil dari barat ke timur itu
telah menyiapkan rencana ekonominya dengan meningkatkan produktivitas
tenaga kerjanya.
Ada beberapa risiko terhadap bisnis yang tidak meningkatkan
produktivitas dan memilih untuk tidak memerluas investasi karena tidak
ada penambahan jumlah pekerja yang signifikan. Saya ingatkan bahwa
investasi swasta di Singapura sudah berkontraksi selama 1,5 tahun .
Akan tetapi mencapai rata-rata pertumbuhan 3% merupakan tantangan yang
berat di mana jumlah tenaga kerja kami melambat di tahun-tahun
mendatang. Perlambatan akan terasa sangat signifikan.
Beberapa instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Singapura adalah
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against
Women dan Convention on the Rights of the Child. Kemlu pun
mengungkapkan jika ratifikasi tersebut mencerminkan komitmen Singapura
dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja asing, terutama
pekerja perempuan.
Kasus-kasus yang dialami BMI di Singapura pun, menurut Kemlu,
tergolang ringan seperti kasus disharmoni (92%); disusul kasus hukum
(5%) dan kasus ketenagakerjaan (3%). Kasus-kasus disharmonisasi
tersebut antara lain adalah jenis pekerjaan yang tidak sesuai,
perselisihan dan alasan pribadi.
Perjanjian bilateral ketenagakerjaan/ kekonsuleran antara Indonesia
dan Singapura belum terjalin. Selama ini segala macam peraturan
ketenagakerjaan yang mengatur BMI dituangkan ke dalam beberapa
regulasi di antaranya:
1. Employment of Foreign Manpower Act 1990, mengatur mengenai tata
cara dan prosedur pekerja asing di Singapura, termasuk juga larangan
bekerja bagi pekerja asing tanpa ijin kerja yang sah dan sanksi denda
bagi majikan yang melakukannya (pasal 5) pembatalan ijin kerja (pasal
9) dsb.
2. Immigration Act; mengatur tentang aspek keimigrasian Singapura
antara lain mengenai tata cara dan prosedur untuk masuk dan keluar
Singapura. Peraturan keimigrasian Singapura dimulai sejak 1919 dan
telah diamandemen beberapa kali.
3. Tidak ada UU mengenai domestic workers, namun Kemnaker Singapura
memiliki guidelines yang menjamin perlindungan pekerja domestik di
Singapura. Guidelines mengatur: keharusan majikan menjamin well being
(perlakuan baik) untuk pembantu rumah tangga yang dipekerjakan;
memiliki kontrak kerja tertulis; membayar medical expenses, asuransi,
waktu istirahat cukup, membayar levy (pajak) bulanan, memberi gaji
yang disetujui; serta memuat jenis hukuman yang dapat dikenakan ke
majikan apabila terbukti menganiaya pembantu rumah tangga.
INDONESIA
Dalam pasal 1 nomor 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa anak adalah setiap orang
yang berumur di bawah 18 (delapanbelas) tahun. Berdasarkan ketentuan
ini, anak yang boleh dipekerjakan adalah minimal berumur 18
tahun.Syarat untuk seorang penduduk dapat disebut sebagai angkatan
kerja yaitu jika penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau
sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara
tidak bekerja .
Istilah atau Pengertian Hukum Tenaga Kerja Penggantian istilah buruh
dengan istilah pekerja, memberi konsekuensi bahwa hukum perburuhan
tidak sesuai lagi. perburuhan berasal dari kata "buruh" yang secara
etimologi dapat diartikan keadaan memburuh , yaitu keadaan dimana
seorang buruh bekerja pada orang lain (pengusaha). Ketenagakerjaan
menurut depnakertrans berasal dari kata dasar "tenaga kerja" yang
artinya : "segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama dan sesudah masa kerja".
Kelompok tenaga kerja terbagi atas :
Angkatan kerja, range usia angkatan kerja ini adalah 15-65 tahun,
dimana dalam range usia ini terdapat potensi orang bekerja dan juga
menganggur.Bukan angkatan kerja, tidak ada range usia dalam kelompok
ini. Kategorinya mulai dari anak-anak sampai dewasa, dengan ketentuan
kelompok yang bersekolah, mengurus rumah tangga dan penerima
pendapatan.
Hukum kerja digunakan sebagai pengganti istilah hukum perburuhan
dengan ruang lingkup atau cakupan dan pengertian yang sama dengan
hukum perburuhan yaitu berkaitan dengan keadaan bekerjanya
buruh/pekerja pada suatu perusahaan.
Prinsip hukum kerja adalah : "serangkaian peraturan yang mengatur
segala kejadian yang berkaitan dengan bekerjanya seseorang pada orang
lain dengan menerima upah . Sumber hukum tertulis yang merupakan ciri
khas hukum kerja : peraturan perusahaan ; peraturan yang dibuat
pengusaha tentang syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Perjanjian kerja ; perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja bersama; perjanjian hasil perundingan satu atau
beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para
pihak.
Peraturan tersebut mengatur segala kejadian, misalnya : Sakit, Hamil
atau bersalin, Kecelakaan, Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
Cuti Diputuskan hubungan kerjanya lain-lain kejadian yang perlu
pengaturannya dalam suatu peraturan perundang-undangan.Adanya orang
yang bekerja pada pihak lain, maksudnya seseorang bekerja dengan
bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan menguasainya
sehingga orang tersebut harus tunduk pada orang lain yang
mempekerjakannya.
Unsur-unsur Hukum KetenagakerjaanBerdasarkan uraian tersebut, jika
dicermati hukum ketenagakerjaan memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
• Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
dengan suatu kejadian
• Seseorang yang bekerja pada orang lain
• Upah
Prinsip Kerja Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia Hukum
perburuhan/ketenagakerjaan barulah dapat dimengerti setelah membaca
atau mempelajari semua aturan perburuhan. Dalam kepustakaan hukum
selama ini selalu menyebutkan dengan istilah hukum perburuhan.
Mengingat istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang sangat luas
dan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan
istilah lain kurang sesuai dengan tuntutan perkembangan hubungan
industrial , penulis berpendapat bahwa istilah hukum keternagakerjaan
lebih tepat dibandingkan dengan isttilah hukum perburuhan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar