KONSEP KETENAGAKERJAAN (PERBURUHAN) ANTARA NEGARA AFRIKA SELATAN DAN
PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA
1. Pengertian Tenaga Kerja (Manpower)
Menurut Biro Cacah Jiwa, tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja
dan menganggur tetapi aktif menjadi pekerja.Di dalam pembahasan
mengenai ketenagakerjaan, ada istilah tenaga kerja, angkatan kerja,
dan bukan angkatan kerja.Tenaga Kerja = Angkatan Kerja + Bukan
Angkatan KerjaTahukah kalian apa yang dimaksud dengan angkatan kerja
(Labor Forces)? Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki
usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang
mencari pekerjaan.Tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja
disebut angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan
ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Tenaga kerja
terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
A. KETENTUAN TENTANG USIA KERJA
Badan Pusat Statistik mendefinisikan angkatan kerjaadalah penduduk
yang berusia 15 tahun ke atas Dalam Buku Glosarium Ketenagakerjaan,
Pusdatinakerdinyatakan bahwa angkatan kerja adalah penduduk dalam usia
kerja (15 tahun ke atas) baik yang bekerja maupun yang mencari
pekerjaan atau pengangguran.
1. DI AFRIKA SELATAN
Republik Afrika Selatan adalah sebuah negara yang terletak di bagian
ujung selatan Afrika dengan garis pantai sepanjang 2,798 km (1,739
mil) antara samudera Atlantik dan India. Ke arah selatan, terdapat
Namibia, Botswana, dan Zimbabwe; kearah timur terdapat Mozambique dan
Swaziland; sementara Lesotho adalah negara merdeka yang dikelilingi
oleh wilayag Afrika selatan.Pengangguran sangat tinggi dan inekualitas
inkome adalah sama dengan yang terjadi di Brazil. Selama tahun
1995-003, jumlah pekerjaan formal menurun dan pekerjaan informal
meningkat. Inkome rata-rata rumah tangga di Afrika Selatan menurun
antara tahun 1995 dan 2000.Terkait dengan inekualitas rasial,
statistik Afrika Selatan menunjukkan bahwa inkome rumah tangga kulit
putih empat kali lebih banyak daripada rumah tangga kulit hitam. Di
tahun 2000, rata-rata pendapatan rumah tangga keluarga kulit putih
adalah enam kali lebih banyak daripada rumah tangga keluarga kulit
hitam. Kebijakan afirmatif menuebabkan terjadinya peningkatan kekayaan
ekonomi kulit hitam dan munculnya ggolongan kulit hitam kelas
menengah. Masalah lainnya adalah kejahatan, korupsi dan HIV/AIDS.
Afrika selatan mengalami masalah regulasi jika dibandingkan dengan
negara lain. Kepemilikan dan campur tangan negara memunculkan banyak
hambatan di banyak bidang. Regulasi tenaga kerja yang ketat
menyebabkan banyaknya pengangguran.
Ditahun 1994, Departemen tenaga kerja menunjuk satuan tugas kementrian
hukum untuk membuat draft legislasi tenaga kerja yang baru dan
lahirlah undang-undang hubungan kerja no 66 tahun 1995 dan mulai
diberlakukan mulai tanggal 11 september 1996. Undang-undang itu
menandai munculnya era baru dalam undang-undang tenaga kerja di Afrika
Selatan.
DI INDONESIA
Dalam pasal 1 nomor 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa anak adalah setiap orang
yang berumur di bawah 18 (delapanbelas) tahun. Berdasarkan ketentuan
ini, anak yang boleh dipekerjakan adalah minimal berumur 18
tahun.Syarat untuk seorang penduduk dapat disebut sebagai angkatan
kerja yaitu jika penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau
sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara
tidak bekerja .
Kelompok tenaga kerja terbagi atas :
Angkatan kerja, range usia angkatan kerja ini adalah 15-65 tahun,
dimana dalam range usia ini terdapat potensi orang bekerja dan juga
menganggur.Bukan angkatan kerja, tidak ada range usia dalam kelompok
ini. Kategorinya mulai dari anak-anak sampai dewasa, dengan ketentuan
kelompok yang bersekolah, mengurus rumah tangga dan penerima
pendapatan.
Hukum kerja digunakan sebagai pengganti istilah hukum perburuhan
dengan ruang lingkup atau cakupan dan pengertian yang sama dengan
hukum perburuhan yaitu berkaitan dengan keadaan bekerjanya
buruh/pekerja pada suatu perusahaan.
Prinsip hukum kerja adalah : "serangkaian peraturan yang mengatur
segala kejadian yang berkaitan dengan bekerjanya seseorang pada orang
lain dengan menerima upah . Sumber hukum tertulis yang merupakan ciri
khas hukum kerja : peraturan perusahaan ; peraturan yang dibuat
pengusaha tentang syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Perjanjian kerja ; perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja bersama; perjanjian hasil perundingan satu atau
beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para
pihak.
Peraturan tersebut mengatur segala kejadian, misalnya : Sakit, Hamil
atau bersalin, Kecelakaan, Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
Cuti Diputuskan hubungan kerjanya lain-lain kejadian yang perlu
pengaturannya dalam suatu peraturan perundang-undangan.Adanya orang
yang bekerja pada pihak lain, maksudnya seseorang bekerja dengan
bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan menguasainya
sehingga orang tersebut harus tunduk pada orang lain yang
mempekerjakannya.
Unsur-unsur Hukum Ketenagakerjaan
Berdasarkan uraian tersebut, jika dicermati hukum ketenagakerjaan
memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
Berkenaan dengan suatu kejadian
Seseorang yang bekerja pada orang lain
Upah
Prinsip Kerja Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia Hukum
perburuhan/ketenagakerjaan barulah dapat dimengerti setelah membaca
atau mempelajari semua aturan perburuhan. Dalam kepustakaan hukum
selama ini selalu menyebutkan dengan istilah hukum perburuhan.
Mengingat istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang sangat luas
dan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan
nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar