Jumat, 31 Maret 2017

Nama : Santi Witri NIM : 16PR11063

HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA
Menjadi Warga Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 mempunyai arti yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan. UUD 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia itu berlaku pula bagi setiap individu Warga Negara Indonesia. Bahkan, di samping jaminan hak asasi manusia itu, setiap Warga Negara Indonesia juga diberikan jaminan hak konstitusional dalam UUD 1945.

Penjelasan UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 4 : 
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 
     Apabila negara mengharuskan penerapan suatu aturan agama, maka ngara melakukan pemaksaan atas nama agama. Dengan demikian, negara telah bertindak sewenang-wenang terhadap hak milik pribadi warga negaranya dalam bentuk keharusan dalam membayar zakat Dengan demikian, negara telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar