GHEA MURTIANDA
16PR11048
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Abstraksi
Membahas tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan masih banyak lagi hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia, tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia
Dapat di simpulkan bahwa setiap orang atau warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan dan norma yang telah ditetapkan
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis mempunyai elemen seperti warga Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam tulisan ini akan mencoba membahas tentang Hak dan Kewajiban Negara dan warga Negara. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan
2. Rumusan Masalah
1. Pengertian hak dan kewajiban.
2. Contoh hak dan kewajiban.
3. Pasal-pasal yang bersangkutan.
Pembahasan
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Contoh hak warga negara :
- Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
- Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
- Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
- Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
- Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Kesimpulan
1. Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
a. Menurut Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.
b. Menurut Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi 2 , yaitu hak relative dan hak jamak atau absolute
2.
- Menurut Prof Dr. Notonegoro kewajiban adalah sesuatu hal yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
- Menurut Curzon kewajiban di kelompokan menjadi 5 , yaitu : Kewajiban mutlak, kewajiban public, kewajiban positif, kewajiban universal dan kewajiban primer
Daftar Pustaka
https://jozgandaoz.blogspot.co.id/2014/04/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://www.eduspensa.id/2016/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar