PEMBAHASAN
PASAL 28D AYAT4 UUD 1945
" HAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN"
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya
unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu,
sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga
dari negara lain .Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status
kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui
proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status
kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja
yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut
prinsip 'ius soli' sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang
bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan,
kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan
permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status
kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat
mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian
pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan
selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara
yang sah. Dalam mengatur status kewarganegaraan, pemerintah
menuangkannya pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 untuk mengatur hal – hal
mengenai status kewarganegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar