M. Lutfi. Bima. S
16PR11041
-ABSTRAKSI
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi 'stateless' atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.
-PENDAHULUAN
Negara? Apa itu negara? Pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi seperti layaknya sebuah organisasi, Negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan Negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (Undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hokum. Bedanya dengan organisasi yang lain, Negara berkuasa di atas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak mengatur seluruh individu dan organisasi yang ada pada suatu wilayah tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur pihak-pihak yang menjadi anggotanya saja.
-PEMBAHASAN
•Warga negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu disebut hamba atau kawula. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara empunyai persamaan hakk di hadapan hukuum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
•kewarganegaraan(cityzenship)
Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganeraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang ang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalh segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.
•Syarat menjadi warga negara indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
•Kedudukan warga negara di Indonesia
Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu
1. kewarganegaraan karena kelahiran atau 'citizenship by birth',
2. kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau 'citizenship by naturalization', dan
3. kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau 'citizenship by registration'.
Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
•Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
b. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2. Nilai Gotong Royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta Tanah Air
c. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea 1
2. Sila-sila Pancasila
3. UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
a. Bidang Politik
Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
b. Bidang Ekonomi
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
– Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang sosial budaya
• Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
– memperoleh pelayanan kesehatan
– kebebasan mengembangkan diri
– memperoleh pendidikan yang bermutu
– memelihara tatanan sosial.
-KESIMPULAN
Hubungan antara warganegara dan negara dinyatakkan dengan istilah "kewarganegaraan". Jadi istilah Kewarganegaraan menyatakan hubungan/ikatan hukum antara seorang individu dengan suatuu negara/keanggotaan daripada suatu negara.
Dalam hukum perdata internasional dikenal dengan nama "Nationaliteit Principe" (asas kewarganegaraan), dimana menurut asas ini hukum seseorang warganegara mengenai status, hak dan kewenangan tetap melekat dimanapun dia berada.
Jadi keterikatan tersebut hanyalah karena adanya perasaan kesatuan karena keturunan, sejarah, daerah dan penguasa. Orang dianggap sebagai warganegara adalah dari sudut penghayatan budaya, tingkah laku maupun cara hidupnya.
-DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2003. Pendidikan kewargabegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,
Wahab, Abdul Aziz. 2011. Teori dan Landasan pendidikan kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar