Sabtu, 29 April 2017

Ade Kurnia Dewi (161310803 - 013) Konsep Ketenagakerjaan Negara Brunei Darussalam dan Negara Indonesia

Konsep Ketenagakerjaan Negara Brunei Darussalam dan Negara Indonesia

Tenaga kerja di Brunei Darussalam

Data statistik Bunei Darusallam menunjukan bahwa sebagian besar tenaga kerja ( 77.2% ) terserap di sector jasa, sementar 21.4 %  lainya terserap di sector industry. Sektor pertanian rupanya hanya mampu menyerap 1.4 % tenaga kerja. Hal ini terkait dengan karakteristik industry migas yang lebih padat modal ketimbang padat karya. Dengan begitu, karena baik lahan pertaniannya yang tersedi maupun teknologi pertanian di negari ini tidak berkembang baik, maka sector jasa yang menjadi andalan utama untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah  yang besar. Brunei Darussalam menjadi daya tarik bagi pencari kerja dari berbagai negara dan merupakan negara tujuan  kerja alternatif bagi para calon TKI, terutama di sektor formal . Berbeda dengan negara lain, kasus-kasus penganiayaan terhadap TKI  sehingga sorotan media massa  di tanah air, maka kondisi TKI di Brunei  relatif lebih baik. Aparat cepat bertindak apabila ada masalah yang di hadapi TKI  dan menginformasikannya ke KBRI. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, perekonomian  di dominasi  oleh industri minyak dan gas bumi. Sementara itu perbandingan kesempatan kerja bagi warga negar asing dibanding warga setempat  adalah 38 persen bagi warga asing. Lowongan kerja di Brunei yaitu sektor jasa, perminyakan dan gas, konstruksi,  industri , perawat, perkebunan, ABK, PLRT dn supir. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kompetensi yang diperlukan adalah  Tenaga ahli  bidang perminyakan, Tenaga ahli  bidang konstruksi, Tenaga ahli  bidang jasa dan  Tenaga  non ahli  (buruh) perminyakan dan konstruksi.

Brunei Darussalam menjadi salah satu Negara di Asia Tenggara, selain Malaysia dan Singapura  yang menjadi tujuan TKI. Beberapa alasan yang menjadikan Brunei menjadi salah satu Negara favorit  ialah factor jarak yang sangat dekat, pertumbuhan ekonomi dan factor kesamaan agama dan bahasa.

Target pencari kerja di Brunei Darussalam adalah mereka yang umumnya berpendidikan relatif tinggi yang menginginkan pekerjaan di sektor formal, maka media informasi yang modern dapat dimanfaatkan. Adapun untuk sebagian kecil pencari kerja yang berminat untuk bekerja di sektor informal, media informasi yang perlu dimanfaatkn adalaah yang lebih media  yang lebih konvensial. Dengan adanya informasi yang simetris antara pencari kerja dan pemberi kerja, maka lembaga yang bertanggung jawab mempersiapkan keberangkatan tenaga kerja indonesia ke Brunei Darussalam dapat membekali calon tenaga kerja dengan pelatihan untuk mencapai kompetensi yang dibutuhkan pemberi kerja. Dalam hal tenaga kerja indonesia yang berimigrasi secara mandiri, tanpa melalui lembaga penempatan tenaga kerja, maka informasi ini juga dapat menjadi bekal bagi mereka untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sesuai dengan kompetensi diri mereka. Demi meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja indonesia yang akan mengadu nasib di Brunei, maka perlu dilakukan pelatihan maupun pendidikan yang bersifat formal dan informal. Mengingat kesempatan kerja yang tersedia luas di Brunei adalah sektor indutri, maka tenaga kerja indonesia harus dipersiapkan dengan ketrampilan yang spesifik atau dengan pendidikan yang tinggi agar dapat menduduki posisi profesional, teknisi dan sejenisnya.

 

Tenaga Kerja di Indonesia

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Klasifikasi tenaga kerja:

Berdasarkan penduduknya

·         Tenaga kerja

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut undang-undang tenaga kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

·         Bukan tenaga kerja

Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut undang-undang tenaga kerja no. 13 tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja:

·         Angkatan kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.

·         Bukan angkatan kerja

Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah, dan mahasiswa . Para ibu rumah tangga dan orang cacat . Para pengangguran dan sukarela


Berdasarkan kualitasnya:

·         Tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

·         Tenaga kerja terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar