HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA "PASAL 29 AYAT 2"
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : "Setiap warga negara memilikihak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanyapaksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing."
Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memelukdan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajibansebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormatiantara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentramandan toleransi antar pemeluk agama.
Setiap warga Negara memiliki agama dan keercayaan sendiritanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak adayang bias melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga Negara tidakboleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyakkonflik-konflik yang muncul di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar