Jumat, 31 Maret 2017

(Sella Balbella-013) penjelasan UUD 1945 pasal 6 ayat 1

Setiap orang yang hendak mencalonkan dirinya sebagai presiden dan wakil presiden murni merupakan warga negara indonesia sejak lahir tanpa adanya manipulasi dan tidak pernah menghianati negaranya, Dalam hal ini warga negara indonesia memiliki hak penuh untuk dapat mencalonkan diri mereka sebagai presiden maupun wakil presiden. Hak mereka dinaungi dan dilindungi oleh undang undang, dengan dilindunginya hak warga negara ini mereka akan merasa aman dalam mengemban tugasnya dan bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya sebagai pemimpin negara dengan segenap jiwa dan raga serta berlandaskan undang-undang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar