Indonesia adalah paru-paru dunia yang kaya akan sumber daya alamnya. Namun, sedikit sumber daya manusianya. Ada beberapa faktor sumber daya manusia di Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri. Faktor pertama, sebenarnya banyak sumber daya manusia di Indonesia tetapi, ada segelintir warga yang karya atau kemampuan usahanya untuk membuat negaranya maju tanpa harus membutuhkan tenaga kerja asing malah tidak dianggap sama sekali. Faktor berikutnya, warga negara yang sudah memiliki kemampuan untuk memajukan Indonesia bahkan sudah tidak diragukan lagi kempuannya malah pergi keluar negeri karena menganggap negara ini masih lemah teknologi yang mengakibatkan sedikitnya lapangan pekerjaan untuk kemampuannya tersebut. Bukan hanya karena lemah teknologi, mungkin banyak orang memikir kemampuannya itu sedikit dibutuhkan untuk warga negara Indonesia.
Buruh adalah manusia yang bekerja menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan sebuah imbalan yang layak. Semakin tahun semakin banyak pengangguran di Indonesia. Penyebab terjadinya pengangguran biasanya karena buruh yang sudah bekerja dengan tekun sesuai dengan syarat dan ketentuan malah tidak digaji dengan apa yang telah dikerjakan. Dengan itu, yang membuat para buruh sering demo terhadap pemerintah atau dengan yang mengadakan lapangan pekerjaan tetapi tidak direspon sama sekali dan akhirnya para buruh tersebut mengundurkan diri dari pekerjaanya. Pengangguran adalah kata yang tepat untuk menggambarkannya. Banyaknya penganggurang akan membuat negara hancur. Sistem ekonomi tidak berjalan, hutang negara semakin menumpuk, dan lainnya. Bahkan, sekarang banyak buruh yang tidak dihargai hasil kerjanya maka, banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke negara Indonesia ini.
Sekarang sedang maraknya penggunaan sistem kerja kontrak diberbagai Negara tidak bisa dilepaskan dari realita persaingan global, yang menganggap peningkatan daya saing dan produktivitas hanya mungkin dicapai apabila ada kebijakan penyesuaian terhadap pasar kerja yang lebih efisien dan murah. Dalam era perdagangan bebas membuat pemilik modal berinvestasi dinegara yang memerikan kemudahan dan keuntungan. Hal ini menekan pemerintah yang di satu sisi sangat butuh kehadiran modal asing, disisi lain membiarkan upah buruh rendah. Para pemilik modal butuh situasi yang ramah terhadap pasar yang memungkinkan mereka berinvestasi. Mereka butuh fleksibilitas pasar kerja, yang berpihak kepada pemilik modal agar mudah mendapatkan dan memberhentikan tenaga kerja dengan harga pasar.
Pemerintah memberi peluang fleksibilitas pasar tenaga kerja dengan menciptakan sistem baru ke tenaga kerjaan. Dengan sistem ini, perusahaan di Indonesia bisa memperoleh harga buruh termurah dan terhindar dari tuntutan pesangon karena tidak memperkerjakan buruh tetap. Sistem kerja kontrak lebih bisa membuat ekonomi dunia sebagai Negara berkembang, Indonesia menghadapi dilema karena masih sangat membutuhkan Invertor asing, khususnya industry menufaktur padat karya sebagai pelopor utama dan pelaku paling agresif kerja kontrak, disamping sektor komersial, asuransi dan perbankan. Sebenarnya ada batasan dalam sistem kerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) hanya diizinkan untuk pekerjaan pendukung, tetapi dalam prakteknya banyak penyimpangan akibat tidak adanya sanksi hukum dan lemahnya pengawasan. Konsekwensinya nasib buruh semakin buruk. Pertama buruh harus bertahan dengan sistem kerja kontrak yang tidak memberikan kepastian karier dan kenaikan pendapatan yang sesuai dengan masa kerja. Kedua, buruh kontrak tidak berkesempatan masuk serikat buruh sehingga tidak mendapat perlindungan kolektif dari serikat buruh, sepert perjanjian kerja bersama.
Pertentangan buruh di Indonesia tidak bisa diterapkan pertentangan model kapitalisme murni. Oleh karena itu perselisihan perburuhan dapat mengarah pada perang antar kepentingan yang rumit. Buruh tidak dianggap sebagai alat produksi semata, sehingga terjadi proses memanusiakan manusia. Setiap pihak harus menyadari bahwa masing–masing punya kekurangan dan kelebihan sehingga hubungan keduanya lebih untuk saling melengkapi idealnya hubungan industrial adalah dialektika antara pekerja dan pencari kerja. Hubungan industrial harus mencerminkan sintesis dari dua tesis kepentingan pekerja dan pengusaha.
Kehadiran para tenaga kerja yang memakai otot tidak hanya karena adanya pengiriman dari negara asal melainkan juga karena ada permintaan dari negara yang dituju karena permintaan akan selalu hadir jika ada penawaran, begitu juga sebaliknya. Di negara-negara yang miskin dan berkembang, kesulitan mendapatkan pekerjaan dan upah yang rendah-lah yang mendorong terjadinya migrasi tenaga kerja. Pembangunan hukum ketenagakerjaan sejalan dengan perkembangan ekonomi ke arah yang lebih liberal terus dilakukan, karena tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Dengan demikian, sesuai peranan dan kedudukan tenaga kerja, maka dibutuhkan hukum ketenagakerjaan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, adalah pelanggaran izin tinggal, dan ijin kerja. Dalam paspor para tenaga kerja asing ini tertulis bahwa izin yang diberikan pemerintah Indonesia oleh pihak imigrasi adalah untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia dengan jabatan dan waktu tertentu bahkan hanya sebagai turis. Tidak jarang para perusahaan pengguna sering kali menyembunyikan tenaga kerja asing ilegal ini.
Bangsa kita kini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang sebagai salah satu upaya agar segera bangkit dari keterpurukan. Dalam menghentikan pemerosokan ekonomi dan melaksanakan pembangunan ekonomi maka azas penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa segala usaha harus didasarkan kepada kemempuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri. Namun begitu azas itu tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu itu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantuan terhadap luar negeri. Untuk itulah, Indonesia tidak menutup kehadiran pihak asing baik dalam bentuk modal maupun sebagai tenaga profesional yang akan bekerja di Indonesia. Untuk menghindari penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan, maka Pemerintah perlu untuk mengatur pekerjaan-pekerjaan yang dapat dijalankan oleh tenaga kerja asing dengan pembatasan-pembatasannya juga penyediaan kesempatan kerja itu bagi Warga Negara Indonesia sendiri.
Tenaga kerja asing adalah warga negara lain yang memiliki visa dan bekerja di Indonesia. Tenaga kerja asing sebenarnya ada dampak positif dan negatifnya. Salah satu dampak positifnya adalah berharap dengan adanya investasi asing yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja lokal di Indonesia. Kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia merupakan salah satu bentuk ataupun cara untuk mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, sebagai pendorong investor untuk menanamkan modal dalam rangka pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Bangsa Indonesia harus dapat menghormati dan menghargai kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan yang memberikan jaminan hukum bagi tenaga kerja asing untuk bekerja dan mendapatkan perlindungan, jaminan sosial sehingga tenaga kerja asing mendapatkan kepastian hukum selama mereka bekerja di Indonesia serta tercipta suasana kerja yang nyaman dan kondusif bagi para tenaga kerja asing. Namun, dampak negatif juga harus diperhatikan seperti ketimpangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja Indonesia, pengangguran, kelaparan, dan lainnya. Kemudahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia semakin tahun semakin bertambah besar. Banyak oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab untuk mengizinkan bahkan membuatkan KTP kepada orang asing untuk bekerja di negara ini.
Semua pihak tentu ikut merasa prihatin dengan munculnya permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja/buruh ini dan kita semua mengharapkan agar munculnya aksi demo oleh pekerja/buruh di masa depan dapat semakin berkurang. Berdasarkan pengalaman selama ini, kegiatan aksi demo selalu berakibat kontra produktif bagi siapa saja, baik bagi buruh itu sendiri, pengusaha, maupun bagi instansi pemerintah. Untuk menjalin adanya hubungan yang harmonis antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, diharapkan peranan aktif dan positif berada di perusahaan. Agar perjalanan ke depan bagi terjalinnya hubungan industrial yang harmonis ini dapat terwujud secara berkelanjutan, disarankan setiap pemasalahan yang muncul di perusahaan dapat diselesaikan dengan pemahaman yang sama terhadap bagaimana memecahkan masalah. Untuk mencapai tahap penyelesaian masalah, anggota perusahaan itu sangat memegang peran menentukan. Dalam arti, setiap ada masalah yang timbul diusahakan secara maksimal agar dapat diselesaikan antara dua pihak saja, yaitu antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh. Apabila permasalahan yang muncul di suatu perusahaan tidak dapat diselesaikan oleh lembaga bipartit, hal itu berarti akan memerlukan proses yang panjang dan biaya cukup banyak serta sangat melelahkan karena harus diproses secara berjenjang sampai para pihak memperoleh keputusan yang final.
Semua kembali pada pengangguran buruh menganggur dikarenakan tenaga kerja asing bertambah. Hampir semua perusahaan atau yang menjalani sitem pemerintahan hanya memikirkan diri sendiri. Maksud dari memikirkan diri sendiri adalah ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan orang lain. Banyak orang diluar sana yang membutuhhkan lapangan kerja yang layak. Kelayakan itu semakin menipis dengan gaji yang kecil tetapi, tenaga kerja asing gajinya melebihi gaji buruh.
Pemerintah perlu meninjau dan mempertimbangkan berbagai hal, seperti faktor budaya dan ekonomi. Proyek pembangunan pembangkit listrik atau infrastruktur di daerah terpencil dengan menggunakan tenaga kerja asing tentu akan mempengaruhi budaya masyarakat di sekitar daerah tersebut.
Peran pemerintah dalam hal ini agar senantiasa menjaga kondisi yang baik, sehingga kehadiran para tenaga kerja asing itu tidak akan menjadi ancaman. Selain peraturan dasar, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai hal. Diperlukan regulasi yang mengatur pembatasan kehadiran tenaga kerja dari sisi kemampuan kerja, pendidikan dan izin kerja di Indonesia. Proyek yang melibatkan tenaga kerja asing harus mempertimbangkan transfer teknologi dan regenerasi. Jika kehadiran tenaga kerja asing itu karena ketidakmampuan tenaga kerja Indonesia, maka pemerintah harus melakukan transfer teknologi dan regenerasi dengan batas maksimum waktu, sehingga para tenaga kerja Indonesia nantinya secara independen dapat menampilkan kemampuan mereka. Sehingga, Indonesia dapat memutuskan ketergantungan dari pihak asing.
Problematika ini membuat warga negara Indonesia berfikir untuk bekerja diluar negeri sebagai TKI. Karena menganggap gaji di luar negeri lebih besar dan disana lebih dianggap usaha kerja kerasnya. Namun, ada sebagian kasus TKI yang dihukum sangat berat karena membunuh majikannya. Sebenarnya sebelum dihukum ke persidangan, pemerintah harus mengetahui permasalahannya penyebab ia membunuh majikannya itu. Kebanyakan penyebab dari pembunuhan majikan itu karena ulah majikannya sendiri yang ingin berbuat layaknya bukan majikan. Dengan kasus ini juga membuat Indonesia membayar atas permasalahan ini bahkan sampai berhutang untuk melunaskannya. Pemerintah harus lebih banyak member perlindungan kepada pekerja diluar maupun didalam negeri.
Jadi, buruh dan tenaga kerja asing bisa saling berhubungan. Antara kerugian dan keuntungan. Dapat disimpulkan bahwa buruh dan tenaga kerja asing perlu perlindungan hukum dari pemerintahan Indonesia.
Penulis artikel Felyantie Endang Susilawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar