Sabtu, 28 April 2018

(Hukum01 - 171710751) Buruh dan Tenaga Kerja Asing berserta Problematikanya

Warga negara merupakan orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya dan Undang – undang Dasar negara, dan penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan buruh adalah orang yang bekerja pada usaha perseorangan dan diberikan imbalan secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis yang biasanya imbalan kerjanya tersebut diberikan secara harian.

Berbicara tentang perekonomian di Indonesia dengan kesempatan kerja yang semakin sempit bahkan tak mampu lagi menampung pekerja yang bertambah setiap tahun. Ditengah kondisi seperti ini tenaga kerja asing pun banyak yang masuk ke Indonesia semakin banyak.

            Tidak dapat di hindari di era globalisasi ini telah membawa mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah. Oleh karena itulah tenaga kerja asing pun bisa masuk ke Indonesia. Sebenarnya bahwa penggunaan tenaga kerja asing itu telah di atur dengan tegas dalam Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus di penuhi sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Terdapat dalam Pasal 102 Peraturan Perundang – undangan Tahun 2013 menyatakan dengan tegas bahwa : Tenaga kerja asing yang boleh berkerja di Indonesia adalah tenaga ahli dan konsultan.

            Tetapi realitanya banyak terdapat tenaga kerja asing non teknis atau tanpa keahlian dapat berkerja di Indonesia. Bahkan terdapat di antara mereka merupakan tenaga kerja asing yang tidak terdaftar atau ilegal. Atas kehadiran tenaga kerja asing ilegal dengan kualifikasi rendah atau buruh kasar tersebut dapat bahkan harus kita pertanyakan bagaimana nasib tenaga kerja di Indonesia. Hal ini tentu sangat menghawatirkan bagi tenaga kerja di Indonesia mengingat pekerja lokal dengan kualifikasi demikian sangat banyak tersedia di Indonesia.  

            Tenaga kerja asing dapat di pekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, dan mereka harus memiliki standar kopetensi tertentu. Harus ada izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Pemberian kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.   

            Di dalam suatu peraturan terdapat syarat yang  harus di penuhi agar tenaga kerja asing dapat berkerja di Indonesia. Syarat – syarat tersebut antara lain memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan di duduki oleh tenaga kerja asing, memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan di duduki tenaga kerja asing paling kurang lima tahun, dan membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada pendamping yang di buktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Untuk perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja asing harus sudah beroperasi dan memiliki surat – surat atau legalisasi yang lengkap. perusahaan juga harus memiliki modal usaha yang pantas untuk mendatangkan orang asing.

            Sejalan dengan itu, perekonomian rakyat Indonesia juga ikut merosot jauh, kegiatan ekspor berkurang, daya beli masyarakat menurun dan harga pasar menjadi tinggi. Untuk itu, agar tidak menjadi lumut di negara ini pemerintah dan pengusaha dapat memperhatikan kembali hal – hal mendasar sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Mengenai hal tersebut tenaga kerja di Indonesia pun sampai saat ini masih terkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya SDA tenaga kerja, upah murah dan jaminan sosial yang seadanya. Dan juga perlakuan yang merugikan bagi para pekerja seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, bahkan sampai pelecehan seksual, akhirnya banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di luar negeri dan ini pun menyisakan masalah dengan kurangnya perlindungan dan pengawasan dari negara terhadap para tenaga kerja di Indonesia tersebut.  

Kita sebagai warga negara bercita – cita ingin mensejahterakan rakyatnya seperti yang terkandung dalam pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 walaupun dalam prakteknya belum bisa mewujudkan bahkan terutama terkait dengan permasalahan yang di alami oleh kaum pekerja atau buruh. Akar permasalahan yang terjadi pada pekerja atau buruh masih terletak pada persoalan – persoalan hubungan dan kesempatan antara pengusaha dan pemerintah yang akhirnya berimbas kepada pekerja atau burah dan masyarakat sebagai konsumen. Kasus gratifikasi dan korupsi yang melibatkan pengusaha dan pemerintah akhirnya mengakibatkan kelalaian dalam pengawasan dan penetapan keputusan yang pada akhirnya merugikan kaum pekerja atau buruh.

Bila pola hubungan buruh dan pemilik usaha yang seharusnya setara dalam format simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan terus berubah menjadi hubungan budak dan majikan. Tampak dari tindakan penguasa yang semena – mena terhadap buruh. Memang persoalan buruh merupakan problem multidimensional di mana banyak faktor yang mempengaruhi menculnya problem ini, seperti ekonomi, politik, keamanan nasional. Karena persoalannya merupakan persoalan yang sistemik maka penyelesainnya juga haruslah lewat perubahan sistem kehidupan. Dalam kondisi seperti, perubahan sistemik menjadi alternatif terbaik. Mengingat perubahan itu sendiri pada hakekatnya merupakan bagian dari problematika masyarakat secara menyeluruh. Artinya buruh bukan lah satu – satu komponen masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut. Jika para buruh menuntut hak – haknya untuk hidup lebih layak dan setiap komponen rakyat juga menuntut hal serupa karena sesungguhnya ini lah yang terjadi setiap individu rakyat berhak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara. Berikut ini adalah beberapa problem yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.  

1.    Problem Tenaga Kerja

Bertolak ukur pada dasar hukum yang terlah di undang – undangkan oleh pemerintah, seakan memberikan jaminan yang kuat terhadap nasib para pencari kerja di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi dalam praktik nya, mereka masih tertatih mencari kesana – kemari lowongan pekerjaan baik itu lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana pun sulit untuk mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri. Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dampak positif kepada perekonomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah di atur. Tenaga kerja asing itu merupakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia nya, agar dapar bersaing dengan tenaga kerja asing. Akan tetapi di balik dampak positif ada begitu banyak dampak negatif karena seperti yang kita tau terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktik nya.

2.    Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup

Implikasi nya adalah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya. Hak pemenuhan kebutuhan hidup di dasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakian, perawatan medis dan pendidikan. Ketika para pekerja atau buruh hanya memiliki sumber pendapat berupa upah, maka pencapaian kesejahteraan bergantung pada kemampuan upah dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup nya. Dalam kenyataan nya, jumlah upah relatif tetap sementara kebutuhan hidup selalu bertambah seperti biaya pendidikan, perumahan, sakit dan lain – lain. Hal ini memnyebabkan kualitas kesejahteraan rekyat termasuk pekerja atau buruh semakin rendah. Seharus nya pemerintah tidak lepas tangan dari usaha pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya apalagi menyangkut kebutuhan pokok.

3.    Problem Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja atau buruh. Pemutusan Hubungan Kerja menjadi hal yang menakutkan bagi kaum pekerja atau buruh dan menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia. Dalam kondisi ketika tidak terjadi ketidak seimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu – satunya sumber pendaatan untuk hidup, maka Pemutusan Hubungan Kerja biasanya terjadi dan menimbulkan

problem lain yang lebih besar di kalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh atau pengusaha. Sebenarnya Pemutusan Hubungan Kerja bukanlah problem yang besar kalau kondisi dalam sistem hubungan pekerja tau buruh dan pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja atau buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintah yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomian nya.

4.    Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan

Dalam masyarakat kapitalis seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan wrga negara nya. Sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyat nya. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhan nya harus bekerja secara mutlak. Begitu pula ketika sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sebab lain nya, maka dari itu tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup, terutama bagi rakyat yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup nya.

5.    Problem Lapangan Pekerjaan

Kelangkaan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidak simbangan antara jumlah calon pekerja atau buruh yang banyak, sedangkan lapangan pekerjaan relatif sedikit, atai banyak nya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja pekerja atau buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang di butuhkan. Kelangkaan pekerjaan ini dapat menimbulkan gejolak sosial, angka pengangguran yang tinggi dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.

Melihat permasalahan ketenagakerjaan di atas, tentu saja membutuhkan pemecahan yang baik dan sistematis, karena permasalahan tenaga kerja bukan lagi permasalahan individu yang bisa di selesaikan dengan pendekatan individual, tetapi meruapakan persoalan sosial, yang sangat erat hubungan nya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meninggalkan kesejahteraan rakyatnya harus di selesaikan melalui kebijakan dan pelaksanaan oleh negara bukan di selesaikan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha. Sedangkan masalah hubungan kerja dapat di selesaikan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha. Menghadapi permasalahan yang ada maka pemerintah tidak cukup dengan hanya merevisi peundang – undangan, melainkan mesti mengasi kepada akar permasalahan ketenagakerjaan itu sendiri. Yang terpenting adalah pemerintah tidak boleh melepaskan fungsinya untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya adalah hal ini kesejahteraan bagi pekerja atau buruh.

 

Penulis Artikel : 

Rosa Gustiani

(Hukum 01-161710794) Penyelesaian Masalah Perburuhan di Indonesia


(Hukum01-171710327) Problematika Buruh dan Tenaga Kerja Asing yang ada di Indonesia

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintah  yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Didalam suatu Negara minimal terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemeritah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.
Warga negara adalah sekelompok orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota atau penduduk suatu Negara. Dan ada pula yang disebut dengan bukan warga nagara, yakni dimana ada orang asing yang tinggal di Negara orang lain.
Disini kita berbicara tentang Indonesia yang dimana Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik dan adapun semboyan yang kita anut ialah Bhinneka Tunggal Ika "Berbeda-beda tetapi tetap satu". Dapat kita perjelas arti dari kata perkata Bhinneka Tunggal Ika, bhinneka berarti 'beraneka ragam" tunggal berarti "satu" sedangkan ika berarti "itu" yang bermakna meskipun beranekaragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap menjadi satu kesatuan. Mengenai pada tanggal 1 Mei 2018 tepatnya HARI BURUH, yang disebutkan Indonesia sebagai Negara yang bercita-cita ingin mensejahterakan rakyatnya seperti yang terkandung dan menjadi amanat dalam Pancaila dan UUD 1945 walaupun dalam prakteknya belum bisa mewujudkan amanat itu terutama terkait dengan permasalahan yang dialami oleh kaum pekerja/buruh masih terdapat pada persoalan hubungan dan kesepekatan bersama antara pengusaha dan pemeritah yang pada akhirnya berimbas kepada pekerja/buruh dan masyarakat yang menjadi konsumen.
Yang dimana kita ketahui saat ini rendahnya angka tenaga kerja dan tingginya pengangguran, rendahnya sumber daya alam, tenaga kerja, upah murah  dan jaminan sosial seadanya yang ada di Indonesia. Dan perlakuan yang tenaga kerja dapatkan tidak sesuai seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, intimidasi sampai  pelecehan seksual yang dimana itu lah yang membuat tenaga kerja di Indonesia saat ini sangat rendah. Akibatnya banyak pula warga Negara Indonesia berpindah haluan yaitu mereka berbondong-bondong untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri dan tidak selesai disitu juga karena dengan warga Negara berkerja di luar negeri kurangnya perlindungan dan pengawasan dari Negara terhadap para tenaga kerja yang berasal dari Indonesia tersebut.
Mungkin yang kita tidak ketahui apa yang membuat para pekerja/buruh untuk tidak mendapatkan pekerjaan ialah kurangnya upah yang mereka dapatkan sehingga mereka memilih untuk tidak bekerja dan mungkin mereka memilih untuk bekerja diluar negeri. Nah itulah salah satu factor yang membuat mereka menjadi orang biasa atau kita sebut pengangguran.Banyak problem lain lagi atas kelalaian pengawasan dan penetapan mereka ialah salah satunya upah itu yang saya jelaskan sebelumnya, ada juga pemenuhan kebutuhan dan kesejaheraan hidup mereka yang dimana kebutuhan yang mereka alami sangat penting untuk melangsungkan hidup keluarga mereka para pekerja/buruh tersebut yang dimana kebutuhan mereka penuhi ialah kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial(agar bisa diterima di masyarakat) sehingga kebutuhan untuk meng-aktualisasi sebagai manusia. Hak yang mereka harus penuhi ialah ,yang dimana kita ketahui bahwa manusia ialah makhluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan. Dan jika para pekerja/buruh tersebut mendapatkan upah yang sewajarnya mereka dapatkan, pastinya mereka akan mendapatkan kesejahteraan hidup. Nah pada saat ini pula kesejahteraan p bergantung pada upah yang mereka dapatkan  dan upah itu pula yang mereka kelola untuk kehidupan sehari-hari mereka. Dan kenyataannya pada saat sekarang ini biaya hidup semakin meningkat apapun barangnya semetara upah yang mereka dapatkan sangat minim untuk kehidupan mereka pun mungkin tidaklah cukup contoh seperti biaya perumahan, pendidikan anak-anak mereka dan lain sabagainya. Hal inilah yang harusnya pemerintah peduli akan kebutuhan dasar rakyatnya dan tidak lepas tangan menyangkut kebutuhan pokok.
Ada pula Putusan Hubungan Pekerjaan(PHK) itu adalah salah satu persoalan besar pula yang dihadapi oleh pekerja/buruh. Bagaimana tidak karena itu ialah menjadi factor kaum pekerja/buruh menambahnya angka pengangguran yang ada di Indonesia. Kondisi dimana terjadinya ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan disaat posisi itu juga hanya itulah pekerjaan mereka dan hanya itulah satu-satunya penghasilan mereka. Salah satu problem yang terjadi oleh mereka ialah antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Namun sebenarnya pekerja/buruh dan pengusaha bukan pula masalah yang sangat besar karena apa sistem hubungan pekerja/buruh dan pengusaha telah seimbang dengan adanya jaminan kebutuhan pokok para pekerja/buruh tersebut sebagaimana bagi rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomian mereka.
Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan, yang dimana pada saat sekarang kapasitas masyarakat sangatlah meningkat, dan tugas Negara yakni sebagai pengatur kebebasan warga negaranya. Pengaturan ini tidak mengenal tugas Negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Rakyat juga berhak atas hidup dan ingin memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya pula. Jika seseorang ingin mendapatkan upah atau penghasilan yang besar maka mereka harus bekerja keras untuk mendapatkan hasil yang besar dan secara mutlak apa yang mereka hasilkan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dan jika pekerja/buruh itu sendiri tidak bisa bekerja lagi terutama jika masalah usia,kecelakaan, PHK atau sebeb lainnya maka bisa jadi mereka tidak akan mendapatkan pemasukan dana lagi. Kondisi ini pula yag membuat pekerja/buruh itu kesulitan dalam hidup mereka, terutama bagi rakyat tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim sehingga pekerja/buruh tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Problem Lapangan Pekerjaan, ini juga yang menjadi factor utama angka pengangguran yang kita ketahui banyak lulusan sarjana pun sulitnya untuk mereka mendapatkan pekerjaan apa lagi seorang buruh. Dan sulitnya calon pekerja/buruh karena kurangnya lapangan pekerjaan di Negara kita ini, akibat tidak seimbangnya calon pekerja/buruh dengan lapangan pekerjaan dan menjadi factor pula banyaknya lapangan pekerjaan namun kualitas tenaga kerjanya tidak sesuai apa yang misalnya perusahaan itu butuhkan. Kelangkan pekerjaan ini pula yang mengakibatkan angka pengangguran yang sangat tinggi dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.
Tingginya angka pengangguran yang kita lihat pada saat ini sangatlah tidak sesuai dengan perkembangan Negara kita saat ini, bagaimana Negara ini bisa disebut Negara maju jika angka penganggruan di Negara kita saja tidak terhitung lagi. Perlunya kesadaran dari diri sendiri agar Negara kita bisa berubah dan maju, perlu juga kita bersosialisai agar kita bisa mngenal dunia luar  dan bisa mengenal dunia lapangan pekerjaan sehingga kita bisa lebih paham apa saja yang harus kita lakukan setelah kita mendapatkan perkerjaan yang kita minati.
Persoalan yang sangat erat hubungannya dengn fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya ialah Negara itu sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya harus dilakukan sesuai kebijakan dan pelaksanaan oleh Negara bukan malah diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam menghadapi masalah ini pemerintah tidak hanya merevisi perundang-undangan namun mereka juga mesti mencari akar permasalahan yang para pengangguran alami pada saat ini. Yang terpenting pemerintah tidak boleh melepaskan fungsi dan tujuannya untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Yang kita ketahui pula yang sedang maraknya diperbincangkan oleh kaum manusia ialah mengenai Tenaga Kerja Asing(TKA) ,dan pemerintah malah memperizinkan itu agar mempermudah investasi bisa lebih mudah. Namun dari pihak lain tidak setuju akan keputusan dan kemudahan itu tidak terkesan berpihak pada tenaga kerja di dalam negeri. Pro kontra pun terjadi sehingga menumbulkan masalah. Menteri Tenaga Kerja pun menjelaskan apa saja latar belakang sehingga pemerintah bisa memepermudah perizinan TKA. Kemudahan yang dimaksud ialah tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengangguran Tenaga Kerja Asing.
Masalah kenapa pekerja/buruh sulit mendapatkan pekerjaan ialah rendahnya pendidikan yang mereka dapatkan dan itulah yang membuat tegara kerja asing jauh lebih banyak datang ke Indonesia. Tercatat pula pekerja/buruh yang diindonesia tidak bisa bersaing karena 60% pekerja/buruh merek hanya lulusan SMP. Dan harusnya pemerintah tidak boleh terus bergantung pada pada Tenaga Kerja Asing(TKA) untuk mengasah keterampilan para tenaga kerja domestic.
Ditanah air kita ini masih banyaknya pengangguran yang membutuhkan pekerjaan tapi banyak pula isu Tenaga Kerja Asing(TKA) yang datang ke Indonesia tentu itu sangat memprihatinkan dan tentunya itu sangat tidak membantu perubahan Negara. Mungkin kita tidak tahu pada saat ini 7,04 juta jiwa belum juga termasuk para pekerja di sector informal yang secara ekonomi pula sangat rentan terjerumus mejadi orang yang miskin.
Investasi memang sangat dibutuhkan oleh Negara karena itu salah satu prioritas pemerintah untuk membuat dan memperkuat fondasi perekonomian nasional, sekaigus sebagai pendorong pertumbuhan lapangan kerja baru. Namun yang terjadi hanyalah angan-angan karena apa ketika kepentingan menarik investasi bisa jadi diikuti dengan makin longgarnya persyaratan perizinan bagi tenaga kerja asing, dan bisa kita mengerti jika banyaknya pihak yang resah akan hal ini. 
Tenaga Kerja Asing mulai diberlakukan tanggal 29 Maret 2018, ialah kebijakan politik pemerintahan yang dikhawatirkan berdampak kontraproduktif. Perpres baru yang menggantikan Perpres  Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era  Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono ini, dinilai memberi berbagai kelonggaran kepada Tenaga Kerja Asing(TKA). Kelonggaran ini berisiko mengancam eksitensi dan peluang tenaga kerja local. Kalau kita berbicara tentang di atas kertas, tentunya TKA tidak diperbolehkan masuk ke dalam pekerjaan yang tergolong kasar. TKA hanya diperbolehkan masuk di dalam pekerjaan yang bersifat keahlian dan dituntut pula melakukan transfer teknologi serta kemampuan mereka dalam kenayataannya sering terjadi aturan itu hanya sebatas tulisan di atas kertas.
Banyak pula sinyalmen tentang TKA yang masuk ke Indonesia dan memang harus diakui bukan sekedar isapan jempol, karena di sejumlah daerah yang ada di Indonesia saat sekarang ini tidak sedikit pula TKA yang merebut kesempatan kerja yang sebetulnya tergolong pekerjaan kasaran atau menyisihkan peluang tenaga kerja lokas yang membutuhkan. Sejumlah industry, tidak hanya sekali dua kali ditemukan keberadaan TKA yang menjadi buruh kasar, bahkan mereka  tidur  di barak-barak yang disediakan pabrik atau tinggal di sekitaran pakbrik tempat mereka bekerja. 
Pemerintah mengklaim bahwa menerut resmi jumlah TKA tidak lebih dari 80 ribu-90 ribu jiwa, tetapi di lapangan banyak TKA yang masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Banyaknya bentuk pelanggaran yang mereka lakukan dari perizinan tanggal dan lain sebagainya. Terlepas seberapa banyak jumlah TKA yang ada di Indonesia dan bagaimana modus yang mereka kembangkan untuk menyelidiki pengawasan  pemerintah, yang jelas ketika persyaraatan tentang TKA ini dipelonggar, dan resikopun dikhawatirkan  timbul. 
Pertama memicu tumbuhnya kecemburuan  sosial di kalangan pekerja/buruh local kepada TKA kerena perbedaan fasilitas dan gaji yang mereka terima. Kedua beresiko memyebabkan terjadinya proses marginalisasi pencari kerja domestic karena  mempersempit peluang tenaga kerja lokal untuk dapat terserap di berbagai kesempatan kerja yang tersedia. Bukan sebuah rahasia lagi ketika industrialisasi masuk ke sebuaah wilayah, maka yang terjadi biasanya tidak hanya proses infiltrasi dan invasi para pendatang dari luar, tetapi juga proses suksesi kepemilikan asset dan peluang kerja yang seharusnya disediakan untuk pekerja local.
Dengah adanya dalih atau pertimbangan yang membuat kompetisi TKA dianggap lebih mumpuni, sering ssekali pabrik-pabrik mempekerjakan TKA daripada tenaga kerja local. Selain dinilai berpotensi menganggu aktivitas produksi kerena seang deminstrasi atau terlibat dalam aksi unjuk rasa, kaberadaan pekerja local dinilai beresiko merongrong kinerja persahaan. Dalam  konteks seperti ini, oleh sebab itu sebagian perusahaan lebih memilih memperkerjakan TKA daripada pekerja local yang dinilai sering rewel. 


Ratna Dewi Lestari 

(Hukum01-171710327) Preblematika Buruh dan Tenaga Kerja Asing yang ada di Indonesia

(Hukum 01 - 171710742) BURUH DAN TENAGA KERJA ASING PERLU PERLINDUNGAN HUKUM

Indonesia adalah paru-paru dunia yang kaya akan sumber daya alamnya. Namun, sedikit sumber daya manusianya. Ada beberapa faktor sumber daya manusia di Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri. Faktor pertama, sebenarnya banyak sumber daya manusia di Indonesia tetapi, ada segelintir warga yang karya atau kemampuan usahanya untuk membuat negaranya maju tanpa harus membutuhkan tenaga kerja asing malah tidak dianggap sama sekali. Faktor berikutnya, warga negara yang sudah memiliki kemampuan untuk memajukan Indonesia bahkan sudah tidak diragukan lagi kempuannya malah pergi keluar negeri karena menganggap negara ini masih lemah teknologi yang mengakibatkan sedikitnya lapangan pekerjaan untuk kemampuannya tersebut. Bukan hanya karena lemah teknologi, mungkin banyak orang memikir kemampuannya itu sedikit dibutuhkan untuk warga negara Indonesia.

 

            Buruh adalah manusia yang bekerja menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan sebuah imbalan yang layak. Semakin tahun semakin banyak pengangguran di Indonesia. Penyebab terjadinya pengangguran biasanya karena buruh yang sudah bekerja dengan tekun sesuai dengan syarat dan ketentuan malah tidak digaji dengan apa yang telah dikerjakan. Dengan itu, yang membuat para buruh sering demo terhadap pemerintah atau dengan yang mengadakan lapangan pekerjaan tetapi tidak direspon sama sekali dan akhirnya para buruh tersebut mengundurkan diri dari pekerjaanya. Pengangguran adalah kata yang tepat untuk menggambarkannya. Banyaknya penganggurang akan membuat negara hancur. Sistem ekonomi tidak berjalan, hutang negara semakin menumpuk, dan lainnya. Bahkan, sekarang banyak buruh yang tidak dihargai hasil kerjanya maka, banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke negara Indonesia ini. 

            Sekarang sedang maraknya penggunaan sistem kerja kontrak diberbagai Negara tidak bisa dilepaskan dari realita persaingan global, yang menganggap peningkatan daya saing dan produktivitas hanya mungkin dicapai apabila ada kebijakan penyesuaian terhadap pasar kerja yang lebih efisien dan murah. Dalam era perdagangan bebas membuat pemilik modal berinvestasi dinegara yang memerikan kemudahan dan keuntungan. Hal ini menekan pemerintah yang di satu sisi sangat butuh kehadiran modal asing, disisi lain membiarkan upah buruh rendah. Para pemilik modal butuh situasi yang ramah terhadap pasar yang memungkinkan mereka berinvestasi. Mereka butuh fleksibilitas pasar kerja, yang berpihak kepada pemilik modal agar mudah mendapatkan dan memberhentikan tenaga kerja dengan harga pasar.


Pemerintah memberi peluang fleksibilitas pasar tenaga kerja dengan menciptakan sistem baru ke tenaga kerjaan. Dengan sistem ini, perusahaan di Indonesia bisa memperoleh harga buruh termurah dan terhindar dari tuntutan pesangon karena tidak memperkerjakan buruh tetap. Sistem kerja kontrak lebih bisa membuat ekonomi dunia sebagai Negara berkembang, Indonesia menghadapi dilema karena masih sangat membutuhkan Invertor asing, khususnya industry menufaktur padat karya sebagai pelopor utama dan pelaku paling agresif kerja kontrak, disamping sektor komersial, asuransi dan perbankan. Sebenarnya ada batasan dalam sistem kerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) hanya diizinkan untuk pekerjaan pendukung, tetapi dalam prakteknya banyak penyimpangan akibat tidak adanya sanksi hukum dan lemahnya pengawasan. Konsekwensinya nasib buruh semakin buruk. Pertama buruh harus bertahan dengan sistem kerja kontrak yang tidak memberikan kepastian karier dan kenaikan pendapatan yang sesuai dengan masa kerja. Kedua, buruh kontrak tidak berkesempatan masuk serikat buruh sehingga tidak mendapat perlindungan kolektif dari serikat buruh, sepert perjanjian kerja bersama.

 

Pertentangan buruh di Indonesia tidak bisa diterapkan pertentangan model kapitalisme murni. Oleh karena itu perselisihan perburuhan dapat mengarah pada perang antar kepentingan yang rumit. Buruh tidak dianggap sebagai alat produksi semata, sehingga terjadi proses memanusiakan manusia. Setiap pihak harus menyadari bahwa masing–masing punya kekurangan dan kelebihan sehingga hubungan keduanya lebih untuk saling melengkapi idealnya hubungan industrial adalah dialektika antara pekerja dan pencari kerja. Hubungan industrial harus mencerminkan sintesis dari dua tesis kepentingan pekerja dan pengusaha.

 

Kehadiran para tenaga kerja yang memakai otot tidak hanya karena adanya pengiriman dari negara asal melainkan juga karena ada permintaan dari negara yang dituju karena permintaan akan selalu hadir jika ada penawaran, begitu juga sebaliknya. Di negara-negara yang miskin dan berkembang, kesulitan mendapatkan pekerjaan dan upah yang rendah-lah yang mendorong terjadinya migrasi tenaga kerja. Pembangunan hukum ketenagakerjaan sejalan dengan perkembangan ekonomi ke arah yang lebih liberal terus dilakukan, karena tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Dengan demikian, sesuai peranan dan kedudukan tenaga kerja, maka dibutuhkan hukum ketenagakerjaan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

 

Permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, adalah pelanggaran izin tinggal, dan ijin kerja. Dalam paspor para tenaga kerja asing ini tertulis bahwa izin yang diberikan pemerintah Indonesia oleh pihak imigrasi adalah untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia dengan jabatan dan waktu tertentu bahkan hanya sebagai turis. Tidak jarang para perusahaan pengguna sering kali menyembunyikan tenaga kerja asing ilegal ini.

 

Bangsa kita kini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang sebagai salah satu upaya agar segera bangkit dari keterpurukan. Dalam menghentikan pemerosokan ekonomi dan melaksanakan pembangunan ekonomi maka azas penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa segala usaha harus didasarkan kepada kemempuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri. Namun begitu azas itu tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu itu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantuan terhadap luar negeri. Untuk itulah, Indonesia tidak menutup kehadiran pihak asing baik dalam bentuk modal maupun sebagai tenaga profesional yang akan bekerja di Indonesia. Untuk menghindari penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan, maka Pemerintah perlu untuk mengatur pekerjaan-pekerjaan yang dapat dijalankan oleh tenaga kerja asing dengan pembatasan-pembatasannya juga penyediaan kesempatan kerja itu bagi Warga Negara Indonesia sendiri.

 

            Tenaga kerja asing adalah warga negara lain yang memiliki visa dan bekerja di Indonesia. Tenaga kerja asing sebenarnya ada dampak positif dan negatifnya. Salah satu dampak positifnya adalah berharap dengan adanya investasi asing yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja lokal di Indonesia. Kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia merupakan salah satu bentuk ataupun cara untuk mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, sebagai pendorong investor untuk menanamkan modal dalam rangka pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Bangsa Indonesia harus dapat menghormati dan menghargai kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan yang memberikan jaminan hukum bagi tenaga kerja asing untuk bekerja dan mendapatkan perlindungan, jaminan sosial sehingga tenaga kerja asing mendapatkan kepastian hukum selama mereka bekerja di Indonesia serta tercipta suasana kerja yang nyaman dan kondusif bagi para tenaga kerja asing. Namun, dampak negatif juga harus diperhatikan seperti ketimpangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja Indonesia, pengangguran, kelaparan, dan lainnya. Kemudahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia semakin tahun semakin bertambah besar. Banyak oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab untuk mengizinkan bahkan membuatkan KTP kepada orang asing untuk bekerja di negara ini.

 

Semua pihak tentu ikut merasa prihatin dengan munculnya permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja/buruh ini dan kita semua mengharapkan agar munculnya aksi demo oleh pekerja/buruh di masa depan dapat semakin berkurang. Berdasarkan pengalaman selama ini, kegiatan aksi demo selalu berakibat kontra produktif bagi siapa saja, baik bagi buruh itu sendiri, pengusaha, maupun bagi instansi pemerintah. Untuk menjalin adanya hubungan yang harmonis antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, diharapkan peranan aktif dan positif berada di perusahaan. Agar perjalanan ke depan bagi terjalinnya hubungan industrial yang harmonis ini dapat terwujud secara berkelanjutan, disarankan setiap pemasalahan yang muncul di perusahaan dapat diselesaikan dengan pemahaman yang sama terhadap bagaimana memecahkan masalah. Untuk mencapai tahap penyelesaian masalah, anggota perusahaan itu sangat memegang peran menentukan. Dalam arti, setiap ada masalah yang timbul diusahakan secara maksimal agar dapat diselesaikan antara dua pihak saja, yaitu antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh. Apabila permasalahan yang muncul di suatu perusahaan tidak dapat diselesaikan oleh lembaga bipartit, hal itu berarti akan memerlukan proses yang panjang dan biaya cukup banyak serta sangat melelahkan karena harus diproses secara berjenjang sampai para pihak memperoleh keputusan yang final.

 

            Semua kembali pada pengangguran buruh menganggur dikarenakan tenaga kerja asing bertambah. Hampir semua perusahaan atau yang menjalani sitem pemerintahan hanya memikirkan diri sendiri. Maksud dari memikirkan diri sendiri adalah ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan orang lain. Banyak orang diluar sana yang membutuhhkan lapangan kerja yang layak. Kelayakan itu semakin menipis dengan gaji yang kecil tetapi, tenaga kerja asing gajinya melebihi gaji buruh.

Pemerintah perlu meninjau dan mempertimbangkan berbagai hal, seperti faktor budaya dan ekonomi. Proyek pembangunan pembangkit listrik atau infrastruktur di daerah terpencil dengan menggunakan tenaga kerja asing tentu akan mempengaruhi budaya masyarakat di sekitar daerah tersebut.

            Peran pemerintah dalam hal ini agar senantiasa menjaga kondisi yang baik, sehingga kehadiran para tenaga kerja asing itu tidak akan menjadi ancaman. Selain peraturan dasar, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai hal. Diperlukan regulasi yang mengatur pembatasan kehadiran tenaga kerja dari sisi kemampuan kerja, pendidikan dan izin kerja di Indonesia. Proyek yang melibatkan tenaga kerja asing harus mempertimbangkan transfer teknologi dan regenerasi. Jika kehadiran tenaga kerja asing itu karena ketidakmampuan tenaga kerja Indonesia, maka pemerintah harus melakukan transfer teknologi dan regenerasi dengan batas maksimum waktu, sehingga para tenaga kerja Indonesia nantinya secara independen dapat menampilkan kemampuan mereka. Sehingga, Indonesia dapat memutuskan ketergantungan dari pihak asing.

Problematika ini membuat warga negara Indonesia berfikir untuk bekerja diluar negeri sebagai TKI. Karena menganggap gaji di luar negeri lebih besar dan disana lebih dianggap usaha kerja kerasnya. Namun, ada sebagian kasus TKI yang dihukum sangat berat karena membunuh majikannya. Sebenarnya sebelum dihukum ke persidangan, pemerintah harus mengetahui permasalahannya penyebab ia membunuh majikannya itu. Kebanyakan penyebab dari pembunuhan majikan itu karena ulah majikannya sendiri yang ingin berbuat layaknya bukan majikan. Dengan kasus ini juga membuat Indonesia membayar atas permasalahan ini bahkan sampai berhutang untuk melunaskannya. Pemerintah harus lebih banyak member perlindungan kepada pekerja diluar maupun didalam negeri.

Jadi, buruh dan tenaga kerja asing  bisa saling  berhubungan. Antara kerugian  dan keuntungan. Dapat disimpulkan bahwa buruh dan tenaga kerja asing perlu perlindungan hukum dari pemerintahan Indonesia.

Penulis artikel Felyantie Endang Susilawati