Minggu, 16 April 2017

16PR10940 - Reg A 01 - Kehilangan Kewarganegaraan Menurut UU No 12 Th 2006

Sanityasa Hira Arini
16PR10940

Kehilangan Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

ABSTRAKSI
Kewarganegaraan merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Hal ini dikarenakan warga negara adalah salah satu unsur berdirinya suatu negara, tidak ada negara yang tidak memiliki warga negara. Negara memiliki wewenang untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan warga negaranya.Peraturan mengenai kewarganegaraan biasanya ditentukan berdasarkan asas dari negara yang ditinggali oleh setiap warga negara yaitu asas Ius Soli dan Ius Sanguinis.

PENDAHULUAN
Dalam memperoleh status kewarganegaraan perlu memperhatikan beberapa prosedur, yaitu yang pertamacitizen by birth adalah pewarganegaraan berdasarkan kelahiran dimana setiap orang yang lahir di wilayah suatu negara , dianggap sah sebagai warga negara yang bersangkutan (ius soli). Keduacitizenship by descent adalah pewarganegaraan berdasarkan keturunan dimana seseorang yang lahir diluar wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara karena keturunan dan hukum Indonesia pada pokoknya menganut asas ini yaitu melalui garis keturunan ayah. Ketiga, citizenship  by naturalization merupakan pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sadarnya sendiri mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. Ke empat, citizenship by registration adalah pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap cukup dilakukan melalui prosedur administrasi pendaftaran yang lebih rumit. Dan yang Kelima yaitucitizenship by incorporation of teriotoryyaitu proses pewarganegaraan karena terjadinya perluasan wilayah negara.

Selain adanya cara memperoleh kewarganegaraan ada pula warga negara yang kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa faktor. Namun setelah kehilangan kewarganegaraannya warga negara tersebut juga dapat memperolehnya kembali dengan memenuhinya beberapa syarat yang telah ditentukan

PEMBAHASAN
  • Permasalahan
1.Siapa sajakah yang termasuk Warga Negara Indonesia dan bagaimana tata cara memperoleh kewarganegaraa RI?

2.Bagaimana seseorang bisa kehilangan kewarganegaraannya?

3.Apakah kewarganegaraan yang sudah hilang bisa didapatkan kembali?

  • Isi 1
Warga Negara Indonesia dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI

Dalam pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang disebut sebagai warga negara Indonesia adalah :

A.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.

B.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia

C.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing

D.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibunya warga negara Indonesia

E.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asalnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

F.Anak yang lahir dari tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia

G.Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia

H.Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan/atau belum kawin

I.Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

J.Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui

K.Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

L.Anak yang lahiri diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

M.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

  • Isi 2
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;

Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presidenSecara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI

Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.

Ketentuan no 1-9 tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin. Begitupula kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah menikah (pasal 25 ayat 1).

Kehilangan kewarganegaraan RI karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin (pasal 25 ayat 2).

Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut (pasal 26 ayat 1).

Laki-laki WNI kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut (pasal 26 ayat 2)

Perempuan atau laki-laki dalam no 13 dan 14 jika ingin tetap menjadi WNI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. surat Ini dapat diajukan setelah 3 tahun perkawinannya berlangsung (pasal 26 ayat 3)

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami (pasal 27)

Setiap orang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang dinyatakan batal kewarganegaraanya (pasal 28)

  • Isi 3
Cara mendapatkan kewarganegaraannya kembali setelah kewarganegaraannya hilang

Dari ketentuan dalam pasal pasal tersebu, pihak pihak yang diatas bisa mendapatkan kembali kewarganegaraannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI dengan cmengajukan permohonan tertulis kepada mentri hukum dan Ham tanpa melalui prosedur dalam pasal 9-17

b.Dalam hal pemohon berada diluar wilayah RI ,Pemohonan disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon

c. Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 sejak putusnya perkawinan.

PENUTUP
KESIMPULAN

Sebab-Sebab Seseorang bisa Kehilangan Kewarganegaraanya

1.Renunciation

2.Termination

3.Deprivation

Kehilangan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dan untuk mendapatkan kewarganegaraannya kembali setelah kewarganegaraannya hilang

a.Mengajukan permohonan tertulis kepada mentri hukum dan Ham tanpa melalui prosedur dalam pasal 9-17

b.Dalam hal pemohon berada diluar wilayah RI ,Pemohonan disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon

c.Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 sejak putusnya perkawinan.


DAFTAR PUSTAKA

Septi Nur Wijayanti, SH., MH. Iwawn Satriwan, SH., MCL Hukum Tata Negara Teori dan Prakteknya di Indonesia,  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta, 2009

http://khafidsociality.blogspot.com/2011/01/cara-cara-kehilangan-kewarganegaraan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar