Jumat, 31 Maret 2017

(YULI NURAINI - 013) Penjelasan undanng-undang dasar 1945 pasal 28D ayat 2

"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".

 Agar tidak adanya pengangguran, tidak ada lagi orang yang berlaku tidak adil. Manusia harus diperlakukan baik, dan manusia harus selalu bekerja sama. Tidak membeda-bedakan pelayanan.

 Dan supaya pemerintah dapat menambah lapangan kerja lagi, untuk para pengagguran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar