Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. Eksekutif dipilih melalui pemilu.
Kelebihan sistem pemerintahan Presidensial:
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan sistem pemerintahan Presidensial:
1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Bentuk Pemerintahan Republik di Indonesia
Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia). Republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Bentuk Negara Kesatuan di Indonesia
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.. Negara Indonesia yang bersatu serta berdaulat ini mempunyai semboyan yang menjadi pedoman bagi bangsa ini yaitu "BHINEKA TUNGGAL IKA" dimana semboyan ini bmemiliki tujuan untuk menjadikan suatu Negara yang aman, nyaman, tertib serta mensejahterakan rakyatnya.
Sistem Kepartaian Multipartai di Indonesia
Sistem kepartaian yang digunakan Indonesia saat ini adalah sistem multipartai,
yang didorong karena keanekaragaman budaya politik masyarakat. Dalam kajiannya Sistem multipartai (sistem banyak partai) adalah suatu sistem manakala mayoritas mutlak dalam lembaga perwakilan rakyatnya dibentuk atas kerjasama dari dua kekuatan atau lebih atau eksekutifnya bersifat heterogen. Sistem multipartai ini tumbuh disebabkan oleh dua hal yaitu:
1. Kebebasan yang tanpa restriksi untuk membentuk partai-partai politik, seperti halnya di Indonesia setelah adanya Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945.
2. Dipakainya sistem pemilihan umum yang proporsional
Jadi, sistem multipartai serta sistem pemilu proporsional merupakan sistem yang tepat untuk bangsa Indonesia yang heterogen, Karena multipartai maka dipakailah suatu sistem pemilu yang proporsional.
Badan Eksekutif di Indonesia
Badan Eksekutif adalah merupakan badan pelaksana undang-undang yangdibuat oleh Badan Legislatif bersama dengan Pemerintah. Badan ini memiliki ruanglingkup tugas dan fungsi yang luas serta perangkat institusi pendukung dalam berbagai aspek dan keahlian yang dapat memberi dukungan (support) bagi percepatan pelayanan masyarakat ( public service) dan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Badan eksekutif ini dikepalai oleh Raja, Presiden serta dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh para Kabinet (menteri).
Badan Eksekutif dalam arti yang luas mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Badan Eksekutif yang dimaksud dalam tulisan ini adalah badan eksekutif (pemerintahan dalam arti sempit).
Penerapan sistem badan eksekutif ini ikut ditentukan oleh sistem yang dianut oleh badan eksekutif dalam suatu negara yang menerapkanya. Dalam negara Indonesia Sistem yang dianut adalah sistem presidensiil.Dalam sistem presidensiil menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya.
Jumlah anggota badan eksekutif jauh lebih kecil daripada jumlah anggota badan legislatif, biasanya berjumlah 20-30 orang. Badan eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan memberi pimpinan yang tepat dan efektif. Badan Legislatif di Indonesia
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara, yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara; mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Badan Yudikatif di Indonesia
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Konstitusi di Indonesia
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 beserta amandemen, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 beserta amandemen juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Sistem Pemerintahan Jerman
Sistem Pemerintahan Demokrasi Parlementer di Jerman
Sistem pemerintahan Jerman adalah sistem domokrasi parlementer. Ini berarti segala kebijakan politik pemerintahan ditentukan oleh kepala pemerintahan dan menteri-menterinya. Kepala pemerintahan adalah seorang kanselir yang dipilih oleh parlemen (Bundestag) dan berisi partai-partai pemenang pemilu.
Dalam sistem pemerintahan Jerman kanselir federal merupakan satu-satunya anggota pemerintah federal yang dipilih. Ia memiliki hak untuk memilih sendiri para menteri dan menentukan jumlah kementerian serta portofolio masing-masing. Termasuk menentukan garis haluan negara yaitu menentapkan titik berat pekerjaan pemerintah secara mangikat. Dengan hak-hak dimilikinya. Seorang kanselir punya kekuasaan sebanding dengan presiden di negara demokrasi presidensial.
Bentuk Pemerintahan Republik Federal di Jerman
Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya "perjanjian". Dalam pengertian modern, sebuah republic federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.
Bentuk NegaraFederasi di Jerman
Bentuk negara federasi yang ada di Jerman bersifat rumit. Negaraterdiri dari tingkat pusat berupa federasi dan 16 negara bagian.Undang-undang dasar menetapkan hal-hal yang harus ditangani olehfederasi, dan hal lain yang diurus oleh negara bagian. Dilihat dariaspek ini, sistem federal Jerman mirip dengan sistem di berbagainegara federasi lain. Kehidupan bernegara di Jerman pada dasarnyadiatur oleh undang-undang federal. Prinsip ituditerapkan oleh undang-undang dasar dengan tujuanmengkombinasikan keuntungan negara kesatuan dengan keuntungannegara federasi. Warga dari negara federasi lain sehari-hari jauh lebihsering bertemu dengan pegawai instansi federasi.Dalam hal ini negara federasi Jerman mirip dengan negara kesatuan. Walau begitu, negara-negara bagian mengendalikan sebagian besar dari kapasitas administrasi negara seluruhnya. Jadi, unsur-unsur federalistis mendominasi administrasi negara di Jerman.
Sistem Kepartaian Multipartai di Jerman
Sistem multipartai, kedudukan istimewa partai ditentukan oleh undang-undang dasar, dukungan dana oleh negara, pelarangan hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Federal.
Partai-partaidiBundestag
Partai Sosialis-Demokrat Jerman (SPD), Uni Demokrat Kristen (CDU), Uni Sosial Kristen (CSU), Serikat 90/Die GrĂ¼nen (Partai Hijau), Partai Demokrat Liberal (FDP), Partai Kiri (Die Linke)
Badan Eksekutif di Jerman
Badan Eksekutif di Jerman terdiri dari:
a). Pemerintah Federal (Bundeskanzler)
Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para
menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkdan dalam Grundgesetz; Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Pengadaan ketiga kementerian yang disebutkan terakhir merupakan persyaratan konstitusional. Posisi Kanselir yang kuat bertumpu pada kewenangannya : ia menentukan garis besar kebijakan pemerintah. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab sendiri. Dalam politik praktis, Kanselir harus juga mematuhi kesepakatan dengan partner koalisinya dan menghormati kepentingan mereka.
b). Presiden Federal (Bundespresident)
Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh
Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.
Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.
Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.
Badan Legislatif di Jerman
a) Bundestag (DPR)
Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman.
Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah.
b) Bundesrat (Dewan utusan negara bagian)
Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara
federal. Anggota Bundesrat adalah pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan suara, setiap negar bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan. Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka. Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.
c) Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan).
Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe
bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap kebebasan-demokrasi UUD dilarang atau tidak.
Badan Yudikatif di Jerman
Badan Yudikatif di Jerman adalah Mahkamah Konstitusional Federal. Lembaga ini tidak hanya merupakan pengadilan tertinggi RFJ, melainkan juga lembaga negara yang keberadaannya ditetapkan oleh konstitusi. Fungsinya memutuskan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar.
Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusional Federal telah memutuskan lebih dari 114000 perkara. Sekitar 109640 diantaranya adalah pengaduan atas dasar konstitusi, tetapi hanya sekitar 2900 yang berhasil. Selalu saja diperkarakan masalah yang mempunyai jangkauan politis luas di dalam maupun di luar negeri dan menjadi pusat perhatian publik. Misalnya pernah diperiksa apakah ikut sertanya tentara Jerman dalam misi-misi PBB bertentangan dengan Grundgesetz. Selama ini sudah beberapa pemerintah pusat dari berbagai aliran politik harus tunduk di bawah keputusan dari Karlsruhe ini. Walaupun demikian Mahkamah Konstitusional Federal juga menekankan, bahwa tugasnya memang memiliki dampak politk, tetapi lembaga itu sendiri bukan suatu badan politik. Satu-satunya patokan adalah Grundgesetz, yang menentukan kerangka konstitusional bagi ruang gerak pengambilan keputusan politis. Mahkamah Konstitusional Federal terdiri dari dua senat, masing-masing beranggotakan delapan hakim yang dipilih setengahnya oleh Bundestag dan sisanya oleh Bundesrat untuk masa jabatan dua belas tahun. Pemilihan kembali tidak diperbolehkan.
Konstitusi di Jerman
Konstitusi di Jerman berdasarkan Undang-Undang Dasar. Berdasarkan undang-undang dasar setiap warga berhak mengajukan "keberatan berdasarkan konstitusi", jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh tindakan instansi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar