Pasal 28F UUD 1945
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"
Pasal ini menjelaskan tentang hak manusia dalam bidang informasi, baik itu mencari memperoleh, memiliki, ataupun menayampaikan informasi. Namun dalam beberapa kasus terakhir sepertinya ada yang melanggar pasal ini akan tetapi dianggap di benarkan. Kasus Ibu Prita misalnya.
Anda tentu beberapa kali mendengar munculnya kasus yang bersumber dari internet alias dunia maya. Gara-gara postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke penjara, Ibu Prita Mulyasari salah satunya.
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana tidak seperti yang kita ketahui Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang dialaminya di rumah sakit Omni, dan karena memang Ibu prita telah dirugikan oleh pihak rumah sakit tersebut. Dan menurut saya apa yang dilakukan ibu Prita justru membantu orang lain agar tidak jadi korban berikutnya dari rumah sakit tersebut.
Jika bukan karena kasus Ibu Prita, saya mungkin tak akan pernah tahu bahwa menceritakan pengalaman pahit dapat menjadi suatu tindakan melanggar hukum. Karna saya yakin pasti banyak orang di luar sana yang melakukan apa yang dilakukan Ibu Prita, dan menurut saya itu sah-sah saja asalkan apa yang dikatakan bukanlah kebohongan ataupun di lebih-lebihkan. Dansaya juga yakin bahwa semenjak kasus ibu prita mencuat pasti akan banyak orang yang lebih berhati-hati dalam memukakan pendapatnya, atau bisa dikatakan sebagai "ketakutan." Dan itu artinya Mengekang hak Asasi Manusia. Akibatnya orang akan menjadi kurang informasi karena sedikitnya orang yang mau membagikan pengalaman mereka, dan Inilah yang menjadi masalahnya.
Padahal di dalam Pasal 28 F ditas jelas tertulis bahwa, Setiap orang berhak untuk menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam Pasal tersebut dapat kita lihat dengan jelas bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, ataupun menyampaikan informasi. Sedangkan apa yang dilakukan pihak Omni dengan UU ITE-nya kepada Ibu Prita Perlu dipertanyakan. Karena UU ITE tersebut dapat "memasung" Hak Asasi Manusia. Mungkin karena alasan inilah banyak orang yang menjuluki UU ITE sebagai Pasal "Karet."
Tetapi kabar baiknya adalah Banyak orang yang menjadi bersimpati setelah melihat kasus ini. Banyak masyarakat yang bersimpati dengan membantu menaggung beban Ibu Prita dengan "Koin Pritanya." Mereka semua bahu – membahu berusaha mambantu Ibu Prita demi tegaknya keadilan dan Hak Asasi Manusia yang terasa sedang di "pasung".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar