Jumat, 31 Maret 2017

(HERU NURMIASWARI DAN M.RIZKY A.-03) DEFINISI UUD 1945 PASAL 1 DAN UUD 1945 PASAL 20

UUD 1945 Pasal 1:

"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan."

UUD  1945 PASAL 20:

"Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai."

"Tidak seorang pun beleh di paksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan."

 


Definisi UUD 1945 PASAL 1:

Mereka yang terlahir ke dunia mendapat kan hak-hak yang sama dari kedua orang tuanya. Sejak mereka terlahir kedunia mereka sudah di bekali akal dan hati nurani. Selama mereka beranjak dewasa mereka di bekali ilmu dasar yang diberikan oleh kedua orangtua nya. Dan juga selama mereka mendapatkan ilmu di sekolahan mereka diharakan dapat bergaul satu sama lain untuk semangat persaudaraan. Dan juga mereka memiliki martabat yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.

 

Definisi UUD  1945 PASAL 20:

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak melakukan kebebasan untuk berkumpul dan juga berserikat dengan cara damai dan juga tidak ada pihak yang menghalangi-halangi.

Setiap warga negara Indonesia tidak boleh di paksa memasuki suatu perkumpulan oleh seseoranga tau kelompok tertentu.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar