Minggu, 02 April 2017

Penjelasan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1

Pasal 28H ayat 1
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"

Arti:
Sejak lahir kedunia, setiap orang mempunyai hak asasi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, mempunyai tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak merasakan fasilitas yang diberikan oleh Negara, dengan memanfaatkan SDA dan SDM yang ada. Di Indonesia sendiri kita mempunyai banyak SDA dan SDM, hanya saja Negara kurang mengeksplor SDA dan SDM yang ada.
Setiap orang berhak meperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, tapi saat ini masih banyak warga negara yang belum merasakan atau mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Warga negara juga berhak mendapatkan tempat tinggal serta lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk ditinggali bersama keluarganya, walaupun beberapa kelompok masyarakat belum bisa merasakan atau memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, Negara wajib menjamin kesejahteraan warga negaranya, agar masyarakat nya sejahtera lahir batin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar