Jumat, 31 Maret 2017

Surdiansyah (16PR10518-HUKUM) Pasal 27 ayat 1 Hak Warga Negara

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
"Segala warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Semua lapisan warga negara patut menunjang hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian."

Maksud dari bunyi pasal 27 ayat 1 itu ingin mengungkapkan bahwa segala warga negara tidak boleh diperlakukan semenan-mena oleh pemerintah, dan memiliki hak secara rata untuk terus hidup tenteram dalam keadilan yang sama dengan masyarakat yang lain.

( Sri wahyuni-013) pasal 28G Ayat 2

Bunyi Pasal : "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain".

   Setiap warga negara Indonesia berhak bebas dari penyiksaan dari sesama manusia seperti pada saat ini telah banyak terjadi penyiksaan terhadap anaknya sendiri begitupun sebaliknya adanya yang seorang ibu disiksa oleh anaknya sendiri,maka hal itu termasuk pada pasal 28G ayat 2 ini. Dan juga setiap manusia pasti mendapatkan sanksi atas penyiksaan yang dia telah lakukan. Ada juga contohnya pada polisi yang menyiksa tersangkanya, padahal dia tahu bahwa penyiksaan terhadap sesama manusia itu tidak boleh dalam undang-undang walaupun dia seorang polisi, juga kebanyakan polisi yang berbuat Semena-mena seperti polisi memperlakukan tersangkanya seperti binatang, apakah polisi seperti itu yang harus kita ikuti? Sedangkan polisinya sendiri memperlakukan sesama manusianya seperti binatang. Dan juga sesama manusia berhak bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat bagi sesama manusianya. Jadi sesama warga indonesia harus saling menghargai satu sama lain walaupun berbeda derajatnya.

(Mardiono-16PR10941) penjelasan UUD 1945 Pasal 28 E ayat 2

PASAL 28 E ayat 2 : Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.Artinya :Adanya jaminan antidiskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan sebenarnya cukup kuat.Pada Pasal 28 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" &Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

(Mardiono-16PR10941) penjelasan Pasal 28 E ayat 2

PASAL 28 E ayat 2: Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesui dengan hati nuraninya.
Adanya jaminan anti diskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan sebenarnya cukup kuat pada pasal 28 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan nya. Serta berhak kembali & Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesui dengan hati nuraninya.

(HERU NURMIASWARI DAN M.RIZKY A.-03) DEFINISI UUD 1945 PASAL 1 DAN UUD 1945 PASAL 20

UUD 1945 Pasal 1:

"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan."

UUD  1945 PASAL 20:

"Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai."

"Tidak seorang pun beleh di paksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan."

 


Definisi UUD 1945 PASAL 1:

Mereka yang terlahir ke dunia mendapat kan hak-hak yang sama dari kedua orang tuanya. Sejak mereka terlahir kedunia mereka sudah di bekali akal dan hati nurani. Selama mereka beranjak dewasa mereka di bekali ilmu dasar yang diberikan oleh kedua orangtua nya. Dan juga selama mereka mendapatkan ilmu di sekolahan mereka diharakan dapat bergaul satu sama lain untuk semangat persaudaraan. Dan juga mereka memiliki martabat yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.

 

Definisi UUD  1945 PASAL 20:

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak melakukan kebebasan untuk berkumpul dan juga berserikat dengan cara damai dan juga tidak ada pihak yang menghalangi-halangi.

Setiap warga negara Indonesia tidak boleh di paksa memasuki suatu perkumpulan oleh seseoranga tau kelompok tertentu.

  

Fwd: (161310878 - 013 SIANG) MENGGUNAKAN PRODUK-PRODUK DALAM NEGERI MERUPAKAN BENTUK CINTA PADA NKRI

---------- Pesan terusan ----------
Dari: "adittyaputra240" <adittyaputra240@gmail.com>
Tanggal: 31 Mar 2017 20.37
Subjek: (161310878 - 013 SIANG) MENGGUNAKAN PRODUK-PRODUK DALAM NEGERI MERUPAKAN BENTUK CINTA PADA NKRI
Kepada: <assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com>
Cc:




Menggunakan produk-produk dalam Negeri merupakan bentuk cinta pada NKRI
Telah banyak sekali ungkapan-ungkapan yang dilayangkan oleh para pejabat negeri ini bahwsannya kita harus menggunakan produk-produk daeran atau dalam negeri, tujuannya tak lain dan tak bukan adalah meninggkatkan dan memberdayakan akan SDM yang ada didalam negeri. Dengan kita menggunakan produk buatan dalam negeri berati orang-orang yang memproduksi barang tersebut akan tertolong dengan kita membeli dan menggunakan barang darinya. Telah banyak sekali alasan yang dicanangkan untuk kita sebagai masyarakat Indonesia untuk dapat menggunakan dan mencintai produksi dari dalam negeri, dan telah kewajiban untuk  kita mencintai produk-produk dalam negeri agar dapat bersaing di dunia internasional, jika bukan kita yang mencintai produk dalam negeri lalu siapa yang mencintainya. Akan tetapi, kita juga harus mengetahui akan budaya sebagian masyarakat Indonesia yang merasa hebat dan bangga pada saat memakai produk berlabel luar negeri.
Sebenarnya pada faktanya, pada saat sekarang ini banyak sekali produk-produk yang berasal dari dalam negeri yang malah menjadi pemasok dari merk-merk mahal dan juga terkenal lalu di eksport ke luar negeri. Kini muncul sebuah pertanyaannya sebagaimana kita adalah seorang Mahasiswa yang memiliki sifat kritis, mengapa negara-negara maju seperti di Eropa sana tertarik denan menggunakan baang-barang lokal untuk merk dagang mereka yang telah mendunia? Bukankah orang Indonesia sendiri yang mengatakan bahwa produk lokal itu merupakan barang kelas dua atau pun bahkan kelas tiga? Telah sepatutnya sekarang ini kita sebagai bangsa yang cerdas lebih mencintai dan menggunakan produk-produk yang berasal dalam negeri, karena brand dunia pun sudah mengakui kualitas barang Negara kita.
Dengan mencintai produk-produk dalam negeri merupakan sebuah  gambaran betapa besarnya rasa cinta kita terhadap NKRI. Bayangkan saja apabila seluruh rakyat Indonesia dengan penuh kesadaran menggunakan mproduk-produk buatan lokal di tengah derasnya yang namanya barang-barang impor dari berbagai macam negara. Secara tidak langsung akan berdampak pada meningkatnya pendapatan para pengusaha lokal yang memproduksi barang tersebut, jika perekonomian disuatu Negara baik maka kualitas Negara tersebut juga baik pula dan memberikan manfaat yang cukup besar dan berdampak positif bagi Negara, misalnya saja pendapatan Negara yang diambil dari pajak pengusaha tersebut yang tergolong memenuhi wajib pajak secara subjektif dan objektif.
Sekiranya hanya itu yang dapat saya sampaikan, saya sangat ingin kita sebagai bangsa Indonesia lebih bangga menggunakan barang atau produk dari daerah kita sendiri dibanding harus import barang dari luar negeri dan memberdayakan masyarakat kita supaya memiliki penghasilan dari masyarakat ekonomi kreatif. Sekian dan terima kasih.

(Sella Balbella-013) penjelasan UUD 1945 pasal 6 ayat 1

Setiap orang yang hendak mencalonkan dirinya sebagai presiden dan wakil presiden murni merupakan warga negara indonesia sejak lahir tanpa adanya manipulasi dan tidak pernah menghianati negaranya, Dalam hal ini warga negara indonesia memiliki hak penuh untuk dapat mencalonkan diri mereka sebagai presiden maupun wakil presiden. Hak mereka dinaungi dan dilindungi oleh undang undang, dengan dilindunginya hak warga negara ini mereka akan merasa aman dalam mengemban tugasnya dan bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya sebagai pemimpin negara dengan segenap jiwa dan raga serta berlandaskan undang-undang. 

Zulkifli - 013 Penjelasan UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 1

Kebebasan memeluk agama merupakan hak yang sangat fundamental bagi setiap manusia kepada Tuhannya, dan tidak ada seorang pun yang bisa melarang keyakinan manusia terhadap kepercayaannya itu.

Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan adil dalam proses mendapatkan dan memahami pengetahuan, tanpa adanya pilih kasih maupun diskriminasi. Perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang melakukan proses pendidikan, karena pada dasarnya setiap orang berhak menentukan masa depannya dengan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak. Serta bebas memilih pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki guna dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta memperbaiki taraf hidupnya ke arah yang lebih baik.

Setiap orang bebas memilih dan menentukan status kewarganegaraannya. Tentunya orang memilih menjadi warga negara suatu bangsa pasti berlandaskan cinta tanah air dan rasa memiliki tanah airnya dan tentunya warga negara  bebas untuk meninggalkan negaranya untuk sementara waktu dan serta berhak untuk kembali ke tanah airnya tersebut.

(161310184-02) NATURALISASI

NATURALISASI

  Pengertian NaturalisasiNaturalisasi adalah suatu perbuatanhukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal:

seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.

Dasar NaturalisasiPewadahan dalam hukum naskah asli UUD 1945, masalah kewarganegaraan diatur di dalam Pasal 26 ayat 

(1) yang menyatakan bahwa:"Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan denganUndang-undang."Selanjutnya ayat

(2) menyatakan:"syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang".Ketentuan semacam ini memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.Dalam sejarah perjalanannya, Pasal 26 UUD 1945 telah menimbulkan dua persoalan sosilogis di bidang hukum kewarganegaraan yaitu:

(a) pemahaman"orang-orang bangsa Indonesia asli", yang dalam dataran hukum sulit untuk dilacak atau dibuktikan, karena yang disebut"bangsa asli"sering hanya dikaitkan dengan aspek fisiologis manusia seperti warna kulit dan bentuk wajah; dan

(b) konsep tersebut mengindikasikan adanya 2 (dua) kelompok warganegara, yaitu warga negara kelompok pribumi dan non pribumi yang pada akhirnya berakibat pula pada pembedaan perlakuaan pada warga negara (Samuel Nitisapoetra, 2002: 40).Kedua persoalan tersebut dalam tingkat pelaksanaan lebih melanjut melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya telah menimbulkan penegakan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif. Bagi golongan pertama (pribumi) secara otomatis sudah menjadi warga negara Indonesia tanpa melalui upaya hukum apapun. Sementara bagi golongan kedua(nonpribumi) untuk disebut sebagai warga negara Indonesia harus melakukan upaya-upaya hukum yang tertentu yang memakan waktu, biaya, dan tenaga yang relatif besar sebagai akibat birokrasi yang berbelit-belit.Oleh karena itu, Pasal 26 UUD 1945 tersebut harus diamandemen. Menurut Samuel Nitisapotera amandemen itu merupakan salah satu langkah untuk meluruskan makna dalam pikiran yang tertuang pada Pasal 26 UUD 1945 tentang kata"orang Indonesia asli".Pelurusan saat ini menjadi penting karena penafsiran pasal ini telah bergeser ke arah diskriminasi rasial dengan menempatkan yang disebut"orang-orang bangsa lain"sebagai bangsa asing yang layak ditempatkan di kelas dua. Amandemen ini lebih diarahkan untuk menyempurnakan bahasa yang dipakai dalam penulisan pemikiran tentang warga negara. Kalau dalam UUD 1945 memakai kata"orang Indonesia asli",maka diusulkan dalam amandemen untuk dipakai kalimat dengan perspektif hukum, yaituOriginal Born Citizen, keaslian berdasarkan tempat kelahiran (Samuel Nitisapoetra, 2000: 41).

3.Syarat Naturalisasi biasaAda dua jenis naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus. Syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan naturalisasi biasa diantaranya:

1.Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun

2.Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.

3. Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.

4.  Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya

5. Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.

6.Sehat jasmani dan rohani.

7. Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadiwarga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.

8. Mampu berbahasa Indonesia secara lancer Berbahasa Indonesia menjadisyarat pendukung seseorangdalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

9.Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia

10. Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Mereka dapat mengajukan diriatau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI 4.Dampak Baik dan Buruk Naturalisasiv Dampak Baik :

a.Khususnya dalam bidang olahraga, para pemain naturalisasi bisa berbagi pengalaman yang mereka dapatkan dari club mereka di negara asing

b.Bisa menjadi acuan untuk warga negara  dalam negeri contohnya dalam halkedisiplinan, semangat, dankerja keras.Namun bangsa kita ini terkesan prakmatis,  maunya cepat-cepat menyelesaikan masalah tanpa memandang dampak dari tindakan yang di lakukan terhadap moral dan kelanjutan dari masalah tersebut.Sebut saja masalah naturalisasi dalam persepakbolaan kita. Sepakbola adalah olahraga yang tentunya sangat identik dengan feer-ply, seperti saat kita melakukan potong kompas, ibarat mau makan buah-buahan tanpa mau susah-susah menanam.v Dampak Buruk 

:a. Pertama masalah moral.

b.Pembibitan yang berhenti karena negara kita sepertinya hanya akan terkena efeknya,Sementarapotensi-potensi dari 200 juta jiwa penduduk kita dibiarkan dibungkam tanpa ada tindakan nyata.

c.Rasa percaya diri yangdimana sangat jelas sekali bahwa negara kita belum yakin sepenuhnya seperti  negara Korea yang percaya kepada kekuatan sendiri.Nampak jelas negara atau orang orang atas lebih percaya kepada"segala sesuatu yang berbau luar negeri". Sekalipun di Indonesia terdapat sepuluh orang Ronaldo belum tentu negara kita menemukan dimana orang yang bertalenta seperti itu, karena negara kita adalah negara yang"Prakmatis"yaitu yang tak mau repot-repot mencari Ronaldo yang tersembunyi yang mungkin adanyadi pegunungan atau di lembah-lembah. Lebih baik mendatangkananak-anak kita yang sudaheropaisme, menaturalisasi merekayang belum tentu punya semangatnasionalis tinggi.

(161310901-013) Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang di Kalangan Generasi Muda

     Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
     Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Indonesia merupakan 'surga' peredaran narkoba. Betapa tidak, jika ditilik dari peringkat peredaran narkoba di dunia, negara kita menempati peringkat ketiga sebagai pasar narkoba terbesar di dunia.
     Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
     Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan Narkotika, kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.
     Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
     Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
     Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan ketagihan karena mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu. Cara-cara apapun dilakukan oleh pemakai narkoba supaya bisa membeli narkoba dengan cara merampok, mencuri dan sebagainya.
     Efek-efek narkoba:
     Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LTD.
     Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
     Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
     Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja, heroin, putaw.
     Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

(161310855-013) Ketenagakerjaan Terhadap Perekonomian di Indonesia


Ketenagakerjaan Terhadap Perekonomian di Indonesia

 

Berbicara tentang ketenegakerjaan di Indonesia merupakan hal yang tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Di semua negara, ketenagakerjaan merupakan salah satu faktor penting dalam perekonomian khususnya di Indonesia. Jika membahas tentang ketenagakerjaan, masih banyak kendala yang dihadapi negara kita seperti masih banyak pengangguran, rendahnya upah tenaga kerja, kurangnya kesempatan kerja dan kualitas tenaga kerja yang rendah.

Ketenagakerjaan di Indonesia, tidak bisa lepas dari pengaruh tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini perlu dikhawatirkan karena tenaga kerja asing secara perlahan akan menggeser tenaga kerja dalam negeri. Tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill yang rendah tidak akan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing, apalagi jumlah lapangan kerja yang sedikit. Setiap perusahaan akan merekrut tenaga ahli walaupun itu berasal dari luar negeri sekalipun dari  pada harus merekrut tenaga kerja dalam negeri yang memiliki kualitas rendah. Kita tidak bisa menyalahkan perusahaan tersebut, karena itu merupakan tindakan wajar yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Jika masalah ketenagakerjaan ini suatu saat menghancurkan perekonomian Indonesia, siapakah yang harus bertanggung jawab?  Apakah pemerintah, atau masyarakat? Bukankah hal yang  tidak adil jika hanya menyalahkan salah satu pihak seperti pemerintah? Pemerintah hanya  sebagai pendukung dan membantu masyarakat  dalam hal ketenagakerjaan, selebihnya merupakan tanggung jawab setiap warga Negara Indonesia karena yang menentukan hak untuk hidup  sejahtera adalah setiap individu sendiri.

 

Salah satu solusi terbaik adalah memberikan pelatihan kepada tanaga kerja. Hal ini akan sangat membantu tenaga kerja. Program-program pelatihan yang direncanakan akan memberikan manfaat kepada tenaga kerja berupa peningkatan produktifitas, peningkatan moral, pengurangan biaya , dan stabilitas serta keluwesan (fleksibilitas)  tenaga kerja yang makin besar untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan-persyararatan  eksternal  yang berubah. Program-program yang semacam itu juga akan membantu memenuhi kebutuhan perorangan dalam mencari pekerjaan yang bermakna bagi karir seumur hidup. Pelatihan berdampak luas terhadap pengolahan SDM karena adanya pengelolaan SDM yang baik akan lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan.

Masyarakat Indonesia juga membutuhkan pendidikan yang memadai agar dapat menciptakan pekerja-pekerja berkualitas dan kreatif. Pendidikan yang dibutuhkan tidak hanya berupa pendidikan formal, para pekerja dapat dilatih dalam pendidikan informal seperti kursus dll. Tetapi semua usaha itu harus didukung oleh kesempatan kerja yang cukup agar tenaga kerja yang berkualitas tidak di sia-siakan demi menciptakan pertumbuhan ekonomi Indonesia kearah yang lebih baik. Masalah ketenagakerjaan merupakan hal yang harus cepat di tangani, kalau hal ini terus di biarkan maka di masa yang akan datang perekonomian Indonesia pasti akan hancur. Pemerintah dan masyarakat harus saling bekerja sama dalam mengatasi masalah ini, pemerintah menyediakan berbagai program yang mendukung ketenagakerjaan sedangkan masyarakat harus sadar dan antusias dalam mendukung kinerja pemerintah tersebut. Jika semua hal diatas berjalan dengan baik otomatis akan memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Indonesia.

 


Syahrial-013

Pasal 28F UUD 1945

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"

 

 

Pasal ini menjelaskan tentang hak manusia dalam  bidang informasi, baik itu mencari memperoleh, memiliki, ataupun menayampaikan informasi. Namun dalam beberapa kasus terakhir  sepertinya ada yang melanggar pasal ini akan tetapi dianggap di benarkan. Kasus Ibu Prita misalnya.

Anda tentu beberapa kali mendengar munculnya kasus yang bersumber dari internet alias dunia maya. Gara-gara postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke penjara, Ibu Prita Mulyasari salah satunya.
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana tidak seperti yang kita ketahui Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang dialaminya di rumah sakit Omni, dan karena memang Ibu prita telah dirugikan oleh pihak rumah sakit tersebut. Dan menurut saya apa yang dilakukan ibu Prita justru membantu orang lain agar tidak jadi korban berikutnya dari rumah sakit tersebut.

Jika bukan karena kasus Ibu Prita, saya mungkin tak akan pernah tahu bahwa menceritakan pengalaman pahit dapat menjadi suatu tindakan melanggar hukum. Karna saya yakin pasti banyak orang di luar sana yang melakukan apa yang dilakukan Ibu Prita, dan menurut saya itu sah-sah saja asalkan apa yang dikatakan bukanlah kebohongan ataupun di lebih-lebihkan. Dansaya juga yakin bahwa semenjak kasus ibu prita mencuat pasti akan banyak orang yang lebih berhati-hati dalam memukakan pendapatnya, atau bisa dikatakan sebagai "ketakutan." Dan itu artinya Mengekang hak Asasi Manusia. Akibatnya orang akan menjadi kurang informasi karena sedikitnya orang yang mau membagikan pengalaman mereka, dan Inilah yang menjadi masalahnya.

Padahal di dalam Pasal 28 F ditas jelas tertulis bahwa, Setiap orang berhak untuk menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam Pasal tersebut dapat kita lihat dengan jelas bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, ataupun menyampaikan informasi. Sedangkan apa yang dilakukan pihak Omni dengan UU ITE-nya  kepada Ibu Prita Perlu dipertanyakan. Karena UU ITE tersebut dapat "memasung" Hak Asasi Manusia. Mungkin karena alasan inilah banyak orang yang menjuluki UU ITE sebagai Pasal "Karet."

Tetapi kabar baiknya adalah Banyak orang yang menjadi bersimpati setelah melihat kasus ini. Banyak masyarakat yang bersimpati dengan membantu menaggung beban Ibu Prita dengan "Koin Pritanya." Mereka semua bahu – membahu berusaha mambantu Ibu Prita demi tegaknya keadilan dan Hak Asasi Manusia yang terasa sedang di "pasung".

Syahrial-171310870

Jasa Pengiriman Barang Online Antar Negara

 

Sejak internet semakin memasyarakat, membeli barang secara online menjadi pilihan banyak orang karena lebih praktis. Asalkan kita tahu tips-tips yang tepat, membeli barang secara online juga relatif aman.Kalau jual beli online untuk wilayah dalam negeri, semua pasti sudah mengetahui caranya termasuk langkah-langkahnya supaya aman Berbeda situasinya disaat kita membutuhkan sebuah barang dan ternyata belum ada distributor dan penjual barang itu di Indonesia. Kalau itu yang terjadi, membeli barang secara online langsung dari luar negeri menjadi satu-satunya pilihan.Di berbagai bidang seperti Fotografi, Audio dan Musik, Aksesoris Motor, Fashion dsb sudah banyak orang yang membeli barang langsung dari luar negeri. Dari barang yang kecil seperti jam tangan sampai yang besar seperti Mixer Console.Namun begitu membeli barang langsung dari luar negeri mempunyai banyak kendala. Dari soal riset apakah penjualnya bisa dipercaya, soal pengiriman barang dan juga soal bea cukai atau import tax setelah barang itu sampai di Indonesia.Kabar baiknya karena pembelian barang dari luar negeri sudah menjadi kebutuhan yang penting, sekarang sudah banyak yang membuka jasa menjadi perantara. Perantara itulah yang akan kontak penjual barang di luar negeri, melakukan pemesanan dan pembayaran, memastikan soal pengiriman barang dan mengurus pajak bea cukai.Jadi kita sebagai pembeli tinggal memberitahu pihak perantara barang yang ingin kita beli, melakukan pembayaran kemudian menunggu barangnya sampai. Praktis dan aman.Dengan perantara jasa pembelian ini kita bisa membeli barang praktis dari negara manapun di seluruh dunia jadi anda tidak perlu khawatir. Sejauh ini yang belum ada hanyalah jasa pembelian dari planet lain. Misalnya mau beli barang online dari bulan, Mars, Jupiter, Pluto, Saturnus dsb.Tapi nanti suatu saat kalau Amazon, eBay, AliExpress, Musician Friends, Sweetwater dsb sudah membuka cabang di planet lain, jasa perantara pembelian yang ada di Indonesia pasti juga akan menyediakan jasanya Jadi nanti mungkin nama webnya Amazon.moon, Amazon.pluto, Amazon.saturnus dsb.Diantara penyedia jasa menjadi perantara untuk pembelian barang dari luar negeri, kebanyakan membuka lapak di Kaskus dan juga mempunyai web sendiri Kalau browsing di Kaskus, akan ada banyak sekali yang menawarkan jasa seperti itu. Anda hanya tinggal riset untuk mencari penyedia jasa yang sudah mempunyai reputasi baik dengan banyak testimonial.Anda harus hati-hati dalam hal ini dan sebaiknya melakukan riset dulu dengan seksama. Karena khusus untuk jasa perantara pembelian barang dari luar negeri ini biasanya anda tidak bisa menggunakan fasilitas rekber dan uang harus anda transfer di awal.Besar nominal yang harus anda transfer senilai harga barang + biaya pengiriman dari luar negeri ke Indonesia + bea cukai + biaya kirim dari pihak perantara ke alamat anda ( kalau barang tidak diambil sendiri) + fee perantara.

LIA KUSUMA ANGGRAINI - 013

PEMBAHASAN
PASAL 28D AYAT4 UUD 1945

" HAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN"
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya
unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu,
sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga
dari negara lain .Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status
kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui
proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status
kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja
yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut
prinsip 'ius soli' sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang
bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan,
kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan
permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status
kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat
mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian
pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan
selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara
yang sah. Dalam mengatur status kewarganegaraan, pemerintah
menuangkannya pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 untuk mengatur hal – hal
mengenai status kewarganegaraan.

(Rafiansyah Saputra-16PR11064) penjelasan UUD 1945 pasal 28 I ayat 1.docx





Dikirim dari telepon Mi saya

161310816_013

Nim : 161310816                                 

Kelas : 013

Nurul Anggraeni

 

 

Ekonomi Kerakyatan dan Identitas Nasional

Konsep ekonomi kerakyaatan adalah sebuah ideology  "jalan tengah" yang di gagas oleh Hatta dalam menanggapi kegagalan komunisme dan liberalisme yang berkembang saat itu. Konsep ini diejawatakan dalam pasal 33 UUD 1945 dan penempatan koperasi dalam perekonomian Indonesia.

Kegagalan konsep ekonomi kerakyatan ini justru lahir dari perubahan  regulasi yang memudarkan semangat egaliter koperasi. Regulasi yang akhirnya menempatkan koperasi hanya sekedar sebagai badan usaha membuatnya menjadi tidak bisa berkembang seperti koperasi Negara lainnya .

Selain itu konstelasi politik pada saat hatta hidup juga tidak memungkinkan penerapan gagasan hatta dijalankan dengan baik. Hatta lebih di kenal sebagai seorang negarawaan intelektual,tanpa peranan yang cukup berpengaruh dalam partai politik manapun pada saat itu.

Menurut pendapat saya indentitas nasional adalah jati diri bangsa , dimana kita sebagai bangsa Indonesia meliki banyak suku bangsa, budaya , bahasa yang terlahir dari beribu – ribu pulau di Indonesia. Kami satu , memiliki tujuan dan cita-cita bersama. Indentitas bangsa merupakan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan yang di beri atribut nsional. Nasional tidak bisa dipisahkan dari konsep nasionalisme. Adapun arti dari nasionalisme itu sendiri adalah jiwa setia seseorang secara total yang diabdikan langsung kepada Negara bangsa atas nama sebuah bangsa.

Bentuk cinta tanha air dapat kita terapkan dalm kehidupan kita sehari-hari seperti menggunakan bahasa Indonesia , mencintai produk dalam negeri . identitas nasional merujuk pada suatu bangsa yang heterogen gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama ,kebudayaan, dan bahasa. Suku bangsa ada sejak lahir. Agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia antara lain agama islam,khatoli, Kristen, hindu , budha. Kebudayyan adalah patokan nilai-nilai etika dan moral yang tergolong ideal. Bahasa Negara Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa dalam bingkal NKRI.

Rasa nasionalisme tidak muncul secara tiba-tiba yang hadir ketika masalah datang. Rasa nasionalisme lahir dari diri kita sendiri   terlahir didunia ini. Jika kita memandang rendah bangsa kita sendiri maka dimata globalpun bangsa ini akan rendah, karena bangsa ini akan terlihat di kencah global apabila kita memperkenalkannya.

 

161310875-07 Nurul Auliyah

KURANGNYA PERHATIAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK PERDESAAN
Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk mendapatkan pendidikan yang selayaknya terutama untuk sebuah bangunan yang menjadi sarana tempat untuk mendapatkan pendidikan. Seberjalannya waktu pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya, seperti pendidikan di perdesaan sangat memprihatinkan, bahkan sangat beda jauh dengan sarana dan prasarana yang di kota-kota besar, akan tetapi dari segi pembangunan untuk mendapatkan pendidikan sangat susah untuk anak desa.
Ketidak merataan pemerintah terhadap pembangunan yang menjadi wadah untuk anak bangsa mendapatkan pendidikan sangatlah tidak adil seperti dikota kota besar sangat banyak sekolah-sekolah atau wadah yang sangat terfavorit karna fasilitas yang memadai, sedangkan perdesaan untuk mendapatkan fasilitas ruangan saja susah bahkan ada pula yang menjadikan satu ruangan untuk beberapa tingkatan. Bagaimana pemerintan untuk bisa adil dengan persoalan yang satu ini? Bahkan yang sangat tidak habis pikir untuk warga desa sekolah di kota-kota besar bisa membangun dua sampai tiga tingkat dalam membangun sedangkan disebuah perdesaan untuk membangun tiga lokal kelas sangat susah didapatkan. 
            Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.
            Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.
Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit
 
 
 
 
Nama : Nurul Auliyah
Kelas 07 malam

161310824_013

Nim: 161310824

Kelas : 013

Ricky Anggara Sutiyawan

 

Ekonomi Indonesia Dan Keadilan

Ekonomi di Indonesia sangatlah krisis karena banyak nya warga indoneisa yang tidak mendapat pekerjaan , sehingga banyak orang yang berfikiran bahwah Indonesia merupakan Negara yang krisis pendapatan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia memang cukup tinggi ,akan tetapi efek masyaraktnya terlalu rendah. setiap satu persen pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya menyerap 250 ribu tenaga kerja baru. Hal ini menyebabkan masih tinggi nya tingkat pengangguran. Menjadi satu pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dari tahun ke tahun Indonesia berjuang demi memperbaiki perkonomiannya  hingga saat ini , dan tentunya ini bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat kembali industri nasional, terutama di sektor manufaktur dan agroindustri. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan menyokong pertumbuhan industri nasional melalui perbaikan infrastruktur , perbaikan birokrasi, dan pemberian bantuan modal bagi industri yang membutuhkan.

Keadilan sosisal adalah suatu tindakan manusia yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenaran itu diperjuangakan oleh manuisa tersebut. Dapat di simpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan, makna keadilan itu sendiri adalah bahwa keadilan itu memberikan kebenaran,ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.       

            Kondisi keadilan sosial dalam struktur masyarakat sangat memprihatinkan karena jurang perpedaan antara kaya dan miskin sangat lebar, ini yang bisa mengancam integrasi sosial antara masyarakat , bahkan menimbulkan  disintegrasi bangsa bila tidak segera di atasi.Negara tidak boleh membiarkan rakyat miskin bertarung sendiri untuk mencapai tingkat kesejahteraan tanpa Negara melakukan pemberdayaan dan pemihakan kebijakan tetapi , Negara harus mencerdaskan seluruh anak bangsa dan negar harus membantu serta membuat kebijakan yang memihak agar rakyat miskin dapat mengubah nasibnya untuk dapat berkehidupan yang layak. Keadilan sosial tidak dapat ditegarkan tanpa investasi Negara. Jika konsep Negara kesejahteraan adalah ide universal yang di anggap sebagai ide alternatif mengenai kebijakan Negara dalam mengatasi kemiskinan , maka penelusuran mengenai upaya para tokoh bangsa dahulu dalam menjajakan pemikiran tersebut adalah usaha pengenalan diri kita kembali akan keluhuran nilai-nilai yang kita punya sebenarnya sejak dahulu.

 

161310875-07 Nurul Auliyah

KURANGNYA PERHATIAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK PERDESAAN
Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk mendapatkan pendidikan yang selayaknya terutama untuk sebuah bangunan yang menjadi sarana tempat untuk mendapatkan pendidikan. Seberjalannya waktu pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya, seperti pendidikan di perdesaan sangat memprihatinkan, bahkan sangat beda jauh dengan sarana dan prasarana yang di kota-kota besar, akan tetapi dari segi pembangunan untuk mendapatkan pendidikan sangat susah untuk anak desa.
Ketidak merataan pemerintah terhadap pembangunan yang menjadi wadah untuk anak bangsa mendapatkan pendidikan sangatlah tidak adil seperti dikota kota besar sangat banyak sekolah-sekolah atau wadah yang sangat terfavorit karna fasilitas yang memadai, sedangkan perdesaan untuk mendapatkan fasilitas ruangan saja susah bahkan ada pula yang menjadikan satu ruangan untuk beberapa tingkatan. Bagaimana pemerintan untuk bisa adil dengan persoalan yang satu ini? Bahkan yang sangat tidak habis pikir untuk warga desa sekolah di kota-kota besar bisa membangun dua sampai tiga tingkat dalam membangun sedangkan disebuah perdesaan untuk membangun tiga lokal kelas sangat susah didapatkan. 
            Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.
            Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.
Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit
 
 
 
 
Nama : Nurul Auliyah
Kelas 07 malam