Perbandiga Konsep Keteagakerjaan (Perburuhan) Negara Indonesia Dengan Yordania
ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Pengertian Tenaga Kerja
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di Indonesia tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih dan tidak menganut batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia kerja (usia 18 tahun ke atas) yang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.
Jenis Tenaga Kerja
Secara umum, tenaga kerja terdiri dari sebagai berikut:
- Tenaga kerja Terdidik atau Ahli adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal seperti dokter, notaris, arsitek dan sebagainya.
- Tenaga kerja Terampil atau Terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang diperoleh dari pengalaman atau kursus-kursus seperti montir dan tukang las.
- Tenaga kerja Tidak terdidik atau tidak terampil adalah tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan tertentu. Tenaga kerja tersebut hanya mengandalkan kemampuan kekuatan fisik seperti kuli panggul, tukang gali dan tukang becak.
A) Konsep Ketenagakerjaan Di Indonesia
Konsep ketenagakerjaan membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Konsep ketenagakerjaan dapat digambarkan oleh diagram ketenagakerjaan berikut
Sumber: Hussmans, dkk (1990)
Penjelasan sbb:
a. Penduduk Usia kerja
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
b. Penduduk Bukan Usia Kerja
Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun.
c. Angkatan Kerja
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja dan pengangguran.
d. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja (BAK) adalah penduduk usia kerja yang pada periode referensi tidak mempunyai/melakukan aktivitas ekonomi, baik karena sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya (pensiun, penerima transfer/kiriman, penerima deposito/bunga bank, jompo atau alasan yang lain).
e. Bekerja
Bekerja yaitu kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak aktif bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Di beberapa negara, konsep bekerja didasarkan atas kebiasaan (Gainful Worker Concept). Konsep ini menentukan seseorang apakah bekerja atau tidak berdasarkan kebiasaannya (usual activity). Konsep ini tidak memakai batasan waktu tertentu
f. Pengangguran
Terdapat dua definisi pengangguran yaitu definisi standar dan definisi luas (relaxed). Pengangguran definisi standar yaitu meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan suatu usaha. Sedangkan pengangguran definisi luas juga mencakup penduduk yang tidak aktif mencari kerja tetapi bersedia/siap bekerja. Sejak tahun 2001, definisi pengangguran yang digunakan oleh Sakernas adalah definisi luas, sehingga pengangguran mencakup empat kriteria yaitu: mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa/merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged worker) dan sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja.
B) Konsep Ketenagakerjaan Negara Yordania
Yordania merupakan salah satu negara tujuan pengiriman Buruh Migran Indonesia (BMI). Sebagai salah satu negara di wilayah Timur Tengah, Yordania juga memiliki beberapa peraturan hukum yang tak jauh beda dengan hukum negara Islam pada umumnya. Berikut ini adalah beberapa hukum yang mengatur ketenagakerjaan di Yordania:
- Yordania memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 8 Tahun 1996 yang kemudian melalui serangkaian amandemen pada tahun 2002. Amandemen pada tahun 2002 tersebut antara lain menambahkan hal-hal seperti : pengaturan jam kerja, hubungan antara majikan dengan serikat pekerja, pendirian agen-agen rekruitmen swasta yang mengorganisir rekruitmen pekerja sektor domestik asing, dan pengaturan agen-agen tersebut oleh inspektur ketenagakerjaan. Namun Undang-Undang ini tidak mengatur mengenai Tenaga Kerja sektor Domestik/Informal. Yordania juga telah meratifikasi sebanyak 24 Konvensi ILO, dan 7 dari 8 Konvensi dasar ILO.
- Indonesia dan Yordania telah memiliki perjanjian bilateral di bidang ketenagakerjaan, terutama penempatan dan perlindungan BMI sektor informal yang ditandatangani pada tahun 2009. Namun sejak diberlakukannya moratorium penempatan BMI informal pada tahun 2011 dan cukup signifikannya BMI sektor informal yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Yordania, dalam rangka optimalisasi perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Yordania, pemerintah Indonesia dan Yordania kembali membahas hal-hal teknis terhadap perjanjian bilateral dimaksud, dalam rangka optimalisasi perlindungan BMI sektor informal.
Merujuk pada penjelasan hukum di atas, bisa dikatakan bahwa BMI sektor informal masih belum terjamin keamananny secara hukum. Pembahasan Pemerintah Indonesia dan Yordania terkait perlindungan terhadap BMI juga belum jelas.
Hampir ¾penduduk Yordania menjadi tenaga kerja asing di berbagai negara. Mereka adalah asset, sumber devisa negara yang akan dikelolah untukmembangun Yordania. Oleh karena itu mereka membatasi tenaga kerja asing yang bekerja di Yordania dengan catatan gaji lebih rendah dibandingkan dengan gaji penduduk Yordania yang bekerja di luar negeri. Anda tidak akan menemukan ekplorasi pertambangan apapun di Yordania. Mereka belum menyentuhsedikipun pertambangan sebagai sumber pendapatan negara. Persoalannya apakah cukup membangun negara dengan hasil pajak tenaga kerja? Kenyataannya bahwa mereka mampu dan Yordania termasuk negara yang lebih maju dibandingkan dengan Indonesia. Pada sisi lain bahwa hampir semua negara di Timur Tengah adalah negara padang gurun atau padang pasir yang sulit mendapatkan hasil dari dunia pertanian ketimbang Indonesia.Bagi mereka tenaga kerja adalah pilihan tepat yang sedang dikembangkan. Selain itu, Yordania mengembangkan hasil kerajian dari batu-batu yang sangat mahal harganya. Jika Yordania saja mengembangkan asset tenaga kerja lalu di manakah hasil devisa tenaga kerja Indonesia yang dikatakan berjuta2 orang di Luar Negeri?Persoalan tenaga kerja Indonesia di luar negeri semakin parah, perlindungan terhadap TKI lemah, sementara sumber devisa hasil kerja keras mereka rahib. Ini adalah persoalan kemanusiaan. Negara hanya mengambil keuntungan tanpa memperhatikan keamanan TKI di luar negeri. Tanpa disadari seolah-olah terjadi penjualan manusia terselubung. Pemerintah harus mengakomodir kembali hasil devisa negara dari TKI luar negeri dan dipertanggungjawabkan dengan benar. Ini adalah tanggunjawab moralkemanusiaan. Banyak TKI telah menjadi korban di luar negeri sementara negara menikmati hasil jerih paya mereka. Semoga pemerintah Indonesia bertangungjawab atas semuanyaini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar