Kewarganegaraan
Bab 1
Pendahuluan
Bab 2
Memahami arti kewarganegaraan danpewarganegaraan1.1
Pegertiaan wargaNegara1.2
Pegertian iussoli1.2.1
Pegertian iussanguinis1.2.2
PegertianApatride1.2.3
PegertianBipatride1.2.4
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan denganCara Pewarganegaraan1.3
Bab 3
Kesimpulan
Bab 1.
Pendahuluan
Setiap warga Negara berhak untuk memiliki status kewarganegaran untuk megetahui kewarganegaraanseseorang . Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ialah orang yang sudah diakui oleh Undang-Undangsebagai seorang warga negara Republik Indonesia.Kepada orang tersebut akan diberikan Kartu TandaPenduduk (KTP), berdasarkan tempat ia terdaftarsebagai seorang penduduk / warga negara. Kepadaorang tersebut akan diberikan sebuah nomor identitasyaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila diatelah menginjak usia 17 tahun dan mencatatkan diri dikantor pemerintahan.
oleh sebab itu saya ingin memdeskripsikan tentangKEWARGANEGARAAN .
Bab 2
1.1 Pegertian Kewarganegaraan
Pengertian kewarganegaraan adalah suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta keanggotaansebagai warga negara. Seorang warga negara memilikihak untuk mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengankebangsaan. Yang membedakan antara keduanyaadalah hak-hak untuk aktif dalam dunia politik.Terdapat kemungkinan dalam memperoleh kebangsaantanpa menjadi warga negara (contoh : secara hukummerupakan subyek suatu negara serta berhakmendapatkan perlindungan tanpa mempunyai hakdalam berpartisipasi politik). Juga dimungkinkan untukmempunyai hak politik tanpa menjadi suatu anggotabangsa dari negara tersebut.
Pegertian pewarganegaraan
Pengertian pewarganegaraan yaitu proses danberbagai cara dalam mendapatkan mewarganegarakan. Menurut UU, pengertian pewarganegaraan adalahsuatu tata cara bagi orang asing guna mendapatkankewarganegaraan Republik Indonesia dengan melaluipermohonan. Masuknya warga Negara asing yang datang ke republik Indonesia dapat membuat suatupermohonan kewarganegaraan degan waktu tempo yang telah ditetapkan UU .
1.2 Pengertian warga Negara
Pengertian warga Negara ialah orang yang secararesmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduknegara dan mereka menjadi salah satu unsur negara.Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalamNegara tersebut.
Warga Negara merupakan salah satu unsur pokoksebuah negara dan masing-masing warga negaramempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harusdilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negaraadalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyattertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara.Setiap warga negara mempunyai hak dan jugakewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negaramemiliki kewajiban dalam memberikan perlindungankepada setiap warga negaranya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diaturdalam UU no. 12 tahun 2006 mengenaiKewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :
Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapatmemperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahunserta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturanlebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan padaPeraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secaraprinsip Indonesia menganut adanya asaskewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan iussoli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.
Lalu apakah ius sanguinis dan ius soli itu? Berikutpenjelasannya.
1.2.1 Pegertian IUS SOLI
Asas ius soli merupakan salah satu asas dalammemperoleh status kewarganegaraan denganmenentukan kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan dimana Negara tempat kelahirannya. olehsebab itu setiap warga Negara yang lahir di Indonesia merupakan kewergaraan Indonesia .
Contoh :
Andi merupakan seorang anak yang lahir di wilayahIndonesia, serta Indonesia berlaku asas ius soli tersebut, maka anak tersebut secara otomatis akanmenjadi warga negara Indonesia, hal ini karena ia lahirdi Indonesia.
1.2.2 Pegertian Sanguinis
Asas ius saguinis merupakan salah satu asas dalammemperoleh status kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan keturunan.
Contoh :
Andi lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibudan ayah WNI dan Indonesia memakai asas iussanguinis, maka anak itu memiliki kewarganegaraanwarga negara Indonesia, hal ini karena ikutkewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya.
1.2.3 Pengertian Apatride
Pengertian apatride merupakan suatu keadaandimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraansama sekali ,atau kejadian seseorang tidak menjadiwarga negara dari salah satu negara manapun.Sehingga tidak ada perlindungan untuk seseorang itukarena tidak ad terikat degan kewarganegaraan darisuatu Negara .
1.2.4 Pengertian Bipatride
Pengertian bipatride merupakan suatu keadaandimana seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (2 kewarganegaraan). Seseorang yang memiliki duakewarganegaraan biasanya dimana di dilahirkan dandia tinggal sekarang .
Bab 3
Kesimpulan
Setiap warga Negara atau seseorang harus la memiliki kewarganegaraan guna ada perlindungan danstatus yang jelas kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan atau status kewarganegaraanseseorang dapat ditentukan degan asas-asas yang dapatdisesuaikan untuk menetapkan kewarganegaraanseseorang .