Sabtu, 28 April 2018

(Hukum01-171710327) Problematika Buruh dan Tenaga Kerja Asing yang ada di Indonesia

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintah  yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Didalam suatu Negara minimal terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemeritah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.
Warga negara adalah sekelompok orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota atau penduduk suatu Negara. Dan ada pula yang disebut dengan bukan warga nagara, yakni dimana ada orang asing yang tinggal di Negara orang lain.
Disini kita berbicara tentang Indonesia yang dimana Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik dan adapun semboyan yang kita anut ialah Bhinneka Tunggal Ika "Berbeda-beda tetapi tetap satu". Dapat kita perjelas arti dari kata perkata Bhinneka Tunggal Ika, bhinneka berarti 'beraneka ragam" tunggal berarti "satu" sedangkan ika berarti "itu" yang bermakna meskipun beranekaragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap menjadi satu kesatuan. Mengenai pada tanggal 1 Mei 2018 tepatnya HARI BURUH, yang disebutkan Indonesia sebagai Negara yang bercita-cita ingin mensejahterakan rakyatnya seperti yang terkandung dan menjadi amanat dalam Pancaila dan UUD 1945 walaupun dalam prakteknya belum bisa mewujudkan amanat itu terutama terkait dengan permasalahan yang dialami oleh kaum pekerja/buruh masih terdapat pada persoalan hubungan dan kesepekatan bersama antara pengusaha dan pemeritah yang pada akhirnya berimbas kepada pekerja/buruh dan masyarakat yang menjadi konsumen.
Yang dimana kita ketahui saat ini rendahnya angka tenaga kerja dan tingginya pengangguran, rendahnya sumber daya alam, tenaga kerja, upah murah  dan jaminan sosial seadanya yang ada di Indonesia. Dan perlakuan yang tenaga kerja dapatkan tidak sesuai seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, intimidasi sampai  pelecehan seksual yang dimana itu lah yang membuat tenaga kerja di Indonesia saat ini sangat rendah. Akibatnya banyak pula warga Negara Indonesia berpindah haluan yaitu mereka berbondong-bondong untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri dan tidak selesai disitu juga karena dengan warga Negara berkerja di luar negeri kurangnya perlindungan dan pengawasan dari Negara terhadap para tenaga kerja yang berasal dari Indonesia tersebut.
Mungkin yang kita tidak ketahui apa yang membuat para pekerja/buruh untuk tidak mendapatkan pekerjaan ialah kurangnya upah yang mereka dapatkan sehingga mereka memilih untuk tidak bekerja dan mungkin mereka memilih untuk bekerja diluar negeri. Nah itulah salah satu factor yang membuat mereka menjadi orang biasa atau kita sebut pengangguran.Banyak problem lain lagi atas kelalaian pengawasan dan penetapan mereka ialah salah satunya upah itu yang saya jelaskan sebelumnya, ada juga pemenuhan kebutuhan dan kesejaheraan hidup mereka yang dimana kebutuhan yang mereka alami sangat penting untuk melangsungkan hidup keluarga mereka para pekerja/buruh tersebut yang dimana kebutuhan mereka penuhi ialah kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial(agar bisa diterima di masyarakat) sehingga kebutuhan untuk meng-aktualisasi sebagai manusia. Hak yang mereka harus penuhi ialah ,yang dimana kita ketahui bahwa manusia ialah makhluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan. Dan jika para pekerja/buruh tersebut mendapatkan upah yang sewajarnya mereka dapatkan, pastinya mereka akan mendapatkan kesejahteraan hidup. Nah pada saat ini pula kesejahteraan p bergantung pada upah yang mereka dapatkan  dan upah itu pula yang mereka kelola untuk kehidupan sehari-hari mereka. Dan kenyataannya pada saat sekarang ini biaya hidup semakin meningkat apapun barangnya semetara upah yang mereka dapatkan sangat minim untuk kehidupan mereka pun mungkin tidaklah cukup contoh seperti biaya perumahan, pendidikan anak-anak mereka dan lain sabagainya. Hal inilah yang harusnya pemerintah peduli akan kebutuhan dasar rakyatnya dan tidak lepas tangan menyangkut kebutuhan pokok.
Ada pula Putusan Hubungan Pekerjaan(PHK) itu adalah salah satu persoalan besar pula yang dihadapi oleh pekerja/buruh. Bagaimana tidak karena itu ialah menjadi factor kaum pekerja/buruh menambahnya angka pengangguran yang ada di Indonesia. Kondisi dimana terjadinya ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan disaat posisi itu juga hanya itulah pekerjaan mereka dan hanya itulah satu-satunya penghasilan mereka. Salah satu problem yang terjadi oleh mereka ialah antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Namun sebenarnya pekerja/buruh dan pengusaha bukan pula masalah yang sangat besar karena apa sistem hubungan pekerja/buruh dan pengusaha telah seimbang dengan adanya jaminan kebutuhan pokok para pekerja/buruh tersebut sebagaimana bagi rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomian mereka.
Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan, yang dimana pada saat sekarang kapasitas masyarakat sangatlah meningkat, dan tugas Negara yakni sebagai pengatur kebebasan warga negaranya. Pengaturan ini tidak mengenal tugas Negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Rakyat juga berhak atas hidup dan ingin memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya pula. Jika seseorang ingin mendapatkan upah atau penghasilan yang besar maka mereka harus bekerja keras untuk mendapatkan hasil yang besar dan secara mutlak apa yang mereka hasilkan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dan jika pekerja/buruh itu sendiri tidak bisa bekerja lagi terutama jika masalah usia,kecelakaan, PHK atau sebeb lainnya maka bisa jadi mereka tidak akan mendapatkan pemasukan dana lagi. Kondisi ini pula yag membuat pekerja/buruh itu kesulitan dalam hidup mereka, terutama bagi rakyat tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim sehingga pekerja/buruh tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Problem Lapangan Pekerjaan, ini juga yang menjadi factor utama angka pengangguran yang kita ketahui banyak lulusan sarjana pun sulitnya untuk mereka mendapatkan pekerjaan apa lagi seorang buruh. Dan sulitnya calon pekerja/buruh karena kurangnya lapangan pekerjaan di Negara kita ini, akibat tidak seimbangnya calon pekerja/buruh dengan lapangan pekerjaan dan menjadi factor pula banyaknya lapangan pekerjaan namun kualitas tenaga kerjanya tidak sesuai apa yang misalnya perusahaan itu butuhkan. Kelangkan pekerjaan ini pula yang mengakibatkan angka pengangguran yang sangat tinggi dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.
Tingginya angka pengangguran yang kita lihat pada saat ini sangatlah tidak sesuai dengan perkembangan Negara kita saat ini, bagaimana Negara ini bisa disebut Negara maju jika angka penganggruan di Negara kita saja tidak terhitung lagi. Perlunya kesadaran dari diri sendiri agar Negara kita bisa berubah dan maju, perlu juga kita bersosialisai agar kita bisa mngenal dunia luar  dan bisa mengenal dunia lapangan pekerjaan sehingga kita bisa lebih paham apa saja yang harus kita lakukan setelah kita mendapatkan perkerjaan yang kita minati.
Persoalan yang sangat erat hubungannya dengn fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya ialah Negara itu sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya harus dilakukan sesuai kebijakan dan pelaksanaan oleh Negara bukan malah diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam menghadapi masalah ini pemerintah tidak hanya merevisi perundang-undangan namun mereka juga mesti mencari akar permasalahan yang para pengangguran alami pada saat ini. Yang terpenting pemerintah tidak boleh melepaskan fungsi dan tujuannya untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Yang kita ketahui pula yang sedang maraknya diperbincangkan oleh kaum manusia ialah mengenai Tenaga Kerja Asing(TKA) ,dan pemerintah malah memperizinkan itu agar mempermudah investasi bisa lebih mudah. Namun dari pihak lain tidak setuju akan keputusan dan kemudahan itu tidak terkesan berpihak pada tenaga kerja di dalam negeri. Pro kontra pun terjadi sehingga menumbulkan masalah. Menteri Tenaga Kerja pun menjelaskan apa saja latar belakang sehingga pemerintah bisa memepermudah perizinan TKA. Kemudahan yang dimaksud ialah tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengangguran Tenaga Kerja Asing.
Masalah kenapa pekerja/buruh sulit mendapatkan pekerjaan ialah rendahnya pendidikan yang mereka dapatkan dan itulah yang membuat tegara kerja asing jauh lebih banyak datang ke Indonesia. Tercatat pula pekerja/buruh yang diindonesia tidak bisa bersaing karena 60% pekerja/buruh merek hanya lulusan SMP. Dan harusnya pemerintah tidak boleh terus bergantung pada pada Tenaga Kerja Asing(TKA) untuk mengasah keterampilan para tenaga kerja domestic.
Ditanah air kita ini masih banyaknya pengangguran yang membutuhkan pekerjaan tapi banyak pula isu Tenaga Kerja Asing(TKA) yang datang ke Indonesia tentu itu sangat memprihatinkan dan tentunya itu sangat tidak membantu perubahan Negara. Mungkin kita tidak tahu pada saat ini 7,04 juta jiwa belum juga termasuk para pekerja di sector informal yang secara ekonomi pula sangat rentan terjerumus mejadi orang yang miskin.
Investasi memang sangat dibutuhkan oleh Negara karena itu salah satu prioritas pemerintah untuk membuat dan memperkuat fondasi perekonomian nasional, sekaigus sebagai pendorong pertumbuhan lapangan kerja baru. Namun yang terjadi hanyalah angan-angan karena apa ketika kepentingan menarik investasi bisa jadi diikuti dengan makin longgarnya persyaratan perizinan bagi tenaga kerja asing, dan bisa kita mengerti jika banyaknya pihak yang resah akan hal ini. 
Tenaga Kerja Asing mulai diberlakukan tanggal 29 Maret 2018, ialah kebijakan politik pemerintahan yang dikhawatirkan berdampak kontraproduktif. Perpres baru yang menggantikan Perpres  Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era  Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono ini, dinilai memberi berbagai kelonggaran kepada Tenaga Kerja Asing(TKA). Kelonggaran ini berisiko mengancam eksitensi dan peluang tenaga kerja local. Kalau kita berbicara tentang di atas kertas, tentunya TKA tidak diperbolehkan masuk ke dalam pekerjaan yang tergolong kasar. TKA hanya diperbolehkan masuk di dalam pekerjaan yang bersifat keahlian dan dituntut pula melakukan transfer teknologi serta kemampuan mereka dalam kenayataannya sering terjadi aturan itu hanya sebatas tulisan di atas kertas.
Banyak pula sinyalmen tentang TKA yang masuk ke Indonesia dan memang harus diakui bukan sekedar isapan jempol, karena di sejumlah daerah yang ada di Indonesia saat sekarang ini tidak sedikit pula TKA yang merebut kesempatan kerja yang sebetulnya tergolong pekerjaan kasaran atau menyisihkan peluang tenaga kerja lokas yang membutuhkan. Sejumlah industry, tidak hanya sekali dua kali ditemukan keberadaan TKA yang menjadi buruh kasar, bahkan mereka  tidur  di barak-barak yang disediakan pabrik atau tinggal di sekitaran pakbrik tempat mereka bekerja. 
Pemerintah mengklaim bahwa menerut resmi jumlah TKA tidak lebih dari 80 ribu-90 ribu jiwa, tetapi di lapangan banyak TKA yang masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Banyaknya bentuk pelanggaran yang mereka lakukan dari perizinan tanggal dan lain sebagainya. Terlepas seberapa banyak jumlah TKA yang ada di Indonesia dan bagaimana modus yang mereka kembangkan untuk menyelidiki pengawasan  pemerintah, yang jelas ketika persyaraatan tentang TKA ini dipelonggar, dan resikopun dikhawatirkan  timbul. 
Pertama memicu tumbuhnya kecemburuan  sosial di kalangan pekerja/buruh local kepada TKA kerena perbedaan fasilitas dan gaji yang mereka terima. Kedua beresiko memyebabkan terjadinya proses marginalisasi pencari kerja domestic karena  mempersempit peluang tenaga kerja lokal untuk dapat terserap di berbagai kesempatan kerja yang tersedia. Bukan sebuah rahasia lagi ketika industrialisasi masuk ke sebuaah wilayah, maka yang terjadi biasanya tidak hanya proses infiltrasi dan invasi para pendatang dari luar, tetapi juga proses suksesi kepemilikan asset dan peluang kerja yang seharusnya disediakan untuk pekerja local.
Dengah adanya dalih atau pertimbangan yang membuat kompetisi TKA dianggap lebih mumpuni, sering ssekali pabrik-pabrik mempekerjakan TKA daripada tenaga kerja local. Selain dinilai berpotensi menganggu aktivitas produksi kerena seang deminstrasi atau terlibat dalam aksi unjuk rasa, kaberadaan pekerja local dinilai beresiko merongrong kinerja persahaan. Dalam  konteks seperti ini, oleh sebab itu sebagian perusahaan lebih memilih memperkerjakan TKA daripada pekerja local yang dinilai sering rewel. 


Ratna Dewi Lestari 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar