Minggu, 16 April 2017

16PR10793 - Reg A 01 - Kewarganegaraan ganda terbatas menurut uu nomor 12 tahun 2006

Syavirio Aqil Rifanza
16PR10793


Abstraksi
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. 

Pendahuluan
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan, atau dengan kata lain warga negara adalah orang - orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu. Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Pembahasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 4 disebutkan bahwa warga negara Indonesia adalah :

A. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

B. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia

C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan Ibu warga Negara asing.

D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

E. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

F. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.

G. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.

H. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

I. Anak yang alhir di wilayah Negara Repbulik Indonesa yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

J. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

K. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

L. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

M. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Kesimpulan
Pernyataan untuk memilih kewargangeraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah.

Daftar pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar