Warga negara merupakan orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya dan Undang – undang Dasar negara, dan penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan buruh adalah orang yang bekerja pada usaha perseorangan dan diberikan imbalan secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis yang biasanya imbalan kerjanya tersebut diberikan secara harian.
Berbicara tentang perekonomian di Indonesia dengan kesempatan kerja yang semakin sempit bahkan tak mampu lagi menampung pekerja yang bertambah setiap tahun. Ditengah kondisi seperti ini tenaga kerja asing pun banyak yang masuk ke Indonesia semakin banyak.
Tidak dapat di hindari di era globalisasi ini telah membawa mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah. Oleh karena itulah tenaga kerja asing pun bisa masuk ke Indonesia. Sebenarnya bahwa penggunaan tenaga kerja asing itu telah di atur dengan tegas dalam Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus di penuhi sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Terdapat dalam Pasal 102 Peraturan Perundang – undangan Tahun 2013 menyatakan dengan tegas bahwa : Tenaga kerja asing yang boleh berkerja di Indonesia adalah tenaga ahli dan konsultan.
Tetapi realitanya banyak terdapat tenaga kerja asing non teknis atau tanpa keahlian dapat berkerja di Indonesia. Bahkan terdapat di antara mereka merupakan tenaga kerja asing yang tidak terdaftar atau ilegal. Atas kehadiran tenaga kerja asing ilegal dengan kualifikasi rendah atau buruh kasar tersebut dapat bahkan harus kita pertanyakan bagaimana nasib tenaga kerja di Indonesia. Hal ini tentu sangat menghawatirkan bagi tenaga kerja di Indonesia mengingat pekerja lokal dengan kualifikasi demikian sangat banyak tersedia di Indonesia.
Tenaga kerja asing dapat di pekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, dan mereka harus memiliki standar kopetensi tertentu. Harus ada izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Pemberian kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.
Di dalam suatu peraturan terdapat syarat yang harus di penuhi agar tenaga kerja asing dapat berkerja di Indonesia. Syarat – syarat tersebut antara lain memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan di duduki oleh tenaga kerja asing, memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan di duduki tenaga kerja asing paling kurang lima tahun, dan membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada pendamping yang di buktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Untuk perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja asing harus sudah beroperasi dan memiliki surat – surat atau legalisasi yang lengkap. perusahaan juga harus memiliki modal usaha yang pantas untuk mendatangkan orang asing.
Sejalan dengan itu, perekonomian rakyat Indonesia juga ikut merosot jauh, kegiatan ekspor berkurang, daya beli masyarakat menurun dan harga pasar menjadi tinggi. Untuk itu, agar tidak menjadi lumut di negara ini pemerintah dan pengusaha dapat memperhatikan kembali hal – hal mendasar sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Mengenai hal tersebut tenaga kerja di Indonesia pun sampai saat ini masih terkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya SDA tenaga kerja, upah murah dan jaminan sosial yang seadanya. Dan juga perlakuan yang merugikan bagi para pekerja seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, bahkan sampai pelecehan seksual, akhirnya banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di luar negeri dan ini pun menyisakan masalah dengan kurangnya perlindungan dan pengawasan dari negara terhadap para tenaga kerja di Indonesia tersebut.
Kita sebagai warga negara bercita – cita ingin mensejahterakan rakyatnya seperti yang terkandung dalam pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 walaupun dalam prakteknya belum bisa mewujudkan bahkan terutama terkait dengan permasalahan yang di alami oleh kaum pekerja atau buruh. Akar permasalahan yang terjadi pada pekerja atau buruh masih terletak pada persoalan – persoalan hubungan dan kesempatan antara pengusaha dan pemerintah yang akhirnya berimbas kepada pekerja atau burah dan masyarakat sebagai konsumen. Kasus gratifikasi dan korupsi yang melibatkan pengusaha dan pemerintah akhirnya mengakibatkan kelalaian dalam pengawasan dan penetapan keputusan yang pada akhirnya merugikan kaum pekerja atau buruh.
Bila pola hubungan buruh dan pemilik usaha yang seharusnya setara dalam format simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan terus berubah menjadi hubungan budak dan majikan. Tampak dari tindakan penguasa yang semena – mena terhadap buruh. Memang persoalan buruh merupakan problem multidimensional di mana banyak faktor yang mempengaruhi menculnya problem ini, seperti ekonomi, politik, keamanan nasional. Karena persoalannya merupakan persoalan yang sistemik maka penyelesainnya juga haruslah lewat perubahan sistem kehidupan. Dalam kondisi seperti, perubahan sistemik menjadi alternatif terbaik. Mengingat perubahan itu sendiri pada hakekatnya merupakan bagian dari problematika masyarakat secara menyeluruh. Artinya buruh bukan lah satu – satu komponen masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut. Jika para buruh menuntut hak – haknya untuk hidup lebih layak dan setiap komponen rakyat juga menuntut hal serupa karena sesungguhnya ini lah yang terjadi setiap individu rakyat berhak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara. Berikut ini adalah beberapa problem yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
1. Problem Tenaga Kerja
Bertolak ukur pada dasar hukum yang terlah di undang – undangkan oleh pemerintah, seakan memberikan jaminan yang kuat terhadap nasib para pencari kerja di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi dalam praktik nya, mereka masih tertatih mencari kesana – kemari lowongan pekerjaan baik itu lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana pun sulit untuk mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri. Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dampak positif kepada perekonomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah di atur. Tenaga kerja asing itu merupakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia nya, agar dapar bersaing dengan tenaga kerja asing. Akan tetapi di balik dampak positif ada begitu banyak dampak negatif karena seperti yang kita tau terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktik nya.
2. Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup
Implikasi nya adalah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya. Hak pemenuhan kebutuhan hidup di dasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakian, perawatan medis dan pendidikan. Ketika para pekerja atau buruh hanya memiliki sumber pendapat berupa upah, maka pencapaian kesejahteraan bergantung pada kemampuan upah dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup nya. Dalam kenyataan nya, jumlah upah relatif tetap sementara kebutuhan hidup selalu bertambah seperti biaya pendidikan, perumahan, sakit dan lain – lain. Hal ini memnyebabkan kualitas kesejahteraan rekyat termasuk pekerja atau buruh semakin rendah. Seharus nya pemerintah tidak lepas tangan dari usaha pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya apalagi menyangkut kebutuhan pokok.
3. Problem Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja atau buruh. Pemutusan Hubungan Kerja menjadi hal yang menakutkan bagi kaum pekerja atau buruh dan menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia. Dalam kondisi ketika tidak terjadi ketidak seimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu – satunya sumber pendaatan untuk hidup, maka Pemutusan Hubungan Kerja biasanya terjadi dan menimbulkan
problem lain yang lebih besar di kalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh atau pengusaha. Sebenarnya Pemutusan Hubungan Kerja bukanlah problem yang besar kalau kondisi dalam sistem hubungan pekerja tau buruh dan pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja atau buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintah yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomian nya.
4. Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan
Dalam masyarakat kapitalis seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan wrga negara nya. Sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyat nya. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhan nya harus bekerja secara mutlak. Begitu pula ketika sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sebab lain nya, maka dari itu tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup, terutama bagi rakyat yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup nya.
5. Problem Lapangan Pekerjaan
Kelangkaan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidak simbangan antara jumlah calon pekerja atau buruh yang banyak, sedangkan lapangan pekerjaan relatif sedikit, atai banyak nya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja pekerja atau buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang di butuhkan. Kelangkaan pekerjaan ini dapat menimbulkan gejolak sosial, angka pengangguran yang tinggi dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.
Melihat permasalahan ketenagakerjaan di atas, tentu saja membutuhkan pemecahan yang baik dan sistematis, karena permasalahan tenaga kerja bukan lagi permasalahan individu yang bisa di selesaikan dengan pendekatan individual, tetapi meruapakan persoalan sosial, yang sangat erat hubungan nya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meninggalkan kesejahteraan rakyatnya harus di selesaikan melalui kebijakan dan pelaksanaan oleh negara bukan di selesaikan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha. Sedangkan masalah hubungan kerja dapat di selesaikan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha. Menghadapi permasalahan yang ada maka pemerintah tidak cukup dengan hanya merevisi peundang – undangan, melainkan mesti mengasi kepada akar permasalahan ketenagakerjaan itu sendiri. Yang terpenting adalah pemerintah tidak boleh melepaskan fungsinya untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya adalah hal ini kesejahteraan bagi pekerja atau buruh.
Penulis Artikel :
Rosa Gustiani