Jumat, 31 Maret 2017

161310876-013

Pasal 28 G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (KHUSUS PEREMPUAN)

Bicara tentang ibu, lekat kaitannya dengan perempuan. Ibu merupakan bagian besar dari perempuan, dan perempuan merupakan elemen dasar dari sebuah”Ibu”. Mendengar soal perempuan sekarang ini, miris rasanya. Perempuan banyak dianggap bukan bagian dari manusia bagi sejumlah orang. Maksudnya? Iya, perempuan seperti kehilangan hakikatnya sebagai manusia, yang  harus dihargai dan dihormati. Perempuan menjadi korban kekerasan oleh laki-laki.
Salah satu masalah yang kerap menimpa perempuan adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Pada semester pertama tahun 2011, tercatat sebanyak 395 kasus kekerasan terhadap perempuan.
mencatat penyebab utama terhadap perempuan didominasi oleh kesulitan ekonomi, perilaku buruk, dan rasa cemburu. Sekitar 70 persen kasus kekerasan terjadi di rumah.
Ironis. Fakta tersebut merupakan cerminan betapa buruknya mental bangsa ini. Dimulai dari pelaku kejahatan terhadap perempuan hingga pemilik otoritas. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan bisa juga di katan sebagai faktor utama penyebab meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hak Perempuan di mana perempuan dikategorikan dalam kelompok rentan yang mendapat tempat khusus dalam pengaturan jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Contoh kasus-kasus tentang kekerasan yang menimpa TKW asal Indonesia bagaikan masalah yang tak berujung. Walaupun masalah yang satu telah dicabut akan tetapi kasus-kasus yang lain saling bermunculan. Sehingga sampai saat ini kasus kekerasan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia masih saja marak. Namun kasus kekerasan yang menimpa pembantu rumah tangga tidak hanya dialami oleh TKW saja, bahkan pembantu-pembantu rumah tangga dalam negeri pun tak sedikit yang mendapat perlakuan hal memilukan tersebut. Akan tetapi seharusnya para majikan sadar, para TKW itu bekerja untuk mendapatkan nafkah bagi keluarganya, dan mereka juga berhak mendapat penghidupan yang layak.
Dengan melihat fakta-fakta yang telah terkuak tersebut, seharusnya itu menjadi cerminan bagi kinerja pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari kejahatan yang membahayakan nyawa mereka. Dengan kenyataan tersebut diharapkan kasus-kasus kekerasan yang mengakibatkan pelanggaran HAM dapat diberantas. Sehingga semua warga negara khususnya kaum perempuan dapat mendapatkan hak rasa aman atas dirinya. Sehingga mereka tidak merasa was-was dan khawatir lagi atas keselamatan dirinya. Namun demi terwujudnya kehidupan yang aman dan nyaman tanpa pelanggaran HAM tidak hanya peran dari pemerintah yang dibutuhkan, akan tetapi butuh kekompakan dan sinergi antar pemerintah dan seluruh warga Indonesia.
Sebagai makhluk sosial Kita harus menghormati dan menghargai hak asasi perempuan serta menjaga hak asasi perempuan orang lain jangan sampai Kita melakukan pelanggaran hak asasi perempuan dan Kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran hak asasi perempuan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar