Minggu, 16 April 2017

(16PR11048 - REG A) Hak Dan Kewajiban Negara

GHEA MURTIANDA

16PR11048



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Abstraksi

Membahas tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan masih banyak lagi hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia, tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia

 Dapat di simpulkan bahwa setiap orang atau warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan dan norma yang telah ditetapkan

 

Pendahuluan

1.      Latar Belakang

Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis mempunyai elemen seperti warga Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam tulisan ini akan mencoba membahas tentang Hak dan Kewajiban Negara dan warga Negara. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan

2.      Rumusan Masalah

1. Pengertian hak dan kewajiban.
2. Contoh hak dan kewajiban.
3. Pasal-pasal yang bersangkutan.

Pembahasan

Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

Contoh hak warga negara :

  1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
  2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
  3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
  4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
  5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

 

Contoh kewajiban warga negara :

  1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
  3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
  6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)

Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :

  • Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

 

Kesimpulan

1.      Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.

a.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.

b.      Menurut Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi  2 , yaitu hak relative dan hak jamak atau absolute

2.    

  -   Menurut Prof Dr. Notonegoro kewajiban adalah sesuatu hal yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab

-          Menurut Curzon kewajiban di kelompokan menjadi 5 , yaitu : Kewajiban mutlak, kewajiban public, kewajiban positif, kewajiban universal dan kewajiban primer

 

Daftar Pustaka

https://jozgandaoz.blogspot.co.id/2014/04/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://www.eduspensa.id/2016/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

(Rafiansyah Saputra-16PR11064) politik uang di indonesia

POLITIK UANG DI INDONESIA




MAKALAH


OLEH
RAFIANSYAH SAPUTRA
NIM : 16PR11064



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK
2017








    Abstraksi 
 banyaknya orang yang ingin menjadi seorang pemimpin baik itu bupati,gubernur,walikota maupun pemerintahan yang lainnya. Agar menjadi pemimpin atau anggota dalam pemerintahan seseorang harus mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan mencari suara dalam pemilu yang akan datang. Untuk mencari suara ini banyak sekali calon calon ini melakukan kecurangan seperti melakukan politik uang agar mereka yang menerima uang ini dapat memilih mereka yang telah memberikan uang. Ini merupakan buruknya sistem demokrasi dan melanggar hukum yang ada di indonesia.




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Seperti yang telah kita tahu, bahwa Negara kita merupakan negara demokrasi.Demokrasi merupakan suatu wujud dari kedaulatan rakyat, karena disinilah rakyat yang memliki peranan yang sangat penting, karena dengan Demokrasi rakyat bisa menyampaikan aspirasinya. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. 

Demokrasi adalah kunci untuk mewujukan kedaulatan rakyat. Demokrasi dan kesejahteraan rakyat bisa berjalan dengan seiringan dalam mencapai cita – cita dan kemakmuran kesejahteraan rakyat. Wujud dari demokrasi di Indonesia adalah banyak munculnya partai – partai politik  yang berlandaskan sebagai penampung dan penyalur aspirasi rakyat. partai politik itu merupakan wadah yang mewakili rakyat dan calon-calonnya yang akan menjadi kandidat dalam menempati jabatan-jabatan publik. Calon – calon tersebut akan di pilih oleh rakyat melalui pemilu . semua warga Negara yang telah cukup umur atau yang  telah memenuhi syarat berhak untuk mengikuti pemilu dan memilih calon – calon wakil mereka.

Akan tetapi akhir–akhir ini banyak partai–partai baru yang bermunculan serta banyaknya calon–calon legislatif yang maju ke ajang pemilu membuat bingung rakyat.Dengan banyaknya calon legislatif yang maju ke ajang pemilu membuat rakyat bingung harus memilih yang mana,apalagi para calon–calon legislative tersebut berasal dari berbagai macam kalangan, ada pengusaha, pegawai negeri, bahkan dari kalangan artis dan pengangguran yang kita tidak tahu sejauh mana pengetahuan mereka terhadap dunia politik. 

Untuk mendapatkan kursi jabatan , tentu saja mereka harus mendapatkan dukungan dan harus berjuang keras unntuk menarik perhatian masyarakat agar mau memilih dirinya. Untuk menarik perhatian masyarakat mereka biasanya melakukan kampanye , baik kampanye turun ke jalan secara langsung , atau orasi di suatu tempat atau bahkan mereka membuar poster – poster di pinggir jalan yang mencantumkan nama partai dan nama mereka lengkap dengan fotonya. 

Bahkan hal yang lebih parah lagi adalah mereka melakukan penyogokan baik dengan uang atau yang lain kepada masyarakat agar masyarakat memilih mereka. Hal ini jelas melanggar peraturan dan merusak indahnya demokrasi di negeri ini. 

B. Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan penyogokan uang (money politik ) ?
2. Mengapa money politik itu bisa terjadi ?
3. Bagaimana praktik money politik tersebut ?
4. Apa Dampak money politik ?



C. Tujuan Penulisan

Tujuan saya memilih judul ini untuk memberi pemahaman kepada pembaca dan masyarakat secara umum bahwa praktek politik uang ini sangat berbahaya, dan merupakan cikal bakal korupsi. Agar kita saling bahu membahu untuk memberantas praktek politik uang ini agar pemerintahan yang akan datang menjadi lebih bersih,adil,dan bijaksana dinegeri kita tercinta ini tanpa adanya korupsi yang ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan nasib rakyat yang mereka pimpin.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Money Politik 

Politik uang (money politik) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian ini biasanya berupa uang dan barang. Politik uang ini biasanya dilakukan oleh para simpatisan, kader dan pengurus partai beberapa hari sebelum pemilihan umum. 
Pengertian money politic, ada beberapa alternatif pengertian. Diantaranya, suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai unatuk mempengaruhi suara pemilih (vooters). Secara hukum, praktik politik uang tegas dilarang, dan termasuk tindak pidana dengan jerat hukuman seperti di atas. Secara etika, politik uang merupakan sebuah praktik kotor, karena di situ ada hak – hak orang yang di beli dengan harga murah. 
Maka dari hal diatas dapa disimpulkan bahwa money politik adalah kegiatan menyimpang kampanye dengan cara pemberian uang atau barang kepada masyarakat agar masyarakat mau menuruti apa yang diinginkan.

B. Penyebab money politik 

Penyebab money politik sangat bervariasi , diantaranya adalah kurangnya kesadaran para pelaku politik tentang aturan – aturan dalam berpolitik dan terlalu berambisinya para caleg untuk memenangkan suara pemilu. Jika di kalangan masyarakat yang menerima dan melakukan money politik tersebut tentu saja mereka mempunyai alasan. Seperti kita tahu bahwa kodrat manusia itu tidak pernah cukup, manusia sangat menyukai uang karena memang itulah kebutuhan pokok manusia. Selain itu masa kampanye pun bisa dijadikan ajang penambah pendapatan mereka. Ada alasan lain juga, mungkin itu sebuah kekesalan masyarakat akan kinerja wakil rakyat selama ini, masyarakat berpikir bilamana mereka telah duduk di tahtanya otomatis mereka akan lupa terhadap janji-janji dan harapan-harapan yang telah mereka orasikan, kedekatan semasa kampanye akan berakhir secara spontan, jadi masyarakat seolah berpikir ada baiknya para caleg di manfaatkan sewaktu masa kampanyenya. 
Dijelaskan Sudjito (2009), filosofi manusia modern mempunyai beberapa ciri. Di antaranya, pertama, manusia modern hidup berdasarkan rasionalitas yang tinggi. Kedua, kebutuhan manusia terfokus pada materi kebendaan. Di antara materi kebendaan yang dipandang memiliki nilai tertinggi adalah uang.
Edy Suandi Hamid (2009) yang melihat dari kacamata ekonomi, menilai money politic muncul karena adanya hubungan mutualisme antara pelaku (partai, politisi, atau perantara) dan korban (rakyat). Keduanya saling mendapatkan keuntungan dengan mekanisme money politic. Bagi politisi, money politic merupakan media instan yang dengan cara itu suara konstituen dapat dibeli. Sebaliknya, bagi rakyat, money politic ibarat bonus rutin di masa Pemilu yang lebih riil dibandingan dengan program-program yang dijanjikan. 
Permasalahan money politic juga bisa membuktikan bahwa masyarakat masih belum memahami dan menjalankan demokrasi dengan benar. Menerima suapan yang di berikan para calon legislatif bukti bahwa masyarakat tidak menghargai arti dari demokrasi, bukan hanya masyarakatnya saja yang merusak demokrasi namun merekalah para calon legislatif yang menjadi aktor penghancur nilai-nilai demokrasi bangsa Indonesia ini.

C. Praktik money politik

Banyak cara untuk melakukan praktik money politik , diantaranya adalah dengan cara membagikan uang kepada masyarakat  melalui kader – kader . kader – kader ini biasanya terdapat di setiap desa. Kader – kader ini jumlahnya banyak dan mereka biasanya membagi wilayah sasaran. Mereka biasanya melakukan ini beberapa hari sebelum pemilu dilaksanakan, bahkan ada yang melakukan ini pada saat pagi sekali pada hari pemilu itu di laksanakan .  biasanya ini sering disebut dengan serangan fajar. 
Selain dengan uang , biasanya mereka juga memberi sembako dan bahan – bahan pokok. Biasanya sasaran tindakan ini adalah masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang apatis dengan pemilu. Mereka memberi sembako dan uang dengan imbalan masyarakat akan memberikan suaranya kepada para caleg. Dengan demikian maka para caleg akan mendapat dukungan suara pada saat pemilu. 

D. Dampak Money Politik

Tidak dipungkiri bahwa praktik money politik dapat memberikan dampak bagi masyarakat , Negara maupun si kader itu sedendiri. Jika kita lihat dari segi masyarakat , segi positifnya adalah masyarakat bisa mendapatkan uang dengan cara mudah dan Cuma – Cuma. Akan tetapi hal ini membawa dampak negative bagi masyarakat. Masyarakat tidak patuh akan hukum dan dengan masyarakat menerima uang yang di berikan oleh para kader, berarti suara masyarakat itu telah di beli dengan mudah dan dengan uang yang seberapa.
Selain itu, banyak masyarakat yang memilih mencoblos para caleg yang telah memberinya uang dengan alasan klasik jika dia sudah di beri uang maka dia sudah berjanji untuk memilih caleg tersebut, dan alhasil di pilihlah semua caleg yang telah memberinya uang dan hal ini menyebabkan tidak sahnya suara tersebut. Jika dilihat dari segi caleg, Hal ini jelas merugikan para caleg , karena para caleg sudah mengeluarkan uang akan tetapi dia tidak mendapatkan suara. 
Perbuatan money politik juga akan berimbas dengan korupsi jika nanti si caleg sudah menjadi anggota legislative. Hal ini tidak dipungkiri karena caleg tersebut sudah menghabiskan uang banyak untuk berkampanye dan sebagai gantinya dia mengambil uang rakyat untuk mengganti uang yang telah di buat untuk kampanye tersebut. 
Dampak yang lain jika para caleg gagal adalah apabila caleg tersebut tidak kuat imanya , maka caleg tersebut akan terkena gangguan psikologis. Gangguan psikologis ini bisa disebabkan karena impian para caleg yang sudah terlalu tinggi menjadi anggota legislative harus terkubur dalam – dalam karena sedikitnya suara yang memilih dirinya, selain itu gangguan psikologis juga dapat disebabkan oleh tekanan ekonomi karena sudah banyaknya uang yang dikeluarkan untuk biaya kampanye. Apalagi jika uang tersebut merupakan uang yang berasal dari pinjaman atau hutang. 
Money politic bisa juga berdampak perpecahan antar masyarakat, karena masyarakat telah berhutang budi kepada calon legislatif yang telah memberikan bentuk penyuapan, sehingga sikap fanatik akan timbul dan mereka menganggap para calon legislatif lainnya buruk dibandingkan yang mereka dukung, disinilah akan terjadi konflik antar pendukung masing-masing para calon legislatif. Sangat disayangkan apabila terjadi perpecahan yang terjadi di masyarakat akibat permainan para politisi dengan money politic.

BAB III
PENUTUP 

Kesimpulan

Money politic atau politik uang itu merupakan tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun masyarakat lainnya agar mereka yang telah mendapatkan uang itu agar mengikuti keinginan orang yang memliki kepentingan tersebut. Selain itu juga money politic bukan hanya uang, namun juga bisa berbentuk bahan-bahan sembako.
Banyak sekali penyebab terjadinya Money politic diantaranya disebabkan karena masyarakat  masih belum siap untuk hidup berdemokrasi secara utuh. Selain itu money politic bisa terjadi karena masih kurang di tegakkannya hukum di Indonesia.. Tetapi dari alasan penyebab terjadinya money politic yang terpenting yaitu karena masih kurang iman dan taqwanya para politisi maupunn masyarakatnya itu sendiri. 
Money politik juga dapat berpengaruh pada suara masyarakat pada saat pemilu. masyarakat tentunya akan bimbang apabila telah mendapatkan money politic karena mereka berhutang budi kepada mereka, padahal dalam lubuk hatinya mereka tidak mau memilih caleg tersebut.




DAFTAR PUSTAKA


(16PR10650-reg A 01) Pentingnya Status Kewarganegaraan

SALMA ALYA SHOFWAH

16PR10650

                        PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN

Abstraksi

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik . Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan ( bahasa Inggris : citizenship). Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality ). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

 

Pendahuluan

1.1  latar belakang masalah

      Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik . Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

            Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan ( bahasa Inggris : citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten , karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality ). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

 

1.2 rumusan masalah

 

1.      Apakah pengertian dari Kewarganegaraan ?

2.      Siapakah yang berhak menjadi Warga Negara disuatu Negara ?

3.      Apa wujud hubungan negara dan warga negara?

4.     Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara ?

5.     Apa landasan hukum Kewarganegaraan ?

 

Pembahasan

 

Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya.

Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.

 

Pengertian kewarganegaraan, dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis

Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat- akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.

2. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis

Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

 

Penentuan Warga Negara

Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

1. Asas Ius Soli

Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.

2. Asas Ius Sanguinis

Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan

beradasarkan keturunan dari orang tersebut. Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :

1. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam

menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

2. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

 

Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

 

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2) Warga Negara Indonesia Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara

2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

 

Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :

1. Orang-orang bangsa Indonesia asli

2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara

 

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut- turut

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun

6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

 

Wujud hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role ). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.

 

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Hak membela negara

3. Hak berpendapat

4. Hak kemerdekaan memeluk agama

5. Hak mendapatkan pengajaran

6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial

8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

 

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan

2. Kewajiban membela negara

3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

 

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah

2. Hak negara untuk dibela

3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat

4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil

5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara

6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat

7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial

8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

 

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidangbidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

Landasan hukum kewarganegaraan

UUD 1945 pasal 26 Yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli

dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

 

Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958

Bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang- orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

 

Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006

1. Tentang Kewarganegaraan RI adalah :

2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan per-undang undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Ri dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.

5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.

6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum, negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersbut.

7. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

8. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewaganegaraan kepada anakyang bersangkutan.

9. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Penutup

4.1 Kesimpulan

Pengertian kewarganegaraan, dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis

Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat- akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.

2. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis

Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan. Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role ). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Hak membela negara

3. Hak berpendapat

4. Hak kemerdekaan memeluk agama

5. Hak mendapatkan pengajaran

6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial

8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

 

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan

2. Kewajiban membela negara

3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

 

Landasan hukum kewarganegaraan tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958, dan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006

 

 

Daftar Pustaka

http://bnwnations.blogspot.co.id/2016/02/hukum-kewarganegaraan.html

http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html

https://takumabdulrohim.blogspot.co.id/2014/10/makalah-kewarganegaraan-hak-dan.html